Artikel BLUD.id

DANA SiLPA PADA BLUD

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dana SiLPA pada BLUD. Sebelum mengetahui apa itu dana SiLPA , mengapa penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana dijadikan satu?. Kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan, antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA?. Pertanyaan diatas merupakan pertanyaan yang sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD.  Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Pengertian SiLPA/SIKPA Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan  Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]. Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.  Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya Penggunaan Dana SiLPA pada BLUD Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut.

MEKANISME UANG PANJAR PADA BLUD

Mekanisme uang panjar pada BLUD merupakan pencatatan perpindahan kas yang hanya perlu menjadi urusan internal BLUD. Pencatatan uang panjar di BLUD tidak masuk dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilaporkan BLUD setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 bahwa laporan keuangan yang harus disajikan oleh BLUD terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan laporan yang dilaporkan selambat-lambatnya triwulan sekali adalah laporan pertanggungjawaban pendapatan dan biaya BLUD. Hal yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPTJ Pendapatan dan Biaya ini cukup dengan BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran. BKU penerimaan dan pengeluaran BLUD berisi rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD. BKU penerimaan berisi pencatatan setiap kas masuk melalui bendahara penerimaan yang bisa diakui sebagai pendapatan BLUD. Sedangkan BKU Pengeluaran berisi pencatatan setiap kas keluar dari bendahara pengeluaran yang digunakan untuk pengeluaran biaya BLUD. MEKANISME UANG PANJAR PADA BLUD Berdasarkan penjelasan diatas maka untuk mekanisme uang panjar atau uang muka yang ada di dalam BLUD tidak perlu menjadi laporan pertanggungjawaban BLUD. Namun hanya perlu menjadi pencatatan internal BLUD saja. Mekanisme uang panjar atau uang muka pada BLUD adalah ketika bendahara pengeluaran memberikan sejumlah uang muka belanja kepada petugas PPTK. Perpindahan kas tersebut hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Kemudian petugas PPTK melakukan pembelian barang dan menyerahkan bukti pembelian beserta sisa uang kembali ke bendahara pengeluaran. Hal ini juga hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Yang perlu dicatat dalam BKU Pengeluaran bendahara pengeluaran adalah bukti traksaksi pembelian barang dari PPTK. Dimana ini akan diakui sebagai pengeluaran kas dari BLUD untuk keperluan pengeluaran biaya BLUD. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa yang menjadi penerimaan BLUD adalah segala penerimaan kas di bendahara penerimaan yang merupakan penerimaan pendapatan BLUD. Sedangkan yang menjadi pengeluran BLUD adalah segala pengeluaran kas BLUD yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran untuk pengeluaran biaya BLUD. Sehingga pencatatan mutasi kas selain dua hal tersebut diatas dapat dilakukan sebagai pencatatan internal BLUD. Contohnya seperti  pencatatan uang muka atau uang panjar

Dana Bergulir di BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dana Bergulir di Blud. Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Konsep perberdayaan ini melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta. Karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas.Selain itu, bargaining position daerah juga akan tercapai. Dana Bergulir di BLUD Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja BLU untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga. Hal ini bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya. Dana ini juga bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut: merupakan bagian dari keuangan negara; dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan; dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA; disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund); ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha rnikro, kecil, menengah dan usaha lainnya, dan dapat ditarik kembali pada suatu saat. BLUD Unit Kerja adalah Unit Pengelola Dana Bergulir yang selanjutnya disebut UPDB adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir BLUD adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Dana ini bertujuan untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai PP No 23/ 2005 tentang BLU, setiap BLU dan BLUD wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK.

