Artikel BLUD.id

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Pelaporan Hasil Audit dan Tindak Lanjut Hasil Audit

Blud.co.id - Pelatihan online satuan pengendalian internal SPI BLUD juga membahas terkait dengan pelaporan hasil audit dan tindak lanjut hasil audit.  Dijelaskan bahwa Proses Auditing akan menjadi tidak ada gunanya jika tidak adanya pelaporan hasil audit. Karena di pelaporan tersebut akan menjadi bukti bahwa pekerjaan auditor sudah bekerja secara profesional yang mana akan berdampak untuk pengambilan keputusan di organisasi atau perusahaan kedepannya.  Berikut merupakan contoh sistematika laporan audit internal yang dibagi menjadi empat bagian utama sebagai berikut:  Bagian pengantar Bagian pokok meliputi ruang lingkup audit, batasan ruang lingkup audit, ringkasan informasi, resiko atau kerangka pengendalian, pendapat secara keseluruhan, pertimbangan dan kesimpulan yang dicapai Bagian penutup Lampiran Penyusunan laporan hasil audit internal memiliki tiga dasar filosofi utama yang bisa dijadikan dasar dalam menyusun laporan yakni yang pertama memiliki informasi, dapat memberikan informasi yang jelas. Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui link berikut Filosofi kedua yakni dapat mempengaruhi untuk pengambilan keputusan yang akan dibuat oleh sebuah instansi atau perusahaan.  Terakhir yakni bisa memberikan hasil, di tahun depan tidak akan ada temuan yang berulang dan menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik.  Saat melakukan audit harus memprioritaskan semua unit terutama bila instansi tersebut memiliki banyak unit seperti sebuah rumah sakit.  Bila menjumpai kasus seperti ini harus menentukan dulu resiko mana yang paling tinggi yang berdampak signifikan terhadap Rumah Sakit (Audit berbasis resiko). Nanti diurutkan unit mana yang paling tinggi resikonya, jadi dari resiko tersebut maka akan di tentukan mana yang seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.  Tujuan dan manfaat tindak lanjut untuk melakukan rekomendasi audit internal adalah bertujuan untuk memberi keyakinan bahwa manajemen sudah mengambil koreksi. Berdasarkan berbagai temuan yang dilaporkan atau manajemen telah menetapkan besarnya resiko jika tidak mengambil langkah koreksi. Manfaat tindak lanjut audit untuk meningkatkan kinerja manajerial dan perusahaan agar jika terjadi kegiatan yang tidak efektif dan efisien dapat segera diperbaiki. Sehingga kegiatan operasional perusahaan akan tetap mendukung tercapainya tujuan utama perusahaan atau organisasi. Begitulah informasi terkait pelaporan hasil audit dan tindak lanjut hasil audit yang harus dilakukan karena memiliki banyak manfaat. 

Persyaratan Menjadi BLUD Part I

Blud.co.id - Berikut merupakan syarat dan persyaratan lengkap menjadi BLUD berdasarkan peraturan terbaru yang dibagi menjadi 3 syarat yakni syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPT dan UPTD serta Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Syarat Substantif Syarat Teknis Syarat Administratif Berikut adalah penjelasan persyaratan menjadi BLUD: 1.Syarat Substantif  Syarat menjadi BLUD dari segi Substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Layanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: a. Penyediaan barang dan/ atau jasa layanan umum Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum diutamakan untuk pelayanan Kesehatan, tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum b. Pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, meliputi :   Dana bergulir untuk usaha mikro dan menengah   Dana perumahan c. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu 2. Syarat Teknis Persyaratan menjadi BLUD secara teknis terpenuhi apabila: a. Karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan sebagai berikut:   Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif   Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat b.Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, seperti :   Perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen   Perhitungan rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.  3. Syarat Administratif Persyaratan menjadi BLUD secara administratif terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen berikut :   Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja   Pola Tata Kelola   Renstra   Standar Pelayanan Minimal   Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan   Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah. Di artikel selanjutnya kami akan membahas lebih detail lagi tentang persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Stay tune untuk artikel selanjutnya…!😊

