Artikel BLUD.id

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD

Advokasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam pengajuan BLUD. Advokasi adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dan teroganisir dengan tujuan mempengaruhi dan mendesak pihak pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan kebijakan publik secara bertahap. Penetapan BLUD berkaitan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga seluruh pihak lintas sektor yang berkaitan dengan UPTD/SKPD yang akan menjadi BLUD juga harus memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD supaya tidak menghambat jalannya penerapan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas akan melakukan pengajuan BLUD pada akhir tahun 2018. Selain persiapan dari internal Puskesmas yang didampingi oleh Dinas Kesehatan dalam penyusunan dokumen pengajuan BLUD, persiapan eksternal juga dilakukan demi kelancaran pengajuan BLUD. Persiapan eksternal yang dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai BLUD ke lintas sektor dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan selaku penanggungjawab dalam pelaksanaan pengajuan BLUD untuk Puskesmas yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 September 2018 di Kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor di Kabupaten Musi Rawas dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas Ibu Hj. Suwanti. Pihak-pihak lintas sektor lain yang diundang dan turut hadir dalam advokasi lintas sektor ini adalah Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektur Inspektorat, Bappeda, BPKAD, BPMPTSP, BPPRD, Kepala Dinkes, Sekretaris Dinkes, Kepala Bidang Yankes, Kepala Bidang P2P, Kepala Bidang SDK, Kepala Bidang Kesmas dan perwakilan Kepala UPTD Puskesmas. Semua pihak yang diundang adalah pihak-pihak yang akan berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dalam hal perencanaan dan pelaporan keuangan. Output dari terlenggaranya advokasi lintas sektor ini adalah penyamaan persepsi atau pemahaman mengenai penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Puskesmas. Sehingga diharapkan dalam penerapannya nanti sudah tidak ada lagi masalah lintas sektor dengan alasan perbedaan pemahaman. Penyamaan persepsi ini disimbolkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/persetujuan Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sumber Daya Manusia Dan Renumerasi BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah disahkan sebagai pengganti Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Peraturan ini membahas mengenai BLUD secara keseluruhan, termasuk sumber daya manusia dan remunerasi yang diterapkan di BLUD. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintahan, maupun profesional lainnya. Pengangkatan profesional lainnya sebagai pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD serta berdasarkan pada kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsi efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat Ppengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Dalam pertanggungjawaban kinerjanya, pemimpin BLUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD merupakan kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran, akan tetapi jika pemimpin BLUD tidak berasal PNS maka yang bertindak sebagai kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran adalah Pejabat Keuangan. BLUD memiliki pembina dan pengawas yang terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas. Pembina teknis adalah SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintah BLUD yang bersangkutan, sedangkan pembina keuangan adalah PPKD. Satuan pengawas internal dibentuk oleh pemimpin BLUD untuk mengawasi dan melaksanakan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. Jika dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.00; atau nilai aset dua tahun terakhir sebesar Rp 150.000.000.000, maka kepala daerah dapat membentuk Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas terdiri dari 3 s.d. 5 orang yang berasal dari pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Kepala Daerah berhak menunjuk sekretaris dewan pengawas yang bukan merupakan anggota dewan pengawas. Terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD, pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme yang dimiliki. Remunerasi yang dimaksud dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, pesangon, dan uang pensiun. Remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah yang disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Bagi pejabat keuangand an pejabat teknis, remunerasi yang diberikan maksimal sebanyak 90% dari remunerasi yang diterima oleh pemimpin BLUD. Remunerasi yang diberikan untuk dewan pengawas adalah honorarium yang berupa uang, bersifat tetap, dan diberikan setiap bulan. Besarnya honorarium untuk ketua dewan pengawas sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin, untuk anggota sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin, dan untuk sekretaris maksimal 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018  Lampiran Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam mengajukan BLUD instansi harus menyiapkan dokumen dan surat , salah satu surat yang dibuat adalah surat pernyataan beersedia untuk diaudit, surat ini dibuat agar instansi yang sudah menjadi BLUD melakukan pengelolaan dengan penuh tanggung jawab saat melaksanakan pengelolaan keuangan  secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Standar pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa Ada 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK : Pemeriksaan keuangan : Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan. Pemeriksaan kinerja Adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan, merencanaan pemeriksaan dengan memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan dan dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama pihak terkait, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah, BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK, BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan   yang   dipakai   dalam   merumuskan   keuangan   adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan. Pengertian Keuangan dari sesi : Objek yaitu semua  hak,  kewajiban,  negara  yang  dapat  dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan  pengelolaan      kekayaan      negara      yang     dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang,  maupun  barang  yang  dapat  dijadikan milik  negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Subjek yaitu seluruh objek  keuangan  diatas  yang  dimiliki  negara     dan/atau     dikuasai     Pemerintah     Negara/Daerah,  dan  badan  lain  yang  ada  kaitannya dengan keuangan negara Proses yaitu seluruh  rangkaian  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  tersebut  diatas  mulai    dari    perumusan    kebijakan    dan    pengambilan    keputusan    sampai    dengan    pertanggungjawaban Tujuan yaitu seluruh kebijakan,  kegiatan  dan  hubungan  hukum   yang   berkaitan   dengan   pemilikan   dan/atau penguasaan objek. BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah.  Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah : Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD. Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun anggaran SKPD yang dipimpinnya Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnya Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN. Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa: Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayanan Dokumen pola tata kelola Dokumen standar pelayanan minimal Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan Dokumen rencana strategis bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhir Akan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Workshop Persiapan Penerapan PPK – BLUD Dinkes Kabupaten Bekasi Gelombang II

Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Bekasi dihadiri oleh 17 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Ibis Styles Cikarang. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara, Bagian Mutu dan Bagian TU masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 4 orang untuk 8 Puskesmas yang sudah terakreditasi dan 2 orang untuk 9 puskesmas yang belum terakreditasi dengan total peserta 50 orang. Workshop ini bertujuan untuk membantu memantapkan persiapan penerapan PPK – BLUD Puskesmas sebelum mengajukan diri sebagai BLUD. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah 3 surat dan 4 dokumen persyaratan untuk mengajukan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia.  Setelah menjadi BLUD puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan nya untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan produkvitasnya dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.Persyaratan menjadi BLUD adalah unit/skpd yang menjual barang/jasa kepada masyarakat. Untuk mengajukan UPT/SKPD harus memenuhi syarat subtantif, teknis dan administrative sesuai PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007. Puskesmas yang memenuhi syarat kelembagaan, berfungsi selaku pengguna anggaran (KPA), ada pendapatan dari masyarakat, memiliki SDM dan perangkat pendukung lain serta mendapat dukungan dari PEMDA (KDH, DPRD, dan SKPD) yang terkait dapat menjadi BLUD dengan dilengkapi oleh dokumen administratif yang disusun yaitu pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, RSB, SPM, LKP, lap audit terakhir dan pernyataan siap diaudit.             Di Kabupaten Bekasi memiliki total 44 puskesmas, namun yang sudah dipersiapkan untuk menjadi BLUD sampai saat ini ada 29 puskesmas masih kurang 15 puskesmas lagi yang akan dipersiapkan untuk menjadi BLUD dan hal ini sudah direncanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk direalisasikan secepatnya agar 2019 seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi sudah menjadi BLUD.

Jumlah Viewers: 582