Artikel BLUD.id

Surat Pencairan Dana (SURAT-PD) BLUD

Blud.co.id - Proses Penerbitan SURAT-PD adalah tahapan terakhir dalam penatausahaan pengeluaran BLUD yang merupakan tahap selanjutnya dari proses pengajuan Surat-OPD. Sebagai tahap lanjutan, Surat-OPD juga dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan jenis SURAT-PD-nya yaitu SURAT-PD UP, SURAT-PD GU, dan SURAT-PD LS. Setelah Pemimpin BLUD memberi persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk surat-OPD.  Maka Pejabat Keuangan mencairkan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana  (SURAT-PD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Surat-PD dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan. Waktu pelaksanaan penerbitan SURAT-PD: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak surat-OPD diterima. Petunjuk Pengisian Formulir SURAT-PD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor SURAT-PD UP/GU/LS Nomor diisi dengan nomor DBA Tanggal diisi dengan tanggal DBA Nomor diisi dengan nomor SURAT-OPD UP/GU/LS Tanggal diisi dengan tanggal Surat-OPD UP/GU/LS BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-OPD dan Surat-PD Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-PD Bank/Pos diisi nama bank/pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan SURAT-PD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-PD dan di Surat-PD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-PD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-PD yang di OPD-kan Pada tabel diisi: Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja. Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening. Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta. Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD. 18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta. 19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-PD yang diminta. 20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-PD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII) 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PD 22. Surat-PD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama elngkap dan NIP.  Petunjuk Pengisian Register Surat-PD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan:     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PD yang diterbitkan.     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan. 5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PD. Register Penolakan penerbitan Surat-PD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Tiga Tahapan Penting Akuntansi BLUD Berdasarkan BPKP Kalimantan Timur

BLUD.co.id - Tim Syncore Blud melakukan pendampingan BLUD terkait dengan BLUD dan RBA bersama dengan klien Dinkes Samarinda.  Acara pembahasan BLUD dan RBA untuk Dinkes Samarinda dibuka oleh dr. Oza terkait dengan kendala proses BLUD bagi puskesmas Samarinda. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh BPKP tentang alasan mengapa angka pada RKA dimasukkan secara glondongan.  Sementara pada RBA angka tersebut harus dirincikan. Alasannya adalah RKA dibentuk untuk diajukan melalui birokrasi, ketika sudah disahkan RKA berubah menjadi DPA.  Karena itu, dengan mempertimbangkan keleluasan pergeseran anggaran, perincian anggaran dilakukan di RBA.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Sehingga ketika anggaran digeser, DPA tidak terpengaruh. Dan yang perlu dilakukan oleh instansi setelah melakukan pergeseran RBA adalah mengirimkan pemberitahuan pergeseran anggaran, tidak perlu mengurus pengajuan melalui birokrasi seperti ketika mengajukan RKA. Dijelaskan mengenai rumus penetapan ambang batas. Kemudian Puskesmas Kota Samarinda menanyakan, jika sudah ada SK Wali Kota yang memuat persentase ambang batas, apakah puskesmas harus mengikuti SK Wali Kota, atau menetapkan ambang batas sesuai dengan rumus yang dijabarkan? Dijawab oleh perwakilan BPKP bahwa jika sudah kelur SK, maka ikuti SK tersebut. Tidak perlu menghitung ulang ambang batas. Tidak hanya itu pihak BPKP juga menjelaskan bahwa Akuntansi BLUD memiliki tiga tahapan sebagai berikut: 1.Pengakuan Ilustrasi yang diberikan adalah instansi membeli mobil pada bulan Maret, pelunasan dilakukan bulan Juli. Kapan mobil tersebut diakui sebagai aset, apakah pada saat diterima, atau pada saat sudah dilunasi? Jawaban dari ilustrasi ini adalah pengakuan mobil dilakukan ketika mobil diterima pada bulan Maret. Pengakuan didasarkan pada dokumen berita acara serah terima yang dibuat pada saat mobil tersebut diterima. Pencatatannya asset (mobil) kepada utang. 2.Pengukuran Pengukuran adalah kegiatan mengukur nilai aset berdasarkan nota/kwitansi/berita acara/dll. Hal ini sering menjadi masalah jika berkaitan dengan barang hibah. Ilustrasi yang diberikan adalah Puskesmas menerima hibah berupa baju hazmat dan masker, hibah ini tidak disertai keterangan nilai barang yang dihibahkan. Hal yang harus dilakukan oleh Puskesmas adalah memperkirakan harga dari barang tersebut. Tetapi bukan untuk dicatat sebagai kas, kemudian baru dicatat pembelian. Melainkan langsung dicatat sebagai angka persediaan. 3.Pengungkapan Pengungkapan dilakukan melalui CALK, oleh karena itu CALK dibuat seinformatif mungkin. Boleh menggunakan diagram, tabel, sejauh itu menambah kualitas informasi, tidak masalah. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII) Begitulah tiga tahapan penting untuk Syncore Blud melakukan pendampingan BLUD terkait dengan BLUD dan RBA bersama dengan klien Dinkes Samarinda. 

