Artikel BLUD.id

PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN BLUD

Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD juga wajib dilakukan oleh instansi yang telah menerapkan sistem PPK BLUD. Bagaimana sistematika pertanggungjawaban Pendapatan BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pemimpin BLUD. Pernyampaian ini wajib melalui pejabat keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran, dan saldo kas yang ada di bendahara. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dilampiri dengan dokumen: BKU penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan Register STS, dan Bukti penerimaan yang sah dan lengkap Penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pendapatan blud dilakukan oleh bendahara BLUD. Bendahara BLUD dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban harus mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku. Tahapan yang wajib dilakukan, diantaranya sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemimpin BLUD melalui pejabat keuangan BLUD Atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka pejabat keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, dan Apabila disetujui, maka pemimpin BLUD akan menandatangani laporan pertanggungjawaban (administratif) sebagai bentuk pengesahan Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Sumber: Buku Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pertanggungjawaban Belanja BLUD. Apa saja Pertanggungjawaban Belanja BLUD ? Yuk simak artikel kali ini. Bendahara pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya. Pertanggungjawaban tersebut terdiri dari: Pertanggungjawaban penggunaan UP/GU Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah laporan pertanggungjawaban UP dan dilampiri bukti-bukti yang sah. Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban UP Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti pendukung yang lain yang sah dan lengkap Berdasarkan bukti-bukti tersebut bendahara pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja kedalam laporan pertanggungjawaban uang persediaan sesuai dengan program dan kegiatan masing-masing, dan Laporan pertanggungjawaban UP tersebut dijadikan lampiran pengajuan surat PPD-GU Pertanggungjawaban bulanan Pertanggungjawaban ini dibuat  surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran BLUD. Lalu disampaikan kepada pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban ini menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD dan SiLPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban berupa SPJ dilampiri dengan: Buku kas umum pengeluaran, dan Laporan penutupan kas Pertanggungjawaban pada bulan terakhir tahun anggaran, disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan. Langkah-langkah dalam membuat dan menyampaikan SPJ bendahara pengeluaran BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara pengeluaran BLUD laporan penutupan kas Bendahara pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah-jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan BKU pembantu lainnya serta khususnya buku pembantu sub rincian objek untuk mendapatkan nilai belanja per sub rincian objek. Berdasarkan rekapitulasi, bendahara pengeluaran BLUD membuat SPJ atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya Dokumen SPJ beserta BKU pengeluaran dan laporan penutupas kas kemudian diberikan ke pejabat keuangan BLUD untuk dilakukan verivikasi Setelah mendapatkan verifikasi, pemimpin BLUD menandatangan sebagai bentuk pengesahan.

PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengelolaan utang dan piutang BLUD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut: Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu: Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD. Apa saja Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini Secara umum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Langsung (LS). Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing alur tersebut: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) - UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) - UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) - UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga.

PROSES PELAKSANAAN PENDAPATAN BLUD

Artikel kali ini, kita akan membahas mengenai proses pelaksanaan pendapatan BLUD. Bagaimana proses pendapatan pelaksanaan BLUD ? Silahkan simak artikel dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik berupa penerimaan dari jasa layanan maupun non jasa layanan selama satu periode. Penerimaan BLUD dikelola oleh Bendahara Penerimaan BLUD. Secara umum pendapatan BLUD bersumber dari lima jenis pendapatan: Pendapatan Jasa Pelayanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan dari Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana.  Pendapatan Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. Pendapatan dari APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk belanja kegiatan yang bersumber dari DPA APDB. Penerimaan Lain-lain BLUD yang Sah Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha Penerimaan BLUD dapat diterima dalam bentuk tunai maupun non tunai. Penerimaan BLUD tunai adalah penerimaan sejumlah uang secara tunai oleh kasir. Penerimaan BLUD tunai diakui pada saat kasir menerima sejumlah uang penerimaan secara tunai. Apabila BLUD menerima penerimaan secara tunai, maka bendahara penerimaan harus melakukan setoran ke bank. Setoran adalah penyetoran atas uang yang diterima oleh kasir dan kemudian disetorkan ke rekening bank penerimaan oleh bendahara penerimaan BLUD. Setoran diakui pada saat bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran uang tunai ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai adalah penerimaan sejumlah uang yang langsung masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai diakui ketika terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Apabila BLUD menerima penerimaan secara non tunai maka otomatis uang penerimaan akan diterima di rekening bank tanpa bendahara penerimaan melakukan setoran ke bank.  Bendahara penerimaan harus melakukan pelaporan atas penatausahaan penerimaan BLUD sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan penatausahaan yang menjadi hasil dari pencatatan transaksi penerimaan BLUD adalah Buku Kas Umum (BKU) penerimaan dan Buku Bank Penerimaan. BKU Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan berupa report atas transaksi tunai dan non tunai. Buku Bank Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan non tunai. Bendahara penerimaan juga melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) Pendapatan, Rekapitulasi Pendapatan, Ringkasan Pendapatan, dan Rincian Pendapatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas transaksi penerimaan BLUD.

Dokumen RBA BAB III

Dokumen RBA BAB III secara garis besar berisi proyeksi pendapatan dan biaya yang akan diterima oleh Puskesmas di tahun anggaran. Lebih lengkapnya mengenai isi dari dokumen RBA BAB III adalah sebagai berikut: Analisis SWOT. Mengenai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di tahun mendatang. Rencana peningkatan pelayanan Analisis factor internal dan eksternal Proyeksi pendapatan Proyeksi biaya Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya yang harus dilampirkan di RBA BAB III melalui mekanisme sistematika penyusunan proyeksi. Sistematika penyusunan proyeksi adalah: Memperhatikan realisasi pendapatan dan biaya di tahun berjalan Melakukan analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman Puskesmas (SWOT) Rencana yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelebihan dan meminimalisir kelemahan Melakukan kalkulasi atas perencanaan diatas. Melakukan analisis faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi operasional Puskesmas. Menyusun proyeksi, hal ini berupa perkiraan kenaikan atau penurunan pendapatan dan biaya yang akan diterima atau dikeluarkan di tahun anggaran atas berbagai macam pertimbangan diatas. Proyeksi pendapatan dan biaya yang disusun harus dilampirkan dalam (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III. Untuk realisasi pendapatan yang harus dilampirkan adalah rincian pendapatan, sedangkan untuk realisasi biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan. Dengan memperhatikan value added dalam dokumen dan efisiensi waktu dalam penyusunan lampiran realisasi pendapatan dan biaya dapat menggunakan Laporan RBA yang merupakan output dari System BLUD Syncore pada modul RBA. Hanya dengan satu kali input proyeksi pendapatan dan biaya di menu RBA, system secara otomatis akan menghasilkan berbagai macam laporan RBA yang dibutuhkan sebagai lampiran tersebut.

Jumlah Viewers: 671