Artikel BLUD.id

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD   PT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini. Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan juga inspektorat sebagai pembantu internal audit 3 bagian kabupaten Sumedang. Pembukaan ini mampu membuat peserta tergugah untuk aktif sehingga banyak pertanyaan mengenai BLUD. Termasuk juga yang disampaikan oleh inspektorat bisa menyemangati puskesmas untuk tidak takut menjadi BLUD selagi memiliki payung hukum yang jelas. “Justru puskesmas jangan takut dengan inspektorat, justru harus buka-bukaan soal kesulitan yang ada di puskesmas, sehingga saat diaudit oleh BPK semuanya bisa ditangani, kalau dengan inspektorat malah menutup-nutupi nanti pas diaudit oleh BPK kami sulit membantu.” Begitu pesan yang disampaikan inspektorat pembantu 3 cabang Kabupaten Sumedang saat pembukaan.   Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang kemudian disingkat menjadi PPK BLUD memang sudah ada peraturannya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga hari ini masih banyak yang belum paham mengenai apa bedanya BLUD dan bukan. Hal ini juga masih terjadi di Sumedang, mereka baru 6 buan menjadi BLUD, sehingga butuh penjelasan lanjutan mengenai konsep PPK BLUD. Pak Tito, sebagai pebicara pertama menyampaikan bahwa BLUD dan bukan BLUD bedanya ada di pola pengelolaan BLUD. BLUD itu fleksibel, dan tidak wajib menyetorkan kembali dana pendapatannya ke daerah, namun bisa dikelola sendiri. Walau pun bisa dikelola sendiri, namun tetap saja ada tanggung jawab laporan yang harus diberikan, laporan triwulan, semester dan laporan tahunan. Laporan keuangan ini disebutkan dalam PSAP 13 yang baru saja terbit, yang menyebutkan adanya 7 laporan keuangan, yaitu Neraca, laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Realisasi Anggara. Mengenai PSAP 13, memang belum dapat diterapkan 100% di semua instansi yang sudah mengadopsi PPK BLUD, hal ini disebabkan PSAP 13 baru terbit saja dan masing-masing instansi harus menganalisis lebih mengenai pelaporannya, kecuali menggunakan aplikasi yang Syncore miliki, maka PSAP 13 sudah dapat terakomodir di dalamnya. Panel Diskusi Mengenai BLUD Diskusi panel mengenai BLUD ini menghadirkan tim Pembina PPK BLUD kabupaten, Inspektorat pembantu 3 Kab. Sumedang , BPKA Dinas Sumedang, Kasubid BLUD Dinkes Sumedang, Pak Asep sebagai praktisi, Pak Tito sebagai konsultan BLUD Syncore, dan Pak Denny sebagai Praktisi. Panel diskusi ini membahas mengenai perjalanan BLLUD, mulai dari pembuatan payung hukum hingga pelaksanaannya. Pertanyaan diskusi panel tersebut dirangkum menjadi beberapa hal berikut: 1.Pertanyaan: Menurut permendagri 61 , 3 pejabat yang di SK kan, padahal di bawah 3 penanggung jawab ada banyak struktur lagi, siapa yang memasang? Jawaban: yang diangkat adalah pimpinan BLUD (Kapus), yang nantinya juga akan diajukan ke Bupati dan akhirnya dikeluarkannya SK Bupati.   2.Pertanyaan: Apakah BLUD itu diperiksa auditor internal atau eksternal? Jawab : biasanya adalah BPK, yang paling penting adalah auditor memahami tentang BLUD, sehingga tidak ada gap konsep dan persepsi antara auditor dan BLUDnya.   3.Pertanyaan: Bagaimana terkait tenaga honorer, dapat membayar tenaga honorer pegawai magang, apa perlu pengangkatan terlebih dahulu dan dianggarkan di dalam RBA, tapi contoh dia masuk bulan Oktober, bisa tidak masuk RBA? Jawab: Ya boleh saja, ada akun non PNS kan? Nah masukkan ada biaya pegawainya ke Non PNS saja,   4.Pertanyaan: Untuk peraturan pegawai non PNS di BLUD bagaimana, kan tidak ada aturannya? Jawab: ya dibuat saja aturannya, kalau di Garut ada diskusi antara dinas dan kepala puskesmas dan membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pegawai non PNS diakomodir, dan demikian secara otomatis akan diangkat menjadi pegawai BLUD.   5.Pertanyaan : bagaimana jika realisasi ternyata pendapatannya melebihi 30%, apakah boleh? Jawab: boleh saja, namun hal tersebut menandakan bahwa perencanaannya buruk, ketika membuat perencanaan terlalu pesimis.

