Artikel BLUD.id

Penyelesaian Kerugian Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau lalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah. Kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum/melanggar hukum atau kelalaian kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau oleh karena terjadinya kekurangan kas/barang dalam persediaan, maka pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara merupakan kewenangan dan ditetapkan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK”. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara tentunya dilakukan dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah”. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, maka BPK telah menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang merupakan hasil pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja (SKPD), diawali dengan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kerugian negara/daerah diketahui. Laporan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan pemberitahuan ke BPK dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. Hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Ayat (1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi (Gubenrur/Bupati/Walikota) dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui; Ayat (2) Pemberitahuan dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; Ayat (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Pemberitahuan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara hanya merupakan proses administratif, dan belum merupakan dasar pengenaan kerugian negara/daerah oleh BPK. Dengan berdasarkan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD, Kepala Daerah  segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah/TPKN/D (tugas dan fungsi TPKN/D vide organisasi penyelesian kerugian negara/daerah) untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara/daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari atasan langsung bendahara atau kepala SKPD. Hal ini sesuai dengan pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)”

Piutang Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah sebuah unit teknis pelaksana peerintahan yang diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam melaksanakan operasi bisnisnya dengan menerima adanya piutang atau utang. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai piutang atau utang yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Permendagri no 79 tahun 2018. Pengelolaan piutang pada BLUD dapat dilakukan sehubungan dengan penyerahan barang/jasa/ transaksi lain secara langsunng maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Proses penagihan piutang dilakukan pada saat jatuh tempo dengan menyertakan adminstrasi penagihan. Apabila terjadi piutang yang sulit untuk ditagih maka dilimpahkan ke kepada daerah dengan disertai bukti yang sah bahwa pihak tersebut sulit ditagih piutangnya. Pada kondisi tertentu akan ada piutang tidak tertagih dan dapat dilakukan penghapusan piutang sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing. Selain diberikan fleksibilitas dalam melakukan piutang, BLUD juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Utang atau pinjaman dalam BLUD dilakukan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lainnya berupa utang jangka pendek maupun jangka panjang. Utang jangka pendek yang dimaksud adalah utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi penerimaan kas dengan  proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Pembayaran utang ini harus dilunasi pada tahun anggaran yang berkenaan. Utang tersebut disusun dalam bentuk perjanjian ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang. Mekanisme pengajuan utang diatur pada peraturan kepala daerah masing-masing. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang jangka pendek ketika jatuh tempo. Pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh RBA. Utang lainnya yaitu utang jangka panjang. Utang jangka panjang adalah pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan utang jangka panjang ini hanya diperbolehkan untuk melakukan belanja modal. Setiap yang berutang diwajibkan membayar utangnya begitu  juga dengan BLUD. Pembayaran utang terdiri dari pokok pinjaman atau pokok utang, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian yang bersangkutan. Mekanisme dalam pengajuan utang BLUD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, itu dia penjabaran mengenai piutang dan utang Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pada bab X.

Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD

Bab XI Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit angggaran BLUD. Bagian Pertama : Investasi BLUD dapat melakukan investasi selama dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Investasi dapat berupa investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang dari 12 bulan. Karakteristik investasi jangka pendek, antara lain Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan Ditunjuk untuk manajemen kas Instrumen keuangan dengan risiko rendah. Investasi jangka pendek meliputi: Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 – 12 bulan dan/ atau diperpanjang secara otomatis, dan Surat berharga negara jangka pendek  Bagian Kedua : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 1 periode anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut harus disetorkan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Akan tetapi, dalam kondisi mendesak maka pelaksanaannya dapat mendahului perubahan APBD. Kriteria kondisi mendesak tersebut, mencakup: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/ atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Bagian Ketiga : Defisit Anggaran Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Apabila anggaran BLUD diperkirakan defisit, maka untuk menutup defisit tersebut antara lain dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau melakukan pinjaman. Hal-hal terkait dengan pengelolaan investasi BLUD dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepada Daerah masing-masing. Sehingga apabila Puskesmas telah menjadi Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD maka perlu membuat peraturan-peraturan tersebut agar fleksibilitas PKK-BLUD dapat diimplementasikan dengan maksimal.

