Artikel BLUD.id

Perjalanan Syncore Indonesia Mendampingi UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul dalam Penyusunan Dokumen Administratif BLUD

Pada akhir tahun 2024, tepatnya di bulan September, Syncore Indonesia melalui BLUD.id melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul untuk membantu penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul.Pengolahan sampah di UPTD ini melibatkan transformasi sampah menjadi produk-produk yang bernilai seperti Refused Derived Fuel (RDF), Maggot, dan kompos. Ini adalah langkah penting dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun, meskipun sudah ada dasar pengelolaan, tantangan utama yang dihadapi oleh Syncore Indonesia adalah memahami secara mendalam proses standar pengolahan sampah untuk menghasilkan ketiga produk tersebut.Tim Syncore Indonesia melihat tantangan ini sebagai peluang untuk lebih menguasai proses pengolahan sampah, yang tidak hanya bermanfaat untuk proyek ini, tetapi juga untuk proyek-proyek selanjutnya. Dengan semangat adaptasi dan keinginan untuk memberikan yang terbaik, tim kami melakukan pendalaman materi tentang pengolahan sampah menjadi RDF, maggot, dan kompos, serta mendalami proses operasional yang berjalan di UPTD tersebut.Keberhasilan proyek ini menunjukkan komitmen Syncore Indonesia dalam memberikan solusi tepat guna untuk setiap tantangan yang dihadapi oleh klien. Tim Syncore Indonesia terus berusaha untuk memahami kebutuhan setiap klien, baik itu dalam hal pengelolaan keuangan maupun operasional. Berkat kerja keras dan dedikasi, seluruh dokumen persyaratan administratif yang diperlukan untuk penerapan BLUD berhasil diselesaikan dengan baik pada akhir tahun 2024.Proyek ini menjadi bukti nyata bahwa Syncore Indonesia adalah konsultan yang adaptif, inovatif, dan selalu berfokus pada penyelesaian masalah. Tim kami tidak hanya mengandalkan pengetahuan yang ada, tetapi juga berusaha terus belajar dan berinovasi agar dapat memberikan layanan yang lebih baik untuk pengelolaan sampah dan sektor-sektor lain di Indonesia.Dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk keberlanjutan, Syncore Indonesia siap terus berkontribusi dalam pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia, serta mendukung pemerintah dan sektor publik lainnya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kasus Sampah Tangsel dan Urgensi Reformasi Tata Kelola di Daerah

Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75,9 miliar yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten menarik perhatian publik. Dalam proses penyidikan, seorang ahli tata kelola sampah dari Institut Teknologi Bandung turut diperiksa untuk memberikan pandangan teknis terkait substansi proyek tersebut. Peristiwa ini memberikan kesempatan untuk kembali merefleksikan pentingnya penguatan tata kelola dalam sektor pengelolaan sampah yang selama ini belum sepenuhnya mendapat perhatian strategis.Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan pengangkutan atau pembuangan akhir. Ia merupakan sistem layanan publik yang kompleks dan bersifat lintas sektor. Perencanaan teknis seperti estimasi timbulan sampah, rute pengangkutan, hingga metode pengolahan harus dirancang dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan teknis tidak cukup apabila tidak ditopang oleh tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel.Dalam beberapa kasus, termasuk yang terjadi di beberapa kota besar, kelemahan dalam aspek perencanaan dan pengawasan justru menjadi celah bagi munculnya ketidakefisienan, pemborosan, bahkan potensi penyalahgunaan anggaran. Maka dari itu, pengelolaan sampah harus diposisikan tidak hanya sebagai urusan teknis-operasional, tetapi juga sebagai bagian dari sistem manajemen publik yang memerlukan integritas dan akuntabilitas tinggi.Kejadian seperti di Tangsel sebaiknya mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal terhadap pengelolaan sampah masing-masing. Evaluasi tidak hanya mencakup aspek keuangan, tetapi juga teknis, manajerial, dan kelembagaan. Pendekatan tata kelola modern perlu mulai diperkuat, misalnya melalui peningkatan kapasitas perencanaan berbasis data, pelibatan institusi pendidikan tinggi dalam kajian teknis, serta penggunaan sistem informasi digital untuk pengawasan dan pelaporan.Kelembagaan juga menjadi aspek penting. Beberapa daerah telah mengadopsi model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau unit mandiri dalam pengelolaan persampahan, yang memberikan fleksibilitas operasional dengan tetap menjaga akuntabilitas publik. Ini bisa menjadi contoh baik yang direplikasi, tentunya dengan adaptasi terhadap karakteristik lokal masing-masing wilayah.Sebagai Konsultan Manajemen Persampahan, Syncore Indonesia memandang bahwa penguatan tata kelola harus menjadi agenda prioritas dalam reformasi sektor persampahan di daerah. Tidak cukup hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga perlu investasi dalam kapasitas kelembagaan, sistem pelaporan kinerja, serta edukasi publik. Kami percaya bahwa tata kelola yang baik akan menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, transparan, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan yang semakin kompleks.Sumber: https://www.radarbanten.co.id/2025/05/05/kasus-korupsi-sampah-tangsel-rp759-miliar-kejati-banten-periksa-ahli-tata-kelola-sampah-itb/

