Artikel BLUD.id

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD

Blud.co.id - Pertemuan bersama dengan DLH Karawang dihadiri langsung perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Kepala UPTD Wilayah II Karawang. Pemaparan kajian pertemuan disampaikan oleh langsung oleh Project Manager, terkait pembahasan mengenai tujuan, OKR (Objectives and Key Results), Pengenalan Tim Metode Pendampingan dan Rencana Tindak Lanjut. Pembahasan yang pertama tentang perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Karawang untuk menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).  Perencanaan ini nantinya akan diterapkan pada 3 UPTD yang terdiri dari, UPTD Wilayah I (Karawang), UPTD Wilayah II (Rengasdengklok) dan UPTD Wilayah III (Cikampek) Pemilihan pada 3 UPTD tersebut harapannya agar dapat menerapkan BLUD dengan melatarbelakangi pertimbangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Untuk mendapatkan bantuan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) yang diberikan oleh Bank Dunia.  Adapun, permasalahan yang dialami oleh UPTD Kabupaten Karawang sebelum menjadi BLUD adalah: Memiliki anggaran APBD per tahun sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan anggaran belanja dan terkait pemenuhan kebutuhan UPTD yang masih menunggu anggaran selanjutnya.  Sehingga diharapkan jika UPTD Kabupaten Karawang menjadi BLUD dapat lebih efisien dan memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan sendiri seperti dana BLUD.  Dalam pertemuan tersebut Bapak Rahmat selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyampaikan bahwa 3 UPTD. Diharapkan dapat mandiri dalam hal pengelolaan operasionalnya dalam kurun waktu 2 tahun kedepan. Dengan dana APBD tidak lebih dari 20% dari total kebutuhan operasional UPTD Kabupaten Karawang.  Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya TPST dapat menghasilkan produk olahan sampah berupa: Produk konvensional (Pupuk) untuk UPTD wilayah I dan III, Serta produk RDF ( untuk substitusi batu bara ) untuk UPTD Wilayah II. Untuk menjadi BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, antara lain: Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis selain itu, Persyaratan Administratif Syncore Indonesia hadir untuk membantu UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam pemenuhan persyaratan untuk menjadi BLUD. Khususnya persyaratan administratif untuk penerapan BLUD di UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangan.  Disamping itu terkait studi kelayakan dapat dilakukan sebelum persyaratan administratif serta dapat dibicarakan dengan Direktur BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan

Blud.co.id - Tim BLUD Syncore melakukan persiapan penerapan BLUD  bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan yang dilakukan secara Online.  Persiapan penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Selatan melalui media zoom meeting pada tanggal 17 Juni 2022 dan berjalan sukses. Acara persiapan penerapan BLUD ini dipandu oleh Vitras Mustaqim dan Feryantosa Elfin D.W. Persiapan penerapan BLUD bagian dari upaya untuk membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan agar bisa mengesahkan UPTD PIP2B menjadi BLUD. Sehingga dapat memaksimalkan layanan daerah bagi masyarakat. Adapun Dinas Perkim Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa bidang yaitu: Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan Bidang Perumahan Sekretariat (Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UPTD PIP2B dan Jasa Konstruksi Berdasarkan Forum Group Discussion (FGD) antara tim BLUD Syncore dengan Dinas Perkim adapun informasi seputar UPTD PIP2B (Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan) saat ini berfokus pada jasa konstruksi dengan tupoksi: Mengadakan pelatihan dan kompetensi (ASN dan penyedia jasa) Sistem informasi jasa konstruksi sekarang sedang berjalan Pembuatan peraturan daerah terkait jasa konstruksi Pelatihan SDM, nantinya akan mendapatkan sertifikat dan juga ada kompetensi, yang mana kami bekerja sama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mana biasanya untuk ASN ataupun dari penyedia jasa langsung Sampai saat ini UPTD PIP2B belum memiliki pendapatan, namun pihak pengelola optimis bahwa UPTD nantinya akan memiliki pendapatan. Pendapatan ini bisa untuk mengembangkan kegiatan operasionalnya dengan potensi yang ada saat ini.  Semangat optimisme tersebut tertuangkan dalam rencana jangka panjang yang akan dilakukan.  Di mana di tahun depan PIP2B berencana akan membuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Berguna untuk peningkatan kompetensi untuk ASN yang berkecimpung di bidang konstruksi.  Selain itu pelatihan kompetensi tersebut juga akan mendapatkan sertifikat yang sudah terverifikasi oleh Universitas Sumatera Selatan sebagai sertifikat pendamping ijazah  Tim BLUD Syncore dalam hal ini akan membantu pihak UPTD untuk melakukan analisis kelayakan PIP2B untuk menjadi BLUD.  Adapun hal yang akan di review yakni terkait dengan syarat substantif dan administratifnya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Neraca BLUD (Part VI)

