Artikel BLUD.id

Mekanisme Pencairan Anggaran BLUD dan Pergeseran RBA

Blud.co.id - Berikut merupakan mekanisme pencairan anggaran Blud dengan diberi penjelasan mengenai mekanisme pencairan anggaran. Yaitu Pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan. Selanjutnya Pejabat Keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD bertujuan agar pejabat keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD. Hal ini berguna agar bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Lebih Lanjut Terkait BLUD Bisa Mendownload Materi Melalui link berikut Setelah dilakukan RBA Pergeseran dapat dicetak sebagai berita acara untuk disahkan oleh Pemimpin BLUD. Kemudian berita acara ini disertai lampiran akan dilaporkan ke SKPD dan PPKD sebagai dokumen. Lantas muncul pertanyaan apakah RBA pergeseran dapat diedit? Dijelaskan bahwa RBA Pergeseran tidak dapat diedit, sehingga jika terjadi kesalahan penginputan, pergeseran harus dilakukan ulang.  Seluruh kegiatan Pergeseran RBA akan di record dalam sistem, sehingga user diharapkan untuk teliti dan berhati-hati dalam melakukan penginputan.

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Audit Berbasis Risiko

Blud.co.id - Pelatihan online Blud risiko pengendalian internal (SPI) BLUD membahas terkait audit berbasis.  Dijelaskan bahwa risiko audit adalah risiko bahwa auditor menyampaikan opini audit yang tidak tepat ketika Laporan Keuangan (LK) mengandung kesalahan penyajian materi.  Terdapat tiga komponen risiko audit yang harus dipahami oleh para auditor yakni sebagai berikut:  Risiko Inheren (Risiko inheren)  Dapat diartikan sebagai kerentanan suatu asersi tentang suatu golongan transaksi, saldo rekening atau pengungkapan terhadap kesalahan penyajian yang mungkin material, sebelum mempertimbangkan pengendalian internal yang terkait. Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui link berikut Pengendalian Risiko (Risiko Pengendalian)  Merupakan risiko bahwa suatu pengungkapan kesalahan yang mungkin terjadi dalam suatu transaksi golongan, saldo akun atau pengungkapan materi yang mungkin, tidak akan dapat dicegah atau dideteksi dan dikoreksi, tepat waktu oleh pengendalian entitas internal. Risiko Deteksi (Risiko Deteksi)  Detection risk adalah Risiko bahwa prosedur yang dilaksanakan auditor untuk menurunkan risiko audit ke tingkat yang dapat diterima, tidak akan mendeteksi suatu kesalahan penyajian yang ada dan yang mungkin material, baik secara individu maupun bersama ketika digabungkan dengan kesalahan lainnya. Setelah memahami tiga komponen penting terkait dengan audit maka risiko harus memahami terkait dengan manfaat risiko audit.   Secara umum manfaat audit risiko dibagi menjadi lima poin penting berikut ini:  Fleksibilitas waktu  Upaya audit tim berfokus pada area kunci  Prosedur audit pusat pada risiko  Pemahaman atas pengendalian internal memungkinkan auditor mengambil keputusan yang tepat  Pengkomunikasian tentang kelemahan pengendalian internal secara tepat waktu Lebih lengkap terkait dengan berbasis risiko audit bisa membaca Isi ISA 220 tentang sistem ISQC yang digunakan.  berbagai informasi terkait dengan pelatihan online Blud pengendalian internal (SPI) BLUD membahas terkait audit berbasis risiko. 

Persyaratan Menjadi BLUD Part III

Surat-Surat Pra-BLUD Blud.co.id - Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai syarat administratif untuk menjadi BLUD. Diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD, yaitu: 1.Surat permohonan BLUD Surat permohonan untuk menerapkan BLUD diajukan oleh pimpinan UPT/UPTD kepada Pemimpin Daerah. 2.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Pembuatan surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja diatur sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja untuk BLUD-SKPD dibuat oleh kepala SKPD diketahui oleh Sekretaris Daerah Surat pernyataan kesanggupan untuk BLUD-Unit Kerja dibuat oleh kepala unit kerja dan diketahui oleh kepala SKPD Format surat pernyataan kesanggupan dibuat mengikuti lampiran I PerMendagri No 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. 3.Surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh auditor independen. Surat pernyataan ini dibuat jika UPT/UPTD belum memiliki laporan audit. Jika UPT/UPTD telah memiliki laporan audit, maka surat ini tidak perlu dibuat. Begitulah penjelasan untuk surat-surat yang harus disiapkan sebagai syarat administratif BLUD.  Contoh surat-surat ini dapat didownload melalui link dibawah ini: Download Surat Pernyataan Siap Bersedia untuk Diaudit Download Surat Permohonan Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Download Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pada artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai dokumen pola tata Kelola. Stay Tune! 😊

