Artikel BLUD.id

Sistematika Penyusunan Renstra SMK N PART II

Format Penyusunan Renstra SMKN sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya . Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART I .   Bagian kali ini kita akan membahas mengenai BAB 1 dari format Renstra SMKN, yaitu Pendahuluan. Contoh Dokumen Renstra pada BAB 1 dapat dilihat dibawah ini : BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 13 ayat 1, Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ Urusanatau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra SMKN 1 Sambil Disusun dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang pendidikan. Penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan perubahannya, serta memperhatikan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).  Renstra SMKN 1 Sambilegi Disusun dengan tahapan penyusunan sebagai berikut; persiapan penataan; menyusun rancangan awal; menyusun rancangan; pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; perumusan rancangan akhir dan penetapan oleh Gubernur. STRATEGIS PENGERTIAN RENCANA Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD), rencana strategis pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan  Negeri memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijakan  Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan LANDASAN HUKUM Peraturan perundangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekolah Menengah Kejuruan adalah : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039   PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS Maksud  Maksud penyusunan Renstra tahun 2021 adalah untuk menentukan arah kebijakan SMKN 1 Sambilegi berdasarkan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2021. Tujuan Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di anataranya adalah: Memberikan landasan operasional bagi SMKN 1 Sambilegi dalam Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2021. Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Memberikan pedoman dalam penyusunan intrumen pengendalian, pengawasan dan evaluasi kinerja SMKN 1 Sambilegi.   PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategi sebagaimana dimaksud di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi serta perubahan lingkungan. Penjelasan mengenai BAB II yaitu gambaran pelayanan akan dibahas tuntas pada artikel selanjutnya

Format Penyusunan Renstra SMK N PART I

Artikel Seri kali ini kita akan membahas mengenai syarat pengajuan pengajuan BLUD, khususnya pada dokumen administrati f. Dokumen ini merupakan syarat administrasi yang tentunya harus dibuat oleh instansi, khususnya SMKN yang akan menerapkan BLUD. Kali ini tim blud.co.id akan memberikan contoh Dokumen Renstra yang terdiri dari: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Renstra; Standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; Laporan audit terakhir atau pernyataan siap untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pertama, kita akan membahas mengenai " Format Penyusunan Renstra SMKN ". Adapun sistematika penyusunan Renstra SMKN, sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Latar Belakang Pengertian Rencana Strategis Landasan Hukum Rencana Strategis Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Strategis Perubahan Rencana Strategis Sistematika Penulisan BAB II : GAMBARAN PELAYANAN SMK N 1 SAMBILEGI Gambaran Umum SMKN 1 Sambilegi Gambaran Organisasi SMKN 1 Sambilegi Kinerja Pelayanan SMKN 1 Sambilegi Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan BAB III : STRATEGIS PERMASALAHAN DAN ISU-ISU Permasalahan Identifikasi Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Telaah Visi, Misi dan Program Kepala daerah Telaah renstra KL Telaah Renstra Tata Ruang Wilayah dan KLHS Penanganan Isu-Isu Strategis Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi dan Misi SMKN Tujuan dan Sasaran (Rencana pengembangan layanan) Strategi dan Arah Kebijakan BAB V : PROGRAM RENCANA DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN BAB VI : PENUTUP Format tersebut secara rinci akan kami bahas di artikel selanjutnya.

PERUBAHAN ANGGARAN XIV "FORMAT RKA PERUBAHAN PEMBIAYAAN"

Pada artikel  sebelumnya  telah dibahasa mengenai format RKA Perubahan Belanja. Pada series artikel RBA kali ini kita akan membahas mengenai Format RKA Pembiayaan Perubahan. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA:   Tabel 22. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Formulir RKA - PEMBIAYAAN PERUBAHAN sudah ada tapi diminta untuk dihapus di sistem untuk volume dan satuan PEJABAT PENGELOLA KEUANAN DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota ………………………………………………………………………………………………..(1) Tahun Anggaran ………………………………………………………………..…………(2) Rincian Perubahan Anggaran Pembiayaan Organisasi : x-xx.x.xx.x.xx ………………………………………………………………………………………………………… …………(3) Kode Uraian Sebelum Setelah Lebih/ Rekening Perubahan Perubahan Kurang 1 … (4) 2 … (5) 3 … (6) 4 .. (7) 5 .. (8) 6 1 1 Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 6 1 1 xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD 6 1 1 xx xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD 6 1 1 xx xx xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD 6 1 2 Divestasi 6 1 2 xx Divestasi BLUD 6 1 2 xx xx Divestasi BLUD 6 1 2 xx xx xx Divestasi BLUD 6 1 3 Penerimaan Utang/ Pinjaman 6 1 3 xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD 6 1 3 xx xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD 6 1 3 xx xx xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD Jumlah Penerimaan Pembiayaan… (9) 6 1 2 Investasi 6 1 2 xx Investasi BLUD 6 1 2 xx xx Investasi BLUD 6 1 2 xx xx xx Investasi BLUD 6 1 3 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan 6 1 3 xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD 6 1 3 xx xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD 6 1 3 xx xx xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD Jumlah Pengeluaran Pembiayaan… (10) Pembiayaan Netto Keterangan ………………………………………………. (13) Tanggal Pemahasan: Catatan Hasil Pembahasan: 1. 2. Dst. *narasi diganti dengan "atas nama Kepala SKPKD" **ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk Rumah Sakit Daerah Tim Anggaran Pemerintah Daerah …………………………………..…………………………………….………………..…………………………………………………….. (14) No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan 1 2 dst. Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RKA Pembiayaan Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah. 1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perankat daerah dan nama sataun kerja perangkat daerah; 4. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objekpenerimaan pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan 6. Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan sebelum perubahan anggaran; 7. Kolom 4 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan setelah perubahan anggaran; 8. Kolom 5 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan; 9. Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh penerimaan dan pembiayaan; 10. Jumlah pengeluaran pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis pengeluaran pembiayaan; 11. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 12. Formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 13. Keterangan diisi dengan tanggal pemahas formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; 14. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menanadatangan formulir Peruahan RKA Pembiayaan yang telah dibahas yang dilengkapi   Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RKA Pembiayaan   Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ; Organisasi diisi dengan nomor kode perankat daerah dan nama sataun kerja perangkat daerah; Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objekpenerimaan pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan sebelum perubahan anggaran; Kolom 4 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan setelah perubahan anggaran; Kolom 5 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan; Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh penerimaan dan pembiayaan; Jumlah Pengeluaran Pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis Pengeluaran Pembiayaan; Diisi tanggal, bulan, dan tahun; Formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; Keterangan diisi dengan tanggal pemahas formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menanadatangan formulir Peruahan RKA Pembiayaan yang telah dibahas yang dilengkapi

