Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII

persyaratan-menjadi-blud-part-viii

Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII

Skema Penetapan Menjadi BLUD Blud.co.id - Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD.  Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD. Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:
  1.     UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;
  2.     SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);
  3.     SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);
  4.     KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:
  •       Ketua : Sekda
  •       Sekretaris : PPKD
  •       Anggota :
Ø  Kepala SKPD; Ø  Kepala Bappeda; Ø  Kepala Inspektorat; Ø  Tenaga Ahli (jika diperlukan).
  1.     Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;
  2.     Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;
  3.     Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;
  4.     Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;
  5.     Penerapan BLUD dapat tercapai jika:
  • Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi;
  • Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan.
10.  Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD; 11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan

Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) 

Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 4