Artikel BLUD.id

PPK BLUD Labkes Provinsi Kalimantan Selatan

Pada artikel kali ini akan membahas hari ketiga dari Workshop PPK-BLUD Penatausahaan Labkes Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2022 dengan narasumber Larasati Dwi Hastuti, S.E. Di hari ketiga ini, para peserta diberi penjelasan oleh narasumber mengenai materi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang meliputi dari pembukuan atas pendapatan. Mekanisme pendapatan BLUD tunai dan rekening, penyetoran ke bank, belanja BLUD yang meliputi UP/GU/LS, Tata cara menentukan UP dengan 3 cara sesuai buku pedoman.  Mekanisme pengajuan UP/GU/LS dengan SPPD, SOPD dan SPD. Selain itu, narasumber juga melakukan showing mengenai sistem di bagian penerimaan dan pengeluaran. Setelah sesi penyampaian materi, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada narasumber.  Salah satu peserta menanyakan dengan pertanyaan, “Bagaimana jika terdapat kelebihan pendapatan dan akan dikembalikan via transfer bank namun ada biaya admin?”  Lalu dijawab oleh narasumber bahwa terkait hal tersebut harus disepakati dengan pengguna jasa layanan untuk biaya admin pengembalian kelebihan pendapatan (kelebihan pembayaran dari pengguna jasa layanan) ditanggung oleh siapa. Peserta ada yang kembali menanyakan dengan pertanyaan, “mengapa APBD dicatat dalam penerimaan?”  Lalu narasumber menjawab, karena sebelum dicatat sebagai belanja ketika digunakan, maka diakui terlebih dahulu sebagai penerimaan, di sistem syncore diakomodir dengan menu pendapatan APBD.  Hal tersebut karena akan berpengaruh juga pada laporan keuangan agar terdapat in-out APBD.  Jika hanya dicatat sebagai belanja saja maka akan out saja sehingga laporan keuangan salah. Pelatihan berjalan dengan sangat baik, peserta sangat antusias dan tertarik dengan materi yang disampaikan oleh narasumber.  Pada sesi selanjutnya dilanjutkan dengan materi oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT dan muncul pertanyaan mengenai penentuan tarif dan penentuan remunerasi. Kemudian Pak Tito kembali menjawab bahwa penentuan tarif sama dengan unit cost.  Diilustrasikan bahwa unit cost adalah total biaya yang dikeluarkan untuk sebuah jasa layanan kemudian dibagi jumlah layanan yang dapat diberikan sehingga dapat diketahui per satu pengguna jasa layanan dikenakan tarif berapa. Terkait dengan penentuan remunerasi dijelaskan bahwa harus mengacu pada aspek efisien dan efektif kinerja layanan.  Diilustrasikan bahwa lebih efektif membayar 2 pegawai dengan 2 pekerjaan berbeda dengan masing-masing mendapat gaji 2jt daripada menghemat pegawai dengan membayar 1 pegawai dengan 2 pekerjaan dan gaji 4jt, maka akan kewalahan dan kurang efektif.

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 6)

