Artikel BLUD.id

Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD Dinkes Kota Bandung

Pendahuluan Latar Belakang Monitoring dan Evaluasi BLUD Monitoring dan evaluasi merupakan dua proses penting dalam manajemen untuk memastikan bahwa sebuah program atau kegiatan berjalan sesuai rencana. Dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), monitoring dan evaluasi berperan strategis dalam pengelolaan dan penyelenggaraan layanan publik. Monitoring merupakan proses pengawasan berkala untuk memastikan aktivitas, output, dan hasil program/kegiatan BLUD berjalan sesuai rencana dan ketetapan standar. Sedangkan, evaluasi artinya proses menilai efektivitas dan efisiensi program atau kegiatan setelah selesai dilaksanakan atau pada titik-titik tertentu selama pelaksanaan. Tujuan Monitoring dan Evaluasi BLUD Peran monitoring dan evaluasi dalam BLUD adalah sebagai pengukur kepatuhan dan akuntabilitas. Dalam hal ini, monitoring dan evaluasi memastikan BLUD mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, serta bertanggungjawab atas penggunaan sumber daya. Monitoring dan evaluasi juga mengukur transparansi dalam pengelolaan layanan publik, yaitu membantu stakeholder memahami bagaimana layanan diberikan dan dikelola. Di samping itu, monitoring dan evaluasi juga mendorong BLUD untuk membuat keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan Pelatihan Sebagai bentuk agar bisa dilaksanakan monitoring dan evaluasi tersebut, maka BLUD perlu menyusun Laporan Kinerja. Hal ini membutuhkan penjelasan secara teknis hingga pada sistematika penyusunannya. Oleh karena itu, diadakanlah Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD untuk berdiskusi seputar Laporan Kinerja yang nantinya juga dinilai dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja. Peserta Pelatihan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2024 di Hotel Unisi Yogyakarta yang dihadiri oleh peserta dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Tentunya, peserta yang berasal dari Dinas tersebut terdiri dari berbagai jabatan. Beberapa jabatan diantaranya Sekretaris Dinas, Kasubag Keuangan, Bendahara, Analis Kesehatan, Pengelola Program dan Kegiatan, Penyusun Laporan Keuangan, dan lainnya. Selain pihak internal Dinas Kesehatan Kota Bandung, pelatihan ini dihadiri beberapa pihak yang berasal dari UPTD Puskesmas di Kota Bandung. Beberapa diantaranya yaitu,: Dokter Ahli Madya dan Kepala UPTD dari Puskesmas Babakan Sari, Pasirkaliki, Antapani, Kopo, dan lain sebagainya. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan, sehingga selain penyampaian materi, dibuka sesi diskusi agar peserta dapat berdiskusi langsung bersama narasumber. Pelatihan Hari Pertama: Implementasi Evaluasi Kinerja BLUD Pelatihan dibagi menjadi 2 hari dengan narasumber yang berbeda-beda. Di hari pertama, tema materi yang disampaikan terkait “Implementasi Evaluasi Kinerja BLUD dan Penyusunan Dokumen/Laporan dan Penilaian Kinerja BLUD”. Pada hari pertama ini, terdapat 5 narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Sesi Pertama: Dr. drg. Theodola Baning Rahayujati, M.Kes Sesi pertama disampaikan oleh Ibu Dr. drg. Theodola Baning Rahayujati, M.Kes yang menyampaikan materi mengenai Implementasi Evaluasi Kinerja BLUD. Pada materi ini disampaikan tentang profil dinas, proses perjalanan BLUD, regulasi, implementasi, dukungan Pemda, kendala, dan tantangan yang dihadapi Puskesmas. Sesi Kedua: Esti Wahyuni, S.P Sesi kedua yang disampaikan oleh Ibu Esti Wahyuni, S.P mengenai Aspek Manfaat pada Penilaian Kinerja BLUD. Di sini disampaikan mengenai bagian perekonomian dan SDA dalam implementasi BLUD, serta penilaian evaluasi BLUD dari aspek manfaat. Sesi Ketiga: Rr. Emi Nurwijayanti, S.E Sesi ketiga yang disampaikan oleh Ibu Rr. Emi Nurwijayanti, S.E yang menyampaikan materi tentang Aspek Keuangan. Ibu Emi menjelaskan beberapa hal tentang pengelolaan keuangan, mekanisma Renstra dan RBA, penyusunan tarif, kebijakan akuntansi: SILPA, dan kerjasama BLUD. Sesi Keempat: dr. RR. Susilaningsih, M.P.H Setelah dijeda oleh waktu istirahat, materi disambung oleh dr. RR. Susilaningsih, M.P.H mengenai Aspek Pelayanan Mutu. Pembahasan yang disampaikan yaitu terkait aspek pelayanan puskesmas rawat jalan dan rawat inap, mutu pelayanan kesehatan, dan cara penilaiannya. Sesi Kelima: dr. Titi Supriati, M.P.H Materi yang terakhir di hari pertama yaitu Aspek Pelayanan SPM yang disampaikan oleh Ibu dr. Titi Supriati, M.P.H. Ibu Titi menyampaikan poin penilaian indikator kinerja BLUD, seperti Bed Occupation Rate, cakupan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, dan sebagainya. Pelatihan Hari Kedua: Laporan Kinerja BLUD Pada hari ke-2, materi diawali oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., M.Ak., CAAT yang membawakan pembahasan Pengantar Laporan Kinerja BLUD. Pembahasan ini disampaikan konsep dasar dan kedudukan hukum dalam BLUD, mindset birokrat dan entrepreneur, dan kendala peserta terkait penerapan BLUD. Lalu, materi di hari kedua diakhiri dengan 4 Aspek Penilaian Laporan Kinerja dan Sistematika Penulisan Laporan Kinerja BLUD oleh Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Materi ini mengusung pembahasan teknis tentang tahapan penyusunan laporan kinerja BLUD dan kategori penilaiannya dari masing-masing aspek atau perspektif.   [caption id="attachment_19570" align="aligncenter" width="769"] Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD[/caption]

