Artikel BLUD.id

Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 UPDB Tangerang

Persiapan penyusunan laporan keuangan UPBD Tangerang tahun 2024 dilakukan melalui asistensi dengan Konsultan BLUD. Asistensi persiapan penyusunan laporan keuangan UPDB Tangerang tahun 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 13-14 November 2024. Lingkup topik pembahasan pada hari Rabu, 13 November 2024  mengenai review perbaikan dan pengembangan sistem yang diajukan pada asistensi sebelumnya di tanggal 24-25 April 2024. Sementara itu, pembahasan selanjutnya terkait penyusunan laporan keuangan dan penggunaan rasio untuk memantau kinerja keuangan UPDB. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pertemuan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan UPDB. [caption id="attachment_20002" align="aligncenter" width="768"] Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2024 UPDB Tangerang[/caption] Pentingnya Penyusunan Laporan Rasio Amanah untuk Kendali UPDB Topik utama yang dibahas adalah Laporan Rasio Amanah yang disusun berdasarkan rasio yang diminta oleh BPKAD. Laporan ini bertujuan untuk memantau perputaran uang di UPDB agar lebih transparan dan terkendali. Meskipun Rasio Amanah tidak dipastikan akan diminta kembali oleh BPKAD, laporan ini tetap penting untuk memastikan kendali UPDB berjalan dengan baik. BPKAD meminta agar menu tambahan dimasukkan dalam laporan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi keuangan. Peran Rasio Kelenturan dalam Peningkatan Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan UPDB Selain itu, pelatihan ini juga membahas mengenai Rasio Kelenturan. Hingga saat ini, Rasio Kelenturan belum memiliki kategori yang jelas dan masih perlu diperjelas untuk keperluan pelaporan yang lebih efektif. Rasio ini bertujuan untuk menggambarkan seberapa responsif UPDB dalam mengelola anggaran dan menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi keuangan. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas belanja wajib yang dipahami sebagai belanja operasional. Belanja wajib tersebut mencakup belanja pegawai dan belanja barang dan jasa (Barjas). Semua pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan format laporan Rasio Amanah. Dengan demikian, format laporan lebih sesuai dengan kebutuhan UPDB dan ketentuan yang berlaku. Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan UPDB. Selain itu, peneyempurnaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa laporan yang disusun lebih mudah dipahami dan dapat digunakan untuk evaluasi yang lebih akurat dalam pengambilan keputusan keuangan. Analisis Rasio dalam Laporan Keuangan dan Dasar Perhitungan UP Topik yang dibahas pada hari Kamis, 14 November 2024  mencakup permintaan terkait usul untuk mencantumkan analisis rasio dalam laporan keuangan. Pada SPTJ, diusulkan penambahan kata "Pendapatan BLUD" dan "Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil" pada bagian kegiatan. Selain itu, ditemukan saldo minus pada LPJ bendahara penerimaan bulan Juli. Hal tersebut disebabkan oleh mutasi kas yang belum disesuaikan, tetapi sudah diperbaiki. Terkait dengan RBA, dibahas penginputan dan pengesahan RBA murni. Terdapat juga pembahasan terkait dengan permintaan penambahan dasar perhitungan UP sesuai buku pedoman. Kemudian, dilakukan pembahasan terkait dengan realisasi deposito jangka pendek yang belum muncul di LRA BLUD. Topik teknis juga dibahas dalam pertemuan ini. Pembahasan topik teknis mencakup penambahan kolom penanggung jawab pada ringkasan pembiayaan, penyesuaian kode barang dengan kode rekening belanja di RBA dan realisasi belanja. Selain itu, juga terdapat pembahasan pentingnya pengembalian belanja yang tercatat pada GU. Pembahasan lain mencakup pengisian nama pimpinan BLUD pada LPJ, pilihan rekening penerima pada penarikan bank, serta penginputan BKK untuk potongan pajak. Terakhir, diusulkan penambahan fitur bukti bayar pajak ID billing dan NTPN pada buku pajak untuk meningkatkan kelengkapan data terkait pajak. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sistem akuntansi. Sebagai kesimpulan, seluruh permintaan yang diajukan oleh UPDB Tangerang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan laporan keuangan dan sistem akuntansi. Dengan mengakomodasi permintaan-permintaan tersebut, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan pedoman yang berlaku serta mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan akuntabel. Hal ini akan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas laporan yang dihasilkan.

