Artikel BLUD.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (PART XIII)

Proses Keuangan Di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id - Proses Keuangan yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD meliputi proses keuangan atas beikut: Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan,  hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) Pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD Hampir sama dengan penerimaan pendapatan BLUD pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu penerimaan pembiayaan yang masuk ke rekening kas BLUD. Proses bagaimana penerimaan kas dari penerimaan pembiayaan BLUD dapat masuk ke rekening kas BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengeluaran belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS Proses pengeluaran belanja BLUD, Pejabat Keuangan BLUD berperan dalam verifikasi  Surat-PPD yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran BLUD kemudian menyiapkan Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pejabat keuangan.  Pengeluaran Pembiayaan BLUD Untuk dapat merealisasikan pengeluaran pembiayaan BLUD, Pejabat Keuangan BLUD mengajukan Surat-PPD Pejabat Keuangan (PPD PK) dan draft Surat-OPD untuk ditandatangani Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan. Pengeluaran Setara Kas dan Non Anggaran Untuk dapat mengeluarkan aset setara kas seperti deposito dibawah tiga bulan, Pejabat Keuangan harus meyakini bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar-benar tidak akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash).  Setelah itu, Pejabat Keuangan menyampaikan rencana penempatan dana pada aset setara kas kepada Pemimpin BLUD. Rencana ini mencakup jumlah dana yang akan didepositokan dan pilihan deposito beserta alasan dan hasil Analisa pemilihan deposito tersebut.  Pengeluaran aset setara kas tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas BLUD dengan menggunakan surat perintah pemindahbukuan dari Pemimpin BLUD ke Pejabat Keuangan. Apabila Pemimpin BLUD menyetujui, dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin BLUD tentang aset setara kas yang dipilih.  Berdasarkan SK Pemimpin BLUD tersebut, Pejabat Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pejabat Keuangan kepada yang memerintahkan pemindahan dana dari kas BLUD ke dalam aset setara kas yang dipilih.

Dinkes dan Inspektorat Purworejo Gandeng Tim BLUD Adakan Diskusi Terkait Aplikasi BLUD!

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan diskusi terkait aplikasi pendampingan dan penatausahaan BLUD untuk Dinkes dan Inspektorat Purworejo. Acara pelatihan ini diikuti oleh staf keuangan dan jajaran BLUD Dinkes dan Inspektorat Purworejo dengan antusias.  Acara pelatihan bertujuan untuk mengembangkan kerjasama antara tim BLUD.co.id dengan Dinkes dan Inspektorat Purworejo.  Pelatihan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022 dan dilaksanakan di Joglo Meravi.  Sedangkan untuk peserta yang mengikuti pendampingan BLUD total 5 peserta dengan rincian 2 dari Dinkes dan 3 dari Inspektorat Purworejo.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan dengan lancar dan para peserta antusias untuk input data.  Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito M. Kom, M. M. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.

Surat Pencairan Dana dan Pembukuan Belanja Bendahara BLUD (XI,XII)

(SURAT-PD) Blud.co.id - Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran. BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS. Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD, maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. Surat-PD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah batas batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima. Pembukuan Belanja Bendahara BLUD Pembukuan Belanja BLUD dilakukan oleh bendahara Pengeluaran BLUD menggunakan: Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran BLUD Buku Pembantu BKU Pengeluaran BLUD sesuai dengan kebutuhan seperti: Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Simpanan/Bank Buku Pembantu Panjar Buku Pembantu Pajak Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja. Pembukuan Belanja dari dana APBD idealnya dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu SKPD menggunakan: Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti: Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Simpanan/Bank Buku Pembantu Panjar Buku Pembantu Pajak Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja. Dalam konteks penyajian laporan keuangan BLUD, bendahara pengeluaran BLUD mencatat transaksi dari dana APBD berdasarkan: Bukti Transaksi, atau Laporan Pertanggungjawaban UP/GU Bendahara Pengeluaran Pembantu, aatau BKU dan Buku Pembantunya, atau Laporan Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD. Dalam pelaksanaannya, tidak semua dokumen pembukuan digunakan secara bersamaan untuk membukukan satu transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Buku apa saja yang digunakan untuk setiap transaksi akan dijelaskan dalam bagian berikutnya. Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembukuan adalah: Surat-OPD UP/GU/LS Bukti transaksi yang sah dan lengkap Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Pembukuan belanja BLUD dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat diterapkan pada transaksi-transaksi belanja yang menggunakan sumber dana Pendapatan BLUD. Terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah maupun dari pendapatan APBD.  Namun demikian jika pembukuan transaksi-transaksi belanja dari pendapatan APBD ingin dipisah baik dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD.  Bendahara pengeluaran pembantu SKPD dapat melakukan pembukuan dengan cara dan format yang sama hanya untuk membedakan dengan BKU Pengeluaran BLUD bisa dinamakan BKU Pengeluaran APBD. Secara lengkap buku buku yang bisa digunakan untuk pembukuan transaksi-transaksi belanja yang menggunakan sumber pendapatan APBD yang dicatat berdasarkan bukti-bukti transaksi adalah sebagai berikut: Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD. Pada BKU ini, pendapatan APBD dicatat pada kolom penerimaan yang selanjutnya dikeluarkan untuk belanja-belanja yang berasal dari APBD. Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti: Buku Pembantu Pajak. Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja.