Blud.co.id - Hari ke-3 gelombang ke-2 merupakan hari terakhir yang sekaligus menjadi penghujung dalam rangkaian acara pelatihan PPK BLUD Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Masih sama dengan formasi di hari sebelumnya, 26 Puskesmas didampingi 8 konsultan dari Syncore Indonesia. Pada hari ketiga, peserta RBA Perubahan yang mana pada hari kedua telah didiskusikan oleh setiap Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran. Pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan bahwa peserta dari puskesmas sudah menginputkan RBA Murni dan RBA Perubahan. Namun, sebagian besar peserta masih belum selesai dalam menginputkan RBA Perubahannya. Untuk peserta yang telah selesai menyusun RBA Perubahan, tahap selanjutnya adalah melakukan penginputan pada Penatausahaan sesuai dengan data manual dari setiap Puskesmas.  Penatausahaan tersebut terdiri dari Pendapatan, Pengeluaran dan Pembiayaan yang dimiliki oleh puskesmas masing-masing. Untuk melakukan pengecekan inputan Penatausahaan yang telah diinputkan pada system Syncore oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran masing-masing puskesmas.  Setiap konsultan melakukan pengecekan dengan membandingkan data manual yang diambil dari BKU penerimaan dan BKU Pengeluaran dengan BKU penerimaan dan pengeluaran di sistem Syncore. Secara keseluruhan untuk penatausahaan, BKU penerimaan dan pengeluaran di system Syncore sudah sesuai dengan data manual yang dimiliki oleh puskesmas. Data tersebut dicocokkan setiap bulannya mulai dari bulan. Tantangan yang terjadi selama pelatihan PPK BLUD Dinkes kabupaten Karawang Gelombang 1 ini antara lain terdapat beberapa puskesmas yang mengalami pergantian kepengurusan sehingga baik dari pejabat keuangan.  Bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran merupakan pejabat dan staff baru. Selain itu. Yang menjadi tantangan adalah terdapat beberapa puskesmas yang seharusnya penginputan penatausahaan dirincikan per hari namun digelindingkan per bulan. Untuk hal tersebut. Tim Syncore Indonesia dan Dinas Kesehatan Karawang menghimbau peserta puskesmas untuk kedepannya dapat menginputkan data secara rinci per hari. Dengan semangat yang besar dari peserta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan mereka di puskesmas.  Setiap peserta dapat mengikuti setiap rangkaian pelatihan PPK BLUD Dengan Keluaran Laporan Pejabat Keuangan yang nantinya akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Hanya dengan menggunakan sistem synccore, setiap puskesmas Kabupaten Karawang hanya perlu menginputkan RBA Murni, Pergeseran, dan Penatausahaan kemudian secara otomatis laporan-laporan akan disusun sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018. PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang memberikan kemudahan setiap puskesmas di Kabupaten Karawang untuk menghasilkan laporan-laporan yang nantinya diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selaku SKPD.  Pada penghujung acara, perwakilan dari Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penutupan acara pelatihan PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5)

Blud.co.id - Pelatihan PPK BLUD Kabupaten Karawang pada hari ke-2 Gelombang ke-2 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada tanggal 19 Juli 2022.  Pada hari sebelumnya, para peserta telah mendapatkan materi mengenai upaya peningkatan kesejahteraan puskesmas. Dengan komitmen peningkatan layanan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan di puskesmas serta membahas mengenai efisiensi belanja.  Pada hari kedua, puskesmas didampingi oleh konsultan Syncore BLUD dalam penyusunan dan penginputan RBA pergeseran, RBA perubahan dan penginputan penatausahaan ke dalam system Syncore BLUD 3. Dokumen RBA Pergeseran disusun oleh puskesmas untuk menggeser anggaran di RBA Murni yang sudah ada sebelumnya.  Sedangkan RBA Perubahan ini disusun oleh puskesmas untuk merubah anggaran dari RBA Murni maupun RBA Murni yang sudah digeser oleh puskesmas sebelumnya.  Praktik ini berjalan sangat kondusif dan interaktif, dimana secara keseluruhan Puskesmas Kabupaten Karawang sudah mampu menyusun RBA nya dengan baik, selain itu praktik ini juga dibarengi dengan sesi tanyajawab seputar RBA.  Peserta dari puskesmas terlihat sangat bersemangat dan senang dengan adanya pendampingan PPK BLUD ini. Walaupun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi , hal tersebut mampu diatasi dengan baik oleh masing-masing peserta dengan melakukan konsultasi langsung dengan konsultan pendamping yang ada.  Apabila dilihat secara umum, peserta sudah mampu membuat RBA Perubahan dan menginputkan di sistem dengan baik sehingga di hari ke-2 Gelombang ke-2 Workshop PPK BLUD Dinas Kabupaten Karawang berjalan dengan baik dan menyenangkan tentunya.