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat

Pengertian PPK-BLUD dan BLUD PPK-BLUD atau Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu Unit Pelaksanaan Teknis Daerah/Badan Daerah untuk memberikan layanan publik yang lebih fleksibel dan mandiri dalam hal keuangan dibandingkan dengan instansi pemerintah pada umumnya. Tentunya, dalam menerapkan BLUD tersebut, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Workshop PPK-BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Dengan pentingnya PPK-BLUD, maka pada tanggal 20-21 Agustus 2024 kemarin, UPDB Kabupaten Kutai Barat mengikuti Workshop PPK BLUD. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah unit/lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan memanfaatkan dana bergulir. Dana disediakan untuk disalurkan kembali sebagai pinjaman/hibah kepada pihak yang membutuhkan. Dana tersebut disalurkan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi atau program-program sosial. Dalam hal ini, UPDB Kabupaten Kutai Barat menyalurkan dana bergulir tersebut kepada Koperasi dan para UMKM di wilayah kerjanya. Kegiatan workshop dihadiri 13 peserta, yaitu Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Kepala UPT UPDB, Kasubbag TU, Bendahara Pengeluaran, dan staff. Diantara 9 orang staff tersebut berasal dari bagian yang berbeda, diantaranya bagian analis pinjaman, pencairan, penagihan, keuangan, piutang, dan sebagainya.  Diskusi Mendalam tentang PPK-BLUD Peserta antusias dalam mengikuti workshop, terutama dalam mengulik penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Narasumber Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT, berkompeten dalam menanggapi pertanyaan peserta mengenai PPK BLUD tersebut. Sebagai contoh, pihak Kasubbag TU dari UPDB Kabupaten Kutai Barat menanyakan tentang pergeseran anggaran. Selain itu, terdapat juga diskusi mengenai persentase maksimal untuk ambang batas. Di samping itu masih banyak diskusi-diskusi seputar laporan keuangan juga yang dibahas. Dimulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK.   [caption id="attachment_19578" align="aligncenter" width="760"] Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat[/caption]

Pendampingan UPDB Tangerang 24 Agustus 2022

[caption id="attachment_10647" align="alignnone" width="1920"] Pendampingan UPDB Tangerang 24 Agustus 2022[/caption] Pada Rabu 24 Agustus 2022 BLUD Syncore mengadakan pelatihan dan pendampingan dengan UPDB Tangerang. Maksud dari kedatangan UPDB Tangerang ke Jogja karena adanya permasalahan di sistem Syncore serta diskusi terkait billing dan remunerasi. Berikut beberapa permasalahan yang dialami oleh UPDB Tangerang terkait system syncore : Nominal yang ada di BKU Pejabat Keuangan tidak sama dengan nominal yang ada di buku bank, yaitu Rekening Jasa Layanan Dana Bergulir dan Rekening Pokok Dana Bergulir Nominal saldo bank yang ada di BKU Pengeluaran tidak sama dengan nilai yang ada di buku bank system Nomor pada pratinjau SOPD dan SPD PK, tidak sesuai dengan kabel yang dipilih. Rekening yang dipilih yaitu Rekening Pokok Dana Bergulir tetapi nomor yang muncul di preview yaitu nomornya Rekening Jasa Layanan Dana Bergulir Pembahasan kedua adalah permasalahan system billing yang ada di system synccore, Berikut beberapa permasalahan terkait sistem billing : Saat mengupload file di monev seharusnya ada beberapa dokumen yang sudah di upload tetapi jadinya seperti ditumpuk dan tidak ada history, sehingga dari pihak UPDB tidak bisa melihat history BA. Tidak adanya ID permitra padahal ID mitra ini bisa digunakan untuk beberapa proposal, sehingga saat ini satu ID Mitra = satu Proposal Piutang langsung terlink jika ada klien yang membayar dan mau bekerjasama dengan Bank BJB menggunakan Virtual Account. Jika piutang bisa maka akan lebih efisien Terkait Pembahasan pertama dan kedua nantinya akan dilakukan Analisa yang kemudian akan di diskusikan dengan divisi system syncore untuk mengatasi permasalahan tersebut Pembahasan ketiga adalah tentang remunerasi dan harapan UPDB Tangerang terkait remunerasi adalah “ Syncore bisa mengakomodir untuk sistem aplikasi remunerasi supaya tidak terlalu banyak kertas dan bisa lebih efisien dan efektif”

Tim Syncore BLUD Adakan Pendampingan Asistensi PPK Blud UPDB Tangerang Berlangsung Lancar

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan asistensi PPK Blud UPDB Tangerang berlangsung lancar dan merupakan tindak lanjut dari acara yang dilakukan oleh tim sebelumnya.  Acara pelatihan ini diikuti oleh total 8 peserta dari UPDB Tangerang berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Pendampingan dilakukan dalam dua hari pada tanggal 14  dan 15 maret  2022 secara offline yang berlokasi di Pendopo Meravi. Suasana penjelasan untuk workshop pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD Lanto Daeng Pasewang berjalan interaktif dua arah dari pemateri dan peserta. Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Senior konsultan senior BLUD yakni Ahmad Wahyu P, SE & Larasati Dwi H, SE.  Secara umum acara berjalan dengan lancar, peserta mampu memahami materi-materi yang disampaikan narasumber dengan baik. Sesi diskusi juga berjalan dua arah dan lancar, apa yang menjadi kendala dan permintaan klien sudah ditampung oleh konsultan Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Nantinya tindak lanjut dari acara ini yakni konsultan akan berkoordinasi dengan sistem untuk membahas mengenai permintaan-permintaan dari UPDB Tangerang sebagai berikut: Materi terkait pembaharuan sistem BLUD 3,  Membahas permasalahan dan kendala yang dihadapi klien dalam menggunakan sistem BLUD 3 baik di perencanaan,  Penerimaan, pengeluaran maupun akuntansi.  Membahas permintaan-permintaan terkait sistem baru,  Membahas mengenai pengembangan sistem billing UPDB tangerang Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN UPDB KABUPATEN TANGERANG

