Surat Uang Persediaan (SPPD UP) BLUD
Blud.co.id - Pada artikel sebelumnya sudah disebutkan tentang 3 jenis daripada Surat PPD dalam mekanisme Pengeluaran BLUD. Berikut kali ini adalah penjelasan atas salah satu dari tiga jenis PPD tersebut : Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara pengeluaran mengajukan Surat-PPD (SPPD) Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkan SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP (SPPD UP) dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Beberapa cara perhitungan besaran UP dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut : Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini:
- Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000
- Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000
- Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000
Comments (0)