Renstra BLUD vs Renstra SKPD: Apa yang Membedakan?
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) memegang peran penting dalam perencanaan jangka menengah organisasi sektor publik, baik di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun BLUD secara struktural berada di bawah SKPD induk, namun penyusunan Renstra untuk BLUD tidak bisa disamakan begitu saja dengan Renstra SKPD. Keduanya memiliki fungsi dan pendekatan yang berbeda dalam konteks regulasi maupun operasional.
Melalui artikel ini, pembaca akan memahami perbedaan utama antara Renstra BLUD dan Renstra SKPD dari berbagai aspek. Tujuannya agar instansi tidak keliru dalam menyusun dokumen perencanaan dan dapat menyesuaikan format serta isi Renstra sesuai karakteristik masing-masing.
Pengertian Renstra SKPD
Rencana Strategis SKPD merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra SKPD berfungsi sebagai pedoman internal bagi perangkat daerah untuk menyusun tujuan dan strategi pembangunan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Penyusunan Renstra SKPD menjadi bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi secara vertikal dengan dokumen RPJMD.
Renstra SKPD memegang peran penting dalam mengarahkan perencanaan pembangunan sektoral. Berdasarkan pasal 11 ayat (3) huruf a dokumen ini memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab perangkat daerah yang bersangkutan. Renstra disusun secara indikatif, artinya bersifat strategis namun tetap fleksibel terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan tahunan. Seluruh substansi dalam Renstra SKPD wajib berpedoman pada RPJMD agar terdapat kesinambungan antara perencanaan sektoral dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Pengertian Renstra BLUD
Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan jangka menengah BLUD yang disusun untuk periode lima tahun. Landasan penyusunan Renstra ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur kerangka pengelolaan BLUD, termasuk aspek perencanaan strategis. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap BLUD wajib memiliki dokumen Renstra sebagai instrumen tata kelola yang strategis, terukur, dan akuntabel. Dengan dasar tersebut, Renstra menjadi dokumen yang sah dan diakui secara normatif untuk mendukung akuntabilitas kinerja serta konsistensi arah kebijakan BLUD ke depan.
Renstra berfungsi untuk menjabarkan strategi pengelolaan BLUD secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya yang dimiliki serta pencapaian kinerja yang diharapkan. Penyusunan Renstra dilakukan dengan menggunakan teknik analisis bisnis, sehingga perencanaan yang disusun lebih terarah dan berbasis data. Adapun substansi utama yang harus termuat dalam dokumen Renstra meliputi rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan.
Renstra BLUD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi alat manajemen yang mengintegrasikan dua aspek utama: keuangan dan pelayanan publik. Dari sisi keuangan, Renstra membantu BLUD dalam merencanakan kebutuhan anggaran, mengidentifikasi potensi pendapatan, serta menjaga kesinambungan fiskal. Sementara dari sisi pelayanan, Renstra menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas, cakupan, dan efisiensi layanan kepada masyarakat, sesuai dengan mandat dan tupoksi BLUD.
Perbedaan Konseptual dan Praktis
Untuk memahami secara menyeluruh perbedaan antara Renstra SKPD dan Renstra BLUD, penting untuk meninjau aspek-aspek konseptual dan praktis yang membedakan keduanya. Berikut ini perbedaan Renstra SKPD dan Renstra BLUD yang dapat dilihat dari berbagai dimensi penting dalam perencanaan dan pengelolaan layanan publik.
Dari Segi Orientasi dan Tujuan
Renstra SKPD dan Renstra BLUD memiliki perbedaan mendasar dalam orientasi dan tujuan. Renstra SKPD, sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, berorientasi pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk berkontribusi secara langsung terhadap visi dan misi daerah, memastikan program dan kegiatan SKPD selaras dengan prioritas pembangunan. Di sisi lain, Renstra BLUD memiliki fokus yang lebih spesifik pada peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan layanan publik yang disediakan oleh unit layanan tersebut, serta meningkatkan efisiensi keuangan dan operasionalnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan pengelolaan sumber daya yang efektif dan akuntabel, meskipun peningkatan kualitas layanan tersebut tidak langsung berkontribusi pada tujuan pembangunan daerah.
Pendekatan Pengelolaan dan Fleksibilitas
Renstra SKPD, sebagai bagian dari perangkat daerah yang mengikuti prosedur birokrasi, memiliki pendekatan pengelolaan yang sangat terstruktur dan terikat pada aturan-aturan anggaran serta kepegawaian yang ketat dari pemerintah daerah. Fleksibilitasnya dalam pengelolaan keuangan dan operasional sangat terbatas karena setiap tindakan harus sesuai dengan mekanisme dan persetujuan berlapis dalam sistem birokrasi. Sebaliknya, Renstra BLUD dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan dan operasional. Hal ini memungkinkan BLUD untuk lebih responsif terhadap kebutuhan layanan, melakukan inovasi, dan mengoptimalkan sumber daya secara lebih mandiri dibandingkan dengan SKPD yang sepenuhnya terikat pada prosedur birokrasi.
Basis Pendanaan dan Arah Strategi
Renstra SKPD, dengan orientasi pendanaan yang terpusat pada APBD, cenderung mengarahkan strategi dan program kerjanya untuk memenuhi target-target yang ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah serta prioritas pembangunan pemerintah daerah. Sebaliknya, Renstra BLUD, yang didorong oleh kebutuhan untuk mencapai kinerja layanan yang optimal dan menghasilkan pendapatan secara mandiri, akan menyusun strategi yang lebih fokus pada peningkatan kualitas dan cakupan layanan, efisiensi operasional, serta pengembangan potensi pendapatan di luar APBD, meskipun tetap memperhatikan sinergi dengan kebijakan dan program pemerintah daerah.
Renstra SKPD dan Renstra BLUD disusun dalam kerangka waktu yang sama, yaitu perencanaan jangka menengah selama lima tahun. Namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi orientasi, pendekatan pengelolaan, sumber pendanaan, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan. Renstra SKPD lebih bersifat birokratis dan fokus pada program pembangunan daerah. Sementara itu, Renstra BLUD bersifat operasional dan berorientasi pada kinerja layanan yang dikelola secara fleksibel.
Memahami perbedaan ini penting agar masing-masing instansi mampu menyusun dokumen Renstra yang tepat sasaran, sesuai dengan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya. Syncore Indonesia melalui BLUD.id telah berpengalaman mendampingi lebih dari 3.200 instansi BLUD di seluruh Indonesia, baik dalam penyusunan Renstra, RBA, laporan keuangan, maupun penguatan tata kelola lainnya. Dengan pendekatan yang sesuai regulasi dan berbasis praktik terbaik, Syncore Indonesia siap menjadi mitra strategis dalam menyusun Renstra BLUD yang profesional dan berkelanjutan. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan pendampingan di instansi Anda.

Comments (0)