Artikel BLUD.id

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. [caption id="attachment_19699" align="aligncenter" width="1024"] Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan fokus pada solusi kendala sistem.[/caption] Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia

Puskeswan Kota Cimahi Berkomitmen Jadi Pionir BLUD Puskeswan Kota Cimahi sedang dalam proses untuk menjadi Puskeswan pertama yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerapan ini bukan hanya langkah inovatif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat. Penjabat Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, memberikan tanggapan yang sangat positif dan mendukung kegiatan penerapan BLUD tersebut. “Pokoknya sepanjang untuk fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan juga untuk pengaturan SDM, BLUD itu sangat bagus untuk diterapkan.” ujarnya. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik terlihat jelas dari pernyataan tersebut. Pertemuan Intensif Bahas Dokumen Administratif BLUD Pembahasan akhir penyusunan dokumen administratif BLUD menjadi fokus dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Pertemuan ini dihadiri oleh: Perwakilan dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskeswan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, BPKAD, Bappelitbangda, Inspektorat. Pakar BLUD: Puskeswan Kota Cimahi Punya Potensi Besar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT selaku Pakar BLUD yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi dalam 12 tahun terakhir menyampaikan bahwa Puskeswan Kota Cimahi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan layanannya melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel. Terlebih lagi Puskeswan Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai Puskeswan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.  Bapak Tito membagikan wawasan mendalam tentang persyaratan penetapan BLUD dan alur pengajuan permohonan penetapan BLUD. Selain itu, Bapak Tito juga membahas mengenai hasil self-assessment dokumen persyaratan administratif BLUD juga memberikan gambaran jelas mengenai kesiapan Puskeswan Kota Cimahi dalam menerapkan sistem ini. Kepala Dinas Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Pengelolaan Ibu Tita Mariam S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan yang fleksibel. Beliau mengatakan, “Perkembangan Puskeswan cukup bagus, kebutuhan di Puskeswan tidak bisa ditunda karena masyarakat pasti tidak mau tahu bagaimana kendala operasional.” Dengan demikian, dukungan dan pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan, terutama saat memulai proses implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di tahun mendatang. Pemahaman Mendalam untuk Implementasi BLUD Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kota Cimahi tentang bagaimana tahapan yang harus dilalui ketika suatu UPTD akan menerapkan BLUD. Dengan demikian, semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.   [caption id="attachment_19667" align="aligncenter" width="778"] Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, memberikan arahan dalam pertemuan.[/caption]

