Surat Otorisasi Pencairan Dana (OPD) dalam Penatausahaan BLUD (X)
Blud.co.id - Proses Penerbitan Surat-OPD adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis Surat-PPD-nya, yaitu Surat-OPD UP, GU, dan LS. Proses ini dimulai dengan pengujian atas Surat-OPD yang diajukan baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannya. Untuk Surat-OPD GU, pengujian juga dilakukan atas SPJ yang diajukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Penerbitan Surat-OPD adalah otoritas Pemimpin BLUD. Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat-OPD dilakukan oleh Pemimpin BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD. Sebelum ditandatangani, draft Surat-OPD disiapkan oleh Pejabat Keuangan. Surat-OPD yang telah ditandatangani kemudian dikembalikan lagi kepada Pejabat keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat OPD dapat diterbitkan jika:
- Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan
- Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan
- Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-PPD diterima
- Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-PPD
Comments (0)