Penyusunan Tarif Layanan BLUD

Apa itu Tarif Layanan BLUD? Definisi BLUD dan Tarif Layanan Tarif layanan BLUD adalah biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan yang disediakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD adalah unit kerja di pemerintah daerah yang diberi fleksibilitas untuk mengelola keuangan dan operasionalnya seperti badan usaha, namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Tarif ini digunakan untuk menutup biaya operasional dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Komponen Pembentuk Tarif Tarif layanan BLUD terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya langsung, biaya tidak langsung, serta margin atau surplus. Biaya langsung adalah biaya yang langsung terkait dengan pemberian layanan, seperti biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan lain-lain. Biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung terkait dengan layanan, seperti biaya administrasi, overhead, dan pemeliharaan. Margin atau surplus adalah tambahan biaya yang dimasukkan untuk pengembangan layanan atau investasi di masa depan. Proses Penyusunan Tarif Layanan Proses penyusunan tarif layanan BLUD melibatkan beberapa tahapan yang meliputi analisis biaya, penentuan unit cost, penentuan tarif, dan yang terakhir adalah persetujuan serta evaluasi. 1. Analisis Biaya Analisis biaya meliputi proses mengidentifikasi dan menghitung seluruh biaya yang terkait dengan penyediaan layanan. Identifikasi biaya ini bertujuan untuk menentukan cost center yang akan dialokasikan pada layanan lain serta mengetahui daftar layanan yang akan dikenai biaya atau dihitung pembebanan biayanya. Analisis biaya juga digunakan untuk mengetahui item-item sumber biaya apa saja yang menunjang layanan. 2. Penentuan Unit Cost Proses penyusunan tarif layanan BLUD yang kedua adalah penentuan unit cost. Aktivitas ini akan menghitung biaya per unit layanan berdasarkan total biaya dan volume layanan. 3. Penentuan Tarif Setelah itu masuk pada proses yang ketiga berupa penentuan tarif, di mana dalam proses ini terjadi kegiatan menentukan tarif yang akan dikenakan kepada pengguna layanan berdasarkan unit cost, mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya beli masyarakat, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan pendapatan BLUD. 4. Persetujuan dan Evaluasi Proses akhir dari penyusunan tarif layanan adalah kegiatan persetujuan dan evaluasi. Pada proses ini tarif yang telah disusun perlu mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau dewan pengawas BLUD. Tarif ini juga harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini. Pihak-pihak yang Terlibat Penyusunan tarif layanan BLUD melibatkan berbagai pihak, antara lain manajemen BLUD yang bertanggung jawab atas operasional BLUD. Kemudian ada tenaga ahli atau konsultan, yaitu seorang yang ahli dalam bidang manajemen keuangan, akuntansi, dan kebijakan publik yang membantu dalam analisis biaya dan penyusunan tarif. Kemudian pemerintah daerah, yaitu pihak yang memberikan persetujuan akhir terhadap tarif yang diusulkan. Dewan Pengawas BLUD yang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dan tarif layanan BLUD. Serta yang tidak kalah penting adalah peran serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Masyarakat yang menggunakan layanan BLUD turut memberikan masukan terkait tarif yang dikenakan. Dengan memahami tarif layanan BLUD, masyarakat dapat lebih mengerti bagaimana biaya layanan dihitung dan mengapa tarif tertentu dikenakan. Hal ini juga membantu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD.   [caption id="attachment_19551" align="aligncenter" width="619"] Tarif Layanan BLUD[/caption]