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1

Pelaksanaan Pelatihan Pada Selasa dan Rabu, 9-10 Juli 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSU Kota Tarakan. Lokasi pelatihan berada di Gedung Meravi 2 Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta pelatihan terdiri dari lima orang yaitu: Bapak Arif Rahman, S. E., Ak selaku Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan BPKPAD Kota Tarakan, Bapak Daeng Adimas Bayu W., S.E selaku Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Bapak Faisal Rusnandar, S.S.T selaku Administrasi Keuangan, Ibu Yeni Suban selaku Pengadministrasian Keuangan, dan Ibu Soima, S.E selaku bendahara. Materi Pelatihan dan Narasumber Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT atau yang akrab disapa dengan Bapak Tito. Kemudian di hari kedua diisi oleh Manajer BLUD Syncore Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT atau yang kerap disapa dengan Ibu Nurma. Pada hari kedua pelatihan dilanjutkan dengan praktik penginputan data keuangan ke dalam sistem Syncore BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan RSU Kota Tarakan. Dilema Mindset dalam Penerapan BLUD Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada dasarnya adalah perwujudan dari harmonisasi antara perbedaan mindset dalam penerapan BLUD. Mindset birokrasi yang menuntut penerapan BLUD sesuai regulasi dan mindset entrepreneur yang menilai bagaimana kinerja keuangan BLUD, keduanya harus tetap selaras dalam menjalankan praktik-praktik pelayanan BLUD. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Tito pada pelatihan di hari pertama, bahwa hambatan dan tantangan dalam percepatan pelayanan disebabkan karena terbentur dengan masalah birokrasi. BLUD seperti rumah sakit dituntut untuk menyusun anggaran tahun depan sehingga mereka harus melakukan prediksi kebutuhan obat dan indikasi penyakit yang mungkin terjadi. Sementara sebagai wirausaha dituntut untuk meningkatkan pelayanan dengan dana yang tersedia. Kakuitas Regulasi Menghambat Kinerja BLUD Ketika menjadi BLUD, maka yang dinilai adalah kinerja keuangannya. Permasalahan regulasi yang terlalu kuat menjadikan BLUD tidak bisa berjalan dengan optimal. Pelayanan yang diberikan terhambat karena batasan regulasi, sehingga untuk mengatasi problematika tersebut BLUD perlu menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu. Makna fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada kenyataannya masih terlalu kaku. Serta kurangnya pemahaman dalam konsep Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum: peraturan kepala daerah). Harmonisasi Mindset dalam Pengelolaan BLUD Harmonisasi yang perlu dijalankan oleh BLUD adalah melaksanakan mindset entrepreneur agar tetap berjalan namun harus dibatasi dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh BLUD, sehingga tidak mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda). Contoh peraturan yang dapat disusun oleh BLUD adalah peraturan tentang standar harga barang dan jasa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal yang perlu diperhatikan ketika menyusun perkada adalah jangan sampai over power. Maksudnya adalah, pembuatan aturan tidak sepenuhnya dilakukan sendiri, akan tetapi digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Fleksibilitas yang Dimiliki BLUD Terdapat 10 fleksibilitas yang diberikan oleh BLUD antara lain: Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan utang dan piutang, Tarif, Pengelolaan SDM, Pengelolaan kerja sama, Pengelolaan investasi, SiLPA dan Defisit, dan fleksibilitas berkaitan dengan Remunerasi. BLUD dapat menyusun regulasi khusus untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan selama tidak bertentangan atau menabrak peraturan lain yang lebih tinggi. [caption id="attachment_19644" align="aligncenter" width="705"] Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan[/caption]

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram

Kota Mataram Jadi Tuan Rumah Pelatihan BLUD Kota Mataram tuan menjadi rumah dari pelatihan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelatihan ini diikuti oleh BPKAD Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, 21 Puskesmas, dan 1 RSUD dari Kabupaten Bima. Pelatihan tersebut memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku. Narasumber Ahli Bagikan Pengetahuan Mendalam Pelatihan Laporan Keuangan BLUD menghadirkan narasumber ahli dan seorang pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT. Beliau telah berpengalaman selama 14 tahun dalam mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Dalam pelatihan ini, beliau membahas berbagai materi penting seperti konsep kewirausahaan pemerintah , strategi kemendagri dalam implementasi PPK-BLUD, hingga kewajiban BLUD. Peserta Mendapatkan Simulasi Praktis Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang Kompetensi Teknisi Akuntansi Muda, Konsep dasar akuntansi hingga Persamaan dasar akuntansi. Selain itu, dalam pelatihan ini menjelaskan mengenai Jenis Laporan Keuangan, dan bagaimana menyusun Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, hingga Keterkaitan Antar Laporan Keuangan Pemerintah. Selain teori yang disampaikan, Bapak Niza Wibyana Tito sendiri memberikan simulasi jurnal transaksi dengan tujuan untuk mempertajam pemahaman peserta pelatihan. Manfaat Penerapan BLUD bagi Puskesmas Perwakilan dari Puskesmas Madapangga menyatakan, “Motif mereka menerapkan Badan Layanan Umum Daerah karena kebutuhan standar pelayanan dan hal lainnya untuk perbaikan Puskesmas agar pelayanan bisa lebih baik dan lebih cepat”. Mereka menerapkan BLUD tahun 2023 lalu mengakui bahwa sejak penerapan ini dilakukan, puskesmas memberikan standar yang tinggi dalam pelayanan. Mereka melaporkan peningkatan pendapatan hingga dua kali lipat, berkat peningkatan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS. Lalu, Puskesmas Bolo juga merasakan manfaat dari penerapan dan mengatakan, “Semenjak penerapan sistem pengadaan obat menjadi lebih mudah sehingga kebutuhan pasien selalu terpenuhi”. Harapan Terhadap Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini diharapkan agar instansi pemerintah daerah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat semakin profesional dalam menjalankannya. Terutama dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.   [caption id="attachment_19573" align="aligncenter" width="699"] Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram[/caption]