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XVIII)

Blud.co.id - Berikut merupakan lanjutan penatausahaan belanja dan pembiayaan BLUD.  Berikut adalah penjelasan dari format Surat-OPD Tersebut: Petunjuk Pengisian Formulir Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor diisi dengan nomor Surat-OPD-UP/GU/LS Nomor diisi dengan nomor DBA Tanggal diisi dengan tanggal DBA Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD UP/GU/LS Tanggal diisi dengan tanggal Surat-PPD UP/GU/LS BLUD diisi dengan nama BLUD yang memproses Surat-PPD dan Surat-OPD Dari diisi jabatan Pemimpin BLUD Tahun Anggaran diisi tahun anggaran proses Surat-PPD dan Surat-OPD dilakukan Bank/Pos diisi nama Bank/Pos tempat penyimpanan Rekening Kas BLUD Uang sebesar diisi dengan jumlah dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-OPD. Pengisian disertai dengan jumlah terbilang dari dana yang diminta untuk dicairkan tersebut. Kepada diisi dengan nama Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan nama pihak ketiga (Pejabat Pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD untuk LS gaji pegawai BLUD non PNS, honor, tunjangan. Rekap bisa dilampirkan sebagai lampiran Surat-OPD dan di Surat-OPD diisi dengan narasi “terlampir”, nama pihak ketiga yang memberikan jasa atau menjual barang kepada BLUD untuk LS barang dan jasa) untuk mekanisme LS karena Surat-OPD LS akan diberikan langsung kepada pihak ketiga tanpa melewati bendahara Pengeluaran BLUD. NPWP diisi dengan NPWP Bendahara Pengeluaran BLUD untuk mekanisme UP/GU dan diisi dengan NPWP pihak ketiga untuk mekanisme LS. Nomor rekening  diisi dengan nomor rekening Bank/Pos pejabat pengelola BUMD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD / Pihak ketiga. Bank/Pos diisi dengan nama bank tempat rekening Bank/Pos pejabat pengelola BLUD, Pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal/SPI BLUD dan Dewan Pengawas BLUD/ Pihak Ketiga. Untuk diisi dengan narasi keperluan pengajuan Surat-OPD yang di OPD-kan Pada tabel diisi: Kolom no diisi no urut kode rekening jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening program, kegiatan BLUD dan jenis belanja. Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening. Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta. Potongan berupa iuran wajib pegawai, tabungan perumahan pegawai dan potongan sejenis lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah potongan ini akan  langsung dikurangkan dari rekening kas BLUD sehingga akan mengurangi jumlah OPD Potongan berupa PPN, PPh dan/atau pajak lainnya diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jumlah tersebut hanya sebagai informasi dan tidak mengurangi jumlah OPD. Meskipun atas kesepakatan BLUD melakukan pemotongan namun Tindakan tersebut dilakukan atas nama bendahara pengeluaran BLUD. 18. Jumlah yang diminta diisi dengan jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta. 19. Jumlah potongan diisi dengan jumlah Rp yang dipotong dari dana Surat-OPD yang diminta. 20. Jumlah yang dibayarkan diisi dengan jumlah Rp dalam angka dan huruf yang dibayarkan dari jumlah Rp dana Surat-OPD yang diminta dikurangi jumlah Rp potongan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-OPD 22. Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. Petunjuk Pengisian Register Penerbitan Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan:     Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-OPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD     Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-OPD yang diterbitkan     Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-OPD yang diterbitkan.     Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-OPD yang diterbitkan.     Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-OPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang diterbitkan. 5. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Surat-OPD. 6. Register Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP. Petunjuk Pengisian Register Penolakan Penerbitan  Surat-OPD: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota BLUD diisi nama BLUD yang bersangkutan Halaman diisi angka sesuai banyaknya halaman register yang dibuat Tabel diisi dengan: Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD Kolom (2) diisi dengan Tanggal Surat-PPD yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD Kolom (3) diisi dengan Nomor Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD. Kolom (4) diisi dengan Uraian Surat-PPD yang diterbitkannya Surat-OPD. Kolom (5) diisi dengan jumlah rupiah Surat-PPD UP/GU/LS sesuai kolomnya yang ditolak diterbitkannya Surat-OPD. 5.Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Register Penolakan Penerbitan Surat-PPD. 6.Register Penolakan penerbitan Surat-OPD ditandatangani oleh Pejabat Keuangan BLUD dan Pemimpin BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Review Dokumen Online Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Pacitan

