Artikel BLUD.id

Tingkatkan Pengetahuan Setelah Menjadi BLUD, Dinkes Wonogiri Gandeng Tim BLUD Gelar Workshop PPK BLUD

Blud.co.id - Dinas Kesehatan Wonogiri dan BLUD.co.id Syncore Indonesia menggelar workshop mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Workshop yang digelar pada tanggal 3-4 Desember 2021 ini bertujuan agar puskesmas di kabupaten wonogiri mampu memahami pengertian, alur, dasar hukum PPK BLUD, Menyusun RBA, menggunakan system aplikasi BLUD. Workshop PPK-BLUD dihadiri 34 puskesmas yang diwakili oleh pejabat keuangan, bendahara dan pejabat teknis dari masing-masing puskesmas.  Dari dinas yg hadir ada 4 orang yaitu : Kepala Dinas, bagian perencanaan dan keuangan, kabid psdk, satu orang staff psdk untuk administrasi.  [caption id="attachment_9733" align="alignnone" width="2560"] Proses pelatihan oleh konsultan BLUD[/caption] Kegiatan yang dihadiri 108 orang peserta ini dilaksanakan di hotel Jayakarta Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.km, 8, Kalongan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada workshop hari pertama dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Yeria Heru Indarti.  Kemudian dilanjutkan materi dari narasumber BLUD Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT.  Dihari kedua 34 Puskesmas didampingi 11 konsultan BLUD.co.id untuk menginput dan menyusun RBA tahun 2022 menggunakan sistem BLUD.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Hari terakhir workshop dan pendampingan ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri dr. SETYA RINI, M.Kes. Harapan adanya kegiatan ini “Pendampingan selama setahun, puskesmas masih gamang, melangkah belum ada pegangan, supaya tanggal 2 januari sudah bisa running bagaimana langkahnya, sudah tau gambarannya, diawalnya ini dulu, dan meskipun tertatih-tatih sudah ada pendampingan” Kata salah satu Peserta Workshop.

Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII). Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Naik (VII) Uang Persediaan yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya: Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan pengidentifikasian kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan ditahan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.  Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ.  Jika 12 kali maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12) Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, batasi rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Selanjutnya menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.  Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Tidak lupa juga menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas ke dalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi yang terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VIII

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI.  Proses Pelaksanaan Belanja BLUD – SPPD UP Blud.co.id - Saat melaksanakan penatausahaan belanja BLUD, perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.  Pada materi sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi Belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Untuk lebih memahami tentang Penatausahaan Belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif yang lengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening.  Rekening tersebut yaitu Rekening Kas BLUD, Rekening Bendahara Penerimaan BLUD, dan Rekening di Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini Bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD (SPPD) yang dapat berupa: 1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) ,  Digunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. 2. Surat-PPD Ganti Uang (GU), Digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. 3. Surat-PPD Langsung (LS), Digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan rinci atas ketiga jenis PPD tersebut. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara Pengeluaran mengajukan surat-PPD Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI I

Mekanisme Pembukuan yang Harus Diperhatikan Bendahara Penerimaan (V)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pembukuan bendahara Penerimaan BLUD, yang merupakan bagian dari Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V. Part ini akan menjelaskan mengenai Pembukuan atas pendapatan non-tunai dibagi menjadi 2 mekanisme, diantaranya:  Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom uraian diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara mengisi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran endapatan yang diterimanya dengan cata transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD. Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendaptan pada rekening kas BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI

Kolaborasi Dinkes Yogyakarta dan Syncore BLUD Gelar Refreshing Implementasi Pengelolaan Keuangan

Blud.co.id – Dinas Kesehatan Yogyakarta melalui Syncore BLUD.co.id menggelar Refreshing Implementasi Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan upaya yang dilaku­­kan untuk terus meningkatkan kualitas dari pengelolaan keuangan BLUD di lingkungan Puskesmas Kota Yogyakarta. Acara digelar pada tanggal 18 Desember 2021 berlokasi di Ingkung Grobog Jl. Ipda Tut Harsono No.18, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Baca Juga: Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD Kegiatan ini dihadiri oleh 33 peserta dari perwakilan 18 Puskesmas Kota Yogyakarta, tiap puskesmas di hadiri kepala puskesmas dan TU. Selain itu Kepala Dinas drg. Emma Rahmi Aryani, MM dan Sekretaris Dinas Kesehatan kota Yogyakarta Trisni Winarsih, SKM, MM juga turut hadir dalam acara tersebut. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito M. Kom, M. M. Baca Juga: Gratis! Ikuti Program Magang Kampus Merdeka BLUD Akuntansi Bersertifikat BNSP Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama. 

Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

  BLUD.co.id - Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Acara ini diadakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sebagai bagian dari program untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dibuat. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni pada hari Sabtu dan Senin, 18 & 20 Desember 2021 kemarin. Baca juga: Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD Total peserta yang hadir dalam acara ini sebanyak 14 peserta dari perwakilan beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Purworejo, Seperti :   UPT Puskesmas Bagelen Puskesmas Kaligesing,   Puskesmas Grabag, Puskesmas Dadirejo,   Puskesmas Bubutan Purworejo, dan   Puskesmas Butuh. Kegiatan ini didampingi oleh konsultan BLUD.co.id yang telah berpengalaman dalam menyusun laporan keuangan yakni Yuni Pratiwi, Rifka, Hiveva Intan, dan Ahmad Wahyu. Materi yang diberikan masih berkaitan dengan bagaimana menyusun laporan keuangan BLUD yang baik dan sesuai dengan peraturan terbaru. Sesi acara diawali dengan membawakan materi pembuka dari narasumber yang merupakan tim dari BLUD.co.id dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta terlihat antusias dan menyimak materi yang diberikan dengan baik dan apabila mengalami kesulitan bisa langsung ditanyakan kepada pemateri. Baca juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Materi pemaparan yang diberikan oleh narasumber juga mudah dimengerti dan bisa langsung diterapkan kedalam website yang sudah disiapkan sebelumnya.

Jumlah Viewers: 623