Laporan Kinerja BLUD Berbasis Data

Pentingnya Laporan Kinerja BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk organisasi perangkat daerah yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan BLUD adalah akuntabilitas dan transparansi yang diwujudkan melalui penyusunan laporan kinerja (LAPKIN) yang efektif. Penyusunan tersebut menjadi tanggung jawab BLUD yang harus disusun sebagai bagian dari pelaporan dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) berupa kinerja keuangan dan non keuangan. Penyusunan ini sesuai dengan amanat yang termuat dalam Permendagri 79/2018 Pasal 99, 100, dan 102. Tantangan Dalam prakteknya, terdapat banyak BLUD yang masih mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan kinerja yang berkualitas. Oleh karena itu, laporan tersebut seringkali tidak informatif, tidak mencerminkan capaian yang sebenarnya, serta tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang efektif. Beberapa hal yang menyebabkan kesulitan dalam penyusunan antara lain kurangnya pemahaman tentang konsep dan metodologi penyusunan laporan keuangan, keterbatasan data dan informasi yang tersedia, serta ketidakmampuan untuk mengolah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat. Perlunya Pelatihan Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan laporan kinerja berbasis data yang penting untuk membantu BLUD dalam meningkatan kualitas. Pelatihan tersebut akan memberikan bekal bagi peserta berupa: Memahami konsep dan metodologi penyusunan, Mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan informasi yang relevan, Mengolah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat, Menyusun yang informatif, komprehensif, dan mudah dipahami. Sehingga dapat membantu BLUD dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, meningkatkan pengambilan keputusan yang efektif berdasarkan data dan informasi yang akurat, dan meningkatkan kinerja BLUD secara keseluruhan. Manfaat Pelatihan Pelatihan tersebut akan memberikan banyak manfaat kepada BLUD, seperti berikut: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada para pemangku kepentingan, Meningkatkan pengambilan keputusan dalam mengidentifikasi masalah dan peluang, Meningkatkan kinerja secara keseluruhan, Meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik, dan Meningkatkan kepercayaan publik. Proses Penyusunan Penyusunan laporan kinerja BLUD berbasis data merupakan proses yang sistematis dan terstruktur untuk mengubah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam peningkatan kinerja BLUD. Proses penyusunan dan penilaian laporan tersebut berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri dari beberapa tahap yaitu: Penyusunan Perjanjian Kinerja BLUD pada minggu 1-3 Januari tahun ke-n. Penetapan Perjanjian Kinerja BLUD pada minggu 4 Januari tahun ke-n. Pengumpulan Data Realisasi Kinerja BLUD setiap triwulan bersamaan dengan pengajuan SP3BP. Finalisasi Data Realisasi Kinerja BLUD pada minggu 1-2 Januari tahun berikutnya. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD pada Januari sampai dengan minggu 4 Februari tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja BLUD kepada Dewas atau Pembina Keuangan dan Teknis dan Kepala Daerah melalui Biro/Bag Perekonomian dan/Organisasi dan KMDN pada minggu 4 Februari tahun berikutnya. Penyusunan laporan penilaian kinerja BLUD oleh Dewas atau Pembina Teknis dan Keuangan BLUD paling lambat minggu 3 Bulan Juni tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Penilaian Kinerja BLUD kepada Kepala Daerah melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/ Organisasi dan KMDN paling lambat akhir Juni tahun berikutnya. Format Laporan Secara ringkasnya format-format yang harus disusun adalah sebagai berikut: Perjanjian Kinerja BLUD Laporan Realisasi Kinerja BLUD Triwulan Perubahan Perjanjian Kinerja BLUD Rekapitulasi Kinerja Umum dan Operasional BLUD Analisa Kinerja Umum dan Operasional BLUD Perbandingan Hasil Kinerja dengan Tahun Lalu Kesimpulan Dengan mengikuti tahapan tersebut, BLUD dapat menyusun laporan kinerja yang berkualitas sesuai dengan pedoman Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut akan berkualitas jika informatif, komprehensif, mudah dipahami, dan didasarkan pada data yang akurat dan relevan. Pelatihan ini merupakan investasi yang penting bagi BLUD untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Dengan adanya pelatihan tersebut, BLUD akan dapat menyusun laporan kinerja yang berkualitas yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang efektif dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.   [caption id="attachment_19596" align="aligncenter" width="744"] Pelatihan LAPKIN BLUD[/caption]

