Persyaratan Menjadi BLUD Part VII
Laporan Keuangan Blud.co.id - Pada penjelasan dan artikel sebelumnya , telah membahas tentang dokumen syarat menjadi BLUD dimana diantaranya sudah disebutkan. Ada surat-surat yang harus terlampir bersamaan dengan dokumen-dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan menjadi BLUD. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang salah satu contoh daripada dokumen yang menjadi syarat untuk mengajukan menjadi BLUD atau Dokumen Pra-BLUD yaitu Laporan Keuangan dan Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan. Mengacu kepada Permendagri 79 Tahun 2018 Pasal 44, menyatakan bahwa Laporan Keuangan Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah. Yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan sendiri terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
- Neraca;
- Laporan Operasional (LO);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Comments (0)