Artikel BLUD.id

Revitalisasi Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang Melalui Pelatihan Penyusunan Renstra

Penguatan Kapasitas Dinas Kesehatan Karawang Melalui Pelatihan Penyusunan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mengikuti Pelatihan Penyusunan Renstra pada 1 November di Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh delapan perwakilan dari dinas kesehatan yang berperan penting dalam perencanaan strategis demi peningkatan layanan kesehatan daerah. Pelatihan ini diharapkan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya Renstra sebagai panduan untuk visi dan misi dinas untuk masa mendatang. Kepala Tim Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Karawang menyampaikan, “Kami belum berpengalaman dalam menyusun Renstra, sementara tugas ini cukup berat. Kami berharap pelatihan ini membantu peserta memahami proses penyusunan Renstra secara komprehensif.” Strategi Penyusunan Renstra Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2021 Pelatihan ini diisi oleh dua narasumber berpengalaman, yaitu Restu Dewandaru, S.E., M.M., dan Siswatiningsih, S.KM., M.KM. Bapak Restu Dewandaru menyampaikan dasar hukum penyusunan Renstra dengan mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2021. Beliau juga membahas prinsip-prinsip perencanaan yang partisipatif, berkelanjutan, dan terarah. Melalui evaluasi dan monitoring yang konsisten, perencanaan dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan. Di Kabupaten Kulonprogo, evaluasi dilakukan berkala untuk mengukur efektivitas program dan memberikan motivasi kepada OPD agar memenuhi serapan anggaran yang optimal. Panduan Rinci Penyusunan Renstra oleh Siswatiningsih, S.KM., M.KM. Siswatiningsih, S.KM., M.KM., sebagai narasumber kedua, menyampaikan panduan rinci mengenai tahapan penyusunan Renstra yang mencakup mulai dari persiapan dokumen pendukung hingga proses finalisasi dan penetapan Renstra. Beliau menekankan bahwa setiap tahap dalam penyusunan Renstra harus melibatkan berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan serta prioritas kesehatan masyarakat. Dengan proses yang komprehensif ini, diharapkan Renstra dapat menjadi panduan strategis yang kuat bagi dinas dalam mencapai visi dan misi. Manfaat Pelatihan Penyusunan Renstra untuk Dinas Kesehatan Karawang Pelatihan ini diharapkan dapat mempermudah Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dalam menyusun Renstra yang efektif dan selaras dengan visi kepemimpinan baru. Renstra yang baik tidak hanya membantu dalam perencanaan program kesehatan yang relevan, tetapi juga memastikan setiap kegiatan berjalan akuntabel dan berkelanjutan. Melalui Renstra, Dinas Kesehatan mampu merencanakan program dan anggaran secara lebih terstruktur, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang. [caption id="attachment_19958" align="aligncenter" width="1024"] Penguatan kapasitas Dinas Kesehatan Karawang melalui pelatihan Renstra.[/caption]

BLUD Persampahan Indramayu Siap Diterapkan Pemerintah Untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik.

Pelatihan Penerapan BLUD Persampahan Indramayu untuk Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengikuti pelatihan mengenai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan Indramayu yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait pada tanggal 5 November 2024. Pelatihan ini bertujuan memperdalam pemahaman dan persiapan implementasi BLUD di sektor pengelolaan sampah. Peserta hadir dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, BAPPEDA, BKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Pengelolaan Sampah Indramayu. Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan TPST di Indramayu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Indramayu mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri atas inisiatif pelatihan. Ia juga menyampaikan bahwa proses lelang untuk pembangunan TPST yang didanai Kementerian PUPR telah selesai, dan pembangunan akan segera dimulai. Keberadaan TPST diharapkan dapat mengurangi sampah melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya. Pakar BLUD Membahas Penerapan BLUD dan Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD. Materi yang disampaikan meliputi latar belakang, jenis instansi yang dapat menerapkan BLUD, serta tata aturan penerapan BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan penekanan pada fleksibilitas pengelolaan keuangan instansi publik tanpa prosedur birokrasi rumit. Perbandingan Pengelolaan Sampah: UPTD BLUD vs BUMD Dalam sesi diskusi, salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah lebih baik pengelolaan sampah dilakukan oleh UPTD BLUD atau BUMD. Pak Tito menjelaskan bahwa, karena sampah termasuk dalam kategori pelayanan publik, pengelolaannya lebih tepat jika dilakukan oleh lembaga berbentuk BLUD. "BLUD memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel dan tetap terhubung dengan APBD, berbeda dengan BUMD yang memiliki aset terpisah dari pemerintah daerah," ujarnya. Hal ini juga memastikan pelayanan tetap terjamin tanpa memisahkan aset pemerintah. Pelatihan Memperkuat Implementasi BLUD Persampahan Indramayu untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Efisien Dengan adanya pelatihan ini, Kabupaten Indramayu semakin siap untuk mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Persampahan Indramayu dalam pengelolaan sampah. Penerapan BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik di bidang pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan dampak positif dalam mengurangi permasalahan sampah yang semakin kompleks. [caption id="attachment_19952" align="aligncenter" width="1024"] Pelatihan BLUD untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.[/caption]

