Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII
Skema Penetapan Menjadi BLUD Blud.co.id - Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD. Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD. Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:
- UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;
- SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);
- SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);
- KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:
- Ketua : Sekda
- Sekretaris : PPKD
- Anggota :
- Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;
- Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;
- Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;
- Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;
- Penerapan BLUD dapat tercapai jika:
- Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi;
- Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan.

Comments (0)