Artikel BLUD.id

PERUBAHAN ANGGARAN PART X “Format Rincian Anggaran Pembiayaan”

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada seri artikel RBA kali ini kita memasuki format topik perubahan RBA. Berikut adalah format dokumen rincian perubahan anggaran pembiayaan BLUD tersebut : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) …................................................(2) PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ANGGARAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN …..(3) TIDAK Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Tambah/Kurang 1…..(4) 2…..(5) 3…..(6) 4…...(7) 5…..(8) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan sisa lebih perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya ….. Divestasi ….. Penerimaan Utang/Pinjaman ….. PENGELUARAN PEMBIAYAAN Investasi ….. Dst Pembiayaan Pokok Utang/Pinjaman ….. Dst Jumlah …..,…..............20…..(9) Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (ttd) (nama lengkap) GIGIT…............     Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RBA Pembiayaan: Nama provinsi / kabupaten/kota; Nama BLUD; Tahun anggaran yang direncanakan; Pengisian kolom 1, diisi dengan nomor unit pembiayaan; Pengisian Kolom 2, Sebagai Berikut: Penerimaan Pembiayaan Uraian pertama yang dicantumkan untuk menguraikan lebih lanjut penerimaan pembiayaan yaitu uraian penerimaan pembiayaan; Selanjutnya diuraikan jenis-jenis penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam kelompok penerimaan pembiayaan berkenaan, seperti penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, divestasi, penerimaan utang/pinjaman merupakan jenis penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam kelompok penerimaan pembiayaan; Untuk masing-masing jenis penerimaan pembiayaan yang dicantumkan selanjutnya diuraikan objek penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam jenis penerimaan pembiayaan berkenaan. Pengeluaran Pembiayaan Uraian pertama yang dicantumkan untuk menguraikan lebih lanjut pengeluaran pembiayaan yaitu uraian pengeluaran pembiayaan; Selanjutnya diuraikan jenis-jenis pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam kelompok pengeluaran pembiayaan berkenaan, seperti investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman; Untuk masing-masing jenis pengeluaran pembiayaan yang dicantumkan selanjutnya diuraikan objek pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam jenis pengeluaran pembiayaan berkenaan. Kolom tiga diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek sebelum perubahan RBA. Kolom empat diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek dan subrincian objek setelah perubahan RBA. Kolom lima diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, detail objek, dan sub detail objek sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemimpin BLUD. Setelah artikel ini kami akan membahas untuk Format Rincian dan Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, stay tune! 😊

PERUBAHAN ANGGARAN PART IX "Format Rincian Anggaran Belanja"

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada series artikel RBA kali ini kita memasuki topik format perubahan RBA. Berikut adalah format dokumen rincian perubahan anggaran belanja BLUD tersebut : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) ….............. (2) PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN….. (3) [caption id="attachment_9146" align="alignnone" width="2560"] PERUBAHAN ANGGARAN PART IX "Format Rincian Anggaran Belanja"[/caption] Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RBA Belanja: Nama provinsi, kabupaten/ kota; Dengan nama BLUD; Dengan tahun anggaran yang direncanakan; Pengisian kolom satu Kolom l, diisi dengan nomor urut belanja; Pengisian kolom dua, sebagai berikut: Uraian pertama yang harus dicantumkan untuk menjabarkan belanja yakni uraian belanja. Selanjutnya untuk menguraikan lebih lanjut belanja kedalam kelompok belanja, yang pertama kali dicantumkan adalah belanja operasi; kemudian diikuti dengan masing-masing jenis belanja operasi, rincian objek belanja operasi. Setelah menguraikan belanja operasi, langkah selanjutnya adalah menguraikan belanja modal mulai dari jenis belanja modal, dengan masing-masing objek belanja modal dan rincian objek belanja modal; Pengisian kolom tiga, sebagai berikut.: Setelah menguraikan belanja kedalam kelompok, jenis, objek dan rincian objek, dari setiap objek belanja sebelum perubahan RBA dibuat berdasarkan sumber pendanaan untuk mendanai belanja dimaksud. Sumber pendanaan objek belanja dimaksud berasal dari jasa layanan, Hibah, Hasil kerjasama, Iain-Iain pendapatan BLUD yang sah dan APBD; Pengisian kolom tiga, sebagai berikut.: Setelah menguraikan belanja kedalam kelompok, jenis, objek dan rincian objek, dari setiap objek belanja setelah perubahan RBA dibuat berdasarkan sumber pendanaan untuk mendanai belanja dimaksud. Sumber pendanaan objek belanja dimaksud berasal dari jasa layanan, Hibah, Hasil kerjasama, Iain-Iain pendapatan BLUD yang sah dan APBD; Kolom lima diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran belanja sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi dengan besaran ambang batas total belanja yang telah ditentukan.   Setelah artikel ini kami akan membahas untuk Format Rincian Perubahan Anggaran Pembiayaan BLUD, stay tune! 😊