Persiapan Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan Laboratorium Lingkungan berstatus UPTD BLUD

Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal menggelar pertemuan khusus pada tanggal 4 November 2024 yang membahas persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam acara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Muchtar Mawardi, S.KM., M.Kes., menyampaikan bahwa meski belum sepenuhnya siap namun ada arahan dari Sekretaris Daerah untuk memprioritaskan Laboratorium Lingkungan sebagai BLUD. “Kami juga mengikuti arahan dari pusat mengenai penerapan BLUD di sektor pengelolaan sampah. Harapan kami, setelah pertemuan ini, semakin jelas langkah yang bisa kami ambil ke depannya,” ujar beliau. Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito Bahas Penetapan BLUD dan Harmonisasi Lintas Sektor Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi. Pak Tito memaparkan latar belakang, persyaratan, serta proses yang harus dilalui untuk penetapan BLUD. Beliau juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup mengadakan pelatihan untuk harmonisasi lintas sektor dengan melibatkan BPKAD, BAPPEDA, dan Inspektorat. Pentingnya Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam Penerapan BLUD Pada sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai kapan BLUD harus diterapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat. Pak Tito menjelaskan bahwa instansi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang mencakup perencanaan bisnis terstruktur serta anggaran operasional. RBA  bertujuan untuk memastikan keberlanjutan finansial, efektivitas kegiatan, pengelolaan dan pencatatan keuangan, pembuatan laporan, serta kesiapan menghadapi audit BPK. Sebagai bagian dari pengawasan, BLUD harus siap untuk menjalani audit dari BPK guna menilai kepatuhan dan integritas pengelolaan keuangan. Audit ini menjadi dasar untuk penilaian efektivitas BLUD dalam memenuhi tanggung jawab publiknya. Pak Tito menyampaikan bahwa biasanya instansi diberikan waktu adaptasi selama 1-2 tahun sebelum penerapan penuh BLUD diwajibkan. Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD Kegiatan ini diharapkan mempercepat penerapan BLUD pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Tegal, mendukung tata kelola lingkungan yang lebih efektif dan mandiri. Dengan BLUD, pengelolaan laboratorium dan sektor sampah bisa lebih optimal, mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan transparan. [caption id="attachment_19941" align="aligncenter" width="1071"] Persiapan penerapan BLUD di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.[/caption]

Tantangan dalam Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Khususnya Dokumen Tata Kelola

Abstrak Penyusunan dokumen administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya dokumen tata kelola, merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan perhatian khusus. Berbagai tantangan, seperti pemahaman regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga keselarasan antara visi misi organisasi dengan tata kelola, sering muncul. Artikel ini akan membahas tantangan tersebut serta memberikan beberapa solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas penyusunan dokumen tata kelola BLUD. Pendahuluan Badan Layanan Umum Daerah merupakan bagian dari pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komponen penting dalam operasionalisasi BLUD adalah dokumen tata kelola yang mencakup aspek administratif, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaporan keuangan. Dokumen ini menjadi fondasi penting untuk memastikan jalannya operasional BLUD sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Namun, penyusunan dokumen tata kelola sering kali menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian khusus. Tantangan yang Dihadapi  Tantangan pertama yang dihadapi dalam penyusunan dokumen tata kelola BLUD adalah pemahaman yang kurang mendalam terhadap regulasi yang berlaku. BLUD diatur oleh sejumlah regulasi yang harus dipahami dan diimplementasikan dengan benar. Ketidakpahaman terhadap regulasi ini dapat menyebabkan kesalahan dalam penyusunan dokumen yang berakibat pada terganggunya operasional BLUD. Selain itu, regulasi yang sering diperbarui juga menjadi tantangan tersendiri karena memerlukan pembaruan dokumen secara berkala. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan administratif yang memadai juga menjadi salah satu hambatan. Tidak semua BLUD memiliki SDM yang mampu menyusun dokumen dengan baik, sehingga sering kali dokumen tata kelola disusun tanpa memperhatikan standar yang berlaku. Hal ini dapat berakibat pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BLUD. Tantangan lain adalah keselarasan antara visi dan misi organisasi dengan dokumen tata kelola yang disusun. Dokumen tersebut harus mampu mencerminkan tujuan strategis organisasi, namun sering kali terjadi ketidaksesuaian antara rencana strategis BLUD dan tata kelola yang diatur dalam dokumen. Hal ini dapat menyebabkan ketidakefisienan dalam pengelolaan, serta potensi konflik internal. Selain itu, keterbatasan teknologi yang digunakan oleh BLUD juga bisa menjadi faktor penghambat. Di era digital, seharusnya proses penyusunan dokumen administratif bisa lebih mudah dengan bantuan teknologi, namun tidak semua BLUD memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan sistem informasi manajemen yang memadai. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, BLUD dapat melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi melalui pelatihan dan pendampingan dari pihak yang kompeten. Kedua, penguatan SDM dengan menambah jumlah tenaga ahli yang paham tata kelola sangat dibutuhkan. Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi dapat membantu mempermudah proses penyusunan dan pembaruan dokumen. Kesimpulan Penyusunan dokumen tata kelola BLUD bukanlah tugas yang mudah. Terdapat berbagai tantangan, mulai dari pemahaman regulasi, keterbatasan SDM, hingga penggunaan teknologi. Namun, dengan pendekatan yang tepat, tantangan-tantangan ini dapat diatasi sehingga tata kelola BLUD dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi adalah kunci utama dalam penyusunan dokumen administratif yang baik dan sesuai standar. [caption id="attachment_19934" align="aligncenter" width="1116"] Tantangan dan solusi penyusunan dokumen tata kelola BLUD.[/caption]

