Laporan Keuangan BLUD Permendagri 79 tahun 2018
Blud.co.id - Berikut pengertian laporan keuangan BLUD yang didefinisikan dalam Permendagri nomer 79 tahun 2018.
Apa itu laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan informasi akuntansi yang paling krusial yang mengendalikan seluruh aktivitas perusahaan maupun instansi. Laporan keuangan juga dapat diartikan laporan yang mencatat dan merangkum semua transaksi keuangan yang dilakukan dalam sebuah bisnis pada periode tertentu. Biasanya laporan keuangan ini disusun perbulan. Lalu disusun pula pelaporannya dalam bentuk 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun periode akuntansi. Dalam membuat dan menyusun laporan keuangan, perlu diperhatikan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Standar Akuntansi Keuangan. Standar tersebut mencakup empat karakteristik yang harus dipenuhi laporan keuangan yaitu:- Dapat dipahami
- Relevan dengan keadaan perusahaan,
- Memilikinya dengan informasi yang benar,
- Dapat dibandingkan dengan laporan pada periode sebelumnya.
Fungsi Laporan Keuangan
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, laporan keuangan merupakan ringkasan atau laporan dari transaksi yang sudah terjadi di sebuah perusahaan maupun instansi.Kita juga perlu mengetahui fungsi dari laporan keuangan, berikut fungsi laporan keuangan:
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham
- Menggambarkan kondisi instansi keuangan
- Dasar penyusun program kegiatan instansi
- Sebagai dasar evaluasi kinerja instansi
Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib membuat tujuh laporan keuangan yaitu:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
- Neraca
- LO (Laporan Operasional)
- Laporan Arus Kas
- LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)
- Catatan atas Laporan Keuangan
Comments (0)