Sharing Penerapan BLUD Berdasarkan RSKP Karawang
Blud.co.id - Penyebutan BLUD sudah dijelaskan dan ditetapkan dalam Permendagri no. 79 dan perlu diketahui juga bahwa penyusunan RBA bisa dilakukan di awal tahun dan akhir tahun. Selain itu berikut merupakan materi Renstra sebagai syarat administrasi menerapkan BLUD sebagai berikut. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan administratif. Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal. Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fishbone. Selain itu renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Perbup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu:
Comments (0)