Hambatan dalam Menjadi BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Hambatan dalam Menjadi BLUD.  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki banyak keuntungan terutama dari sisi fleksibilitas Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Salah satu bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangannya ialah puskesmas menjadi lebih mudah dalam penggunaan anggaran. Semula, Puskesmas hanya dapat membelanjakan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Selain itu, puskesmas yang belum menjadi BLUD juga harus menyetorkan pendapatan retribusi yang diterimanya ke Kas Daerah. Hal ini mengakibatkan setiap pengeluaran yang akan dilakukan oleh puskesmas harus mendapatkan persetujuan oleh Dinas Kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hambatan dalam Menjadi BLUD Disamping banyaknya keuntungan yang diperoleh setelah puskesmas telah ditetapkan menjadi BLUD. Akan tetapi, pada praktiknya, penerapan PPK BLUD mengalami beberapa hambatan. Hambatan pertama ialah adanya perbedaaan persepsi antara lintas sektor yang ada diantaranya pihak puskesmas, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Organisasi, dan Pemerintah Daerah setempat. Perbedaan persepsi tersebut meliputi praktik penerapan BLUD yang baik dan benar. Contoh pada salah satu Kabupaten di Indonesia, antara masing-masing pihak terdapat perbedaan pemahaman dalam hal penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Praktik yang terjadi ialah puskesmas masih mengumpulkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) secara rinci ke BPKAD. Seharusnya, setelah menjadi BLUD, puskesmas sudah tidak perlu lagi menyusun RKA secara rinci. Akan tetapi,  proses penganggaran yang dilakukan ialah dengan menyusun RBA rinci yang selanjutnya disusun secara global pada RKA. Kemudian anggaran global pada RKA tersebut disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu diperlukan adanya persamaan persepsi antara seluruh sektor yang saling berkaitan dalam penerapan PPK BLUD. Hambatan lain yang ditemui pada puskesmas di beberapa daerah di Indonesia ialah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Mayoritas pegawai yang bekerja pada puskesmas memiliki latar belakang bidang kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dsb. Keterbatasan SDM menyebabkan para pegawai dengan bidang kesehatan harus mengerjakan tugas pengelolaan keuangan mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, maka pegawai bidang kesehatan tidak bisa fokus dalam melayani pasien sehingga kualitas pelayanan pada puskesmas dapat mengalami penurunan. Hal ini mengakibatkan  tujuan utama penerapan BLUD tidak tercapai dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur pengangkatan pegawai yang berlatar belakang bidang keuangan. Sehingga, seluruh pegawai dapat fokus pada bidangnya masing-masing dan tujuan utama BLUD dapat tercapai dengan maksimal.

INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Artikel kali ini kita akan membahas Investasi Pada Badan Layanan Umum Daerah. Investasi yang akan kita bahas kali ini yaitu mengenai investasi jangka pendek. Apa saja invesstasi jangka pendek yang ada di BLUD, silahkan disimak penjelasan dibawah ini. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat”. Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, investasi yang ada juga tidak boleh mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek. Berikut macam – macam investasi jangka pendek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, Pembelian surat utang negara jangka pendek, Pembelian sertifikat Bank Indonesia. Berikut karakteristik investasi jangka pendek: Dapat segera diperjual belikan atau dicairkan, Ditujukan dalam rangka manajemen kas, dan Berisiko rendah. Namun sebelum melakukan investasi, BLUD wajib memiliki peraturan mengenai investasi, dan peraturan tersebut tergantung pada masing-masing peraturan di setiap daerah ataupun peraturan bupati. 

PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD

Artikel ini akan mengulas mengenai "PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD".  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 – 3 dijelaskan bahwa : “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan. Pelatihan Tenaga Akuntansi BLUD Pada setiap pelatihan atau workshop yang dilakukan oleh PT Syncore Indonesia setiap puskesmas yang sudah BLUD dihimbau untuk memiliki tenaga akuntansi dalam sistem pengelolaan keuangannya. Hal ini dikarenakan mengingat pentingnya tenaga akuntansi BLUD. Ini dikarenakan kewajiban puskesmas yang menuntut mereka membuat laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika puskesmas tetap mempertahankan tenaga profesional kesehatan untuk menyusun laporan keuangan. Maka bisa dipastikan mereka akan mengalami kesulitan karena latar belakang profesinya bukan di bidang keuangan. Dengan software BLUD yang dimiliki oleh PT Syncore Indonesia akan membantu mereka untuk membuat laporan keuangan, tetapi laporan tersebut belum tentu bisa dipertanggung jawabkan karena yang membuat laporan keuangan tidak mempunyai profesi sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan keuangan. Harapannya semua BLUD akan memiliki tenaga akuntansi khusus untuk mengelola laporan keuangan BLU/BLUD sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang membuat laporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) adalah penyajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan.

Jumlah Viewers: 668