Surat Pencairan Dana dan Pembukuan Belanja Bendahara BLUD (XI,XII)
(SURAT-PD)
Blud.co.id - Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran. BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS. Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD, maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. Surat-PD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah batas batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima.Pembukuan Belanja Bendahara BLUD
Pembukuan Belanja BLUD dilakukan oleh bendahara Pengeluaran BLUD menggunakan:- Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran BLUD
- Buku Pembantu BKU Pengeluaran BLUD sesuai dengan kebutuhan seperti:
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Simpanan/Bank
- Buku Pembantu Panjar
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja.
- Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD
- Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti:
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Simpanan/Bank
- Buku Pembantu Panjar
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Sub Rincian Obyek Belanja.
- Bukti Transaksi, atau
- Laporan Pertanggungjawaban UP/GU Bendahara Pengeluaran Pembantu, aatau
- BKU dan Buku Pembantunya, atau
- Laporan Pertanggungjawaban Fungsional Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD.
- Surat-OPD UP/GU/LS
- Bukti transaksi yang sah dan lengkap
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran APBD. Pada BKU ini, pendapatan APBD dicatat pada kolom penerimaan yang selanjutnya dikeluarkan untuk belanja-belanja yang berasal dari APBD.
- Buku Pembantu BKU Pengeluaran APBD sesuai dengan kebutuhan seperti:
- Buku Pembantu Pajak.
- Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja.
Comments (0)