Artikel BLUD.id

Rahasia BLUD Berkinerja Unggul Ada pada Monitoring dan Evaluasi yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Monitoring dan Evaluasi (Monev) BLUD merupakan proses yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Monev berfungsi untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan, operasional serta layanan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pelaksanaan monev BLUD yang baik dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Monitoring dan Evaluasi Kunci Optimalisasi Kinerja BLUD Monitoring dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap kegiatan BLUD berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sementara itu, evaluasi berfungsi sebagai tahap penilaian terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, guna mengukur sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Dengan kombinasi kedua proses ini, BLUD dapat memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan keuangan, operasional, dan layanan berjalan secara optimal serta mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Pelaksanaan monev BLUD berdasarkan pada: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pasal 101 ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD, ayat (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah provinsi, ayat (3) menyatakan bahwa Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten/kota, serta pada ayat (4) menyatakan bahwa pembinaan terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi. Kemudian, pada Pasal 102 disebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan nonkeuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pentingnya evaluasi kinerja bagi entitas layanan publik. Penerapan strategi yang tepat dalam mendukung efektivitas pelaksanaan monev BLUD dapat dilihat dari indikator kinerja utama (Key Performance Indicators). Penentuan indikator kinerja utama menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan pengukuran yang jelas. Cara menyusun indikator dapat dilakukan melalui beberapa poin penting seperti menentukan kejelasan tujuan dan latar belakang setiap indikator. Kemudian, menentukan terminologi/definisi operasional yang digunakan. Dalam hal pengumpulan data, analisis data, cara analisis data, dan interpretasinya diperlukan ketepatan waktu. Selain itu, perlu menentukan juga pengukuran numerator dan denominator, perolehan data yang jelas, serta target yang dapat diukur. Pelaksanaan dan Tahapan Monitoring dan Evaluasi BLUD Pelaksanaan monev BLUD melibatkan tim kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kedudukan BLUD di masing-masing lingkup. Tim yang terlibat dalam pelaksanaan monev BLUD yaitu Kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah dalam proses pelaksanaan monitoring evaluasi seperti bidang perekonomian, bidang keuangan, dan bidang pelayanan. Pelaksanaan monev BLUD dilaksanakan setiap satu kali dalam setahun. Indikator penilaian monev BLUD dapat diukur dari dua indikator yaitu indikator keuangan dan indikator non keuangan (manfaat dan layanan). Proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) BLUD dimulai dari tahap implementasi di mana UPTD BLUD sebagai unit pelayanan melaksanakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mereka bertanggung jawab dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, baik dari aspek pelayanan, administrasi, maupun keuangan. Setelah tahap implementasi berlangsung, dilakukan proses monitoring untuk mengawasi jalannya operasional BLUD. Hasil dari monitoring kemudian menjadi bahan evaluasi untuk menilai sejauh mana BLUD telah mencapai target yang ditetapkan. Tahap evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berperan dalam menganalisis kinerja BLUD berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Evaluasi mencakup berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan, efisiensi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku. Dari hasil evaluasi, tim dapat memberikan rekomendasi perbaikan atau strategi penguatan agar BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang. Peningkatan Kualitas Layanan melalui Monitoring dan Evaluasi Hasil akhir dari seluruh rangkaian ini kemudian dilaporkan kepada kepala daerah sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam pengelolaan BLUD di daerahnya. Berdasarkan laporan yang diterima, kepala daerah akan menentukan kebijakan strategis guna mendukung peningkatan kualitas layanan BLUD agar semakin efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Dengan alur yang sistematis ini, BLUD diharapkan mampu beroperasi dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sistem informasi digital memaksimalkan monitoring dan evaluasi dengan pengumpulan serta analisis data cepat dan akurat. Pelatihan bagi tim pelaksana monev diperlukan agar hasil yang diperoleh lebih optimal, dan melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas dalam proses evaluasi. Monitoring dan evaluasi yang terstruktur dan terencana akan membantu BLUD menjalankan fungsi pelayanannya secara maksimal. Dengan demikian, instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang lebih profesional dan berorientasi hasil. Dengan adanya fenomena ini, tim SyncoreBLUD hadir untuk memberikan solusi bagi UPTD dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan monitoring evaluasi. Layanan kami berupa pelatihan dan pendampingan monitoring evaluasi dengan narasumber yang sudah berpengalaman lebih dari 1.400 pendampingan. Dengan pelatihan dan pendampingan monitoring evaluasi kami mengharapkan Pemerintah Daerah dan UPTD dapat lebih memahami proses monitoring evaluasi serta memberikan pandangan yang praktis dari narasumber yang berkompeten. [caption id="attachment_20663" align="aligncenter" width="1024"] Monitoring dan Evaluasi yang berkualitas dan berkelanjutan adalah kunci layanan BLUD yang optimal[/caption]  

