Artikel BLUD.id

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.   [caption id="attachment_19591" align="aligncenter" width="753"] Pelatihan BLUD Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok[/caption]

Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung

Memasuki pergantian tahun, UPT/UPTD yang sudah menjadi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tak terkecuali Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung. Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bandung dilakukan bersama dengan Syncore BLUD. Sebelum memasuki praktik penyusunan RBA, disampaikan materi RBA terlebih dahulu oleh pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M, M.Kom, M.Ak, CAAT yang biasa disapa dengan Pak Tito. RBA adalah rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategi Bisnis. Saat ini yang terjadi, dalam penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Karawang 90% mengadopsi perhitungan anggaran di tahun lalui.  Pada dasarnya okumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan. Oleh karena itu, perumusan proyeksi akan dapat lebih akurat dan reliabel. Baca juga: Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Bawah Kementerian Kesehatan: Tantangan dan Strategi

DLH Kota Cilegon Apresiasi Pendampingan Syncore Terhadap UPT Sampah Bagendung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Aziz Setia Ade memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Apresiasi diberikan kepada Syncore BLUD yang telah mendampingi proses pembentukan dan penetapan BLUD dari awal hingga surat pengajuan disetujui Sekretaris Daerah dan Walikota untuk ditetapkan. Aziz menyampaikan bahwa percepatan pembentukan BLUD pada UPT TPSA Bagendung ini dilatarbelakangi dorongan pemerintah kota yang memiliki pabrik bahan bakar sampah berbentuk Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP). Karena nantinya produk hasil BBJP ini perlu ditransaksikan, maka memerlukan proses menjadi BLUD agar dapat memberikan pendapatan yang lebih bagi Kota Cilegon. Mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari BBJP, Aziz menyampaikan bahwa DLH sedang dalam tahap uji coba dan pada bulan April 2023 bisa dilakukan transaksi hasil BBJP. DLH sendiri memproyeksikan produk hasil BBJP dapat menghasilkan produk 10 ton dengan nilai kalori 3.500 dan dalam satu tahun dapat memberikan pendapatan senilai 3,5 miliar. Pembentukan BLUD sendiri pada UPT TPSA Bagendung dengan pendampingan Syncore BLUD memberikan banyak hal-hal keistimewaan khusus yang diperoleh. Seperti dapat mengatur keuangan sendiri, melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa secara mandiri serta melakukan pengelolaan SDM dan remunerasi sendiri dibandingkan jika berbentuk BUMD atau Perumda. Proses pembentukan BLUD pada badan UPT TPSA Bagendung diawali dari asesmen awal dari Syncore BLUD, pendampingan penyusunan dokumen administratif dan syarat substantif, pengajuan kepada Kepala daerah hingga proses penetapan oleh walikota. sumber: https://selatsunda.com/dongkrak-pendapatan-dari-produk-bbjp-dlh-cilegon-ubah-upt-tpsa-bagendung-jadi-blud/

Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD

Pada tanggal 7 Desember 2022 pihak DLH Karawang melakukan kunjungan ke kantor Syncore dengan tujuan melaksanakan forum diskusi untuk membahas persyaratan penerapan BLUD. Kegiatan ini dilakukan agar tahapan penyiapan persyaratan administratif yang tengah dikerjakan dapat segera dirampungkan. Perlu diketahui saat ini kantor DLH Karawang terbagi di 4 Wilayah, yaitu: Wilayah 1 (Karawang) Wilayah 2 (Rengasdengklok) Wilayah 3 (Cikampek) Wilayah 4 (Telagasari) Terbaginya 4 kantor DLH Karawang di wilayah yang berbeda ini bertujuan agar pengelolaan sampah di setiap kecamatan dapat dikendalikan dengan baik, masing-masing UPTD tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayahnya dengan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan limbah domestik.  Fasilitas pelayanan yang tersedia di setiap UPTD bervariasi, seperti contoh di UPTD 1 jumlah kendaraannya lebih banyak dibandingkan dengan UPTD lainnya. Hal ini tentu saja berkaitan dengan manajemen pengelolaan keuangan. Dalam sambutannya Guruh Sapta Selaku memperoleh Kepala Bidang Kebersihan juga memaparkan bahwa harapan pihak DLH Karawang dalam kunjungan ini adalah agar ilmu yang dapat terus dipelajari dan dikembangkan dengan pola dan konsep yang sudah diajarkan. Harapannya kedepannya UPTD tidak hanya berorientasi pada sisi pelayanan saja, melainkan juga berorientasi pada sisi administrasi yang berkaitan dengan pola pengelolaan keuangannya juga, agar di masa depan UPTD dapat secara mandiri mengelola keuangannya.  Jadi, agar kedepannya bebannya tidak disandarkan kepada Dinas, melainkan disini Dinas berperan untuk monitoring kegiatan UPTD Ketika menjadi BLUD. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom,Mm, CAAT, kemudian disambung dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama, bagaimana jika data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen administrasi masih sangat minim di UPTD?  Jawabannya adalah bagaimanapun kekurangan data yang harus dilengkapi, karena ketiadaan/minimnya data akan menyebabkan sulitnya untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh UPTD. Sedangkan potensi penilaian tidak bisa jika tidak berbasis data. Pertanyaan kedua, Menanyakan mengenai persyaratan administratif, jadi ada beberapa persyaratan dari administratif ini, apakah semua syarat ini harus dipenuhi oleh UPTD masing-masing?  Lalu jika renstra masih mengacu pada renstra dinas, apakah masih bisa digunakan? Jawabannya bahwa persyaratan administrasi ini harus dipenuhi oleh masing-masing UPTD yang akan menjadi BLUD.  Lalu untuk renstra ini harus dibuat oleh UPTD sendiri, bisa mengacu pada renstra dinas namun harus dibuat sendiri. Untuk SPM juga harus membuat sendiri, dengan mengetahui pelayanan apa saja yang dimiliki oleh UPTD dan juga beserta targetnya. Setelah jeda ISHOMA kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembahasan dokumen administrasi dan koordinasi terkait pengumpulan data pengumpulan dokumen sebagai persyaratan penerapan BLUD. Sehingga nantinya akan dilakukan pengembalian terkait kelengkapan data sebagai tindak lanjut dan akan diadakan zoom meeting untuk memaparkan progress dan data yang dibutuhkan guna menyusun dokumen administrasi DLH Karawang.

Jumlah Viewers: 12