Artikel BLUD.id

Belanja Operasi Badan Layanan Umum Daerah

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Belanja operasi bagi lagi menjadi belanja operasional dan non operasional. Belanja-belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. Sedangkan Belanja modal adalah seluruh belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipergunakan untuk kegiatan BLUD. Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas lebih dalam mengenai belanja modal melainkan mengenai belanja operasi. Salah satu komponen dari belanja operasi adalah belanja pegawai. Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang ataupun sejenisnya yang diberikan oleh pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan serta pegawai honorer atau non pns sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan. Belanja pegawai dipergunakan untuk : Belanja gaji dan tunjangan yang melekat dan pembayaran gaji pegawai negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI, Belanja Gaji Dokter Pegawai tidak tetap Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji pejabat negara Belanja uang tunggu dan pensiun pegawai negeri dan pejabat negara Belanja asuransu kesehatan Belanja uang lembur PNS Belanja pegawai honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah Pembayaran tunjangan sosial bagi pegawai negeri melalui unit organisasi, dll Sedangkan belanja barang dan jasa atau yang biasa disebut sebagai belanja barjas adalah pembelian barang dan jasa habis pakai untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja barang dan jasa dibagi lagi menjadi, pertma belanja barang dan jasa operasional yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai, dimana barang dan jasa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dasar organisasi dan umumnya jenis pelayanan yang bersifat internal. Belanja barang dan jasa operasional dipergunakan untuk : Belanja keperluan perkantoran Belanja pengadaan bahan makanan Belanja pengadaan daya tahan tubuh Belanja Bahan Belanja pengiriman surat dinas Honor yang berkaitan dengan openasional Satker, dll Kedua, belanja barang dan jasa non opersional adalah pembelian barang dan jasa habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian kinerja suatu organisasi dan biasanya merupakan jenis pelayanan yang bersifat eksternal. Belanja barang dan jasa non operasional terdiri dari : Belanja operasional berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi di luar kantor Belanja jasa konsultan Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target Belanja biaya pemeliharaan jasa non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja Belanja perjalanan, dll.

Workshop PPK Badan Layanan Umum Daerah Dinkes Rejang Lebong

Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan. Peserta workshop dari Puskesmas Perumnas ada 2 orang dan 3 orang dari Puskesmas Curup. Saat ini Puskesmas yang telah menjadi BLUD di Kabupaten Rejang Lebong adalah 2 Puskesmas, sedangkan puskesmas yang ada di kabupaten Rejang Lebong ada 21 Puskesmas. Tahun 2018 ini Dinas Kesehatan Rejang Lebong sedang mendampingi 12 Puskesmas menuju BLUD, sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Untuk tahun 2019 Dinas Kesehatan akan mendampingi 7 Puskesmas. Tujuan dari Workshop Pengelolaan keuangan ini adalah agar bisa mengetahui apa saja yang harus dilaporkan, setelah menjadi BLUD, kapan melaporkan atau dengan kata lain untuk mengetahui kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah menjadi BLUD. Kewajiban setelah menjadi BLUD adalah menyusun dokumen RBA, menyusun laporan keuangan SAK dan SAP, dan membuat SPTJ. Pada pelatihan hari pertama narasumber adalah Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan materi mengenai dasar-dasar dari pengelolaan Puskesmas yang telah menjadi BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Setelah menjadi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 struktur belanja pada puskesmas akan dimaping ke struktur biaya, yaitu biaya Pegawai, Biaya Barang dan Jasa dan Biaya Modal. Walaupun telah ada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri 61 Tahun 2007, permendagri tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020, sehingga struktur biaya untuk saat ini sampai 2019 masih menggunakan struktur biaya. Pada sesi kedua dilanjutkan diskusi dengan Bapak Niza Wibayana Tito, M.Kom., M.M. mengenai apasaja yang perlu disiapkan supaya lebih mudah dalam membimbing 12 Puskesmas lainnya menjadi BLUD. Untuk hari kedua dan Ketiga diisi oleh Ibu Hadianti Basti Putri S.E, beliau menyampaikan materi penatausahaan berbasis Software Keuangan BLUD Syncore, yaitu melakukan input RBA, Penerimaan sesuai dengan BKU masing-masing Puskesmas, Pengeluaran menggunakan alur UP dan BKK.