Puskeswan BLUD: Kunci Meningkatkan Kualitas Layanan

Pusat Kesehatan Masyarakat Hewan (Puskeswan) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat di tingkat desa atau kecamatan. Untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan, banyak puskeswan di Indonesia memutuskan untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Syncore BLUD dengan didukung Pakar Keuangan BLUD kami bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT memiliki layanan pendampingan untuk penyusunan kajian kelayakan UPTD Puskeswan. Saat ini Syncore BLUD dipercaya dan bekerja sama dalam menyusun kajian kelayakan untuk UPTD Puskeswan Kota Cimahi. Proses penyusunan kajian kelayakan BLUD untuk Puskeswan adalah langkah penting dalam merancang perubahan ini. Artikel ini akan membahas langkah-langkah penting dalam penyusunan kajian kelayakan BLUD untuk Puskeswan.  Langkah 1: Memahami Konsep BLUD Sebelum memulai penyusunan kajian kelayakan, penting untuk memahami konsep dasar BLUD. BLUD adalah Badan Layanan Umum yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis, termasuk pengelolaan sumber daya sendiri, penentuan tarif layanan, dan akuntabilitas yang tinggi. Pastikan semua pihak terlibat dalam proses ini memahami sepenuhnya konsep BLUD. Langkah 2: Identifikasi dan Analisis Lingkungan Lakukan analisis mendalam terhadap lingkungan eksternal dan internal Puskeswan. Hal ini mencakup faktor-faktor seperti peraturan, demografi masyarakat, kebutuhan kesehatan, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang tersedia. Langkah 3: Penyusunan Rencana Bisnis Buat rencana bisnis yang jelas dan terperinci untuk Puskeswan BLUD. Ini meliputi penetapan tarif layanan, perencanaan keuangan, pengembangan fasilitas, peningkatan sumber daya manusia, dan strategi pemasaran. Langkah 4: Kelayakan Finansial Lakukan perhitungan kelayakan finansial yang mendalam. Pastikan Puskeswan BLUD dapat menghasilkan pendapatan yang mencukupi untuk operasional dan pengembangannya. Tinjau pula aspek pengelolaan utang, jika diperlukan. Langkah 5: Identifikasi Risiko dan Pengendalian Identifikasi risiko-risiko yang mungkin dihadapi selama implementasi BLUD. Buat rencana pengendalian risiko yang efektif untuk mengurangi dampak negatif potensi risiko. Langkah 6: Konsultasi dan Partisipasi Pihak Terkait Libatkan semua pihak terkait, termasuk tenaga medis, staf administrasi, dan masyarakat setempat dalam proses penyusunan kajian kelayakan. Pertimbangkan masukan dan pendapat mereka untuk memastikan rencana BLUD sesuai dengan kebutuhan lokal. Langkah 7: Penyusunan Laporan Kajian Kelayakan Hasilkan laporan kajian kelayakan yang komprehensif dan profesional. Laporan ini harus mencakup semua elemen yang telah dibahas sebelumnya, termasuk analisis lingkungan, rencana bisnis, kelayakan finansial, dan strategi pengendalian risiko. Langkah 8: Persiapan Implementasi BLUD Setelah kajian kelayakan disetujui, persiapkan langkah-langkah implementasi dengan cermat. Ini meliputi pengembangan rencana organisasi, pelatihan staf, dan peralihan operasional menuju model BLUD. Menerapkan BLUD dalam Puskeswan adalah langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di tingkat desa dan kecamatan. Namun, ini juga merupakan proses yang rumit dan memerlukan perencanaan yang cermat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Puskeswan BLUD akan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Dalam proses ini, kolaborasi dan partisipasi semua pihak terkait akan menjadi kunci kesuksesan yang sejati.   [caption id="attachment_19328" align="aligncenter" width="1024"] Tingkatkan layanan kesehatan hewan dengan BLUD[/caption]

