Artikel BLUD.id

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part II

Blud.co.id - Lanjutan dari materi dan penjelasan sebelumnya bahwasanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya keleluasaan dalam pengelolaan dananya sendiri.  Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.  Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sebelumnya sudah dijelaskan 5 diantaranya. Kemudian berikut adalah 5 Fleksibilitas lanjutan daripada penjelasan dari materi sebelumnya:     Sumber daya manusia (SDM) SDM Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja operasional umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam memberikan pelayanan.  Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.     Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.  Prinsip kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan baik secara finansial maupun non finansial.     Investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu investasi yang dapat segera dicairkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang.  Investasi tersebut dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat.  Bentuk investasi jangka pendek dapat berupa deposito pada bank dengan jangka waktu 3 sampai 12 bulan dan surat berharga.     Remunerasi SDM Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang telah dilakukan.  Remunerasi merupakan ketidakseimbangan kerja yang diberikan berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangan, dan uang pensiun. SiLPA/defisit SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama anggaran 1 tahun.  SiLPA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan melalui mekanisme APBD.  Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) - Part I

Blud.co.id - Berikut merupakan fleksibilitas badan layanan umum daerah BLUD yang diminta untuk terus meningkatkan pelayanan.  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri.  Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat.  Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya adalah:   Pendapatan Selain itu Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan masuk ke dalam rekening penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa meminta persetujuan SKPD.  Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kewajiban bagi pemda.   Belanja Penjelasan untuk Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD.  Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang telah ditetapkan.  Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperankan melampaui anggaran pada RKA/DPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).   Pengadaan barang dan jasa. Peraturan pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Puskesmas mengatur sendiri dengan peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dengan mengajukan perbup mengenai pengadaan barang/jasa sebagai dasar peraturan.   Utang piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang/jasa atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  Penagihan piutang dilakukan ketika piutang telah jatuh tempo dan dilakukan dengan administrasi penagihan yang baik.  Piutang yang tak tertagih dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. BLUD juga dapat melakukan utang atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.   Tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif.  Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII

Skema Penetapan Menjadi BLUD Blud.co.id - Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD.  Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD. Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:     UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;     SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);     SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);     KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:       Ketua : Sekda       Sekretaris : PPKD       Anggota : Ø  Kepala SKPD; Ø  Kepala Bappeda; Ø  Kepala Inspektorat; Ø  Tenaga Ahli (jika diperlukan).     Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;     Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;     Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;     Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;     Penerapan BLUD dapat tercapai jika: Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi; Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan. 10.  Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD; 11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Fleksibilitas BLUD Dari Dinkes Samarinda

Blud.co.id - Terdapat sepuluh variasi BLUD yang bisa diterapkan dalam pengelolaan keuangan.  Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang diterapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang dikecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.  Jadi, BLUD memberikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat.  Harapannya dengan keleluasaan ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat. 10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya :  Pendapatan Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud diatur dalam peraturan daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD. Belanja BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. Dokumen DPA eksekusi anggaran yang sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya taman batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA. Ambang batas adalah berapa fleksibilitas volume yang dapat dilampaui oleh BLUD. Pengadaan barjas BLUD dikecualikan dan diatur tersendiri oleh kepala daerah serta dipertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg berkualitas dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD. Pengelolaan piutang Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD Piutang berhubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan tagihan penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan kekerasan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Tarif BLUD BLUD mengenakan tarif layanan sebagai ketidakseimbangan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan pada dasarnya adalah unit cost. SDM blud SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab atas kinerja umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberikan pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pembina dan pengawas Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. selain itu Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD. Kerjasama untuk menyetorkan secara efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang. Silpa Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih banyak anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa dimanfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK. Remunerasi Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg didapat jadi semakin tinggi. Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih bersemangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Penerapan BLUD Berdasarkan RSKP Karawang

Blud.co.id - Penyebutan BLUD sudah dijelaskan dan ditetapkan dalam Permendagri no. 79 dan perlu diketahui juga bahwa penyusunan RBA bisa dilakukan di awal tahun dan akhir tahun.  Selain itu berikut merupakan materi Renstra sebagai syarat administrasi menerapkan BLUD sebagai berikut.  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).  Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat.  Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan administratif.  Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal.  Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fishbone. Selain itu renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Perbup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu: BAB I Pendahuluan Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan. BAB II Gambaran Pelayanan UPTD Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei. BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan.  Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Seriousness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5.  Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fishbone untuk mengidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana. BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan. BAB V Penutup Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Persyaratan Menjadi BLUD Part VII

Laporan Keuangan Blud.co.id -  Pada penjelasan dan artikel sebelumnya , telah membahas tentang dokumen syarat menjadi BLUD dimana diantaranya sudah disebutkan. Ada surat-surat yang harus terlampir bersamaan dengan dokumen-dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan menjadi BLUD. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang salah satu contoh daripada dokumen yang menjadi syarat untuk mengajukan menjadi BLUD atau Dokumen Pra-BLUD yaitu Laporan Keuangan dan Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan. Mengacu kepada Permendagri 79 Tahun 2018 Pasal 44, menyatakan bahwa Laporan Keuangan Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah. Yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan sendiri terdiri dari:     Laporan Realisasi Anggaran (LRA);     Neraca;     Laporan Operasional (LO);     Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);     Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut penjelasan dari Surat-Surat dan Dokumen-Dokumen yang menjadi Syarat Pengajuan Menjadi BLUD.  Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu) Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai Skema Pengajuan BLUD.

Jumlah Viewers: 584