Artikel BLUD.id

Laporan Operasional BLUD

Blud.co.id - Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan. Namun, sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005.  Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas. dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO.  Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO,  Beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan. Setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:   Tabel 7. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH XXX LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No Uraian 20X1 20X1 Kenaikan/ Penurunan (%)     KEGIATAN OPERASIONAL           1 PENDAPATAN           2 Pendapatan jasa layanan xxx xxx xxx xxx   3 Pendapatan hibah xxx xxx xxx xxx   4 Pendapatan hasil kerja sama xxx xxx xxx xxx   5 Pendapatan APBD xxx xxx xxx xxx   6 Lain-lain Pendapatan BLUD yang sah xxx xxx xxx xxx   7 JUMLAH PENDAPATAN (2 s.d. 6) xxx xxx xxx xxx   8             9 BEBAN           10 Beban Pegawai xxx xxx xxx xxx   11 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xxx   12 Beban Bunga xxx xxx xxx xxx   13 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xxx   14 Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xxx   15 Beban Lain-lain xxx xxx xxx xxx   16 JUMLAH BEBAN (10 s.d. 15) xxx xxx xxx xxx   17             18 Surplus/Defisit Operasional (7-16) xxx xxx xxx xxx   19             20 KEGIATAN NON OPERASIONAL           21 Surplus/Defisit Penjualan Aset Non Lancar xxx xxx xxx xxx   22 (Kerugian) Penurunan Nilai Aset xxx xxx xxx xxx   23 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xxx   24 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIOANAL (21 s.d. 23) xxx xxx xxx xxx   25 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (18+24) xxx xxx xxx xxx   26             27 POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx   28 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx   29 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx   30 JUMLAH POS LUAR BIASA (28 s.d. 29) xxx xxx xxx xx   31 SURPLUS/DEFISIT - LO (25+30) xxx xxx xxx xx   Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau

Blud.co.id - Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Kota Lamandau Kabupaten Pulau Pisau dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Lamandau dilakukan melalui Zoom pada 8 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Lamandau dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Lamandau.  Tim FSC Financial Service Consultant BLUD diwakili oleh Intan dan Arin sedangkan peserta berjumlah 10 klien dari Puskesmas Dinkes Lamandau Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini diharapkan peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Apabila nantinya peserta masih memiliki pertanyaan lagi yang belum bisa disampaikan pada saat zoom Selain itu juga diarahkan untuk menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD. kegiatan PJJO Dinas Kesehatan Lamandau Kabupaten Pulau Pisau berjalan sukses untuk melakukan pendampingan terkait dengan BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Keuangan BLUD part II)

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Blud.co.id - Pada paragraf 63 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Saldo anggaran lebih atau sering disingkat menjadi SAL sendiri, menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan adalah gabungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Struktur laporan perubahan saldo anggaran lebih dijelaskan pada paragraf 41 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan dimana laporan ini menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pada pos-pos berikut:   Saldo Anggaran Lebih Awal.   Penggunaan Saldo Anggaran Lebih.   Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan.   Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya.   Lain-lain.   Saldo Anggaran Lebih Akhir. Contoh format laporan perubahan saldo anggaran lebih BLUD dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 5. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH XXX LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No Uraian 20X1 20X0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal xxx xxx 2 Penggunaan SAL (xxx) (xxx) 3 Subtotal (1-2) xxx xxx 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) xxx xxx 5 Subtotal (3+4) xxx xxx 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya     7 Lain-lain xxx xxx 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7) xxx xxx   Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

BLUD Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang

Blud.co.id - Blud mengadakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang dan berjalan sukses pada tanggal 24 sampai 25 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel.  Tim konsultan BLUD diwakili oleh Gusti Ayu Aryanti dan Yuni Pratiwi, S.Ak dan peserta dari 23 Puskesmas Kota Sumedang. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik. Materi yang diberikan oleh tim konsultan Blud.co.id yakni BKU dan Pelaporan terkait dengan keuangan. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini diharapkan peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Apabila nantinya peserta masih memiliki pertanyaan lagi yang belum bisa disampaikan pada saat zoom Selain itu juga diarahkan untuk menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD. Begitulah kegiatan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang berjalan sukses untuk melakukan pendampingan terkait dengan BLUD.  Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Laporan Realisasi Anggaran menurut Permendagri No 79 Tahun 2018 (I)

Blud.co.id - Laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer. Surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.  LRA merupakan salah satu laporan keuangan yang diwajibkan untuk disusun oleh BLUD berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (selanjutnya disebut PSAP 13).  Penyusunan LRA diambil dari neraca saldo kode akun 4, 5, dan 6 kemudian menjadi laporan realisasi anggaran dan jurnal penutup laporan realisasi anggaran yang diperoleh dari kolom realisasi.  LRA disebut sebagai  laporan keuangan yang berbasis kas. Disebut sebagai salah satu laporan keuangan primer karena yang pertama kali disusun dalam tahapan akuntansi (siklus akuntansi). Pada paragraf 62 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan unsur-unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran.  Adapun masing-masing unsur di dalam LRA dijelaskan sebagai berikut: Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak BLUD, dan tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD. Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain, dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. 463 Selain unsur-unsur laporan realisasi anggaran diatas perlu juga dipahami mengenai surplus/defisit-LRA, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Berikut adalah penjelasannya: Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang: Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Pembiayaan neto menurut paragraf 58 PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/Si KPA) menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan. Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Laporan Keuangan BLUD Permendagri 79 tahun 2018

Blud.co.id -  Berikut pengertian laporan keuangan BLUD yang didefinisikan dalam Permendagri nomer 79 tahun 2018. Apa itu laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan informasi akuntansi yang paling krusial yang mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan maupun instansi.  Laporan keuangan juga dapat diartikan laporan yang mencatat dan merangkum semua transaksi keuangan yang dilakukan dalam sebuah bisnis pada periode tertentu.  Biasanya laporan keuangan ini disusun perbulan. Lalu disusun pula pelaporannya dalam bentuk 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun periode akuntansi. Dalam membuat dan menyusun laporan keuangan, perlu diperhatikan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Standar Akuntansi Keuangan.  Standar tersebut mencakup empat karakteristik yang harus dipenuhi laporan keuangan yaitu: Dapat dipahami Relevan dengan keadaan perusahaan, Memilikinya dengan informasi yang benar, Dapat dibandingkan dengan laporan pada periode sebelumnya. Jika keempat standar tersebut telah terpenuhi, maka laporan keuangan dianggap layak dalam menyampaikan informasi juga dapat dijadikan alat ukur untuk pengambilan keputusan finansial. Fungsi Laporan Keuangan Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, laporan keuangan merupakan ringkasan atau laporan dari transaksi yang sudah terjadi di sebuah perusahaan maupun instansi.  Kita juga perlu mengetahui fungsi dari laporan keuangan, berikut fungsi laporan keuangan: Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham Menggambarkan kondisi instansi keuangan Dasar penyusun program kegiatan instansi Sebagai dasar evaluasi kinerja instansi Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib membuat tujuh laporan keuangan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca LO (Laporan Operasional) Laporan Arus Kas LPE (Laporan Perubahan Ekuitas) Catatan atas Laporan Keuangan Ketujuh laporan keuangan tersebut nantinya akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai aset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya dan belanja serta saldo anggaran lebih. Adapun tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja.  Serta perubahan posisi keuangan suatu instansi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya.  Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.  Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Jumlah Viewers: 586