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Paradigma Baru Auditor Internal

Blud.co.id - Pelatihan online satuan pengendalian internal BLUD juga membahas terkait dengan paradigma baru auditor internal. Dijelaskan bahwa setiap auditor harus memiliki sikap skeptisme yaitu sikap yang jika diberikan sesuatu (laporan) tidak boleh langsung percaya atas apa yang diberikan. Selain itu juga harus melakukan analisa kebenarannya bahkan sampai buktinya jika diperlukan untuk memperkuat analisa yang telah dilakukan. Terdapat tiga harapan yang biasanya digunakan oleh Auditee untuk melakukan audit internal yakni yang pertama memberikan solusi atas masalah yang dihadapi. Harapan kedua memberikan jaminan bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar dan harapan terakhir yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kegiatan operasi maupun berat.  Peran auditor internal dalam paradigma yang baru dibagi menjadi empat poin utama yakni sebagai berikut Peran Auditor Internal dalam paradigma yang baru dan Evaluator yaitu penilai atas kegiatan yang dijalankan. Konsultan yaitu mendampingi semua unit yang ada di RSKP Karawang atau bisa dikatakan sebagai teman curhat dan Katalisator yaitu mempercepat proses untuk hal-hal yang baik Memberikan nilai tambah untuk perusahaan atau organisasi.  Tantangan auditor internal sebagai berikut:  Tidak adanya kemauan politik dari manajemen puncak, manajemen puncak harus memiliki tujuan yang sama dengan auditor internal seperti tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi. Penipuan dan kolusi, indikasi penipuan apa saja kira-kira yang akan bisa terjadi Keterikatan emosi dengan auditee yang dapat menyebabkan tidak objektifnya dalam melakukan pemeriksaan. Azas ketaatan dan manfaat, Ketika ada temuan yang melibatkan rekan yang tidak taat terhadap kebijakan maka harus ditinjau lagi apakah jika diangkat sebagai temuan akan memberikan manfaat yang lebih baik terhadap organisasi. Objektivitas dan integritas vs loyalitas, selayaknya kita terhadap organisasi harus mempertimbangkan juga sisi objektivitas dan integritasnya, jangan terlalu loyal dan menyampingkan sisi objektivitas dan integritasnya. Poin terakhir yakni auditor harus memiliki sikap skeptisme yaitu sikap yang jika diberikan sesuatu (laporan) tidak boleh langsung percaya atas apa yang diberikan, harus di Analisa kebenarannya bahkan sampai buktinya jika diperlukan. Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui link berikut

Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Paradigma Audit Internal

[caption id="attachment_9733" align="alignnone" width="2560"] Pelatihan Online Satuan Pengendali Internal (SPI) BLUD: Paradigma Audit Internal[/caption] Blud.co.id - Pelatihan online pengendali internal atau SPI BLUD terkait dengan paradigma Audit Internal yang merupakan poin penting dalam SPI.  Secara umum audit dibagi menjadi dua macam yaitu audit eksternal dan audit eksternal yang memiliki pengertian sebagai berikut :  Audit eksternal : Proses audit dilakukan oleh KAP sedangkan dari pemerintahan akan dilakukan oleh BPK atau BPKP Audit Internal : Lebih fleksibel karena pembunuhan dibentuk sendiri oleh internal perusahaan  Lebih dalam paradigma audit internal memiliki tiga standar yang harus dijalankan yaitu: Penerapan standar atribut dan standar kinerja audit internal merupakan salah satu fitur paling penting yang menunjukkan kualitas audit internal. Standar yang dijadikan pedoman wajib oleh auditor internal di seluruh dunia adalah Standar Profesional Internasional untuk Praktik Audit Internal atau biasa disebut dengan International Professional Practices Framework (IPPF). Dalam IPPF terbaru dijelaskan bahwa fungsi audit internal tidak hanya melakukan penilaian tetapi juga mampu memberikan pandangan maju terhadap organisasi. Pengendalian sistem internal yang tangguh dapat mendukung perusahaan atau organisasi untuk memastikan bahwa tujuannya akan terpenuhi.  Baca Juga; Workshop Online Persiapan Menuju PPK BLUD Puskesmas Timika Kabupaten Mimika Dapat diartikan juga bahwa perusahaan atau organisasi akan dapat mencapai target profit jangka panjang dan tetap mempertahankan pelaporan keuangan yang andal.  Dalam penerapannya di BLUD dimana akan berfokus untuk dapat merealisasikan anggaran yang sudah dianggarkan dan pelaporan keuangan yang andal. Dua langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan penerapan SPI dalam BLUD yakni yang pertama melihat dan mengidentifikasi kebijakan-kebijakan yang ada. Seperti kebijakan medis ataupun kebijakan non medis atau keuangan, apakah kebijakan yang berlaku masih tetap dijalankan atau sudah mulai di abaikan. Langkah kedua yakni membuat kebijakan atas kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum ditegaskan kebijakannya. Baca Juga: Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I) SPI dalam BLUD dilakukan dengan empat tujuan utama yakni mengamankan Aset, menciptakan laporan akuntansi yang andal, kebijakan prosedur apakah sudah dilaksanakan, jika belum perlu dilakukannya sosialisasi dan Menilai kinerja SDM. Tidak hanya itu saja standar audit dirancang dengan tujuan utama sebagai berikut:  Mendeskripsikan prinsip utama atau dasar untuk praktik audit internal  Memberikan framework untuk melakukan dan mempromosikan berbagai kegiatan audit yang bernilai tambah  Sebagai dasar untuk mengukur kinerja audit internal  Membantu perkembangan aktivitas perusahaan atau organisasi.  Lebih lanjut terkait dengan SPI BLUD bisa mendownload materi melalui  link berikut

PPK Blud Bersama Dinkes Kota Samarinda

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan Pelatihan Persiapan Penerapan Blud bersama klien Dinkes Kota Samarinda.  Acara Persiapan Penerapan PPK BLUD untuk Dinkes Kota Samarinda masih belum banyak dari kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya.  Acara pelatihan ini diikuti oleh 13 Puskesmas dan 1 Labkesda, acara berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti. Baca Juga: Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I) Pelatihan dilakukan selama dua hari yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2022 dan dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda. Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan lancar dan para peserta antusias untuk input data. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Salah satu materi menarik yang diberikan oleh pemateri yakni terkait dengan pengantar BLUD lanjutan mengenai fleksibilitas, struktur organisasi BLUD dan pekerjaannya.  Selain itu dijelaskan juga mengenai satuan pengawas internal yang dilakukan oleh BLUD, Tidak hanya itu saja pemateri juga memberikan saran agar BLUD puskesmas akan mel akukan study banding. Studi banding bisa dilakukan ke banyak tempat untuk melihat inovasi yang dilakukan dalam pelatihan pengelolaan keuangan bertujuan agar puskesmas bisa naik level.  Misalnya, ada puskesmas yang bisa membuat produk kapas medis sendiri. Awalnya hanya dilakukan untuk efisiensi, namun akhirnya mereka bisa memasarkan kapas tersebut ke puskesmas lain.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sehingga menjadi tambahan pendapatan, dan menambah remunerasi. Selain itu puskesmas juga dapat melakukan investasi jangka pendek. Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I)

BLUD.co.id - Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi BLUD masing-masing, dan peraturan daerahnya.  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan studi kasus .  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan biaya satuan dasar untuk selanjutnya lulus oleh Pemimpin Daerah.  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur dalam Perda.  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK-BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD agar Pejabat Keuangan mendapatkan otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.  Demikian kendala ketiga dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering dialami oleh UPT dan UPTD. Apabila masih mengalami kesulitan bisa menghubungi Kontak Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 atau Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

Jumlah Viewers: 601