Audit dalam Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD pada peraturan permendagri 79 tahun 2018 pasal 36 menjelaskan persyaratan menjadi BLUD harus membuat surat penyataan besedia untuk diaudit, Laporan audit terakhir dan laporan keuangan. Surat penyataan besedia untuk diaudit berisi tentang kesanggupan BLUD untuk diaudit pihak eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Laporan keuangan yang disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas : LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Neraca Laporan Operasional Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban dalam BLUD, BLUD harus menyusun dan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari : LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Laporan perubahan saldo anggaran lebih Neraca Laporan Operasional Laporan arus kas Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahaan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. Laporan keuangan wajib diaudit oleh pemerika eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam audit laporan keuangan auditor eksternal adalah BPK. jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dan terakhir, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Investasi, SiLPA dan SiKPA Anggaran BLUD Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh BLUD adalah diperbolehkan untuk melakukan investasi. Sepanjang investasi tersebut memberikan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam aktifitas pengeluaran dana untuk melaukan pelayanan masyarakat. Investasi yang diperbolehkan bagi BLUD adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan hanya dalam periode kurang dari satu tahun. Contoh investasi jangka pendek adalah deposito dan surat berharga jangka pendek. Investasi jangka pendek dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas dengan mempertimbangkan pengeluaran kas yang akan dilakukan. Jangan sampai investasi yang dilakukan menghambat pengeluaran belanja BLUD yang nantinya akan mempengaruhi kinerja pelayanan. Tujuan investasi yang dilakukan oleh BLUD adalah untuk manajemen kas dengan menggunakan instrument keuangan dengan resiko rendah. Pengelolaan investasi oleh BLUD harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Investasi yang dilakukan BLUD menggunakan surplus sisa kas periode sebelumnya. Surplus sisa kas BLUD sesuai dengan yang tercantum dalam surplus/defisit LRA BLUD periode sebelumnya. Surplus sisa kas atau yang disebut SiLPA dapat digunakan untuk belanja di periode anggaran berikutnya, baik untuk belanja operasional, modal maupun untuk investasi jangka pendek asalkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas BLUD. Penggunaan/pemanfaatan SiLPA di tahun anggaran berikutnya harus menggunakan siklus APBD. Namun apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Hal-hal yang dikatakan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaran nya belum mencukupi dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan SiLPA juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah. Selain penggunaan surplus kas, defisit atau selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD juga harus dipertimbangkan. Apabila dalam periode anggaran tahun ini BLUD diperkirakan defisit, maka dapat diatasi dengan menggunakan sisa kas periode lalu atau dengan penerimaan pinjaman. Hal ini juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai selisih kurang sisa anggaran BLUD. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Praktik Bisnis Badan Layanan Umum Daerah yang Sehat

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. Penerapan tarif layanan BLUD bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai bagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan yang disusun atas dasar biaya per unit layanan bermaksud untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/dan atau jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD. Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif.   Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Menjadi BLUD Merupakan Solusi Mencegah Ancaman Dari Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Wonogiri

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain: meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan, meningkatkan manfaat bagi masyarakat, menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina, menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Seketaris Daerah Bapak  Drs., Suharno, M.Pd menyatakan “seperti bapak tito jelaskan tadi, ketika Puskesmas telah menjadi BLUD maka Puskesmas berkewajiban meningkatkan pelayanan. Saya berharap pelaku karyawan untuk lebih cermat, karena saat ini Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta menjadi pesaing bagi Puskesmas”. Dari data yang diperoleh Bapak Suharno, pelayanan dan proses rujukan di Kabupaten Wonogiri mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan karena pasien berobat atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit Internasional/Rumah Sakit Swasta. “Lihat contoh saja di daerah yang terdekat sini (Solo baru) Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen baru berapa tahun ini berdiri tetapi telah mengambil pasar karena mereka (Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen) melakukan pelayanan terhadap pasien sangat baik. Bahkan, pasien sudah sembuh masih dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menanyakan keadaan para pasien. Maka dari itu menjadikan Puskesmas BLUD merupakan Solusi dari ancaman Rumah Sakit Internasional dan Swasta. Saya menginginkan akhir november sudah siap cetak dan desember sudah mengajukan BLUD”. Ujar Bapak Suharno.

Jumlah Viewers: 598