Implementasi 4 Perspektif Kinerja untuk Peningkatan Pelayanan BLUD Bidang Kesehatan

Laporan kinerja merupakan elemen penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat serta pemangku kepentingan. Dalam Permendagri 79/2018 Pasal 99 disebutkan bahwa BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/18686/Keuda tentang Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan. Laporan kinerja disusun berdasarkan empat perspektif utama: pembelajaran dan pertumbuhan, proses layanan internal, pelanggan, dan keuangan. Keempat perspektif ini memberikan kerangka evaluasi keberhasilan BLUD di Bidang Kesehatan dalam pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan.   Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan Perspektif pertumbuhan dan pembelajaran BLUD fokus pada peningkatan kapasitas SDM, kompetensi organisasi, serta sarana prasarana untuk pelayanan optimal. Fokus utama dalam perspektif ini adalah pengembangan keterampilan tenaga kesehatan melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan program pengembangan profesional. Aspek penguatan budaya kerja organisasi, seperti integritas, pelayanan prima, dan inovasi, menjadi bagian penting dalam perspektif ini. Pengelolaan sumber daya yang mendukung pertumbuhan, seperti pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, juga menjadi prioritas. Dengan pertumbuhan sumber daya manusia dan organisasi berkelanjutan, BLUD membangun daya saing kuat dalam memberikan pelayanan berkualitas dan responsif.   Perspektif Proses Layanan Internal Proses layanan internal dalam laporan kinerja BLUD mencakup tugas, fungsi, dan kompetensi inti instansi kesehatan. Perspektif ini menelaah efektivitas dan efisiensi proses-proses internal yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Perspektif proses layanan internal meliputi aspek pelayanan yang terdiri dari pertumbuhan produktivitas dan efektivitas pelayanan. Proses layanan internal yang optimal memberi BLUD peluang lebih besar untuk merealisasikan visi dan misinya dalam pelayanan kesehatan. Implementasi proses internal efektif meningkatkan kualitas pelayanan, menciptakan nilai tambah bagi pasien sebagai pengguna jasa layanan kesehatan. Lebih lanjut, kinerja internal yang solid mendukung optimalisasi dana operasional, memungkinkan investasi dalam fasilitas, SDM, dan inovasi layanan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja instansi kesehatan berkelanjutan.   Perspektif Pelanggan Pelanggan memegang peranan krusial yang berpusat pada tingkat kepuasan pasien sebagai indikator utama. Perspektif ini menuntut instansi kesehatan untuk mengidentifikasi target pelanggan dan menentukan segmen pasar yang spesifik. Setelah menetapkan target pelanggan, instansi kesehatan harus fokus pada pelayanan berkualitas tinggi yang berorientasi pada kebutuhan pasien. Perspektif pelanggan dalam laporan kinerja BLUD mengukur kepuasan pasien dan mencerminkan komitmen instansi kesehatan terhadap dampak positif masyarakat. Hal ini mencakup aspek mutu dan manfaat bagi masyarakat yang terdiri dari, mutu layanan, mutu klinik, kepedulian pada masyarakat & pelanggan, kepedulian terhadap lingkungan, dan akreditasi.   Perspektif Keuangan Penilaian kinerja BLUD dari perspektif keuangan mengevaluasi kemampuan organisasi mengelola keuangan untuk mendukung pelayanan efisien, akuntabel, dan berkelanjutan. Perspektif ini mencakup empat aspek utama, yaitu kemampuan memperoleh hasil usaha dari layanan, pemenuhan kewajiban jangka pendek, pemenuhan seluruh kewajiban, dan kemampuan menghasilkan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran operasional. Aspek-aspek tersebut mengukur efektivitas pengelolaan aset, kewajiban, dan modal untuk mendukung kinerja layanan BLUD. Pendekatan ini mengevaluasi efisiensi aset, pemenuhan kewajiban tepat waktu, dan kontribusi pendapatan non-APBD terhadap operasional. Dengan penilaian ini, BLUD dapat memastikan operasional yang mandiri dan transparan, menjaga keseimbangan keuangan, serta mendukung pengambilan keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.   Laporan kinerja adalah elemen penting tata kelola BLUD di bidang kesehatan, berfungsi sebagai alat evaluasi pencapaian tujuan keuangan dan non-keuangan. SyncoreBLUD berpengalaman mendampingi instansi BLUD menyusun laporan kinerja komprehensif, akurat, dan sesuai standar yang berlaku. Dengan pendekatan profesional dan tim ahli yang kompeten, SyncoreBLUD membantu memastikan laporan kinerja mampu memberikan informasi yang relevan, mendukung peningkatan tata kelola organisasi, serta memperkuat keberlanjutan pelayanan. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam penyusunan laporan kinerja BLUD. [caption id="attachment_20659" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Dalam Pelatihan[/caption]

Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan BLUD di Dinas Kesehatan Bangka Tengah Melalui Workshop PPK BLUD

SyncoreBLUD, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, menyelenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada tanggal 21-22 Januari 2025. Workshop ini melibatkan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, M.M serta sembilan puskesmas di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kemampuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan kesehatan, yang baru saja ditetapkan menjadi BLUD. Tujuan Workshop BLUD Workshop ini menghadirkan narasumber utama, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, seorang pakar BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan meliputi tahap pembentukan dan implementasi BLUD, fleksibilitas BLUD, serta tata aturan. Selain itu, Narasumber juga menjelaskan strategi Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Ibu Zaitun S,Si.Apt., M.P.H., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan BLUD sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Namun, penerapannya sempat dihentikan karena keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Kemudian pada bulan desember 2024 kembali ditetapkan menjadi BLUD. Kini, dengan adanya workshop ini, diharapkan seluruh peserta memahami konsep BLUD dan mampu menerapkannya secara optimal di masing-masing unit kerja. Pada sesi diskusi hari pertama menyoroti pentingnya fleksibilitas pengelolaan BLUD yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Topik yang dibahas meliputi pengelolaan tarif layanan dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Peserta juga diingatkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) menjadi elemen kunci untuk mendukung otonomi BLUD dan perlu dirancang dengan melibatkan lintas sektor. Pada hari kedua, diskusi mendalam menekankan pentingnya penyusunan Dokumen Bisnis dan Anggaran (DBA) yang rinci sebagai dasar pengelolaan BLUD. Selain itu, alur penatausahaan keuangan untuk penerimaan dan pengeluaran BLUD juga menjadi pembahasan utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BLUD tetap fleksibel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Optimalkan Pengelolaan Keuangan BLUD Workshop ini menjadi momentum penting bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah dalam mengoptimalkan potensi BLUD. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai fleksibilitas dan pengelolaan keuangan menjadi fokus utama kegiatan ini. Dengan demikian, diharapkan Puskesmas dan RSUD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara signifikan. SyncoreBLUD terus berkomitmen mendampingi instansi BLUD agar dapat mengelola keuangan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Dukungan ini diwujudkan melalui pelatihan, workshop, dan konsultasi yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) BLUD sesuai kebutuhan instansi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan atau workshop, Anda dapat menghubungi SyncoreBLUD melalui kontak yang tersedia di website resmi. [caption id="attachment_20655" align="aligncenter" width="1024"] Workshop PPK BLUD di Dinas Kesehatan Bangka Tengah[/caption]

Laporan Kinerja BLUD Menjadi Strategi Efektif untuk Mengoptimalkan Pelayanan Publik

Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dokumen yang memuat capaian kinerja tahunan suatu BLUD UPTD. Penyusunan laporan tersebut bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan perencanaan strategis. Capaian kinerja yang dilaporkan mencakup aspek pelayanan bagi masyarakat, pengelolaan keuangan, dan manfaat sosial yang dihasilkan. Tujuan utama penyusunan Laporan kinerja Badan Layanan Umum Daerah adalah mencapai kinerja yang berkualitas untuk mendukung pembangunan kesehatan tingkat daerah. Secara khusus, laporan ini memberikan gambaran tentang tingkat kinerja BLUD selama satu tahun operasional. Laporan Kinerja BLUD membantu mengidentifikasi kesenjangan dalam capaian kinerja dan hambatan dalam pelaksanaan program. Masukan dari laporan ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Penyusunan laporan kinerja diwajibkan oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang mana mengharuskan laporan keuangan BLUD dilengkapi dengan laporan kinerja. Laporan kinerja mencakup informasi mengenai hasil atau keluaran dari kegiatan, serta harus menggambarkan kinerja dari aspek tugas dan fungsi BLUD. Aspek-aspek tersebut meliputi filosofi sosial, manajemen pengelolaan, dan pemenuhan amanat regulasi. Dengan adanya laporan ini, BLUD dapat menunjukkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan nonkeuangan. Laporan ini juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan kesehatan yang berkelanjutan. Kolaborasi dalam Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Penyusunan Laporan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan laporan disusun sesuai visi, misi, dan regulasi. Pemimpin BLUD bertanggung jawab penuh atas penyusunan laporan kinerja dan memastikan prosesnya berjalan sesuai standar. Tim Keuangan berperan dalam menyediakan data keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan laporan. Tim Pengelola Program bertugas melaporkan capaian layanan dan memastikan data operasional sesuai realisasi. Kemudian, bagian Perekonomian melakukan review terhadap laporan kinerja untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Jika diperlukan, BLUD dapat melibatkan konsultan untuk memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan laporan. Pemerintah Daerah kemudian menerima laporan ini sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi pelaksanaan BLUD. Dengan melibatkan pihak-pihak tersebut, laporan dapat mencerminkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan mendukung perbaikan berkelanjutan. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD dilakukan secara terstruktur untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Tahap pertama adalah pengumpulan data kinerja triwulanan dan pengajuan SP3BP. Laporan disusun paling lambat minggu keempat Februari Tahun n+1 dan disampaikan ke Dewan Pengawas, Pembina BLUD, dan Kepala Daerah melalui Biro Perekonomian. Laporan keuangan dan kinerja juga disampaikan bersamaan dengan laporan SKPD ke PPKD untuk konsolidasi menjadi LKPD. Pada akhir Juni Tahun n+1, Dewan Pengawas menyusun Laporan Penilaian Kinerja BLUD dan menyerahkannya ke Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai masukan untuk penyusunan RBA BLUD Tahun n+2. Proses ini mendukung tata kelola yang profesional dan pemenuhan regulasi. Peran Strategis Laporan Kinerja BLUD Dengan demikian, penyusunan Laporan Kinerja BLUD adalah langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Laporan ini menjadi alat evaluasi kinerja keuangan dan non-keuangan serta mendukung perencanaan yang lebih efektif. Dengan mematuhi regulasi seperti Permendagri 79 Tahun 2018, BLUD dapat menunjukkan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, laporan kinerja membantu mengidentifikasi kesenjangan dan peluang perbaikan dalam pengelolaan layanan. Hasil evaluasi laporan menjadi dasar penting dalam menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Penyusunan yang tepat waktu dan akurat mencerminkan tata kelola BLUD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Oleh karena itu, Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah mendukung keberlanjutan implementasi PPK-BLUD sekaligus memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap pengelolaan BLUD. Komitmen dalam Mendampingi UPT/D BLUD Sehingga, kami sebagai konsultan keuangan Badan Layanan Umum Daerah bersama dengan pakar BLUD yang telah berpengalaman lebih dari 14 tahun mendampingi BLUD, memiliki komitmen untuk mendampingi UPT/D yang telah menerapkan BLUD untuk menyusun Laporan. Layanan kami dalam mendampingi UPT/D BLUD berupa pelatihan dan pendampingan yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh UPT/D BLUD dalam hal penyusunan Laporan. Adapun beberapa daerah yang telah kami dampingi yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sumberrejo, Kabupaten Makkatutu dan beberapa daerah lainnya. Pendampingan ini kami harapkan menjadi solusi jitu UPT/D BLUD untuk penyusunan Laporan Kinerja BLUD. #LaporanKinerjaBLUD #SyncoreBLUD #BLUD #BadanLayananUmumDaerah #Laporankinerja [caption id="attachment_20651" align="aligncenter" width="1024"] Laporan Kinerja BLUD[/caption] Penyusunan Laporan Kinerja BLUD melibatkan berbagai pihak untuk memastikan laporan disusun sesuai dengan visi dan misi. Kepala BLUD bertanggung jawab penuh atas laporan, didukung oleh Tim Keuangan yang menyediakan data keuangan. Kemudian, Tim Pengelola Program bertugas melaporkan capaian layanan, sedangkan Unit Pengelola Data memastikan akurasi data yang digunakan. Selain itu, Tim Penjamin Mutu memvalidasi laporan agar sesuai dengan regulasi seperti Permendagri 79 Tahun 2018. Ditambah juga keterlibatan SKPD terkait melakukan review laporan, didukung auditor internal untuk memastikan kualitasnya. Jika diperlukan, maka dapat melibatkan Konsultan untuk memberikan bimbingan teknis, sementara pemerintah daerah menerima laporan sebagai bagian dari pembinaan BLUD.