Dokumen Persyaratan Administratif Pra BLUD Kesehatan

Ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah akan mengajukan permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat tersebut berupa syarat substantif, teknis, dan administratif. Khususnya dokumen persyaratan administratif, hal ini akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah di sektor kesehatan yang ingin menerapkan BLUD wajib memenuhi 7 dokumen. Selain Surat Permohonan BLUD, terdapat 6 dokumen pendukung lainnya yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen ini menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem BLUD, antara lain: Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Dalam surat ini terdapat pernyataan bahwa UPT Dinas/Badan Daerah memiliki kesanggupan untuk melaksanakan hal-hal seperti menerapkan standar pelayanan minimal, meningkatkan manfaat layanan minimal, meningkatkan kinerja keuangan dan non-keuangan, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat melalui Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah . Laporan Audit Terakhir atau Surat Bersedia Diaudit Laporan audit eksternal pemerintah yang mencakup laporan keuangan tahun terakhir adalah persyaratan mutlak bagi UPT yang akan menerapkan BLUD. Jika belum memiliki laporan audit, UPT wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diaudit sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen Tata Kelola Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai tata kelola secara umum, yaitu meliputi latar belakang hingga sistematika. Kemudian, Dokumen Tata Kelola juga berisi tentang kelembagaan UPT Dinas/Badan Daerah tersebut. Bagian kelembagaan ini berisi tentang lima bagian, diantaranya kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan lingkungan dan limbah. Dokumen Renstra Dalam dokumen ini terdapat beberapa hal mengenai rencana strategi secara umum mulai dari pengertian hingga sistematika, Kemudian, bagian Renstra ini berisi tentang empat bagian lainnya, diantaranya gambaran pelayanan; permasalahan dan isu strategis; visi, misi, tujuan dan arah kebijakan; serta rencana strategis yang memuat rencana pengembangan layanan, strategi dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta rencana keuangan. Dokumen SPM Dokumen SPM membahas secara lengkap tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari pengertian hingga cara menyusun dokumen SPM untuk BLUD. Dokumen ini juga memperbaiki jenis pelayanan, SOP, dan standar pelayanan kesehatan untuk masing-masing UPT. Selain itu, Dokumen ini mengukur langkah-langkah mencapai indikator SPM sesuai Renstra Dinas Kesehatan dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019. Dokumen Laporan Keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah memiliki laporan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan lengkap. Sementara itu, UPT yang belum memiliki laporan keuangan cukup menyampaikan prognosis keuangan.   [caption id="attachment_19264" align="aligncenter" width="1024"] Dokumen Pendukung Penerapan BLUD Sesuai Permendagri 79/2018[/caption]