Blud.co.id - Pada Paragraf 64 mengandaikan Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.  Penyusunan neraca bisa mengambil dari neraca saldo kode akun 1 dan 2 kemudian menjadi neraca dan ekuitas akhir. Unsur mencakup neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didifinisikan sebagai berikut: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLUD sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BLUD maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat umum dan sumber daya daya yang dipertahankan karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya yang mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan BLU/ BLUD aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.  Informasi dalam neraca dapat menggunakan bersamaaan dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai: Kemampuan BLU/BLUD dalam memberikan layanan layanan secara berkelanjutan. Likuiditas & solvabilitas Kebutuhan eksternal. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Laporan Perubahan Ekuitas

Blud.co.id - Paragraf 82 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Laporan perubahan ekuitas ini berdasarkan Paragraf 101 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos sebagai berikut: Ekuitas awal Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif yang menyebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya : a.Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya. Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir.  Penyusunan laporan ini bisa mengambil dari neraca saldo berupa akun ekuitas awal dan lain-lain dan surplus atau defisit-LO kemudian menjadi laporan perubahan ekuitas sehingga mendapatkan ekuitas akhir.  LO dengan LPE memiliki keterkaitan melalui surplus atau defisit LO. Surplus dan defisit menghasilkan selisih antara pendapatan-LO dengan beban.  Secara bersamaan surplus atau defisit akan berpengaruh terhadap saldo ekuitas akhir dalam LPE.  Saldo ekuitas akhir tersebut seharusnya sama dengan saldo ekuitas di neraca. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Wonogiri

Blud.co.id - Tim Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Kota Wonogiri dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Wonogiri melalui Zoom pada 16 Juni 2022 lalu dan berjalan sukses Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Wonogiri berlangsung secara online melalui zoom meeting dan seluruh peserta berasal dari Puskesmas yang ada di Wonogiri.  Tim FSC Financial Service Consultant BLUD yakni Ceza dan Intan memberikan materi dan hadir sebagai narasumber sedangkan peserta berjumlah 20 klien dari Puskesmas Dinkes Wonogiri. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang masing-masing  peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Diskusi berjalan lancar, kendala terkait pergeseran anggaran belanja dan LPJ UP terungkap saat zoom. Narasumber mejelaskan terkait dengan Laporan LPJ UP dan Pergeseran Anggaran Belanja. Kemudian untuk kendala di Puskesmas Ngadirojo terkait transaksi yang tidak sesuai, akan lanjut pada pendampingan melalui Pusat Layanan BLUD Syncore. Selain itu juga peserta yang mengalami kesulitan bisa menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD begitulah PJJO Online Wonogiri. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

