Penyelesaian Kerugian Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

penyelesaian-kerugian-menurut-permendagri-no-79-tahun-2018

Penyelesaian Kerugian Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau lalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.

Kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum/melanggar hukum atau kelalaian kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau oleh karena terjadinya kekurangan kas/barang dalam persediaan, maka pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara merupakan kewenangan dan ditetapkan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK”.

Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara tentunya dilakukan dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah”. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, maka BPK telah menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang merupakan hasil pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja (SKPD), diawali dengan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kerugian negara/daerah diketahui. Laporan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan pemberitahuan ke BPK dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. Hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Ayat (1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi (Gubenrur/Bupati/Walikota) dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui; Ayat (2) Pemberitahuan dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; Ayat (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

Pemberitahuan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara hanya merupakan proses administratif, dan belum merupakan dasar pengenaan kerugian negara/daerah oleh BPK.

Dengan berdasarkan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD, Kepala Daerah  segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah/TPKN/D (tugas dan fungsi TPKN/D vide organisasi penyelesian kerugian negara/daerah) untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara/daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari atasan langsung bendahara atau kepala SKPD. Hal ini sesuai dengan pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)”

Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 4