Artikel BLUD.id

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai persiapan daerah untuk penerapan BLUD. Apa saja persiapan daerah untuk penerapan BLUD ? Yuk simak artikel dibawah ini Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain: Peraturan Kepala Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Draft ini kemudian akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft Peraturan Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat. Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Hal lain yang wajib dilakukan UPT setelah menjadi BLUD yakni menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah untuk beberapa hal yang mendukung pengelolaan operasional UPT. Penyusunan draft Surat Keputusan Kepala Daerah (SK-Kepala Daerah) dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft SK Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui tersebut wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat.  Peraturan Pemimpin BLUD BLUD juga wajib menyusun Peraturan Pemimpin BLUD diantaranya mengatur tentang engangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN serta peraturan lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BLUD. Penyusunan draft Peraturan Pemimpin  dilakukan oleh pimpinan BLUD dan dapat langsung diimplementasikan tanpa mengajukan kepada Kepala Daerah untuk direview.

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019) Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;  Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan. Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Dokumen Syarat Administratif Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelah  penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.   Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Bagaimana sistematika Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ? Yuk simak artikel dibawah ini Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang disingkat BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. Penyampaian DIPA oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. DIPA dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran paling sedikit memuat: sasaran yang hendak dicapai; pagu anggaran yang dialokasikan; fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; lokasi Kegiatan; kantor bayar; rencana penarikan dana, memuat (a) rencana pelaksanaan kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; (b) periode penarikan; dan (c) jumlah nominal penarikan rencana penerimaan dana, memuat antara lain (a) jenis penerimaan; (b) periode penyetoran; dan (c) jumlah nominal penerimaan. Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. Kewenangan Menteri Keuangan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Pengesahan DIPA, dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. Kesesuaian paling sedikit meliputi: Unsur, yaitu sasaran yang hendak dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja, dan lokasi Kegiatan dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden; Rencana penarikan dana dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan Rencana penerimaan dana dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN. Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

Laporan keuangan pemerintah sesuai PSAP 13 sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Sedangkan, laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE  menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) LAK berisi informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan ini menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

AKUN-AKUN NERACA BLUD

Kali ini kita akan membahas mengenai pemahaman akun-akun neraca BLUD. Apa saja komponen dalam akun-akun neraca BLUD ? Yuk simak artikel dibawah ini untuk pemahaman lebih lanjut Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum (selanjutnya PSAP 13). PSAP 13 mewajibkan BLU termasuk BLUD untuk Menyusun 7 (tujuh) laporan keuangan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Neraca Laporan Operasional (LO) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubhan Ekuitas (LPE) Dari ketujuh laporan tersebut, laporan yang utama atau disebut laporan primer untuk basis kas adalah LRA dam untuk basis akrual adalah LO dan Neraca. Disebut laporan keuangan primer karena ketiga laporan tersebut adalah laporan keuangan yang pertamakali disusun dalam tahapan akuntansi (sering disebut siklus akuntansi). Setelah laporan keuangan primer tersusun selanjutnya dapat disusun laporan keuangan sekunder yang terdiri dari LP SAL untuk laporan keuangan basis kas serta LPE dan LAK untuk laporan keuangan basis akrual, terakhir untuk melengkapi semuanya maka disusunlah CaLK sebagai laporan keuangan tersier. Secara jelas pembagian jenis laporan keuangan tersebut dapat ditunjukan dalam tabel berikut: Primer Sekunder Tersier Accrual Neraca & Lap Operasional Lap Ekuitas & Lap Arus Kas CaLK Cash LRA Lap SAL   Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN BLUD

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD juga wajib dilakukan oleh instansi yang telah menerapkan sistem PPK BLUD. Bagaimana sistematika pertanggungjawaban Pendapatan BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pemimpin BLUD. Pernyampaian ini wajib melalui pejabat keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran, dan saldo kas yang ada di bendahara. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dilampiri dengan dokumen: BKU penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan Register STS, dan Bukti penerimaan yang sah dan lengkap Penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pendapatan blud dilakukan oleh bendahara BLUD. Bendahara BLUD dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban harus mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan yang wajib dilakukan, diantaranya sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan BLUD Atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, dan Apabila disetujui, maka pemimpin BLUD akan menandatangani laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Jumlah Viewers: 664