Artikel BLUD.id

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV)

  Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV. Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan. Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima. Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. Sebagai contoh transaksi Penerimaan secara tunai yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan BLUD pada Laporan Penerimaan dan Penyetoran BLUD pada Sistem Aplikasi BLUD Syncore Versi 3.   Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V

Penatausahaan Pendapatan BLUD (Part 3)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III. A. Proses Pelaksanaan Pendapatan BLUD Untuk melaksanakan penatausahaan pendapatan BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari pendapatan BLUD tersebut.  Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen pendapatan BLUD dapat bersumber dari: A. Jasa layanan Jasa layanan berupa ketidakseimbangan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat BLUD. B. Hibah Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. C. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hasil Kerjasama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari Kerjasama BLUD. D. APBD APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk kegiatan belanja dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (Biasa dikenal dengan istilah dana fungsional). e. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Lain-lain pendapatan BLUD yang meliputi: Jasa giro Pendapatan bunga Keuntungan nilai selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD Investasi Kembangkan usaha Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan  mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD. Realisasi 5 (lima) jenis pendapatan BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif. Untuk lebih memahami penatausahaan pendapatan BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif terlengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening yaitu rekening kas BLUD, rekening di Bendahara Penerimaan BLUD, dan rekening di bendahara pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi pendapatan.  Bendahara Penerimaan BLUD mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah uang dengan jumlah yang tertera pada dokumen penerimaan uang. Bendahara penerimaan BLUD kemudian membuat Tanda Bukti Pembayaran/bukti lain yang sah minimal 3 (tiga) lembar dimana lembar asli untuk diberikan kepada pemberi pendapatan dan Salinan 1 untuk arsip Bendahara Penerimaan BLUD dan Salinan 2 untuk arsip. Setiap penerimaan yang diterima oleh bendahara penerimaan BLUD idealnya harus disetor ke rekening kas BLUD paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Tanda Setoran (STS). Dalam keadaan tertentu misalnya karena kondisi geografis atau ketersediaan Lembaga keuangan terdekat jauh dari lokasi BLUD atau karena jumlah penerimaan BLUD tidak sebanding dengan biaya penyetoran jika dilakukan setiap hari atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan, maka batas waktu penyetoran paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya dapat dikecualikan dan diatur batas waktu yang wajar bagi BLUD untuk dapat menyetor penerimannya. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (Part 2)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya , komponen pendapatan BLUD dalam RBA termasuk didalamnya pendapatan APBD.  Kemudian contoh format Laporan Realisasi Anggaran pada lampiran PSAP 13 terdapat pos pendapatan jasa layanan dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diartikan sama dengan pendapatan APBD pada BLUD. Pasal 70 ayat (1) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa untuk pengelolaan kas BLUD, pimpinan membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kemudian pada ayat (2) menjelaskan bahwa kabel kas BLUD digunakan untuk menampung pertemanan dan pengeluaran kas yang sumber dananya dari pendapatan BLUD (dana yang bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah).  Jika kita melihat ke Pemerintah Daerah terdapat rekening kas umum daerah, kemudian Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran juga memiliki rekening Bendahara Penerimaan dan rekening Bendahara Pengeluaran.  Hal yang sama berlaku juga untuk bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu yang terdapat di UPTD. Jika melihat BLUD, ada 2 (dua) Bendahara yang diatur Permendagri 79/2018 yaitu Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran. Dengan demikian rekening kas BLUD dipegang oleh Pejabat Keuangan. Pada mekanisme ini semua penerimaan dan pengeluaran kas BLUD bermuara di Rekening kas BLUD dipegang oleh Pejabat Keuangan ini.  Bendahara Penerimaan BLUD dan Bendahara Pengeluaran BLUD berlaku seperti bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Pemerintah Daerah dan memiliki rekening bank tersendiri baik keduanya atau salah satunya.  Bendahara Penerimaan BLUD dalam batas waktu yang ditentukan (untuk Pemerintah Daerah biasanya diatur paling lama 1 hari kecuali keadaan geografis kurang mendukung atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan) menyetor penerimaan yang diterimanya secara tunai ke rekening kas BLUD.  Pendapatan secara non tunai dilakukan dengan cara menyetor atau transfer langsung ke Rekening Bendahara Penerimaan dan/atau Rekening kas BLUD. Dalam hal Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat ditunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Otorisasi Pencairan Dana (Surat-OPD).  Dalam hal Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap, penunjukan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani Surat-OPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD yang membawahi BLUD.  