Jangan Dibuang! 4 Cara Cerdas Mengolah Sampah Plastik Jadi Barang Bernilai

Sampah plastik telah menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di era modern ini, termasuk di Indonesia. Namun, di balik masalah tersebut, tersimpan potensi besar jika kita mau melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Sampah plastik, alih-alih hanya berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan, sebenarnya bisa diubah menjadi berbagai barang yang memiliki nilai guna, bahkan nilai ekonomi. Mengolah sampah plastik bukan hanya solusi untuk mengurangi pencemaran, tetapi juga membuka peluang kreativitas dan inovasi. Berikut adalah empat cara cerdas dan kreatif untuk menyulap sampah plastik yang sering kita anggap tidak berguna menjadi sesuatu yang lebih berharga:Menyulap Plastik Bekas Menjadi Kerajinan Tangan UnikJangan remehkan botol plastik, kemasan makanan ringan, atau bahkan kantong kresek bekas. Dengan sedikit kreativitas, limbah plastik ini dapat bertransformasi menjadi aneka kerajinan tangan yang menarik. Misalnya, botol plastik bisa dipotong dan dirangkai menjadi bunga hias, tempat pensil, atau lampion. Kemasan plastik bekas dapat dijahit menjadi tas belanja, dompet, atau alas duduk yang unik dan tahan air. Selain mengurangi sampah, kegiatan ini bisa mengasah keterampilan dan bahkan membuka peluang usaha kecil dengan menjual produk kerajinan yang dihasilkan.Menciptakan Ecobrick sebagai Solusi Bangunan Ramah LingkunganEcobrick adalah botol plastik yang diisi padat dengan sampah plastik bersih dan kering hingga menjadi keras seperti batu bata. Metode ini merupakan cara efektif untuk mengelola sampah plastik lunak (seperti kemasan sachet atau kresek) yang sulit didaur ulang. Botol-botol ecobrick yang sudah jadi memiliki kekuatan yang cukup untuk digunakan sebagai material bangunan alternatif. Banyak komunitas telah memanfaatkannya untuk membuat bangku taman, dinding partisi, atau bahkan struktur bangunan sederhana lainnya. Membuat ecobrick adalah cara praktis mengunci potensi bahaya mikroplastik sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.Memanfaatkan Botol Plastik untuk Taman Vertikal Hemat RuangBagi Anda yang memiliki keterbatasan lahan namun ingin berkebun, sampah botol plastik bisa menjadi solusi jitu. Botol-botol plastik bekas dapat dialihfungsikan menjadi pot-pot tanaman individual yang kemudian disusun secara vertikal. Cukup lubangi bagian samping botol, isi dengan media tanam, dan tanam bibit sayuran, bunga, atau tanaman hias. Selain mempercantik dinding atau pagar rumah, taman vertikal dari botol bekas ini membantu penghijauan di area perkotaan yang sempit, mendukung ketahanan pangan skala rumah tangga, dan tentunya mengurangi jumlah botol plastik yang terbuang.Transformasi Plastik Menjadi Serat untuk PakaianMungkin terdengar mengejutkan, tetapi beberapa jenis sampah plastik, terutama botol PET (Polyethylene Terephthalate), dapat diolah kembali menjadi serat kain. Proses ini biasanya melibatkan skala industri, di mana botol plastik dibersihkan, dicacah menjadi serpihan kecil, dilelehkan, dan kemudian diekstrusi menjadi benang polyester. Benang ini selanjutnya dapat ditenun menjadi kain yang digunakan untuk membuat berbagai produk fashion, mulai dari kaos, jaket, hingga tas. Meskipun prosesnya lebih kompleks, ini adalah contoh bagaimana inovasi teknologi dapat mengubah sampah menjadi produk fashion yang mendukung konsep mode berkelanjutan.Mengolah sampah plastik menjadi barang bernilai bukan lagi sekadar wacana. Dengan kreativitas dan kemauan, kita bisa mengubah masalah sampah menjadi peluang. Empat cara di atas hanyalah sebagian kecil dari banyak kemungkinan. Mulai dari kerajinan tangan sederhana, ecobrick yang fungsional, taman vertikal yang menghijaukan, hingga inovasi pakaian dari daur ulang plastik, semuanya menunjukkan bahwa sampah plastik bisa memiliki manfaat berkelanjutan. Mari kita mulai dari langkah kecil di lingkungan sekitar kita untuk berkontribusi mengurangi sampah plastik dan menciptakan nilai baru darinya. Syncore Indonesia menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku bisnis, dan masyarakat luas. Melalui kapabilitasnya dalam memberikan pendampingan dan pemberdayaan, kolaborasi ini bertujuan untuk berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran sosial terkait isu persampahan.Sumber:https://greennetwork.id/unggulan/4-tips-mengolah-sampah-plastik-menjadi-benda-bernilai/https://www.orami.co.id/magazine/cara-mengolah-sampah-plastik