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan review dokumen online persiapan penerapan BLUD bersama dengan klien Dinkes Kabupaten Pacitan.  Acara pelatihan ini diikuti oleh total 12 puskesmas yang berada di Kabupaten Pacitan dan berjalan dengan lancar melalui Zoom Meeting.  Pendampingan dilakukan pada tanggal 10 maret 2022 kemarin dengan pembahasan terkait dengan dokumen persiapan penerapan BLUD.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara umum acara berlangsung lancar, peserta interaktif dan sudah bisa menyusun dokumen pra-BLUD yang dibutuhkan.  Review dokumen secara online ini dipandu langsung oleh konsultan BLUD yang berpengalaman yakni Ahmad Wahyu Prasetyo, S.E. dan Rezky Lailatul Putra. Pemandu sekaligus narasumber menjelaskan materi dengan jelas dan lengkap sehingga mudah dimengerti oleh peserta acara review dokumen online ini.  Sesi diskusi juga berjalan dua arah dan lancar, apa yang menjadi kendala dan permintaan klien sudah ditampung oleh konsultan. Salah satu pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab sebagai berikut: "Untuk Tata Kelola apakah melampirkan SOP secara keseluruhan atau tidak? Karena di template yang ada harus dicantumkan?" Konsultan Blud memberikan jawaban "Untuk SOP bisa diinputkan secara tidak rinci atau tidak dilampirkan tidak menjadi masalah, karena tidak diwajibkan atau bisa di lampirkan daftar-daftar SOPnya saja dan Alur-alur nya" Tindak lanjut dari acara ini nantinya berupa bantuan untuk mereview dan memperbaiki dokumen syarat Administratif BLUD pada Puskesmas Kabupaten Pacitan. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.

Surat Permintaan Pencairan Dana Belanja Langsung (SPPD-LS)

Blud.co.id - Surat-PPD Langsung (SPPD-LS) dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan.  Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain:  Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan: Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) Salinan Anggaran Kas BLUD; Surat PPD-LS Gaji; Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari: Pembayaran gaji induk, Gaji susulan, Kekurangan gaji, Gaji terusan, Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas, SK Pegawai BLUD, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan gaji berkala, Surat pernyataan pelantikan, Surat pernyataan masih menduduki jabatan, Surat pernyataan melaksanakan tugas, Daftar keluarga (KP4), Fotokopi surat nikah, Fotokopi akte kelahiran, Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji, Daftar potongan sewa rumah dinas, Surat keterangan masih sekolah/kuliah, Surat pindah, Surat kematian, SSP PPh Pasal 21, Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD. 4. Lampiran lain yang diperlukan. Untuk Surat-PPD-LS berkaitan dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Salinan Anggaran Kas BLUD; Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal; Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas: SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga, Berita acara serah terima barang dan jasa, Berita acara pembayaran, Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta disetujui oleh pemimpin BLUD, Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank jika diperlukan, Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri, Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja, Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan, Potongan BPJS (Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS), Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. Lampiran lain yang diperlukan. Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat-PPD LS: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Nomor diisi dengan nomor Surat-PPD-LS; Program diisi dengan kode dan nama program peruntukan LS; Kegiatan diisi dengan kode dan nama kegiatan peruntukan LS; Sub kegiatan diisi dengan kode dan nama sub kegiatan peruntukan LS; Nomor dan tanggal DBA/DBAP diisi dengan nomor dan tanggal penetapan DBA/DBAP untuk kegiatan; Nama perusahaan diisi dengan nama perusahaan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan LS; Bentuk perusahan diisi dengan cara memilih salah satu bentuk perusahaan  yang tersedia atau menuliskan bentuk perusahaannya jika memang bentuk perusahan tidak ada pada pilihan yang tersedia; Alamat perusahaan diisi dengan alamat perusahaan yang melaksanakan kegiatan LS; Nama pimpinan perusahaan diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS; Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama dan nomor rekening bank dari pelaksana kegiatan LS; Nomor kontrak diisi dengan nomor kontrak pekerjaan antara BLUD dengan perusahaan pelaksana kegiatan LS; Kegiatan lanjutan diisi dengan cara memilih ya jika memang pekerjaan bersifat lanjutan dan pilih tidak jika memang bukan pekerjaan lanjutan;; Waktu pelaksanaan kegiatan diisi dengan periode pelaksanaan kegiatan Deskripsi kegiatan diisi dengan gambaran tentang kegiatan/pekerjaan dengan menggunakan kalimat yang padat dan singkat; Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran yang bersangkutan, Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II RP ………….), Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP …………) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan berkenaan dan triwulan sebelumnya, Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP , Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU , Pada kolom  di samping kanan Surat-PPD peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan pembayaran LS , Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ………., Pada tempat dengan tanda II – III Rp ………… diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas berkenaan dengan dana yang telah di Surat-PPD-kan. 17.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Kolom kode rekening diisi dengan kode rekening jenis belanja, Kolom uraian diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening, Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL, Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-LS yang diminta. 18. Diisi dengan nilai jumlah/total PPD LS yang diminta; 19. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL; Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD 20. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank pihak ketiga untuk dicairkan lewat penerbitan Surat-PPD LS. Jika pihak ketiga jumlahnya banyak dapat ditulis narasi terlampir dengan lampiran daftar rekening bank pihak ketiga; 21. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD LS; 22. Surat PPD LS ditandatangani oleh Pejabat Teknis Kegiatan dan bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)

