Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 1 ayat (1) Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Instansi yang bisa menerapkan BLUD diantaranya : Secara umum BLUD dapat diidentifikasi dalam empat jenis, yaitu:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan substanti akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan :
Pengelolaan wilayah / kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud akan terpenuhi apabila:
Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD
Persyaratan administratif akan terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
Berikut fleksibilitas dalam penerapan pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa:
Sumber pendapatan BLUD diperoleh dari :
Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat
Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
Hasil kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dari kerjasama BLUD dengan pihak ketiga
APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk belanja kegiatan yang bersumber dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD atau DPA yang berasal dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (biasa dikenal dengan istilah dana fungsional)
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah meliputi:
Komponen belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA terdiri atas :
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 6 ayat (1), Pejabat Pengelola BLUD terdiri dari:
Mekanisme belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut :
Realisasi dari belanja BLUD dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. Alternatif yang dimaksud disini terdapat 3 rekening yaitu rekening kas BLUD, rekening di bendahara penerimaan BLUD dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut :
Bendahara pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini bendahara pengeluaran BLUD menyusun Surat-PPD yang dapat berupa:
BLUD wajib membuat peraturan kepala daerah dikarenakan Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum. Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dan tertinggi atas kebijakan yang dikeluarkannya pada penyelenggaraan pelayanan umum Pemda yang secara teknis dilaksanakan oleh BLUD. Oleh karena itu kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum oleh BLUD dilaksanakan dengan landasan peraturan kepala daerah.
Bisa, karena Fleksibilitas BLUD terkait utang/piutang (dikecualikan dari perundang-undangan): Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku umum Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 39 ayat (1), ayat (2). BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Bentuk utang atau pinjaman dapat berupa utang jangka pendek dan jangka panjang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 1 ayat (11) Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018, Pasal 1 ayat 10, rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Idealnya BLUD menggunakan tiga rekening, yang terdiri dari:
Yang berhak menandatangani RBA adalah Pemimpin BLUD
Wajib, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 10 ayat (4) mengatakan bahwa: Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
Tidak wajib, Sesuai dengan ketentuan Permendagri No 79 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatakan bahwa:
Jumlah Viewers: 18