Blud.co.id - Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.  Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu: Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT Yuni Pratiwi, S.Ak Berikut ini pertanyaan dari peserta pendampingan BLUD untuk puskesmas Kabupaten Sumenep: Pertanyaan Puskesmas Guluk-Guluk “Jika puskesmas melaksanakan efisiensi itu artinya puskesmas akan mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan. Dan berharap di akhir tahun masih memiliki SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang banyak, padahal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki target-target tertentu yang nanti mungkin akan bermasalah jika ada perbaikan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa selain penilaian keuangan ada juga penilaian kinerja, jadi bukan hanya keuangan saja,Tetapi hasilnya apakah sudah tercapai atau belum, Jadi harus bisa lebih efisien. Pertanyaan Puskesmas Pamolokan “Di Setiap unit pasti memiliki SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing-masing. Pada penetapan tahun 2021 Peraturan gubernur ditetapkan secara umum untuk setiap puskesmas termasuk pelayanan minimal tidak ada UKP. (Upaya Kesehatan Perseorangan) hanya UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), apakah peraturan yang telah ditetapkan relevan untuk diterapkan sekarang?” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, Tidak ada yang salah dan benar, dalam manajemen harus memiliki leadership yang baik, karena bersifat spesial, maka harus legal dibuat satu per satu.  Puskesmas memiliki dinas kesehatan di bagian hukum dengan format legal seperti apa, sehingga bisa dibentuk dengan format legal, namun pelaksanaannya harus masing-masing.  Contoh penggunaan SILPA dapat digunakan untuk keperluan mendesak yang baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus terjalin hubungan yang baik antara pihak yang berkepentingan agar bisa sinkron. SPM juga perlu menyelesaikan terus pertanyaan dari Puskesmas Manding “Mengesampingkan regulasi umumnya, praktek lapangannya BLUD di Puskesmas. Apakah jika menghadapi suatu pilihan yang belum jelas dalam peraturan, perlukah kita mengundang pihak ke 3 untuk memberikan pendampingan atau pendapat?” Dijawab oleh konsultan Blud.ac.id, Regulasi untuk mengesampingkan ketentuan pada umumnya yang harus dibuat terlebih dahulu, tanpa regulasi tersebut kita akan kesulitan untuk melangkah. Dengan demikian Puskesmas dan dinas harus berkolaborasi dimana dinas sendiri berperan sebagai pembina teknis. Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Legung “Apakah ada kriteria untuk pejabat keuangan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, kriteria menjadi pejabat keuangan salah satunya:  Harus PNS Memiliki kebutuhan sebagai pejabat keuangan sesuai dengan kriteria yang ada di Permendagri 79/2018 Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Giligenting “Pejabat keuangan (verifikator) memiliki tupoksi yaitu bertanggungjawab terhadap anggaran. Jika dilakukan audit, apakah verifikator yang akan diaudit dan akan dilakukan tiap periode atau tidak”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, bahwa memberikan otorisasi kepada pejabat keuangan untuk berbelanja, untuk memverifikasi kebenaran dengan bukti-bukti yang ada. Pemimpin BLUD yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, jika terjadi sesuatu, kemungkinan diciduk oleh BPK yaitu Pemimpin BLUD karena yang bertanggungjawab. Verifikator bertanggung jawab kepada otorisator Otorisator bertanggung jawab kepada verifikator Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Legung Timur “Apakah dalam BLUD diperbolehkan untuk merubah struktur organisasi”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa Dalam hal merubah struktur organisasi pada BLUD perlu melakukan skema:  Pengajuan saran ke dinas Diotorisasi pimpinan BLUD dengan koordinasi Dinas Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Masalembu “Apakah pemimpin BLUD diperbolehkan melakukan pembelanjaan tanpa sepengetahuan pejabat keuangan walaupun sesuai anggaran” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa tidak diperbolehkan berbelanja jika tidak ada verifikatornya, karena yang memegang rekening adalah pejabat keuangan dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut harus mengetahuinya.  Pertanyaan dari Rubaru pejabat Keuangan “Apa yang harus dilakukan puskesmas untuk melakukan penyesuaian anggaran. Dan bagaimana kebijakan terkait dengan pengusulan perubahan ditandai dengan apa saja syaratnya, apa yang dibuat keputusan pimpinan BLUD atau bagaimana agar puskesmas yang melakukan perubahan bisa legal dan bisa dilaksanakan RBA nya?” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, cara puskesmas melakukan perubahan agar bisa legal dan bisa melaksanakan RBA nya adalah Mempertimbangkan pelayanan Tertib administrasi (membuat berita acara pergeseran) yang diketahui pemimpin BLUD dan kepala dinas.  Tidak boleh melebihi pagu (alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja) di atas jenis belanja Pertanyaan dari peserta FGD “Apabila pelayanan belum bisa membengkak di awal tahun apakah diperbolehkan untuk di rapel”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa, perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan kekuasaan, dan untuk pencairan perjuangan tersebut harus melibatkan dinas. Jika RBA telah disetujui maka anggaran diperbolehkan untuk dibelanjakan dengan syarat tidak ada perubahan RBA.  Pertanyaan dari Puskesmas Pamolokan “Laporan yang mempengaruhi silpa adalah LRA (Laporan Realisasi Anggaran). SILPA yang berdasarkan perhitungan-perkiraan-realisasinya dan anggaran yang diinputkan ke sistem, di aplikasi akan muncul anggaran terakhirnya. Realisasi anggarannya selalu berada di bawah anggaran dan kesepakatan minus, jika realisasi tidak memiliki batas batas, sehingga pembelanjaan maksimal hanya bisa sesuai dengan anggaran?” Dan dijawab oleh Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak bahwa, jika perhitungan batas batas menunjukkan nilai proporsinya batas batas. Minus maka Puskesmas hanya dapat melakukan realisasi maksimal sebesar pagu anggaran yang telah ditetapkan. BLUD harus mengikuti peraturan yang telah disahkan, dengan begitu regulasi akan lebih aman, seperti pemimpin tidak diperbolehkan membelokkan sesuatu tanpa sepengetahuan pejabat keuangan.  RBA adalah hal yang paling penting sehingga tidak dapat digeser atau diganti langsung tanpa lulus terlebih dahulu. Pejabat keuangan tidak dapat langsung menggeser RBA, penggeser RBA harus dengan memiliki rincian alasan untuk pergeseran anggaran tersebut. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)  

Jumlah Viewers: 578