Membangun keselarasan: Mekanisme Pelaporan BLUD UPTD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah
Laporan Keuangan BLUD adalah laporan yang menggambarkan kondisi keuangan, hasil kinerja, dan pencapaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan BLUD mencakup informasi penggunaan anggaran dan pendapatan dari layanan yang diberikan dalam mekanisme pelaporan keuangan.
Pendampingan Bersama BLUD[/caption] [caption id="attachment_20639" align="aligncenter" width="1024"]
Pelaporan BLUD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah[/caption]
Regulasi yang Mengatur Penyusunan Laporan Keuangan BLUD
Penyusunan laporan ini diatur oleh beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya :- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Neraca
- Laporan Arus Kas (LAK) dan
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan BLUD
Mekanisme pelaporan keuangan BLUD dimulai dari penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dilengkapi dengan laporan kinerja BLUD yang berisi informasi pencapaian hasil atau keluaran yang telah dicapai. Proses penyusunan tersebut harus diselesaikan paling lambat dua bulan setelah akhir periode pelaporan. Laporan keuangan dan laporan kinerja BLUD yang telah disusun kemudian diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Audit dilakukan sesuai peraturan untuk memastikan laporan keuangan akurat, transparan, dan andal. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Laporan keuangan dan kinerja BLUD direview oleh SKPD pengawas untuk memastikan kesesuaian dan keandalan data. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja BLUD menjadi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan tahunan BLUD. Laporan akhir ini menjadi dasar evaluasi kinerja, pengambilan keputusan keuangan, dan pelaporan kepada pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Pihak Dinas Kesehatan atau instansi terkait sering dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai sektor spesifik BLUD. Setelah laporan keuangan selesai di review dan diaudit langkah selanjutnya adalah mengkonsolidasikan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah dikonsolidasikan ke laporan keuangan SKPD selanjutnya diintegrasikan atau dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam situasi di mana standar akuntansi pemerintah tidak mengatur jenis usaha tertentu yang dikelola oleh BLUD, lembaga ini diberi kewenangan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri. Kebijakan ini harus diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, BLUD memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan kebutuhan dan karakteristik layanan yang diberikan. Dari pembahasan terkait dengan laporan keuangan dan proses pelaporannya pada kenyataannya masih terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi oleh UPTD yang telah menerapkan BLUD dalam proses pelaporan keuangan yaitu:-
Kurangnya pemahaman terkait Standar Akuntansi Pemerintah
-
Keterlambatan Penyusunan Laporan keuangan
-
Kurangnya pemahaman terkait alur pelaporan keuangan


Comments (0)