Blud.co.id - Pada saat uang persediaan (UP) telah terpakai bendahara pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu, dengan adanya persyaratan pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.  Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misal, BLUD mendapatkan alokasi Uang Persediaan pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan adalah sebesar Rp 80.000.000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut. Baca Juga: Cara Menentukan Belanja Menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD GU. Selain dari dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan anggaran Kas BLUD Surat PPD GU Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah Lampiran lain yang diperlukan [caption id="attachment_10088" align="alignnone" width="781"] Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (SPPD-GU)[/caption] Petunjuk Pengisian Formulir Rencana Penggunaan Surat PPD-GU: Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota Nomor diisi dengan nomor surat-PPD GU Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Jumlah dana DBA/DBAP diisi dengan jumlah dana DBA/DBAP untuk satu tahun yang bersangkutan Ringkasan Anggaran Kas diisi dengan ringkasan Anggaran Kas yang telah diterbitkan/ditetapkan untuk BLUD yang bersangkutan. Masing-masing Anggaran Kas per Triwulan, diisikan dalam kolom-kolom yang tersedia. Lalu seluruh Anggaran Kas untuk BLUD yang bersangkutan dijumlahkan (diisi pada tempat bertanda II. Rp ………..). Pada tempat yang disediakan (bertanda I-II RP ……….) diisikan hasil pengurangan jumlah total dana DBA/DBAP untuk satu tahun anggaran dengan jumlah total dana Anggaran Kas BLUD Triwulan  berkenaan dan triwulan sebelumnya Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan UP diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan UP Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan GU diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan GU Pada kolom di samping kanan Surat-PPD Peruntukan LS diisi dengan dana yang telah dicairkan untuk keperluan Pembayaran LS Seluruh dana yang telah dicairkan dijumlahkan dan diisikan pada tempat dengan tanda III Rp ……….. Pada tempat dengan tanda II – III Rp ……….. diisikan jumlah hasil pengurangan dana seluruh Anggaran Kas Berkenaan dengan dana yang telah di surat-ppd-kan 4.Tabel diisi dengan petunjuk sebagai berikut: Program diisi dengan nama program dari jenis belanja Kegiatan diisi dengan nama kegiatan dari jenis belanja Sub kegiatan diisi dengan nama sub kegiatan dari jenis belanja Kolom kode rekening diisi dengan uraian/nama rekening sesuai dengan kode rekening yang telah diisikan pada kolom kode rekening Kolom jumlah tidak perlu diisi kecuali pada baris TOTAL Baris TOTAL diisi persis sama sesuai dengan jumlah dana Surat-PPD-GU yang diminta. 5.Diisi dengan nilai jumlah/total PPD GU yang diminta. 6. Terbilang diisi dengan jumlah terbilang dari nilai TOTAL. Baca Juga: Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD 7. Nama dan nomor rekening bank diisi dengan nama bank beserta nomor rekening bank bendahara pengeluaran BLUD pada bank tersebut yang akan dipakai untuk memindahbukukan dana yang diminta untuk dicairkan lewat penerbitan Surat PPD GU. 8. Nama ibukota, tanggal, bulan, tahun diisi berdasarkan saat pembuatan Surat-PPD-GU. 9.Surat-PPD-GU ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP.

Jumlah Viewers: 606