Persyaratan Menjadi BLUD Part I
Blud.co.id - Berikut merupakan syarat dan persyaratan lengkap menjadi BLUD berdasarkan peraturan terbaru yang dibagi menjadi 3 syarat yakni syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPT dan UPTD serta Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Syarat Substantif
- Syarat Teknis
- Syarat Administratif
- Dana bergulir untuk usaha mikro dan menengah
- Dana perumahan
- Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif
- Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat
- Perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen
- Perhitungan rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
- Pola Tata Kelola
- Renstra
- Standar Pelayanan Minimal
- Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan
- Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah.
Comments (0)