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos

Review Dokumen PRA BLUD   Agenda Review PPK BLUD Bapel Jamkesos dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Aula Bapeljamkesos DIY. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mereview keempat dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan oleh tim dari Bapel Jamkesos DIY. Langsungnya pelatihan acara ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD Bapel Jamkesos sebelumnya mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD. Bapel Jamkesos sedikit berbeda dengan BLUD lainnya karena pendapatan terbesar Bapel Jamkesos adalah dari APBD dan tidak memiliki pendapatan dari layanan layanan. Bapel Jamkesos sudah resmi menyandang status sebagai BLUD sejak tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya sebagai BLUD belum sepenuhnya memahami dokumen PRA BLUD. Walaupun dokumen PRA BLUD sudah ada namun belum pernah melakukan pemeriksaan penilaian terhadap dokumen PRA BLUD tersebut. Hal inilah yang mendasari diadakannya acara review dokumen PRA BLUD ini. Review dokumen yang dilakukan menghadirkan beberapa narasumber yang diharapkan dapat menilai dan memberikan masukan mengenai dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. dari PT. Syncore Indonesia yang membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD Bapak Hari Megeng, S.IP, MM dari Biro Organisasi Setda DIY yang membahas mengenai dokumen SPM Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec.Dev dari DPPKA DIY yang membahas mengenai dokumen RSB dan Pola Tata Kelola Bapak Afrianto, SE, Ak., CA dari BPKPDIY yang membahas mengenai dokumen RBA 5 BAB dan Laporan Keuangan Pokok. Acara sesi pertama membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen RSB, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan SPM. Narasumber memaparkan bagaimana teknis penilaian dokumen PRA BLUD sesuai dengan SE Mendagri No.900 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD yang berisi checklist indikator penilaian kelengkapan untuk masing-masing dokumen PRA BLUD. Hasil review dokumen oleh Narasumber pertama adalah sebagai berikut : Bapel Jamkesos belum memiliki surat kuasa kesanggupan di audit. Akan segera dibuat setelah memiliki templatenya. Dokumen Pola Tata Kelola sudah ada Struktur Organisasi Tata Kelola setelah BLUD, namun belum ada penunjukkan siapa pengurusnya. Struktur Organisasi belum lengkap karena belum ada Dewas dan SPI. Selain itu paparan tupoksi untuk masing-masing pejabat BLUD juga belum ada. Kemudian kebijakan pengelolaan SDM juga belum lengkap dan kebijakan tarif juga belum ada. Hal yang terpenting adalah belum memiliki Perwal Tata kelola. Dokumen SPM. Penilaian paling penting adalah pada tabel indikator SPM yang dibuat setiap 5 tahun dan harus sinkron dengan RSB. Bapel Jamkesos sudah memiliki dokumen Laporan Keuangan Pokok.   Acara sesi kedua dilanjutkan oleh Bp Heri Mageng, S.IP, MM sebagai penggagas PerGub mengenai SPM. Narasumber lebih dirugikan mengenai Permendagri 61 yang membahas mengenai dokumen SPM dan mengupas beberapa pasal yang mengatur mengenai SPM di BLUD. Acara sesi ketiga dilanjutkan oleh Bp Afrianto, SE, Ak, CA mengenai RBA BLUD. Bapel Jamkesos belum memiliki dokumen RBA 5 BAB yang sesuai dengan Permendageri 61 dan Permenkes No 4 th 2013 khusus mengenai RBA yang sudah terdapat kerangka acuan RBA yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB. Narasumber fokus mengupas dokumen BLUD yang ada di Permendageri 61 dan sedikit membahas RSB kemudian kaitannya dengan RBA. Subtansi RBA pasal 73 permendageri 61 ada 10 poin : Kinerja tahun berjalan (membandingkan anggaran dan realisasi) Asumsi makro dan mikro Sasaran indikator target kinerja dan Analisa Unit cost (tidak ada di bapeljamkesos) Perkiraan harga (tidak ada di bapeljamkesos) Anggaran Pendapatan dan Biaya Prosentase taman batas (realisasi bisa lebih dari kesepakatan dengan batas tertentu) Prognosa LK Rencana Investasi Konsolidasi dengan SKPD Pelaksanaan RBA bersifat dinamis, artinya dalam realisasinya RBA memiliki fleksibilitas yang tinggi. Bapel Jamkesos sudah membuat Laporan Keuangan SAP namun belum membuat Laoran Keuangan SAK dengan konsep akrual sesuai dengan PMK no 271 th 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh BLUD. Acara sesi keempat dilanjutkan oleh Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec, Dev. yang akan membahas mengenai dokumen RSB. Acara dimulai dengan pembahasan Pergub 7 yang merupakan rincian dari Permendageri 61. Dalam Pergub 7 terdapat sistematika penyusunan RSB di penyusunan 1 dan sistematika penyusunan RBA di lampiran 2. RSB bersifat dinamis, penyusunan RSB 5 dilakukan secara tahunan. Apabila dalam pelaksanaannya ada penambahan ataupun pengurangan dalam hal rencana yang diperbolehkan, asalkan ada alasan dan dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian narasumber melakukan pemaparan template dokumen RSB dan menginformkasikan cara mengisinya. Hal lain yang merupakan strategi dan mengenai pengembangan atau inovasi program terkait dengan peningkatan kinerja silahkan tuangkan ke RSB. Namun perlu diingat bahwa RSB BLUD masih harus memiliki benang merah dengan SKPD.