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 4)

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengikuti pelatihan terkait Pola Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Acara ini diselenggarakan oleh Syncore BLUD di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Pada artikel ini kita akan membahas pelatihan gelombang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juli 2022. Acara workshop pada gelombang 2 dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan 26 Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, masing-masing puskesmas tersebut terdiri dari 2-5 orang.  Dalam acara workshop, puskesmas dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan didampingi oleh konsultan untuk menjalankan pelatihan. Terkait dengan pola penatausahaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporannya. Pada hari ke-2 di gelombang 1, workshop dibuka dengan sambutan dari Iszar Prastowo, M.M. selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Endang Suradi.  Setelah itu, untuk materi workshop mengenai PPK BLUD disampaikan oleh narasumber yaitu Niza WIbyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT.  Materi dikemas dan disampaikan oleh dengan sangat interaktif dan menarik sehingga peserta workshop dapat mengikuti dan menyimak materi dengan sangat antusias. Pada saat pelaksanaan pelatihan gelombang ke 2 di hari 1, suasana Workshop  Pola Pelatihan Keuangan BLUD berjalan dengan sangat antusias, ada beberapa puskesmas yang menanyakan beberapa hal ke narasumber.  Untuk pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh puskesmas akan kami rangkum di uraian berikut : 1.Pertanyaan  dari Puskesmas Cibuaya Dalam BLUD terdapat pendapatan atas kerjasama, di puskesmas ada kerjasama pembuangan limbah dasar (MOU). Di dalamnya ada nominal tercantum bagaimana cara untuk bisa menganggarkan pendapatan itu di RBA BLUD. Jawaban dari Narasumber Karena Dinas Karawang sudah memiliki perbup kerjasama BLUD, jadi untuk pendapatan Kerjasama sudah bisa di anggarkan di RBA seperti  Perkiraan pendapatan kerjasama limbah dalam satu tahun.  Dalam penganggarannya nanti kode rekeningnya masuk ke pendapatan hasil Kerjasama dan  uangnya masuk rekening  kas BLUD 2.Pertanyaan dari Puskesmas Batujaya Apakah Pendapatan dari bagian programer ke BPJS itu masuk menjadi pendapatan blud bukan karena menggunakan aset Puskesmas? Jawaban dari Narasumber Semua pendapatan dari puskesmas diakui pendapatan puskesmas, mengikuti   perhitungan jaspel 60% programer 40% untuk operasional. Di kemenkes ditulis minimal 60% 40%, jika lebih bisa harus ada aturan perbup.  Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 3)

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh perwakilan dari 50 Puskesmas se kabupaten Karawang dan Dinkes Kabupaten Karawang. Bekerja sama dengan Tim BLUD PT Syncore Indonesia merupakan suatu komitmen Dinkes Kabupaten Karawang untuk meningkatkan kualitas jasa layanan Puskesmas. Berlokasi di Hotel Santika Premiere Yogyakarta untuk gelmbang 1 ini berlangsung dari tanggal 14-16 Juli 2022, dengan dihadiri oleh perwakilan 24 puskesmas yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Di hari ketiga ini, setiap peserta melanjutkan penyusunan RBA Perubahan yang mana pada hari kedua telah didiskusikan oleh setiap Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, Rencana Bisnis Anggaran merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA Perubahan merupakan hasil dari penyesuaian RBA Murni dengan Kebutuhan dari Puskesmas. Pukesmas tetap dapat melakukan pergeseran pada RBA perubahan namun tidak dapat melakukan perubahan untuk kedua kalinya dikarenakan RBA hanya dapat dilakukakan perubahan sebanyak satu kali. Setelah menyusun RBA Perubahan, tahap selanjutnya adalah melakukan penginputan pada Penatausahaan sesuai dengan data manual dari setiap Puskesmas.Penatausahaan terdiri dari Pendapatan, Pengeluaran dan Pembiayaan. Dalam proses pengecekan Penatausahaan yang telah diinputkan pada system Syncore oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran masing-masing puskesmas, setiap konsultan melakulan pengecekan dengan membanding BKU penerimaan dan Pengeluaran disistem Syncore dengan BKU penerimaan dan pengeluaran data manual puskesmas. Secara keseluruhan untuk penatausahaan, BKU penerimaan dan pengeluaran dari data manual Puskesmas telah sesuai dengan inputan di sistem Syncore. Dimana data tersebut dibandingka setiap bulan dari bulan januari hingga bulan juni 2022. Tantangan yang terjadi selama pelatihan PPK BLUD Dinkes kabupaten Karawang Gelombang 1 ini adalah terdapat beberapa puskesmas yang mengalampi pergantian kepengurusan sehingga baik dari pejabat keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran merupakan pejabat dan staf baru. Namun dengan semangat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan, setiap peserta dapat mengikuti setiap rangkaian pelatihan PPK BLUD Dengan Output Laporan Pejabat Keuangan yang nantinya agak diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dari hasil inputan di sistem Syncore. Dengan menggunakan sistem syncore, setiap puskesmas kabupaten karawang hanya perlu melakuan penginputan seperti RBA Murni, Pergeseran, dan penatausahaan kemudian secara otomatis laporan keuangan akan tersusun dan sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018 dan buku pedoman. Dengan adanya PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ini, dapat memberikan kemudahan setiap puskesmas kabupaten karawang untuk menghasilkan laporan keuangannya yang akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selaku SKPD.