Pada Kamis, 27 Juni 2019 Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan (penyesuaian permendagri No 79 tahun 2018). Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari yakni 27-29 Juni 2019 bertempat di Hotel Citradream Bintaro, Tangerang. Workshop ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari Kepala UPT Pengelola Dana Bergulir, Kasubag TU Pengelola Dana Bergulir, pelaksana teknis serta staff. Acara dibuka oleh pihak Syncore kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasubag TU Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang, Bapak Tri Samiharto SE, MM mewakili Kepala UPT Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya Bapak Tri menyampaikan bahwa UPDB menjadi BLUD sudah semenjak 2016 dan sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan Syncore. Pada tahun ini, UPDB sebagai BLUD harus dapat menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini untuk PPK BLUD yaitu Permendagri No. 79 Tahun 2018. Tantangan sebagai BLUD adalah merubah pola pikir, terbatasnya SDM yang memahami BLUD, pergantian pejabat dan masalah teknis terkait dengan laporan-laporan dan perencanaan yang dianggap menyulitkan. Pada workshop ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. yang memberikan materi terkait dengan pemahaman mengenai PPK BLUD. Peserta sangat antusias selama pelaksanaan Workshop ini. Hal ini terlihat dari keaktifan para peserta baik dalam sesi tanya jawab maupun melakukan diskusi antar peserta lainnya. Antusisasme peserta ini memperlihatkan keseriusan para peserta dalam mengikuti workshop dan juga meningkatkan pemahaman mereka khususnya dalam pelaksanaan PPK-BLUD pada UPDB Kabupaten Tangerang. Selama pelaksanaan workshop ini peserta juga dilatih untuk menggunakan Sistem Pola Pengelolaan BLUD. Sistem ini di rancang oleh Syncore Indonesia sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan telah melalui pembaharuan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 terkait dengan PPK-BLUD. Pelatihan sistem ini dilaksanakan dengan praktik langsung oleh peserta dengan bimbingan langsung oleh Tim Konsultan Syncore Indonesia.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN UPDB KABUPATEN TANGERANG (PENYESUAIAN PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018)

Pada Kamis, 27 Juni 2019 Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan (penyesuaian permendagri No 79 tahun 2018). Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari yakni 27-29 Juni 2019 bertempat di Hotel Citradream Bintaro, Tangerang. Workshop ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari Kepala UPT Pengelola Dana Bergulir, Kasubag TU Pengelola Dana Bergulir, pelaksana teknis serta staff. Acara dibuka oleh pihak Syncore kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasubag TU Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang, Bapak Tri Samiharto SE, MM mewakili Kepala UPT Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya Bapak Tri menyampaikan bahwa UPDB menjadi BLUD sudah semenjak 2016 dan sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan Syncore. Pada tahun ini, UPDB sebagai BLUD harus dapat menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini untuk PPK BLUD yaitu Permendagri No. 79 Tahun 20018. Tantangan sebagai BLUD adalah merubah pola pikir, terbatasnya SDM yang memahami BLUD, pergantian pejabat dan masalah teknis terkait dengan laporan-laporan dan perencanaan yang dianggap menyulitkan. Pada workshop ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. yang memberikan materi terkait dengan pemahaman mengenai PPK BLUD. Peserta sangat antusias selama pelaksanaan Workshop ini. Hal ini terlihat dari keaktifan para peserta baik dalam sesi tanya jawab maupun melakukan diskusi antar peserta lainnya. Antusisasme peserta ini memperlihatkan keseriusan para peserta dalam mengikuti workshop dan juga meningkatkan pemahaman mereka khususnya dalam pelaksanaan PPK-BLUD pada UPDB Kabupaten Tangerang.   Selama pelaksanaan workshop ini peserta juga dilatih untuk menggunakan Sistem Pola Pengelolaan BLUD. Sistem ini di rancang oleh Syncore Indonesia sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan telah melalui pembaharuan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 terkait dengan PPK-BLUD. Pelatihan sistem ini dilaksanakan dengan praktik langsung oleh peserta dengan bimbingan langsung oleh Tim Konsultan Syncore Indonesia. Referensi : 35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Jumlah Viewers: 18