Pejabat yang diberi kewenangan menggantikan Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap tersebut dapat diambil dari pejabat SKPD yang secara operasional membidangi tugas dan fungsi UPT BLUD atau Pemimpin BLUD yang lain atau Pelaksana Tugas (PLT) yang ditunjuk berdasar Surat Keputusan Kepala Daerah. Dalam proses penyusunan penatausahaan penerimaan dan/atau pengeluaran BLUD dapat ditemukan adanya transaksi koreksi atas pendapatan dan/atau belanja yang dilakukan/diterima sebelumnya.  Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian atas koreksi tersebut. Koreksi yang dapat terjadi diantaranya adalah: 1.Contoh koreksi kesalahan pendapatan Koreksi pendapatan yang mempengaruhi kas BLUD dapat timbul dari adanya kesalahan perhitungan, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, serta kesalahan interpretasi fakta, atau kelalaian. Dimana, dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat pencairan dana BLUD, kuitansi atau dokumen lainnya yang sah. Perlakuan untuk transaksi koreksi pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode tahun berkenaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode tahun bersangkutan. Sedangkan untuk koreksi dan pengembalian atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode tahun sebelumnya, dibukukan sebagai belanja lain pada periode ditemukan kesalahan, koreksi dan pengembalian tersebut. Misalnya pengembalian pendapatan/uang muka pasien yang terjadi pada periode berjalan ataupun periode sebelumnya. 2.Contoh koreksi kesalahan belanja: BLUD dapat melakukan koreksi karena suatu pengeluaran belanja diterima Kembali oleh kas BLUD/Bendahara Penerimaan BLUD. Dimana, dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat tanda setoran, nota kredit atau dokumen lainnya yang sah.  Apabila koreksi belanja terjadi pada sebuah periode pengeluaran belanja, maka penerimaan Kembali tersebut dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode tahun yang sama.  Namun, jika penerimaan atau koreksi kesalahan belanja tersebut diterima pada periode tahun berikutnya, maka penerimaan atas koreksi pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan lain-lain.  Misalnya koreksi belanja gaji yang terjadi pada periode berjalan ataupun periode sebelumnya.  Berdasarkan pos akun besar anggaran BLUD, penatausahaan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Penatausahaan Pendapatan BLUD, Penatausahaan Belanja BLUD, dan penatausahaan pembiayaan BLUD, dan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan mekanisme, jenis bendahara dan jumlah rekening kas yang digunakan diatas maka dapat dijelaskan penatausahaan keuangannya.  Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART I.  Setelah DBA dan Anggaran Kas BLUD telah menyetujui PPKD maka selesailah proses pelaksanaan kesepakatan BLUD dan mulai masuk ke tahap tata usaha realisasi kesepakatan BLUD yang bernama penatausahaan keuangan BLUD.  Pada tahap ini ada beberapa pihak yang terlibat sekurang-kurangnya menurut Permendagri 79/2018 yaitu: Pemimpin BLUD; Pejabat Keuangan BLUD; Bendahara Penerimaan BLUD; Bendahara Pengeluaran BLUD. Di luar Permendagri yang diatur terkadang ada pihak-pihak yang terlibat juga sehingga dapat terjadi realisasi anggaran BLUD seperti: Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) yang juga dianggap sebagai PPTK pada kegiatan-kegiatan di BLUD, kegiatan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi tata usaha, PTK dilaksanakan oleh staf dari unit tersebut; Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di BLUD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa; Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia; Pejabat Pengadaan adalah pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing; Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa; Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan Sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan barang dan/atau Jasa yang diberi kepercayaan oleh BLUD sebagai pihak pemberi pekerjaan; Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola; dan Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK (biasanya di BLUD Kesehatan) yaitu  Bendahara yang menerima, menyimpan, mengeluarkan/menyetor, mencatat dan mempertanggungjawabkan dana APBD yang berasal dari Rekening Kas Umum Daerah baik melalui mekanisme pelimpahan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/GU) maupun mekanisme langsung/lumpsump (LS). Untuk keperluan penatausahaan keuangan BLUD ini, Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dapat diabaikan karena menggunakan mekanisme tersendiri sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta Penyampaiannya (selanjutnya disebut Permendagri  55/2008).  Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional.  Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD. Berdasarkan lampiran Permendagri 79/2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah. Pos akun pendapatan APBD tidak terlihat. Kemudian pada format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) ada 1 (satu) paragraf berbunyi: “Menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang telah dibayarkan kepada yang berhak menerima serta pembiayaan, yang dananya bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah dan digunakan langsung pada bulan ……. tahun anggaran ……. (Laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan terlampir). Berdasarkan kedua narasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penatausahaan yang dilaksanakan tidak mencakup penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan APBD karena sudah dilakukan oleh bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK atau Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II

Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Blud.co.id - Paragraf 83 memuat Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Ka.  Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh pelaporan entitas dan informasi lain yang diwajibkan dan dianjurkan untuk pelaporan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut: Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Menyajikan ikhtisar upaya target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya target; Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; Menyajikan detail dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar laporan muka keuangan; Mengungkapkan informasi yang diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Memberikan informasi lain yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar laporan muka keuangan. Berikut ini merupakan contoh hal-hal yang harus dimuat dalam catatan atas laporan keuangan BLUD: A. INFORMASI UMUM Pada bagian ini dijelaskan mengenai:  Dasar dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan. Sumber beserta jumlah dana yang dikelola BLUD. Penjelasan atas kinerja keuangan. Penjelasan singkat atas BLUD. B. KEBIJAKAN AKUNTANSI Pada bagian ini dijelaskan mengenai:  Dasar akuntansi. Asumsi dasar yang digunakan. Pengakuan dan pengukuran pos-pos akun pada laporan keuangan. C. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) Pada bagian ini dijelaskan mengenai: Pos-pos Pendapatan-LRA adalah pendapatan layanan, pendapatan hibah, pendapatan kerjasama dengan pihak lain, pendapatan APBD, dan pendapatan BLUD lainnya yang sah. Pos-pos belanja yaitu belanja operasi dan belanja modal. Pos-pos pembiayaan yaitu penerimaan pembiyaan dan pengeluaran pembiayaan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Penjelasan tersebut di atas meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran. D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LPSAL) Pada bagian ini dijelaskan mengenai:  Saldo Anggaran Lebih awal.  Penggunaan Saldo Anggaran Lebih. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya dan lainnya (jika ada). Saldo Anggaran Lebih Akhir. Penjelasan tersebut di atas meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tercantum dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. E. PENJELASAN ATAS LAPORAN ARUS KAS (LAK) Pada bagian ini diselesaikan mengenai arus masuk dan keluar kas yang berasal dari: Aktivitas operasi yaitu arus masuk kas dari pendapatan dan arus keluar kas untuk biaya operasional dan biaya non-operasional. Aktivitas arus investasi yaitu arus masuk kas dari pendapatan hibah, hasil penjualan kekayaan/investasi jangka panjang dan keluar kas untuk perolehan investasi jangka panjang/aset tetap/aset lainnya. Aktivitas pendanaan yaitu arus masuk kas dari divestasi dan penerimaan utang/pinjaman pemberian/pembayaran pinjaman/utang. Kenaikan dan penurunan bersih kas dan setara kas. Saldo awal dan saldo akhir kas dan setara kas. Penjelasan tersebut di atas meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tercantum dalam laporan arus kas. F. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL (LO)  Pada bagian ini dijelaskan mengenai:  Pos-pos Pendapatan-LO yaitu pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah, pendapatan kerjasama dengan pihak lain, pendapatan APBD, dan pendapatan BLUD lainnya yang sah. Pos-pos beban: Beban operasional yaitu beban pelayanan dan beban administrasi umum. Beban non operasional yaitu beban bunga, beban bank, beban kerugian penjualan aset tetap, beban kerugian penurunan nilai, dan beban non operasional lainnya. Pos surplus/defisit tahun berjalan. Penjelasan tersebut di atas meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tercantum dalam laporan operasional. G. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE) Pada bagian ini dijelaskan mengenai: Pos ekuitas awal. Pos Surplus/Defisit-LO pada periode bersangkutan. Pos koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas. Pos ekuitas akhir. Penjelasan tersebut di atas meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tercantum dalam laporan perubahan ekuitas. H. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA Pada bagian ini dijelaskan mengenai:  Pos-pos aset yaitu aset lancar, investasi jangka pendek, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Pos-pos kewajiban yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pos ekuitas akhir. Penjelasan tersebut di atas meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tercantum dalam neraca. INFORMASI TAMBAHAN Pada bagian ini dijelaskan beberapa Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar seperti kontinjensi, komitmen, kejadian penting setelah tanggal neraca (kejadian berikutnya), serta informasi tambahan lain jika diperlukan. Selain pada Catatan atas Laporan Keuangan, penjelasan dapat juga dalam bentuk lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Lampiran antara lain berupa daftar piutang, daftar persediaan, daftar aset tetap.

Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD

Blud.co.id - Pada Paragraf 64 mengandaikan Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Penyusunan neraca diambil dari neraca saldo kode akun 1 dan 2 kemudian menjadi neraca dan ekuitas akhir. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLUD sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BLUD maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipertahankan karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan keluarnya sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Contoh format neraca BLUD dapat dilihat sebagai berikut: Tabel 9. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH XXX NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 TIDAK Uraian 20X1 20X0 1 SATU SET     2       3 ASET LANCAR     4 Kas di Kas BLUD     5 Kas di Bendahara Penerimaan BLUD xxx  xxx  6 Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD xxx  xxx  7 Kas Lainnya Setara Kas xxx  xxx  8 Investasi Jangka Pendek xxx  xxx  9 Piutang dari Kegiatan Operasional xxx  xxx  10 Piutang dari Non Kegiatan Operasional xxx  xxx  11 Penyisihan Piutang Jangka Pendek Tidak Tertagih xxx  xxx  12 Belanja dibayar dimuka xxx  xxx  13 Uang Muka Belanja xxx  xxx  14 Pengaturan xxx  xxx  15 Jumlah Aset Lancar (4 s/d 14) xxx  xxx  16       17 INVESTASI JANGKA PANJANG     18 Investasi Jangka Panjang Permanen xxx  xxx  19 Investasi Jangka Panjang Non Permanen xxx  xxx  20 Jumlah Investasi Jangka Panjang (18 sd 19) xxx  xxx  21       22 ASET TETAP xxx  xxx  23 Tanah xxx  xxx  24 Gedung dan Bangunan xxx  xxx  25 Peralatan dan Mesin xxx  xxx  26 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx  xxx  27 Aset Tetap Lainnya xxx  xxx  28 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx  xxx  29 Akumulasi Penyusutan xxx  xxx  30 Jumlah Aset Tetap (23 sd 29) xxx  xxx  31       32 PIUTANG JANGKA PANJANG xxx  xxx  33 Tagihan Penjualan Angsuran xxx  xxx  34 Tagihan Tuntutan Ganti Rugi xxx  xxx  35 Penyisihan Piutang Jangka Panjang Tidak Tertagih xxx  xxx  No Uraian 20X1 20X0 36 Jumlah Piutang Jangka Panjang (33 s.d. 36) xxx  xxx  37       38 ASET LAINNYA xxx  xxx  39 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx  xxx  40 Dana Kelolaan xxx  xxx  41 Aset yang dibatasi Penggunaannya xxx  xxx  42 Aset Tak Berwujud xxx  xxx  43 Aset Lain-lain xxx  xxx  44 Akumulasi Amortisasi xxx  xxx  45 Jumlah Aset Lainnya (39 s.d. 44) xxx  xxx  46       47 JUMLAH ASET (15+20+30+36+45) xxx  xxx  48       49 KEWAJIBAN     50 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK xxx  xxx  51 Utang Usaha xxx  xxx  52 Utang Pihak Ketiga xxx  xxx  53 Utang Pajak xxx  xxx  54 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx  xxx  55 Belanja yang masih harus dibayar xxx  xxx  56 Pendapatan diterima dimuka xxx  xxx  57 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx  xxx  58 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek (51 s.d. 57) xxx  xxx  59       60 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG xxx  xxx  61 Utang Jangka Panjang xxx  xxx  62 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang (61) xxx  xxx  63 JUMLAH KEWAJIBAN (58+62) xxx  xxx  64       65 EKUITAS     66 Ekuitas xxx  xxx  67 JUMLAH EKUITAS (66) xxx  xxx  68       69 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (63+67) xxx  xxx   

Jumlah Viewers: 626