Artikel BLUD.id

Tahapan Penerapan BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama adalah public goods yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional keseluruhannya dengan APBD dan bersifat non profit. Kedua adalah quasi public goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasioalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, bersifat not for profit. Dan yang terakhir adalah private goods yaitu lembaga milik peerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan seperti BUMD, Perusahaan Daerah da bersifar profit oriented.             Quasi Public Goods akan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan khusunya yang berasal dari jasa layanan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada perangkat daerah yang secara operasional memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.             Tahap penerapan BLUD dibahas pada Permendagri No.79 Tahun 2018 bab III. Untuk menerapkan BLUD unit pelaksana teknis dinas harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a adalah unit pelaksana teknis dinas harus menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan : Penyedia barang dan jasa layanan umum Pengelola wilayah tertentu untuk meningkatkan perekonoian masyarakat atau layanan umum Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat, contohnya dana bergulir, penerusan pinjaman, tabungan perumahan, dana pengembangan pendidikan nasional Penyediaan barang dan jasa layanan umum lebih diutamakan untuk layanan kesehatan, tidak termasuk pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit pelaksana teknis daerah dapat menyediakan barang atau jasa yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.  Pengelolaan dana khusus meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan atau dana perumahan. Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terpenuhi apabila tugas dan fungsi unit pelaksana teknis daerah layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU/BLUD. Kinerja keungan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat. Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk unit pelaksana teknos dinas. Kriteria layak sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelunya adalah memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif , efisien dan produktif. Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan uum kepada masyarakat. Terdapat kriteria unit pelaksana teknis yang berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat da kinerja keuangan yaitu perkiraan rencana pengembangan yang dilihat misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan atau rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. Persyaratan administrasi terepenuhi apabila unit pelaksana teknis membuat dan menyampaikan dokumen meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan diketahui oleh Kepala SKPD Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Renstra Standar pelayanan minimal Laporan keuangan atau prognosa keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pola tata kelola sebagaimana dimaksud di atas memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Rencana strategi bisnis atau renstra bisnis merupakan perencanaan 5 tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin kualitas pelayanan umum. Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan prognosa berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh unit pelaksana teknis dinas yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit yang dimaksud merupakan laporan dari pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum unit pelaksaa teknis direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Prosedur pengajuan penerapan BLUD diajukan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kepada kepala SKPD. Kemudian kepala SKPD mengajukan kepada kepala daerah dengan melampirkan dokumen administratif. Kepala Daerah melakukan penilaian dengan membentuk tim penilai. Tim Penilai berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah. Keputusan penerapan BLUD ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pengelolaan Belanja pada BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang dilakukan puskesmas selama masa anggaran yang bersangkutan. Fleksibilitas pada belanja Badan Layanan Umum Daerah yaitu belanja dapat disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas belanja hanya dapat diterapkan pada belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD. Sedangkan belanja yang berumber dari Anggaran belanja Pendapatan dan Daerah (APBD) untuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ambang batas merupakan persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Apabila belanja BLUD melampaui ambang batas maka diperlukan persetujuan dari kepala daerah. Sedangkan apabila terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD). Perhitungan persentase ambang batas dilakukan tanpa memperhitungkan saldo awal kas, tetapi memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, yang meliputi: Kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. Kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD tanpa Pendapatan APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. Persentase dari ambang batas nantinya akan dituangkan dalam dokumen RBA dan DPA. Pencantuman ambang batas berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, lain-lain Pendapatan BLUD yang sah. Dengan demikian yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan belanja hanya belanja yang bersumber dari Pendapatan BLUD tanpa pendapatan APBD dan bisa digunakan sesuai ambang batas, tetapi tidak boleh melebihi ambang batas yang telah direncanakan untuk tahun yang bersangkutan. Untuk setiap tahunnya akan ada ambang batas sesuai dengan anggaran belanja yang telah ditetapkan, sehingga fleksibilitas pengelolaan belanja akan berbeda untuk setiap tahunnya. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB VII

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Permendagri No. 79 Tahun 2018

Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Perubahan Permendagri ini diharapkan dapat menyederhanakan persyaratan penerapan, lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel, dan tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disusun oleh BLUD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk diajukan kepada PPKD. DPA akan disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jass, dan belanja modal yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran oleh BLUD dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA. Selain itu, dalam pelaksanaan anggaran BLUD juga harus memperhitungkan jumlah kas yang tersedia, proyeksi pendapatan, dan proyeksi pengeluaran. DPA yang telah disahkan beserta RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin BLUD menyusun laporan pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara berkala kepada PPKD. Laporan tersebut disertai dengan lampiran surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD.  Berdasarkan laporan beserta lampiran dari pemimpin BLUD tersebut, SKPD akan menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang akan disahkan oleh PPKD dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Pemimpin BLUD membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk pengelolaan kas BLUD. Rekening kas BLUD ini akan digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD dimana penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan. BLUD menyelenggarakan beberapa hal untuk mengelola kas BLUD, antara lain : perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas; pemungutan pendapatan atau tagihan; penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD; pembayaran; perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan. BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018