Peran Teknologi Informasi dalam Badan Layanan Umum Daerah

Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas,membuka peluang bagi pengaksesan pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam skala yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi-transaksi bisnis maupun pelayanan publik. Perubahan- perubahan yang terjadi saat ini menuntut terbentuknya organisasi pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dimana masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, dapat diandalkan dan terpercaya serta mudah dijangkau secara interaktif. BLUD sebagai salah satu agen pemerintah dalam pelayanan publik harus menjawab tuntutan tersebut. Untuk menciptakan hal tersebut BULD harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasinya, yaitu dimensi sistem informasi dan proses kerja yang lebih dinamis. Pengembangan sistem informasi dan proses kerja yang baik akan memfasilitasi berbagai transaksi yang terjadi pada BLUD dan interaksi BLUD dengan para pelanggannya/masyarakat. Pengembangan sistem informasi pada BLUD juga merupakan salah satu solusi untuk dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali, sehingga efisiensi dan efektivitas pelayanan dapat tercapai. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatakan kemampuan memproses data dan mengelola, mendistribusikan informasi kepada publik, mutlak dibutuhkan oleh BLUD. Pengembangan sistem informasi pada BLUD menjadi sarana penting untuk mengimplementasi penyelenggaraan pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. PP No 23 Tahun 2005 yang didalamnya memperbolehkan BLUD untuk melakukan transaksi dan pencatatan keuangannya secara elektronik . Relatig=f kompleksnya manajemen BLUD mulai dari proses perencanaan dan anggaran, pelaksanaan akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset tetap sampai dengan pelaporan keuangan, menjadikan sistem informasi yang digunakan BLUD harus mampu menghasilkan berbagai macam dokumen dan laporan. Sebuah sistem informasi yang baik adalah jika mampu melakukan pemrosesan transaksi dan menghasilkan informasi dengan cepat, akurat dan relevan. Banyaknya sub sistem manajemen BLUD , membuat konsekuensi pengembangan sistem informasinya harus terintegrasi atau terjadi interoperabilitas antarsub sistem informasi dalam BLUD.

Tarif Layanan BLUD Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018

Setiap penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenai imbalan atas jasa yang berupa tarif layanan. Hal-hal mengenai tarif layanan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 pada Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 83. Tarif layanan yang dimaksud berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Pola tarif merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula. Perhitungan biaya per unit layanan dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan tarif layanan bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan BLUD dan dihitung dengan akuntansi biaya. Sedangkan tarif yang dihitung dengan dasar hasil per investasi dana menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama priode tertentu, hal ini hanya diperuntukkan bagi BLUD yang mengelola dana. Dalam keadaan BLUD tidak bisa menentukan tarif berdasarkan dua cara yang telah disebutkan sebelumnya, penetapan tarif dapat dilakukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif layanan BLUD dapat ditentukan dalam bentuk nilai nominal uang. Selain itu, penetapan tarif layanan BLUD juga dapat berupa presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/ bersih, dan/ atau penjualan kotor/ bersih. Penyusunan tarif layanan BLUD dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang keanggotaannya berasal dari SKP yang membidangi kegiatan BLUD, SKP yang membidangi pengelilaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemimpin BLUD dalam menetapkan tarif layanan antara lain aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Tarif yang telah ditetapkan oleh pemimpin BLUD kemudian diusulkan ke Kepala Daerah setempat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dapat dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. Tarif layanan yang telah ditetapkan diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Permendagri 79 Tahun 2018 Bab XV Pembinaan dan Pengawasan BLUD

Pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD dibina oleh menteri melalui direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD. BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. Untuk daerah provinsi pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD didaerah provinsi dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan BLUD di daerah Kabupaten/Kota akan diawasi oleh Bupati/walikota. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis dan asistensi. Pembinaan dilakukan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD didaerah, pemerintah daerah akan melaporkan UPTD yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kinerja keuangan BLUD yang dilaporkan dikonsolidasikan dengan Laporan keuangan Pemerintah daerah, untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Laporan Keuangan SAK BLUD yang terdiri dari Neraca, ang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas, merupakan laporan yang berisi ekuitas entitas beserta surplus/defisit periode berjalan. Catatan atas Laporan Keuangan, yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan SAP BLUD yang harus disusun antara lain Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Sisa Anggaran Lebih Catatan atas Laporan Keuangan   Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Jumlah Viewers: 587