LAPORAN KEUANGAN BLUD

Penyusunan Laporan Keuangan adalah hal yang wajib dilakukan oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD memiliki pola pengelolaan keuangannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Standar Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13. PSAP Nomor 13 menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU. Laporan Keuangan BLU disajikan dalam beberapa bentuk, seperti: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,  Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Laporan Keuangan BLUD ketujuh: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan ini menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian, sumber daya keuangan yang dikelola pemerintah pusat/daerah yang menggambarkan perbandingan anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan (biasanya menggunakan Kode Akun 4,5,6). Selain itu, di dalamnya terdapat SilPA/SikPA (selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Pada laporan ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, menyajikan gabungan saldo dari akumulasi SilPA/SikPA anggaran tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Neraca Laporan Keuangan ini menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang berupa Aset, Liabilitas, dan Ekuitas pada tanggal tertentu (biasanya menggunakan Kode Akun 1, 2, 3). Dimana jumlah Aset harus sama ( balance ) dengan jumlah Liabilitas ditambah dengan Ekuitas. Laporan Operasional (LO) Dalam Laporan Keuangan ini disajikan informasi berupa ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas untuk penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan (biasanya menggunakan Kode Akun 7 dan 8).  Laporan Arus Kas (LAK) Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan ini berkaitan dengan aktivitas operasi, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan yang di dalamnya berisi informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Catatan atas laporan keuangan berfungsi sebagai penjelasan rinci terhadap angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan utama BLUD. Catatan ini juga mencakup kebijakan akuntansi yang digunakan dan informasi tambahan lainnya untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja BLUD. Selain membuat dan melaporkan ketujuh Laporan Keuangan tersebut, nantinya BLUD juga akan menyertakan Laporan Kinerja sebagai bentuk informasi keluaran BLUD.   [caption id="attachment_19191" align="aligncenter" width="545"] Laporan Keuangan[/caption]

Standar Pelayanan Minimal BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik. SPM BLUD ini menetapkan batasan minimal kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh setiap unit pelayanan publik di bawah naungannya. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas layanan, waktu pelayanan, ketersediaan fasilitas, hingga pengelolaan keluhan masyarakat. Tujuan dari SPM BLUD adalah: Menjamin Kualitas Layanan: Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap layanan publik yang disediakan oleh unit BLUD dapat memenuhi tingkat kualitas tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Meningkatkan Konsistensi Pelayanan: Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan bahwa unit-unit BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih konsisten kepada masyarakat, tanpa adanya perbedaan yang signifikan antara satu unit dengan unit lainnya. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat: Melalui penyediaan SPM BLUD, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan dalam kualitas layanan yang diberikan, sehingga meningkatkan tingkat kepuasan mereka terhadap pelayanan publik yang disediakan. Implementasi SPM BLUD menampilkan sejumlah tantangan, antara lain: Kesadaran dan Ketersediaan Sumber Daya: Diperlukan kesadaran dan komitmen dari pihak manajemen serta ketersediaan sumber daya yang memadai untuk dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam SPM BLUD. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja: Diperlukan sistem pengukuran dan evaluasi kinerja yang efektif untuk memastikan bahwa setiap unit BLUD dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Partisipasi Masyarakat: Peran serta aktif dari masyarakat dalam memberikan umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan juga menjadi kunci dalam memastikan disediakannya SPM BLUD. Penerapan SPM BLUD memiliki sejumlah manfaat dan dampak, antara lain: Peningkatan Kualitas Layanan: Melalui penyediaan SPM BLUD, diharapkan bahwa kualitas layanan publik yang disediakan oleh unit BLUD dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan Kepuasan Masyarakat: Dengan kualitas layanan yang lebih baik, diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik juga akan meningkat. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi: SPM BLUD juga dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, karena standar yang harus dipenuhi menjadi lebih jelas dan terukur. Kesimpulan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD merupakan instrumen yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat daerah. Dengan menerapkan SPM, BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.   [caption id="attachment_19139" align="aligncenter" width="545"] SPM BLUD[/caption]

Jumlah Viewers: 119