Perencanaan dan Penganggaran BLUD menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomo 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bab V pada peraturan ini membahas mengenai perencanaan dan penganggaran BLUD. RBA yang disusun oleh BLUD memiliki periode pengganggaran 1 tahun. RBA harus mengacu pada Renstra 5 tahunan yang sebelumnya sudah dibuat oleh BLUD. Selain Renstra, penyusunan RBA juga harus berdasarkan : Anggaran berbasis kinerja. Berorientasi pada pencapaian output dan efisiensi penggunaan sumber daya. Standar satuan harga. Tarif berdasarkan unit cost yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Perkiraan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang didapat dari masyarakat atas pemberian jasa pelayanan yang dilakukan BLUD, APBD dan pendapatan BLUD lainnya. Perkiraan kebutuhan belanja di rinci berdasarkan belanja operasi dan belanja modal. Setelah mengetahui dasar penyusunan RBA dan kerangka acuan RBA yang mengacu pada Renstra, selanjutnya yang perlu diketahui adalah komponen apa saja yang ada dalam RBA. RBA disusun menggunakan pola anggaran fleksibel dengan memepertimbangkan prosentase ambang batas tertentu dan disertai dengan Standar Pelayanan Minimal. Berikut isi/muatan yang harus ada dalam RBA yang disusun oleh BLUD: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Perkiraan harga Besaran presentase ambang batas Perkiraan maju atau fordward estimate RBA yang telah disusun oleh BLUD selanjutnya akan di konsolidasikan kedalam format RKA SKPD. Ringkasan pendapatan yang tertuang dalam RBA di konsolidasikan ke RKA SKPD dalam kode rekening jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Ringkasan belanja yang tertuang dalam RBA yang bersumber dari pendapatan BLUD di konsolidasikan ke RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Pembiayaan BLUD yang tertuang dalam RBA dikonsolidasikan dalam RKA SKPD yang selanjutnya akan diintegrasikan pada akun pembiayaan pada SKPKD selaku BUD. Dengan sistem konsolidasi RBA ke dalam RKA SKPD hanya dalam ringkasan jenis belanja, akan membolehkan BLUD untuk melakukan pergeseran rincian belanja pada RBA. Pergeseran belanja hanya dapat dilakukan pada jenis belanja yang sama, tidak boleh merubah pagu anggaran per jenis belanja yang sudah di sahkan. Pergeseran RBA selanjutnya disampaikan kepada PPKD. RBA merupakan satu kesatuan dengan RKA. RBA dan RKA disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Selanjutnya PPKD menyampaikan RBA dan RKA ke tim anggaran Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan penelaahan, selanjutnya RBA dan RKA diserahkan kembali ke PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal penyusunan RBA dan RKA mengikuti proses penyusunan dan penetapan anggaran APBD yang berlaku. Sumber : Permendagri Nomo 79 Tahun 2018

Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Dengan adanya peraturan pengganti Permendagri Nomor 61 tahun 2007 yaitu Permendagri Nomor 79 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang berubah terkait dengan struktur anggaran BLUD. Berikut adalah tabel perbedaan antara struktur anggaran BLUD pada Pemendagri Nomor 61 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018.   PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 a Pendapatan Pendapatan BLUD b Biaya Belanja BLUD c Pembiayaan BLUD Penjelasan lebih lanjut mengenai struktur anggaran BLUD, untuk pendapatan BLUD tetap sama yaitu bersumber dari: Jasa layanan, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hibah, berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hasil kerjasama dengan pihak lain, berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. APBD, berupa pendapatan yang berasal adri DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi jasa giro, pendapatan bungan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD, investasi, dan pengembangan usaha. Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sedangkan berdasarkarkan tabel diatas perbedaan yang ada yaitu biaya menjadi belanja dan ada tambahan yaitu pembiayaan BLUD. Untuk belanja terdiri atas: Belanja operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalanjan tugas dan fungsi, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain.      2. Belanja modal Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD yaitu meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi, dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.      3. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri atas:     4.Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa. Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki Penerimaan utang/ pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan, meliputi: Investasi Pembayaran pokok utang/ pinjaman

Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. BLUD bisa menerapkan tarif layanan untuk mendorong praktek bisnis yang sehat. Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai dari biaya per unit layanan. Dalam pola pengelola keuangan Kas, BLUD hanya mempunyai Rekening Kas BLUD yang bertujuan untuk menyimpan uang ke dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan di dalam BLUD. BLUD dapat menerapkan Dewan Pengawas yang bertujuan untuk pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. kepala daerah bertanggung jawab atas kenijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Referensi  Undang - undang No. 79 Tahun 2018  Lampiran Undang - Undang No. 79 Tahun 2018 

Jumlah Viewers: 583