Artikel BLUD.id

Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS)

Blud.co.id - Berikut merupakan cara untuk menetukan belanja menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS). Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS.  Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung. Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas ke dalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan. Cara Pengisian Tabel Format Dasar Perhitungan UP: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan Tahun anggaran diisi tahun anggaran dilaksanakannya belanja program dan kegiatan BLUD Tabel diisi dengan cara: Kolom 1 diisi keterangan nama program dan kegiatan BLUD Kolom 2 diisi jumlah anggaran untuk masing-masing program kegiatan Kolom 3 diisi dengan jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang pelaksanaannya direncanakan dengan menggunakan LS Kolom 4 diisi dengan jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang pelaksanaannya direncanakan dengan menggunakan UP/GU Total belanja daerah adalah jumlah anggaran belanja program dan kegiatan yang dilaksanakan BLUD Rencana pembayaran dengan LS diisi dari jumlah kolom 3 Rencana pembayaran dengan UP/GU diisi dengan dari jumlah kolom 5 Besaran UP diisi dengan jumlah rencana pembayaran dengan UP/GU dibagi jumlah rencana penggantian UP (misalkan 12 atau 24 kali) Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan format dasar perhitungan UP Format dasar perhitungan UP ditandatangani oleh pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar pErhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD-UP: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor surat PPD- UP Nomor Keputusan Kepala Daerah diisi dengan nomor keputusan Kepala Daerah yang mandasari penetapan jumlah dana UP. Diikuti dengan pengisian tanggal keputusan Kepala Daerah tersebut. BLUD diisi dengan nama BLUD yang menerbitkan PPD-UP dan besaran UP-nya ditetapkan lewat keputusan Kepala Daerah. Jumlah Uang diisi dengan jumlah/besaran dana UP yang ditetapkan untuk BLUD tersebut Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari jumlah dana UP yang ditetapkan Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran BLUD pada bank tersebut yang akan dipakai untuk pemindahbukuan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD-UP Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD UP Surat PPD-UP ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.   [wpdm_package id='14326']  

Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD

Blud.co.id - Pada artikel sebelumnya sudah disebutkan tentang 3 jenis daripada Surat PPD dalam mekanisme Pengeluaran BLUD. Berikut kali ini adalah penjelasan atas salah satu dari tiga jenis PPD tersebut : Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara pengeluaran mengajukan Surat-PPD (SPPD)  Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkan SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP.  Surat-PPD UP (SPPD UP) dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Beberapa cara perhitungan besaran UP dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut : Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.  Baca Juga: Format dan Cara Pengisian Buku Penerimaan dan Register STS BLUD Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ. Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12)

Format dan Cara Pengisian Buku Penerimaan dan Register STS BLUD

Blud.co.id - Format dan cara pengisian Buku Penerimaan serta Register STS yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan BLUD dokumen yang dapat dijadikan contoh adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan Anggaran tahunan diisi anggaran tahun saat Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD Disusun Periode diisi masa disusunnya Buku Penerimaan dan Penyetoran BLUD Disusun ukuran 11(sebelas) kolom pada tabel diisi dengan cara sebagai berikut: Kolom (1) diisi dengan nomor urut transaksi Buku Penerimaan dan Penyetoran. (dimulai dari nomor 1 dan seterusnya). Nomor urut yang digunakan adalah nomor urut per transaksi bukan per pencatatan. Maksudnya apabila satu transaksi menghasilkan dua atau lebih pencatatan, maka pencatatan kedua dan seterusnya cukup menggunakan nomor urut transaksi yang pertama kali dicatat. Kolom (2) diisi dengan nomor bukti transaksi penerimaan Kolom (3) diisi dengan tanggal transaksi penerimaan Kolom (4) diisi dengan cara pembayaran melalui kas bendahara atau bank Kolom 5 (lima) diisi dengan nomor kode rekening Kolom (6) diisi dengan uraian transaksi Kolom (7) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penerimaan Kolom (8) diisi dengan nomor bukti transaksi STS Kolom (9) diisi dengan tanggal transaksi penyetoran Kolom (10) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penyetoran Kolom (11) diisi dengan uraian keterangan jika diperlukan Jumlah diisi penjumlahan dari kolom penerimaan dan penyetoran Diisi jumlah Rp penerimaan saldo pada saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *) Diisi jumlah Rp penyetoran saldo pada saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *) Diisi jumlah Rp saldo sampai dengan saat tanggal penutupan Buku Penerimaan dan penyetoran *) Diisi nilai Rp sisa kas dalam huruf jumlah saldo Rp dengan huruf saat penutupan Buku Penerimaan dan Penyetoran *) Diisi jumlah saldo Rp yang dirinci menurut jumlah tunai, saldo bank dan surat berharha saat penutupan Buku Penerimaan dan penyetoran *) Tanda tangan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Pemimpin BLUD disertai nama lengkap *) *) Diisi hanya pada saat penutupan di akhir bulan untuk keperluan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan BLUD. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Petunjuk Pengisian Register STS: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota BLUD diisi dengan nama BLUD yang bersangkutan Tahun anggaran diisi tahun anggaran penyusunan register STS Bendahara Penerimaan BLUD diisi nama Bendahara Penerimaan BLUD Bulan diisi bulan periode daftar STS yang ada pada suatu bulan pengisian 8 (delapan) kolom pada tabel diisi dengan cara sebagai berikut: Kolom (1) diisi dengan nomor urut transaksi STS Kolom (2) diisi dengan nomor STS Kolom (3) diisi dengan tanggal STS Kolom (4) diisi dengan nomor kode rekening transaksi di STS Kolom (5) diisi dengan deskripsi transaksi STS Kolom (6) diisi dengan jumlah rupiah transaksi penerimaan yang disetor menggunakan STS Kolom (7) diisi dengan nama penyetor penerima ke rekening Kas BLUD Kolom (8) diisi dengan keterangan yang dianggap perlu Nama ibu, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan register STS Daftar STS ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD

BLUD.co.id - Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: 1.Pembukuan  atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan.  Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan Ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima.  Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom uraian bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. 2. Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD.  Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya.  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom uraian diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara mengisi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya dengan cara transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. 3.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD.  Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening kas BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran.

Peran Bendahara APBD dalam Penatausahaan Keuangan BLUD

BLUD.co.id - Tugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD yakni membantu bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional sesuai dengan mekanisme Permendagri 55 tahun 2008. Sebagaimana setiap hal memiliki perannya masing-masing. Begitu juga dengan Bendahara APBD. meskipun Bendahara APBD menggunakan mekanisme yang berbeda dengan Bendahara BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD.  Misalnya untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. Bendahara APBD menggunakan mekanisme sesuai yang telah tercantum pada Permendagri 55 tahun 2008.  Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional.  KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD. Berdasarkan lampiran Permendagri 79 tahun 2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sementara pos akun pendapatan APBD tidak terlihat karena pos tersebut merupakan Kewenangan Bendahara APBD. Begitulah tugas dari ugas dan tanggung jawab bendahara APBD dalam penatausahaan keuangan BLUD.

Ikuti Paket BLUD Bootcamp Workshop 2022 dan Dapatkan Pendampingan Exclusive!

Blud.co.id - Daftar dan ikuti paket pendampingan BLUD 3 hari workshop dengan masa pendampingan selama 3 bulan sampai 1 tahun.  Tim Blud.co.id menyedia dua paket pendamping yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan yakni paket pertama yakni paket pendampingan persiapan penerapan BLUD yang akan dilaksanakan 3 bulan pendampingan.  Meliputi beberapa persyaratan administrasi BLUD/BLU berikut ini yakni: -Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja -Surat pernyataan bersedia diaudit -Dokumen pola tata kelola -Dokumen SPM (standar pelayanan minimal) -Dokumen rencana strategis -Dokumen laporan keuangan pokok.  Sedangkan untuk paket kedua yakni paket pendampingan pola pengelolaan keuangan BLUD atau disebut dengan PPK - BLUD dengan masa pendampingan selama 1 tahun.  Paket kedua meliputi du layanan pendampingan yakni RBA BLUD dan Penatausahaan keuangan BLUD.  Kedua paket tersebut dilengkapi dengan fasilitas lengkap berupa materi dan narasumber berpengalaman di BLUD.  Selain itu acara pelatihan dan pendampingan akan dilaksanakan di meeting room hotel berbintang lengkap dengan sertifikat dan training kit yang telah disediakan.  Harga paket dapat dilihat di poster dan disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi masing-masing. Nah bila Ingin mengadakan pelatihan BLU/BLUD tapi terhalang PPKM. Kami mengadakan pelatihan online.  Info lebih lanjut, kunjungi laman kami melalui link berikut ini :https://bit.ly/pelatihanonline22  Apabila Bapak/Ibu tertarik, silakan untuk menghubungi admin kami Iszar : 0822 7490 0800 / mahza : 0878 0490 0800

Jumlah Viewers: 611