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 2)

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang hadir kembali untuk mengikuti Workshop PPK BLUD untuk ke-4 kalinya.  Bertempat di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada hari Jumat, 15 Juli 2022 workshop ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kabupaten Karawang dengan memboyong 50 puskesmas se-Kabupaten Karawang.  Dimana peserta di masing-masing puskesmas terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran. Jika di hari sebelumnya, peserta sudah mendapatkan materi seputar upaya peningkatan kesejahteraan puskesmas dengan komitmen peningkatan layanan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan di puskesmas serta membahas mengenai efisiensi belanja.  Di hari kedua ini, puskesmas didampingi konsultan Syncore BLUD untuk menyusun RBA Murni dan RBA Perubahan. Seperti yang diketahui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.  Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB.  Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.  Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang.  Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya.  Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu.  RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis pelayanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Proyeksi Pendapatan Proyeksi Belanja Proyeksi Pembiayaan Proyeksi Perkiraan Maju Proyeksi Ambang Batas Pergeseran Anggaran, dan Anggaran Kas Namun sebelum menyusunkan RBA Murni maupun RBA Perubahan, peserta perlu mengisikan PAGU.  PAGU adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran.  PAGU ini perlu disusun terlebih dahulu dimana PAGU ini terdiri dari PAGU Sumber Dana dan PAGU Kegiatan. Setelah mendapatkan materi terkait RBA, peserta dari 50 puskesmas dipandu untuk melakukan praktik penginputan RBA Murni dan RBA Perubahan melalui aplikasi SyncoreBLUD yang didampingi oleh konsultan yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.  Praktik ini berjalan sangat kondusif dan interaktif, dimana secara keseluruhan Puskesmas Kabupaten Karawang sudah mampu menyusun RBA nya dengan baik, selain itu praktik ini juga dibarengi dengan sesi konsultasi seputar RBA. Namun tidak jarang beberapa diantara peserta masih belum memahami bagaimana penginputan RBA melalui sistem Syncore BLUD, dimana masih terdapat puskesmas menginputkan RBA Perubahan pada menu RBA Murni.  Kendala lain yang terjadi yakni kurangnya pemahaman peserta terkait dengan pergeseran anggaran belanja.  Hal yang terjadi selama ini ketika puskesmas melakukan pergeseran anggaran belanja yakni dengan cara “dikira-kira” tanpa melakukan rincian belanja mana saja yang akan dilakukan pergeseran Meskipun terdapat beberapa kendala, hal tersebut mampu diatasi dengan baik oleh masing-masing peserta dengan melakukan konsultasi langsung dengan konsultan pendamping.  Secara umum peserta puskesmas sudah mampu membuat RBA dan menginputkan di sistem dengan baik sehingga hari ke-2 Workshop PPK BLUD Dinas Kabupaten Karawang berjalan dengan baik dan kondusif.

Jumlah Viewers: 571