Optimalisasi Pengelolaan Aset Tetap BLUD Melalui Klasifikasi, Pengakuan, dan Pengukuran yang Tepat

Aset merupakan salah satu elemen penting dalam laporan keuangan pemerintah yang mencerminkan sumber daya yang dikuasai untuk mendukung kegiatan operasional. Dalam upaya menciptakan standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 memberikan pedoman yang jelas terkait klasifikasi, pengakuan, dan pengukuran aset dalam konteks pemerintahan. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tetap dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Klasifikasi Aset Tetap Klasifikasi aset tetap berdasarkan PSAP Nomor 07 terdiri atas enam kategori yaitu tanah mencakup lahan yang diperoleh untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dalam kondisi siap digunakan. Peralatan dan mesin mencakup kendaraan bermotor, peralatan elektronik, dan perlengkapan kantor dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan. Gedung dan bangunan meliputi seluruh struktur fisik yang dipakai untuk keperluan operasional. Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup infrastruktur yang dikelola atau dimiliki oleh pemerintah. Aset tetap lainnya mencakup semua aset yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, namun tetap digunakan untuk operasional pemerintah. Sementara itu, konstruksi dalam pengerjaan merujuk pada aset yang masih dalam proses pembangunan hingga laporan keuangan disusun.   Pengakuan Aset Tetap PSAP Nomor 07 menyatakan bahwa aset tetap diakui ketika manfaat ekonomi di masa mendatang dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Agar dapat diakui, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut: Berwujud, artinya aset tetap harus memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat dan disentuh. Memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, yang berarti diharapkan dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif panjang. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, sehingga nilai aset dapat dicatat dengan akurat. Aset tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, melainkan untuk digunakan dalam kegiatan operasional BLUD. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan, bukan untuk tujuan investasi atau spekulasi. Pemenuhan kriteria-kriteria ini penting bagi BLUD dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan, serta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset. Pengakuan aset tetap oleh BLUD dapat diandalkan apabila didukung bukti perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum. Bukti-bukti tersebut dapat berupa sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, atau dokumen legal lainnya yang sah. Namun, dalam beberapa situasi, perolehan mungkin belum sepenuhnya dilengkapi bukti hukum karena masih dalam proses administrasi. Contohnya, pembelian tanah yang masih menunggu penyelesaian akta jual beli dan penerbitan sertifikat kepemilikan di instansi berwenang. Dalam kondisi seperti ini, aset tetap harus diakui pada saat terdapat bukti yang kuat bahwa penguasaan atas aset tersebut telah berpindah. Indikasi perpindahan penguasaan ini dapat berupa bukti pembayaran yang telah dilakukan dan penguasaan fisik atas aset, misalnya penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya meskipun proses balik nama belum selesai. Prinsip ini penting untuk memastikan pencatatan aset yang akurat dan tepat waktu dalam laporan keuangan BLUD, sekaligus mencerminkan kondisi riil penggunaan aset. Pengukuran Aset Tetap Berdasarkan PSAP Nomor 07, aset tetap diukur berdasarkan biaya perolehan. Jika penilaian menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat perolehan. Pengukuran dianggap andal jika terdapat bukti transaksi, seperti pembelian yang mengidentifikasi biaya tersebut. Aset tetap yang dikonstruksi atau dibangun sendiri, biaya dapat diukur secara andal melalui transaksi dengan pihak eksternal, termasuk pengadaan bahan baku, tenaga kerja, dan biaya lainnya. Biaya perolehan yang dibangun secara swakelola mencakup biaya langsung seperti tenaga kerja dan bahan baku, serta biaya tidak langsung, termasuk perencanaan, pengawasan, perlengkapan, listrik, sewa peralatan, dan biaya lain yang berkaitan dengan pembangunan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip pengukuran dan pengakuan aset, BLUD dapat menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan. SyncoreBLUD berpengalaman mendampingi penyusunan laporan keuangan BLUD secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungi kami untuk solusi terbaik dalam pengelolaan keuangan BLUD. [caption id="attachment_20646" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan penyusunan laporan keuangan BLUD dalam pelatihan[/caption]

Membangun keselarasan: Mekanisme Pelaporan BLUD UPTD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah

Laporan Keuangan BLUD adalah laporan yang menggambarkan kondisi keuangan, hasil kinerja, dan pencapaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan BLUD mencakup informasi penggunaan anggaran dan pendapatan dari layanan yang diberikan dalam mekanisme pelaporan keuangan. Regulasi yang Mengatur Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Penyusunan laporan ini diatur oleh beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya : Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Penyusunan laporan keuangan BLUD penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan SAP berbasis akrual. Prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan tanggung jawab pemimpin BLUD untuk menyusun laporan keuangan secara periodik, baik semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan yang disusun mencakup beberapa jenis seperti berikut: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) dan  Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Mekanisme pelaporan keuangan BLUD dimulai dari penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dilengkapi dengan laporan kinerja BLUD  yang berisi informasi pencapaian hasil atau keluaran yang telah dicapai. Proses penyusunan tersebut harus diselesaikan paling lambat dua bulan setelah akhir periode pelaporan. Laporan keuangan dan laporan kinerja BLUD yang telah disusun kemudian diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Audit dilakukan sesuai peraturan untuk memastikan laporan keuangan akurat, transparan, dan andal. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Laporan keuangan dan kinerja BLUD direview oleh SKPD pengawas untuk memastikan kesesuaian dan keandalan data. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja BLUD menjadi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan tahunan BLUD. Laporan akhir ini menjadi dasar evaluasi kinerja, pengambilan keputusan keuangan, dan pelaporan kepada pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Pihak Dinas Kesehatan atau instansi terkait sering dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai sektor spesifik BLUD. Setelah laporan keuangan selesai di review dan diaudit langkah selanjutnya adalah mengkonsolidasikan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah dikonsolidasikan ke laporan keuangan SKPD selanjutnya diintegrasikan atau dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.  Dalam situasi di mana standar akuntansi pemerintah tidak mengatur jenis usaha tertentu yang dikelola oleh BLUD, lembaga ini diberi kewenangan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri. Kebijakan ini harus diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, BLUD memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan kebutuhan dan karakteristik layanan yang diberikan. Dari pembahasan terkait dengan laporan keuangan dan proses pelaporannya pada kenyataannya masih terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi oleh UPTD yang telah menerapkan BLUD dalam proses pelaporan keuangan yaitu: Kurangnya pemahaman terkait Standar Akuntansi Pemerintah Kurangnya pemahaman terkait dengan Standar Akuntansi Pemerintah disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya pemahaman terkait dengan Standar Akuntansi. Kurangnya pelatihan penyusunan laporan keuangan rutin menyebabkan laporan UPTD belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sehingga masih berbasis kas. Keterlambatan Penyusunan Laporan keuangan Keterlambatan penyusunan laporan keuangan disebabkan oleh proses manual, kurangnya koordinasi antar unit, dan ketidaksesuaian kompetensi SDM yang tidak berlatar belakang akuntansi. Keterlambatan ini mengakibatkan terhambatnya penyusunan laporan keuangan SKPD yang akan dikonsolidasikan ke laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, keterlambatan pada penyusunan laporan keuangan UPTD dapat dikatakan menghambat proses penyusunan laporan keuangan daerah. Kurangnya pemahaman terkait alur pelaporan keuangan Kurangnya pemahaman alur pelaporan keuangan disebabkan oleh minimnya sosialisasi terkait alur yang telah disusun. Kurangnya sosialisasi alur pelaporan keuangan menyebabkan ketidakpahaman UPTD, berdampak pada keterlambatan, kurangnya pengawasan, dan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Kami menyadari bahwa banyak UPTD menghadapi masalah terkait laporan keuangan dan proses konsolidasi hingga laporan keuangan pemerintah daerah. Masalah ini sering muncul setiap pergantian staf keuangan di UPTD, yang membutuhkan sosialisasi untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dan alur konsolidasi laporan keuangan. Sosialisasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan merupakan komitmen kami untuk membantu UPTD yang menerapkan BLUD. Dengan sistem akuntansi berbasis teknologi, kami membantu UPTD menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai dari LRA hingga CaLK. Bersama dengan Pakar BLUD, kami lebih dari 1.400 BLUD di seluruh Indonesia, untuk menyediakan layanan sosialisasi laporan keuangan dan konsolidasi dari UPTD hingga pemerintah daerah. Komitmen ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk memberikan solusi dan membantu UPTD dalam penyusunan dan pemahaman terkait laporan keuangan. [caption id="attachment_20638" align="aligncenter" width="768"] Pendampingan Bersama BLUD[/caption] [caption id="attachment_20639" align="aligncenter" width="1024"] Pelaporan BLUD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah[/caption]

Jumlah Viewers: 119