Pendapatan BPJS Non Kapitasi : Periode Berjalan VS Periode Sebelumnya

Dalam pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Batang yang dilakukan di Hotel Horisson Pekalongan pada tanggal 15, 16 & 17 Juli 2017 terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui. Salah satunya adalah pencatatan BPJS non kapitasi, bagaimana perbedaan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016) dan dari klaim periode berjalan. Berikut ini tahapan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi: Pencacatan Klaim Piutang Pencacatan klaim ini dilakukan untuk mengakui pendapatan atas pendapatan BPJS non kapitasi. Waktu pengakuan pendapatan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian jasa ke pihak ketiga (pasien BPJS non kapitasi). Pengakuan pendapatan ini menganut prinsip akrual basis. Oleh karena itu, ketika dilakukan klaim ke BPJS atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien BPJS maka pada saat itu pula dilakukan pencatatan atas pendapatan terhadap piutang BPJS non kapitasi. Dicatat sebagai piutang BPJS non kapitasi karena pembayarannya atau penerimaan atas klaim tersebut belum diterima (pihak BPJS belum melakukan transfer uang atas klaim tersebut).     2. Pencacatan Penerimaan atas  Klaim Piutang Pada saat pihak BPJS melakukan transfer dana atas klaim yang dilakukan oleh pihak puskesmas ke rekening bank BLUD, pada saat itu pula dilakukan pencatatan penerimaan kas atas piutang BPJS Non kapitasi. Bagaimana pencatatan penerimaan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016)? Untuk penerimaan klaim BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya, pencacatan yang dilakukan adalah untuk mengakui penerimaan kas dari piutang BPJS non kapitasi tersebut (piutang BPJS non kapitasi 2016). Penerimaan ini tidak akan menjadi pendapatan di tahun 2017 karena telah diakui sebagai pendapatan di tahun 2016. Untuk pencatatan ke dalam system simpuskesmas dari Syncore, untuk pencatatan penerimaan klaim tersebut tetap melalui dua tahap yaitu menginput klaim piutang tersebut di menu saldo awal piutang kemudian melakukan penginputan penerimaan kas di menu BKM klaim piutang atas penerimaan tersebut. Saldo awal piutang disini hanya untuk membantu pencatatan piutang tahun 2016 tanpa mengakuinya sebagai pendapatan di 2017. Sedangkan di menu BKM klaim piutang merupakan mekanisme untuk mencatat penerimaan kas atas piutang BPJS non Kapitasi. Bagaiman pencatatan klaim dan penerimaan klaim BPJS non kapitasi periode berjalan? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pencatatan penerimaan BPJS non Kapitasi melalui 2 tahapan yaitu klaim untuk mengakui pendapatan dan penerimaan klaim untuk mengakui penerimaan kas dari klaim piutang tersebut.   Untuk pencatatan ke dalam system sismpuskesmas dari syncore pencatatan tersebut melalui 2 tahapan, yaitu melakukan penginputan di menu klaim piutang pada saat puskesmas melakukan klaim atas pelayanan yang dilakukan. Penginputan di menu klaim piutang tersebut dilakukan untuk mengakui pendapatan di tahun 2017. Kemudian pada saat BPJS melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan tersebut, bendahara penerimaan melakukan penginputan di menu BKM klaim piutang untuk mengakui penerimaan kas dari pembayaran piutang BPJS non kapitasi.

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan Mudah

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan membayarkan kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK oleh masing-masing UPTD yang dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi, namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK, demikian pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang . Berdasarkan uraian kasus diatas tim BLUD Syncore memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan narasumber berpengalaman, Software Keuangan untuk BLUD, modul dan pendampingan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK bersifat kelas besar yang dipandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun Pengeluaran ke sistem. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK, terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis Laporan Keuangan SAK akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore dan akan dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online (via aplikasi whatsapp).

Di Manakah Letak Fleksibilitas BLUD?

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK di Kabupaten Batang dengan 21 Puskesmas memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD,? Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menajdi BLUD, hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada Biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak memiliki fleksibilitas. Baiklah, kita uraikan satu persatu permasaahannya:   1.Bedanya pra dan pasca BLUD Menjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adalah kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya kebebasan pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum paham. Fleksibilitas ini terletak pada dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas/BLUD dapat dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan. 2.Di manakah Fleksibilitasnya? Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya terlebih dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jsa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal. Fleksibelnya terletak pada realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (kenyataannya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu bisa.   Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000   Lihat tabel di atas. BLUD dapat melakukan perubahan setiap hari asalkan tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak dapat melakukan loncatan anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan. 3.Bagaimana jika BLUD mendapatkan hibah barang atau uang? BLUD dapat menerima hibah, baik hibah pemerintah maupun pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada dalam peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari layanan layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga hanya dapat menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adaah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah: Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harus mempengaruhi laporan surplus deficit, (untuk melanjutkan siahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja. a) Hibah uang Puskesmas x menerima uang hibah Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan yang dapat diterima, namun tidak dapat masuk ke dalam pendapatan ekrjasama karena tidak ada kontrak kerja sama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pembeli hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000. b) Hibah Barang Puskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah: adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan penerimaan barang hibah.  

Jumlah Viewers: 125