Persyaratan Administratif untuk menjadi BLUD Part II
Blud.co.id - Artikel sebelumnya telah membahas dua dari tiga persyaratan untuk menjadi BLUD. Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no.79 tahun 2018 terpenuhi apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
1.Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.2.Pola tata kelola
Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Pola Tata Kelola memuat:- Kelembagaan
- Prosedur kerja
- Pengelompokan fungsi
- Pengelolaan sumber daya manusia
3.Renstra
Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis memuat:- Rencana pengembangan layanan
- Strategis dan arah kebijakan
- Rencana program dan kegiatan
- Rencana keuangan
Comments (0)