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Analisis Laporan Keuangan

Blud.co.id - Pelatihan online Blud pengendalian internal (SPI) BLUD membahas terkait laporan keuangan di BLUD.  Dijelaskan bahwa Analisis digunakan untuk menguji keterikatan angka-angka akuntansi dalam periode waktu tertentu.  Dilakukan untuk menilai kondisi keuangan dan hasil usaha serta prediksi untuk yang akan datang. Menilai kekuatan dan kelemahan kondisi keuangan perusahaan atau organisasi. Baca Juga: Persyaratan Menjadi BLUD Part I Selain itu dalam proses untuk mengevaluasi posisi keuangan dan kinerja dapat menggunakan tiga analisis berikut dengan menggunakan laporan keuangan: -Analisis profitabilitas : evaluasi pengembalian investasi -Analisis resiko : evaluasi resiko dan kemampuan bayar -Analisis arus kas : evaluasi sumber dan penggunaan dana Melakukan analisis laporan keuangan memiliki teknik Dupont atau disebut juga sebagai teknik yang digunakan untuk analisis dengan menggunakan kinerja manajemen tradisional. Model dupont mengintegrasikan elemen dalam laba rugi dan neraca, manajemen perusahaan bisa memakai sistem dupont untuk menganalisis cara-cara perbaikan kinerja di perusahaan.  Fokus pada RSKP ini adalah dengan menerapkan efisiensi untuk diterapkan dalam analisis laporan keuangan dalam BLUD.  Selain itu analisis rasio bisa digunakan juga untuk membantu evaluasi kinerja, analisis struktur modal dan aktiva serta menunjukan hubungan antara aktivitas dan kinerja dengan membandingkan masa lalu perusahaan dan rata-rata industri.  Baca Juga: Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II Contoh salah satu perhitungan aktivitas rasio untuk menghitung pengembalian piutang dengan penjualan atau rata-rata piutang.  Begitulah informasi terkait dengan pelatihan online satuan pengendali internal BLUD yang berkaitan dengan laporan keuangan.  

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Peran Manajemen RS Dalam Upaya Mitigasi Fraud di Era Digitalisasi dan Universal Health (UHC)

Blud.co.id - Pelatihan online satuan pengendalian internal SPI BLUD juga membahas terkait dengan peran manajemen RS dalam upaya mitigasi Fraud di Era digitalisasi dan universal Health (UHC).  Dijelaskan bahwa proses Fraud adalah upaya yang secara sengaja dilakukan untuk keuntungan individu atau kelompok yang seharusnya tidak boleh dilakukan dalam kebijakannya.  Terdapat lima pihak yang berpotensi melakukan Fraud yakni: Fraud oleh peserta Fraud oleh BPJS Kesehatan Fraud oleh fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit Fraud oleh penyedia obat dan alat kesehatan Fraud oleh asuransi yang melakukan fungsi koordinasi masyarakat Di Rumah Sakit terdapat beberapa jenis Fraud yang bisa dijadikan referensi yakni Upcoding merupakan kode diagnosis. Atau prosedur menjadi kode yang memiliki tarif yang lebih tinggi daripada kode yang seharusnya. Baca Juga: Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II Selain itu juga Kloning merupakan klaim yang di buat dari klaim pasien yang sudah ada, Phantom billing merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Jenis Fraud terakhir yakni Inflated bills merupakan klaim atas biaya obat atau alat kesehatan yang lebih besar dari biaya yang sebenarnya.  Selanjutnya muncul pertanyaan audit internal apakah perlu membuat panduan dalam pelaksanaan program audit? Audit internal bisa dibuatkan panduan, siapapun yang menjadi audit internal akan menjadi seperti audit chapter atau SOPnya audit internal untuk melaksanakan proses audit. Nantinya SK dengan SK Direktur yang akan menjadikan patokan untuk menjalankan dan sebagai prosedur pelaksanaan audit. Baca Juga: Persyaratan Menjadi BLUD Part I Begitulah informasi terkait peran manajemen RS dalam upaya mitigasi Fraud di Era digitalisasi dan universal Health (UHC). 

Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II

Blud.co.id - Artikel sebelumnya telah membahas dua dari tiga persyaratan untuk menjadi BLUD.  Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no.79 tahun 2018 terpenuhi apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen sebagai berikut: 1.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. 2.Pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola memuat: Kelembagaan Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan sumber daya manusia 3.Renstra Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis memuat: Rencana pengembangan layanan Strategis dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan 4.Standar pelayanan minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan Penyusunan prognosa/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah 6.Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.  Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing dokumen administratif, untuk artikel selanjutnya kami akan mengupas tuntas dan contoh dokumen dari persyaratan tersebut. Stay Tune! 😊

Jumlah Viewers: 597