Kebijakan Pengolahan Sampah Menjadi Energi dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018

Setiap kota besar di Indonesia menghadapi dua persoalan besar yang saling berkaitan, yaitu sampah dan energi. Volume timbulan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Di sisi lain, kebutuhan energi nasional juga semakin tinggi, namun masih bergantung pada sumber daya fosil yang terbatas dan berdampak lingkungan.Sementara itu, sebagian besar sampah masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode pembuangan terbuka atau open dumping. Metode ini tidak hanya menyita lahan, tetapi juga menimbulkan risiko pencemaran tanah, air, dan udara. Dalam jangka panjang, sistem (kumpul, angkut, buang) tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas masalah sampah di wilayah perkotaan.Melihat situasi ini, pemerintah mulai mendorong pendekatan yang lebih inovatif dan berkelanjutan, yakni mengolah sampah menjadi energi listrik. Teknologi ini tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan listrik yang dapat digunakan kembali oleh masyarakat. Gagasan ini kemudian dituangkan dalam kebijakan strategis nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.Kebijakan Apa yang Ditetapkan?Perpres Nomor 35 Tahun 2018 adalah kebijakan nasional yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) di sejumlah kota besar. Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi hanya sekadar urusan pembuangan ke TPA, tetapi sudah masuk dalam pendekatan pemanfaatan teknologi modern yang bisa menghasilkan energi. Dengan mengubah sampah menjadi listrik, pemerintah berharap dapat menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yaitu mengurangi timbulan sampah dan menghasilkan energi alternatif. Ada 12 kota yang ditetapkan sebagai prioritas pelaksana pembangunan PLTSa, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado. Regulasi ini juga mengatur peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga PLN. Berikut ini adalah poin-poin pokok yang diatur dalam perpres tersebut:Penugasan kepada Pemerintah DaerahPemerintah daerah kota yang telah ditunjuk dalam Perpres ini diberikan tanggung jawab untuk:Membangun dan mengoperasikan PLTSa, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.Menyiapkan lahan, fasilitas pendukung, dan dokumen perizinan yang diperlukan untuk pengembangan instalasi.Menyusun regulasi turunan di tingkat daerah, serta mengalokasikan dukungan anggaran dari APBD.Peran Pemerintah PusatPemerintah pusat melalui kementerian terkait (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya) bertanggung jawab untuk:Menyediakan pendampingan teknis kepada daerah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.Memfasilitasi sinkronisasi regulasi antar sektor, agar proyek PLTSa tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.Memberikan dukungan pendanaan jika diperlukan, termasuk dari APBN atau skema pembiayaan lainnya.Kewajiban PLNDalam perpres ini, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk:Membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa di daerah dengan harga tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.Menyesuaikan jaringan distribusi listrik agar bisa menyerap pasokan energi dari PLTSa.Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menjadi langkah penting pemerintah dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern, dengan pendekatan konversi sampah menjadi energi listrik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus menyediakan alternatif sumber energi yang lebih berkelanjutan. Sebagai konsultan yang ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia mendukung implementasi kebijakan ini melalui pendampingan teknis dan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Dengan kolaborasi yang tepat, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab, tetapi juga peluang untuk membangun kota yang lebih bersih dan mandiri energi.Sumber:Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Perjalanan Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif UPT Pengelolaan Sampah di Kabupaten Magelang oleh Syncore Indonesia