Surat Otorisasi Pencairan Dana (OPD) dalam Penatausahaan BLUD (X)

Blud.co.id - Proses Penerbitan Surat-OPD adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis Surat-PPD-nya, yaitu Surat-OPD UP, GU, dan LS. Proses ini dimulai dengan pengujian atas Surat-OPD yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya. Untuk Surat-OPD GU, pengujian juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Penerbitan Surat-OPD adalah otoritas Pemimpin BLUD. Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat-OPD dilakukan oleh Pemimpin BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD.  Sebelum ditandatangani, draft Surat-OPD disiapkan oleh Pejabat Keuangan. Surat-OPD yang telah ditandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada Pejabat keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat OPD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-PPD diterima Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-PPD Apabila ternyata Pejabat keuangan BLUD menyatakan bahwa dokumen Surat-PPD UP/GU/LS belum lengkap, maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan surat penolakan PPD, yang juga dibuat dalam dua rangkap.  Satu dokumen akan diarsipkan dalam register Surat penolakan PPD. Sementara dokumen lainnya dikirimkan Bersama Surat-PPD-UP/GU/LS yang ditolak tadi kepada Pemimpin BLUD untuk diotorisasi dan dilengkapi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Surat penolakan ini diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak surat-PPD-UP/GU/LS diterima.

Surat Permintaan Pencairan Dana - Langsung (SPPD LS) (IX)

Blud.co.id - Surat PPD Langsung (surat-PPD LS) tersedia untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan: Salinan Anggaran Kas BLUD Surat PPD-LS Gaji Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari: Pembayaran gaji induk Gaji susulan Kekurangan gaji Gaji terusan Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas SK Pegawai BLUD SK CPNS SK PNS SK Kenaikan Pangkat SK Jabatan Kenaikan gaji berkala Surat pernyataan pelantikan Surat kuasa masih merebut jabatan Surat laksanakan tugas Daftar keluarga (KP4) Fotokopi surat nikah Fotokopi akte kelahiran Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji Daftar potongan sewa rumah dinas Surat keterangan masih sekolah/kuliah Surat pindah Surat kematian SSP PPh Pasal 21 Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD 4. Lampiran lain yang diperlukan Untuk Surat-PPD-LS Terkait dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Salinan Anggaran Kas BLUD Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas: SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga Berita acara serah terima barang dan jasa Berita acara pembayaran Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang menandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta Disetujui oleh pemimpin BLUD Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank jika diperlukan Dokumen lain yang diminta untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta kelengkapan panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja Surat pemberitahuan pemotongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan Potongan BPJS ( Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS) Khusus untuk konsultan pekerjaan yang menghitung harganya menggunakan biaya personel (tarif tagihan), berita acara pencapaian kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran tenaga konsultan konsultan sesuai dengan tahapan waktu pekerjaan dan bukti sewa/pembelian alat pembantu serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. Disamping membuat Surat-PPD, Bendahara Pengeluaran BLUD juga membuat pendaftaran untuk Surat-PPD yang diajukan agar dapat diterbitkan Surat Otoritas Pencairan Dana (Surat-OPD).

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VIII)

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU) Blud.co.id - Pada saat Uang Persediaan (UP) telah terpakai Bendahara Pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU).  Besaran pengajuan harus sejumlah SPJ penggunaan Uang Persediaan yang telah disetujui pada jangka waktu tertentu, dengan adanya persyaratan Pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada.  Contohnya: BLUD memperoleh alokasi Uang Persediaan (UP) pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan sebesar Rp 80.000. 000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut. Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD GU.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Selain dari Dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan anggaran Kas BLUD Surat PPD GU Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah Lampiran lain yang diperlukan

Jumlah Viewers: 613