PERUBAHAN XIII “FORMAT RKA PERUBAHAN BELANJA”

Pada artikel  sebelumnya  telah dibahasa mengenai format RKA Perubahan Pendapata. Pada series artikel RBA kali ini kita akan membahas mengenai Format RKA Perubahan Belanja. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA:     Penjelasan :   Demikian Format RKA Perubahan Belanja. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai rincian format RKA perubahan Perubahan. Sampai jumpa di seri artikel selanjutnya.

PERUBAHAN ANGGARAN XI "Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan"

Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Pada artikel  sebelumnya  telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada seri artikel RBA kali ini kita memasuki format topik perubahan RBA. Artikel kali ini akan membahas mengenai format ringkasan perubahan RBA dan format rincian perubahan RBA. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA: [caption id="attachment_9160" align="alignnone" width="1654"] Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan[/caption] Petunjuk Pengisian Formulir Ringkasan Perubahan RBA BLUD (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan): nama provinsi/kabupaten/ kota; nama BLUD; Tahun Anggaran;  pengisian kolom satu: Kolom l, diisi dengan nomor urut pendapatan, belanja, pembiayaan;  Kolom 2, diisi dengan deskripsi pendapatan/belanja/pembiayaan. Pencantuman Pendapatan diawali dengan deskripsi pendapatan selanjutnya diikuti dengan deskripsi jenis pendapatan yang diterima oleh BLUD; Belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja operasi dan belanja modal; Dalam kelompok belanja operasi diuraikan ke jenis-jenis belanja; dan Dalam kelompok belanja modal diuraikan ke jenis-jenis belanja. Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan ke dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; Dalam kelompok penerimaan pembiayaan diuraikan ke jenis-jenis penerimaan pembiayaan; dan Dalam kelompok pengeluaran pembiayaan diuraikan ke jenis-jenis pengeluaran pembiayaan. Kolom 3, jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum perubahan Kolom 4, jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum perubahan Kolom 5,  selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai jenis sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi Dengan nilai ambang batas total belanja yang telah ditentukan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemimpin BLUD.   Berikut adalah format rincian perubahan RBA: [caption id="attachment_9159" align="alignnone" width="1654"] Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan[/caption] Petunjuk Pengisian Formulir Rincian Perubahan RBA BLUD (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan):   Nama provinsi/kabupaten/kota; Nama BLUD Tahun Anggaran Kolom 1, diisi dengan nomor urut pendapatan, belanja, pembiayaan; Kolom 2, diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan. Pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok, jenis, objek, pendapatan diterima oleh BLUD Belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja selanjutnya uraian belanja dikelompokan kedalam belanja operasi dan belanja modal ;Dalam kelompok belanja operasi diuraikan kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja;  Dalam kelompok belanja operasi diuraikan kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja. Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan kedalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; Kolom 3, Jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum perubahan RBA; Kolom 4, Jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan setelah perubahan RBA; Kolom 5, Selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan dan setelah perubahan; Diisi dengan nilai taman batas total belanja yang telah ditentukan Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemimpin BLUD.   Demikian format perubahan ringkasan RBA dan format perubahan rincian RBA. Artikel ini merupakan artikel terakhir dari series artikel perubahan RBA. Sampai jumpa di seri artikel selanjutnya.

PENGUMUMAN FREE PENDAMPINGAN RBA

[caption id="attachment_9156" align="alignnone" width="2560"] PENGUMUMAN GRATIS PENDAMPINGAN RBA[/caption]   Setelah melalui seleksi yang ketat maka kami tim blud.co.id berhasil menentukan instansi yang berhak mendapatkan pendamping RBA secara gratis selama 3 bulan. Kami juga mengucapkan terima aksih kepada seluruh peserta yang sudah sangat antusias mengikuti program ini mulai dari webinar hingga proses seleksi 🙏😊 Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada 10 instansi terpilih ✨

Jumlah Viewers: 651