Kunjungan Studi Tiru MONEV BLUD pada Dinkes Kulon Progo

Kunjungan Studi Tiru: Belajar dari Kulon Progo Latar Belakang Kunjungan Dinas Kesehatan Kota Bandung melaksanakan kunjungan studi tiru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 28 Agustus 2024. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Monitoring dan Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mempelajari lebih lanjut mengenai penerapan sistem BLUD, khususnya dalam penyusunan dokumen evaluasi. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kunjungan studi tiru dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Dinas Kesehatan tersebut beralamat di Jl. Tentara Pelajar No.1-12, Area Sawah, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini juga dilaksanakan sebagai rangkaian terakhir dari pelaksanaan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD Dinas Kesehatan Kota Bandung. Kegiatan kunjungan ini berlangsung dari pagi hingga siang hari di salah satu ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Rangkaian Kegiatan Studi Tiru Sambutan Pembukaan Pihak dinas menyambut peserta dengan sangat hangat bersama dengan salah satu perwakilan yang juga menjadi pemateri. Sebelum dilaksanakan penyampaian materi, acara dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris dari masing-masing Dinas Kesehatan. Penyampaian Materi Salah satu sorotan utama dalam kunjungan ini adalah penyampaian materi mengenai Penyusunan Dokumen Evaluasi BLUD oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kulon Progo. Perwakilan tersebut yaitu Ibu dr. Rina Nuryati, M.PH yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Sentolo II Kabupaten Kulon Progo.Selama pelaksanaan kunjungan, peserta sangat antusias dalam menyimak materi. Profil Puskesmas Sentolo II Di awal penyampaian materi disampaikan profil Puskesmas Sentolo II Kabupaten Kulon Progo. Dimana, Puskesmas Sentolo II memiliki layanan rawat inap dengan jumlah tenaga sebanyak 45 orang. Puskesmas Sentolo II berdiri sejak tahun 1985 dan sudah terakreditasi paripurna pada tahun 2023. Adapun mengenai penerapan BLUD, Puskesmas Sentolo II secara bertahap menerapkan BLUD. Kemudian, di bulan Januari tahun 2014 ditetapkan SK Bupati untuk diimplementasikan sebagai BLUD. Saat ini, penerapan BLUD di Puskesmas Sentolo II sudah berstatus tetap. Penilaian dan Evaluasi BLUD Ibu Rina membahas tentang Penilaian dan Evaluasi BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja BLUD Bidang Kesehatan. Dalam Peraturan Bupati tersebut menjelaskan bahwa pedoman evaluasi kinerja bidang kesehatan terdiri dari aspek keuangan, pelayanan, dan manfaat. Dalam penyusunan pedoman juga menerima aspirasi dari pihak Puskesmas. Sesi Diskusi dan Penutup Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas tentang kendala dan strategi selama evaluasi dan penyusunan laporan kinerja, serta optimalisasi sumber daya manusia yang dikerahkan. Lalu, sesi terakhir yaitu penukaran cinderamata Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo.   [caption id="attachment_19565" align="aligncenter" width="686"] Kunjungan Studi Tiru Dinas Kesehatan Kota Bandung ke Kabupaten Kulon Progo[/caption]

Jumlah Viewers: 121