PERUBAHAN ANGGARAN PART VIII "Format Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan"

  Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada series artikel RBA kali ini kita memasuki topik format perubahan RBA. Berikut merupakan format rincian perubahan rencana bisnis dan anggaran:   PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) …................................(2) PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN TAHUN ANGGARAN …..(3) No Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Tambah/ Kurang 1…..(4) 2…..(5) 3…..(6) 4…..(7) 5…..(8) PENDAPATAN Jasa Layanan a….... b….... dst Hibah a….... b….... dst Hasil Kerja Sama a….... b….... dst Anggaran Pendapatan Belanja Daerah a….... b….... dst Lain-lain Pendapatan Badan Layanan Umum Yang Sah a….... b….... dst Jumlah …..,….......20…...(9) Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (ttd) (nama lengkap) NIP…........................     Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RBA Pendapatan: Diisi nama provinsi/ kabupaten/ kota; Diisi dengan nama BLUD; Diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Pengisian kolom satu; Kolom l, diisi dengan nomor urut pendapatan; Pengisian kolom dua, sebagai berikut: Kelompok pendapatan dicantumkan pada urutan pertama; Untuk setiap kelompok pendapatan diuraikan jenis-jenis pendapatan berkenaan. Jenis-jenis pendapatan yang termasuk kelompok pendapatan seperti jasa layanan; Untuk setiap jenis pendapatan yang dicantumkan selanjutnya diuraikan objek pendapatan berkenaan. Demikian halnya dengan penguraian kelompok dan jenis dari pendapatan yang lain. Kolom tiga diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan RBA. Kolom empat diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek setelah perubahan RBA. Kolom lima diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemímpin BLUD. Setelah artikel ini kami akan membahas untuk Format Rincian Anggaran Belanja BLUD, stay tune! 😊

FREE KONSULTASI ONLINE SEPUTAR BLUD

FREE KONSULTASI ONLINE Seputar BLUD Dengan konsultan BLUD 👉 LIMITED FOR 2 INSTANSI SETIAP HARI 👈 📆 Senin s.d Jumat, 2022 ⏲️ Sesi 1 = 10.30 - 12.00 WIB       Sesi 2 = 13.00 - 14.30 Wib Segera daftarkan diri Anda untuk bersiaplah menjadi BLUD!!!! 💪 Pendaftaran : KG_Nama_Instansi_Hari_Sesi I/II (Pilih salah satu) 0878 0490 0800

PROGRAM PENDAMPINGAN RBA GRATIS

FREE PENDAMPINGAN RBA BLUD Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun, dengan bangga BLUD.co.id mempersembahkan Program "GRATIS pendampingan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan Aplikasi" selama 3 bulan. Segera daftarkan instansi anda dengan cara : Daftar Gratis_Nama_Instansi, Kirim ke nomor 0822 7490 0800 KESEMPATAN TIDAK DATANG DUA KALI !!! LALU, TUNGGU APALAGI ?

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV “Penggunaan Ambang Batas”

Artikel kali ini akan membahas mengenai jenis perubahan kedua dari empat jenis perubahan RBA seperti yang sudah disebutkan pada artikel sebelumnya.  Kali ini kita akan membahas mengenai penggunaan ambang batas pada BLUD. Apa saja syarat penggunaan ambang batas pada BLUD, silahkan baca artikel dibawah ini Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak Iain, Iain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas ini tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pengeluaran BLUD merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DBA/DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Dengan kata Iain ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DBA/DPA. Penggunaan Ambang Batas  Apabila BLUD menggunakan ambang batas dalam realisasi belanja maka harus melakukan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA terlebih dulu. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Hal ini dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA/DBA dan DPA dengan persentase yang ditetapkan dalam Rincian Belanja pada RBA awal. Perubahan RBA untuk menerapkan ambang batas dan realisasi belanjanya-ini dilaporkan kepada PPKD.  Sedangkan, perubahan RBA untuk melakukan belanja dari kelebihan pendapatannya diatas ambang batas dilakukan atas persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu. Selanjutnya, dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah dan disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA dan realisasi belanjanya karena penggunaan ambang batas yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. Sedangkan, perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD diikuti dengan pergeseran anggaran kas. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai alur proses perubahan RBA karena penggunaan ambang batas.

Jumlah Viewers: 666