Pengolahan Sampah Menjadi Fondasi Penting dalam Pembangunan Daerah

pengolahan-sampah-menjadi-fondasi-penting-dalam-pembangunan-daerah

Pengolahan Sampah Menjadi Fondasi Penting dalam Pembangunan Daerah

Setiap hari, ribuan ton sampah rumah tangga dan kemasan sekali pakai dihasilkan di kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Mulai dari pasar tradisional hingga perumahan modern, limbah ini mengalir ke TPA yang semakin penuh, tanpa banyak proses pengolahan yang berarti di antara titik awal dan akhirnya. Sering kali masyarakat beranggapan bahwa urusan sampah cukup ditangani petugas kebersihan atau Dinas Lingkungan Hidup. Padahal, sistem pengelolaan sampah yang efektif adalah bagian dari tanggung jawab struktural pemerintah daerah. Tanggung jawab ini bukan hanya bersifat moral atau teknis, melainkan telah ditegaskan dalam kerangka kebijakan nasional sebagai bagian dari pelayanan dasar yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah kota dan kabupaten.


Pengolahan Sampah sebagai Tanggung Jawab Daerah

Pengelolaan sampah bukan lagi sebatas urusan pengangkutan dan pembuangan. Pemerintah daerah kini memikul peran penting dalam mengurangi, mengolah, dan memproses akhir sampah secara sistematis. Ini bukan semata amanat moral atau teknis, melainkan tanggung jawab hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Salah satunya tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit memasukkan pengelolaan persampahan ke dalam urusan wajib pelayanan dasar. Tanggung jawab ini juga diperjelas dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan, menyelenggarakan layanan, dan mengembangkan sistem pengurangan serta penanganan sampah secara berkelanjutan.

Kebijakan nasional bahkan telah menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya didorong, tetapi diwajibkan untuk mengambil peran aktif dalam membangun sistem pengolahan sampah yang terencana dan partisipatif.


Tantangan yang Dihadapi Daerah

Meskipun tanggung jawab pengolahan sampah telah melekat pada pemerintah daerah, implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak daerah masih mengandalkan TPA sebagai satu-satunya solusi, tanpa didukung sistem pengolahan yang memadai di hulu. Padahal, tanpa proses pengurangan dan pemilahan sejak awal, volume sampah yang masuk ke TPA terus meningkat dan memperpendek umur operasionalnya.

Fasilitas seperti TPS 3R dan TPST belum tersebar secara merata, dan yang sudah ada pun sering kali belum berfungsi optimal akibat keterbatasan anggaran, minimnya tenaga terlatih, serta kurangnya perencanaan teknis yang matang. Di sisi lain, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengolahan sampah juga masih terbatas, sehingga beban sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Masalah kelembagaan menjadi tantangan tersendiri. Banyak daerah belum memiliki unit teknis khusus atau model layanan semi-mandiri seperti BLUD untuk pengelolaan persampahan. Tanpa struktur yang kuat dan fleksibel, upaya pengolahan sampah sering kali bergantung pada proyek jangka pendek atau anggaran rutin yang tidak memadai untuk membangun sistem yang berkelanjutan.


Dari Tanggung Jawab Menuju Aksi Nyata

Pengolahan sampah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari tata kelola lingkungan yang mencerminkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Pemerintah daerah memiliki peran sentral untuk tidak hanya mengangkut dan membuang, tetapi membangun sistem yang mampu mengolah sampah secara berkelanjutan, partisipatif, dan efisien. Agar transformasi ini berjalan nyata, dibutuhkan komitmen lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta perencanaan yang berpihak pada lingkungan dan masa depan generasi berikutnya. 

Sebagai konsultan dan ahli dalam manajemen persampahan, Syncore Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam merancang dan mendampingi upaya penguatan sistem pengolahan sampah yang relevan dan berdampak. Saatnya pengolahan sampah tak hanya jadi kewajiban administratif, tapi pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.



Sumber:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 32