TPS Penuh? Saatnya Bangun Bank Sampah di Komunitas
Bayangkan jika setiap bungkus plastik, botol minuman, atau sisa makanan yang kita buang justru bisa membuka lapangan kerja, menjadi bahan baku industri, dan memperkuat ekonomi lokal. Bukan sekadar mimpi, inilah gagasan besar di balik ekonomi sirkular yang kini mulai digaungkan dalam pengelolaan sampah di berbagai daerah di Indonesia. Namun kenyataannya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa volume timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai lebih dari 18 juta ton per tahun. Sayangnya, lebih dari 60% sampah tersebut masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dengan beban biaya dan dampak lingkungan yang terus meningkat. Sudah waktunya sistem pengelolaan sampah kita bertransformasi, dari sekadar "angkut dan buang", menjadi sistem yang bernilai. Bank sampah adalah salah satu kunci utama dari transformasi ini.
Tantangan Nyata di Lapangan
Pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku usaha/industri masih menghadapi tantangan serius:
Pemilahan sampah belum menjadi budaya di rumah tangga, sekolah, dan tempat usaha
Sistem TPA konvensional membebani anggaran dan lahan
Kapasitas teknis dan kelembagaan pengelolaan sampah di tingkat desa dan kabupaten/kota masih terbatas
Partisipasi pelaku usaha dalam sistem 3R dan tanggung jawab lingkungan belum optimal
Bank Sampah dan Ekonomi Sirkular
Bank sampah adalah sistem di mana masyarakat menyetor sampah terpilah dan mendapatkan nilai ekonominya, bisa berupa uang tunai, tabungan, atau barter. Tapi lebih dari itu, bank sampah adalah simbol dari ekonomi sirkular berbasis komunitas. Ekonomi sirkular mendorong pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber daya baru, bukan limbah. Sistem ini cocok diterapkan di desa, kabupaten/kota, bahkan kawasan industri. Manfaat bank sampah antara lain:
Mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA
Menumbuhkan UMKM berbasis daur ulang
Meningkatkan literasi lingkungan masyarakat
Menjadi mitra strategis dalam tanggung jawab sosial industri
Dengan menerapkan ekonomi sirkular, desa dan kabupaten/kota bisa mengurangi ketergantungan pada TPA serta menciptakan pengelolaan sampah berkelanjutan dan bernilai ekonomi. Pengelolaan sampah melalui pendekatan 3R dan bank sampah telah memiliki payung hukum yang jelas:
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas
Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang 3R dan bank sampah
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang tanggung jawab produsen
Pemerintah desa dan kabupaten/kota bisa menjadikan regulasi ini sebagai dasar menyusun program, perda, atau kemitraan pengelolaan sampah.
Rekomendasi Aksi untuk Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha
Untuk Pemerintah Desa:
Bentuk bank sampah berbasis BUMDes
Alokasikan Dana Desa untuk pelatihan dan edukasi 3R
Integrasikan program bank sampah ke dalam RPJMDes
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota:
Fasilitasi jejaring antar bank sampah
Berikan insentif atau hibah kepada pengelola bank sampah
Kembangkan sistem monitoring berbasis aplikasi
Untuk Pelaku Usaha dan Industri:
Melaksanakan program Extended Producer Responsibility (EPR)
Jadikan bank sampah sebagai mitra CSR
Bangun ekosistem bisnis daur ulang lokal
Pengelolaan sampah bukan hanya soal lingkungan, namun menyangkut ekonomi, kesehatan, hingga martabat sosial masyarakat. Lewat bank sampah dan ekonomi sirkular, kita bisa menghadirkan solusi yang bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah anggaran dan ramah komunitas. Sebagai mitra strategis di bidang penguatan kelembagaan publik dan pengelolaan lingkungan, Syncore Indonesia hadir untuk mendampingi transformasi manajemen persampahan di berbagai wilayah. Bersama Syncore Indonesia, wujudkan sistem pengelolaan sampah yang profesional, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Hubungi kami untuk memulai inisiasi program di wilayah Anda.
Sumber:
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
Comments (0)