Pada tahun 2024, tim Syncore Indonesia mendapatkan kepercayaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang untuk membantu penyusunan dokumen administratif sebagai syarat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang, yang telah membangun pabrik pengolahan sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF).Namun, perjalanan tidak selalu mulus. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah belum adanya perencanaan pembentukan BLUD untuk UPT tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan proses penyusunan BLUD terhambat, karena belum ada rencana yang mendukung penerapan BLUD untuk UPT tersebut di tingkat daerah.Meskipun menghadapi kendala tersebut, tim Syncore Indonesia tidak patah semangat. Sebagai konsultan yang memiliki pengalaman luas dalam pendampingan BLUD, tim Syncore Indonesia tetap memberikan pemahaman dan keyakinan kepada pihak DLH Kabupaten Magelang bahwa pembentukan BLUD untuk UPT Pengelolaan Sampah dapat menjadi solusi terbaik untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, BLUD juga memberikan potensi besar bagi UPT untuk dapat menjual hasil pengolahan sampah (RDF) kepada pihak ketiga, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang.Proses penyusunan dokumen administratif yang dilakukan oleh tim Syncore Indonesia akhirnya berhasil diselesaikan pada akhir Desember 2024. Paparan terkait dokumen tersebut juga berjalan lancar meskipun ada keraguan dari pihak pemerintah daerah terkait penetapan BLUD, mengingat belum adanya perencanaan dalam RPJMD. Namun, dengan keyakinan dan semangat yang tinggi, tim Syncore Indonesia tetap memberikan dukungan penuh kepada pihak DLH Kabupaten Magelang, meyakinkan mereka bahwa dokumen tersebut tetap dapat diajukan untuk dinilai oleh tim penilai.Perjalanan ini menjadi salah satu contoh dari ribuan pendampingan yang telah dilakukan oleh tim Syncore Indonesia di berbagai sektor. Meskipun hambatan dan tantangan selalu ada, semangat untuk memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh UPT tetap menjadi prioritas utama. Tim Syncore Indonesia percaya bahwa keberhasilan tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses untuk mencapai solusi yang tepat dan berkelanjutan. Dengan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik, Syncore Indonesia akan terus berusaha untuk mendampingi setiap instansi yang membutuhkan solusi terbaik dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya, baik itu di sektor sampah, kesehatan, maupun sektor lainnya.

Kasus TPA Ilegal Depok: Momentum Penguatan Tata Kelola Persampahan Daerah

Kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah Limo, Depok, menjadi catatan penting dalam perjalanan pengelolaan sampah di tingkat daerah. TPA yang telah beroperasi sejak 2009 tanpa izin lingkungan ini kini tengah dalam proses penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah menyebut kasus ini sebagai bahan pembelajaran untuk penguatan sistem di masa depan.Sebagai konsultan di bidang manajemen persampahan, kami memandang bahwa kasus ini merupakan pengingat penting akan urgensi tata kelola yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Keberadaan TPA tanpa izin bisa terjadi bukan semata karena kelalaian, tetapi juga karena tantangan kapasitas kelembagaan di lapangan—baik dari sisi regulasi, perizinan, hingga pengawasan.Pengelolaan sampah yang efektif perlu didukung oleh:Kepastian hukum dan prosedur perizinan yang jelasMekanisme pengawasan yang berjalan secara rutinKoordinasi lintas sektor dan antar level pemerintahanPenyediaan fasilitas resmi yang mampu menampung dan mengelola sampah dengan baikKami percaya bahwa kejadian di Depok dapat menjadi refleksi bersama, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, untuk memperkuat sistem yang ada. Selain penanganan kasus, langkah strategis ke depan adalah memperluas edukasi kelembagaan dan mendorong pembenahan unit pengelola sampah secara bertahap, dengan pendekatan yang adaptif dan berkelanjutan.Di sisi lain, pengelolaan sampah seharusnya tidak dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Membangun sistem layanan persampahan yang baik harus dimulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelibatan warga sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai objek layanan.Selain itu, penting bagi setiap daerah untuk memiliki peta jalan pengelolaan sampah yang realistis, terukur, dan sesuai dengan karakter wilayahnya. Perencanaan strategis berbasis data, dukungan kebijakan anggaran yang berkelanjutan, serta pelatihan bagi SDM teknis menjadi bagian tak terpisahkan dari pembenahan sistem secara menyeluruh.Dengan perbaikan menyeluruh, kita tidak hanya mencegah terulangnya kasus serupa, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan persampahan di daerah menuju sistem yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.Sumber: https://lestari.kompas.com/read/2025/02/28/104646586/klh-kasus-tpa-ilegal-depok-jadi-pelajaran-pengelolaan-sampah

Jumlah Viewers: 222