Artikel BLUD.id

Syarat Dokumen Administrasi Permendagri 79 Tahun 2018 Untuk BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Agar unit pelaksana dinas/ badan daerah dapat mempunyai fleksilibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya maka perlu memenuhi persyaratan yang meliputi : Substantif Teknis Administratif Persyaratan substantif dan teknis sudah jelas dimiliki oleh Unit Pelaksana Dinas/ Badan Daerah, sehingga syarat yang perlu diperhatikan adalah peryaratan administratif. Persyaratan administratif yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 antara lain: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggunapan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Format surat dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 54-55. Pola tata kelola Pola Tata kelola ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat kelembangaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia Renstra Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra memuat: Rencana pengembangan layanan Strategis dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan Standar pelayanan minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan prognosis/ proyeksi keruangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional yang disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diatudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila laporan audit terakhir belum tersedia, maka kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Untuk format surat dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 56-57. Keenam dokumen persyaratan diatas tersebut dibuat, diajukan dan dilengkapi dengan surat permohonan untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk Format surat permohonan dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 58.

Penjelasan Mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut : Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Urusan pemerintah seperti disebutkan pada Pasal 9 dapat diklasifikasikan  sebagai berikut : Urusan Pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat atau pelimpahan wewenang Instansi Vertikal di daerah atau Gubernur wakil Pemerintah Pusat berdasar Dekonsentrasi seperti Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter/Fiskal, dan Agama. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Ada 2 kewenangan daerah dalam Urusan Pemerintah yaitu Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah Pilihan. Urusan Pemerintah Konkuren Provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh provinsi atau dengan menugasi Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan atau dengan cara menugasi Desa. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Asas Urusan Pemerintah Desentralisasi dilakukan melalui Penataan Daerah dengan tujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemahaman daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta  kemudian untuk dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi serta budaya daerah.   [wpdm_package id='7892'] [wpdm_package id='7891']

Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Jika pada standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. LK BLUD dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD untuk diintegrasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, BLUD dapat merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Laporan keuangan yang dijelaskan dalam PSAP tersebut merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/ BLUD. Adanya pelaporan keuangan bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU/ BLUD berada pada pimpinan BLU/ BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/ BLUD diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satunya ialah pendapatan yang diterima oleh BLU/ BLUD dapat dikelola secara langsung untuk membiayai belanjanya sehingga tidak perlu lagi disetorkan ke kas negara/ kas daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan yang dapat dikelola langsung dan dicatat pada LRA BLU/ BLUD merupakan pendapatan bukan pajak yaitu pendapatan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan hibah (tidak terikat) yang berupa kas, dan pendapatan BLU/ BLUD lainnya. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU

Rencana Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2006

Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Rencana pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 meliputi rencana pembangunan jangka panjang (periode 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun), rencana pembangunan jangka menengah kementerian/ lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dimulai dengan menyiapkan rancangan awal, melaksanakan musrenbag jangka panjang nasional, menyusun rancangan akhir RPJP Nasional dan menetapkan RPJP Nasional. Rancangan awal disiapkan oleh Menteri dan memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia. Setelah dilaksanakan musrenbag jangka panjang nasional dan penyusunan rancangan akhir RPJP telah selesai, maka RPJP Nasional ditetapkan dengan undang-undang. Hasil RPJP yang telah ditetapkan kemudian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Tahapan untuk menyusun dan menetapkan RPJM Nasional diawali dengan menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional, kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan rancangan Renstra-KL, menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL, melaksanakan musrenbag jangka menengah nasional, menyusun rancangan akhir RPJM Nasional, dan menetapkan RPJM Nasional. Rancangan akhir RPJM Nasional yang disusun oleh Menteri berdasarkan hasil musrenbag jangka menengah nasional disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM dengan peraturan presiden paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan atau yang juga disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah paling lambat minggu kedua bulan Februari oleh Menteri. Rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif dibahas dalam sidang kabinet dan selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian dan Lembaga. Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana penjabaran Renstra-KL. Setelah rancangan Renja-KL disiapkan, tahap selanjutnya ialah menyusun rancangan interim RKP, melaksanakan musrenbag tahunan, menyusun dan menetapkan RKP oleh Presiden dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi :Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006

Konsultasi Berbasis Online Pra dan Pasca Badan Layanan Umum Daerah

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai Konsultasi Online. Seperti yang kita semua ketahui ada tiga macam jenis perusahaan yaitu perusahaan dagang, manufaktur dan jasa. Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang menjual jasa atau keahliannya dalam suatu bidang tertentu. Syncore Indonesia merupakan suatu perusahaan jasa, yang mana salah satu dari jasa yang ditawarkan adalah pendampingan untuk menjadi BLUD hingga pengelolaan keuangan setelah menjadi BLUD. Guna memaksimalkan layanannya Syncore Indonesia melayani jasa konsultasi online mulai dari hari Senin hingga hari Jumat. Layanan ini merupakan layanan yang dinilai praktis dalam membantu klien menangani kendala yang ada. Jasa Konsultasi sendiri merupakan layanan keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka pemenuhan tujuan pengguna jasa. Output dari konsultasi sendiri merupakan suatu piranti lunak, nasihat, rekomendasi, rencana, rancangan ataupun layanan jasa profesional lainnya. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, kini konsultasi bisa di lakukan di berbagai tempat baik melalui e-mail, atau melalui aplikasi chatting yang kini sudah dikembangkan dengan fitur group. Hal ini diterapkan pula oleh Syncore Indonesia, mengingat jumlah klien yang cukup banyak dan berasal dari berbagai daerah, konsultasi online menjadi bentuk service yang baik untuk klien. Review dokumen juga dapat dilaksanakan dengan mudah dengan biaya murah serta distribusi informasi menjadi cepat. Terdapat dua produk yang ditawarkan oleh Syncore Indonesia yaitu PRA BLUD dan PASCA BLUD. PRA BLUD merupakan bentuk pendampingan kepada klien mulai dari edukasi mengenai BLUD dan pendampingan penyusunan dokumen hingga review dokumen. Pasca diadakannya pelatihan persiapan penerapan BLUD, klien masih diberikan pelayanan prima melalui konsultasi online apabila terjadi kendala selama proses persiapan menjadi BLUD. Produk kedua yaitu PASCA BLUD yaitu pendampingan dalam mereview dokumen syarat administratif BLU kesesuaian dengan pelaksanaan tahunan, pendampingan penyusunan rencana bisnis & anggaran (RBA) menggunakan sistem informasi / aplikasi Cloud, pendampingan pelaksanaan penatausahaan pemasukan  dan pengeluaran menggunakan sistem informasi / aplikasi berbasis Cloud, pendampingan penyusunan laporan keuangan BLU menggunakan sistem informasi / aplikasi berbasis Cloud. Konsultasi Keuangan berbasis online dapat dilakukan pasca pelatihan sesuai dengan kasus yang dihadapi setiap klien.

Perubahan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLUD beserta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus bersesuaian dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau output BLUD. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini.  Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Jumlah Viewers: 607