MoM PJJO Zoom Dinkes Lamandau

Pendampingan Jarak Jauh Online Tim Pusat Layanan BLUD dengan Dinkes Lamandau Pada hari Rabu, 04 September 2024, Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via Zoom dengan Dinkes Lamandau. PJJO Zoom adalah agenda pendampingan rutin yang bertujuan untuk memfasilitasi diskusi secara tatap maya terkait kendala yang dihadapi oleh klien. Pertemuan ini dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB dan dihadiri oleh tiga orang peserta dari Dinkes Lamandau. Dalam sesi ini, tim dan Dinkes Lamandau membahas penginputan saldo awal pada Neraca, LRA, LO, dan LPSal di akun/menu akuntansi.  Tim Pusat Layanan BLUD mengingatkan pentingnya melengkapi inputan saldo awal agar dapat menyusun laporan keuangan dengan baik. Diskusi PJJO via Zoom diharapkan dapat membantu Dinkes Lamandau dalam menyelesaikan kendala yang ada. Arahan Penginputan Saldo Awal oleh Tim Pusat Layanan BLUD Tim Pusat Layanan BLUD memberikan arahan kepada Dinkes Lamandau untuk melengkapi penginputan saldo awal Neraca, LRA, LO, dan LPSal. Data yang digunakan untuk penginputan saldo awal dapat diambil dari laporan tahun 2023 yang telah diaudit, sehingga data yang diinputkan menjadi akurat dan terupdate. Dalam pertemuan ini, tim juga mendemokan langkah-langkah penginputan saldo awal di akun/menu akuntansi. Terkait saldo awal Neraca, Tim menyarankan agar hanya saldo akun aset dan kewajiban yang diinputkan pada saldo awal Neraca, sedangkan saldo awal akun ekuitas tidak perlu diinput karena akan muncul otomatis di laporan.  Selain itu, untuk saldo awal LRA, tim menyampaikan bahwa saldo awal dari akun Pendapatan-LRA, Belanja, dan Pembiayaan perlu diinputkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan yang dihasilkan lebih transparan dan akurat. Penginputan Saldo Awal Laporan Operasional dan LPSal serta Dukungan Tim Pusat Layanan BLUD Selanjutnya, Tim menjelaskan bahwa saldo awal untuk Laporan Operasional (LO) dari akun Pendapatan-LO dan Beban harus diinputkan dengan benar. Untuk saldo awal LPSal, nominal SAL akhir pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 juga harus diinputkan sebagai langkah penting dalam pembuatan laporan. Setelah membahas penginputan saldo awal, Tim Pusat Layanan BLUD memberikan kesempatan kepada Dinkes Lamandau untuk bertanya jika ada kendala.Jika ada kesulitan dalam penginputan saldo awal di aplikasi Syncore e-BLUD, Dinkes Lamandau dapat berkonsultasi melalui fasilitas PJJO dengan chat atau telepon yang disediakan tim. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan efektif bagi Dinkes Lamandau dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. [caption id="attachment_19929" align="aligncenter" width="686"] Pendampingan online Dinkes Lamandau.[/caption]

Sinergi Antara Syncore BLUD dan BSI dalam Seminar Nasional Pembentukan dan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan

Sinergi Syncore BLUD dan BSI dalam Seminar Nasional Seminar Nasional bertema "Pembentukan dan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD" sukses diselenggarakan di Makassar pada tanggal  23 Oktober 2024. Acara ini merupakan kerja sama antara Syncore BLUD dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Seminar Nasional ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah tentang penerapan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebagai solusi pengelolaan keuangan yang fleksibel dan akuntabel. Peserta berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah di Indonesia Timur. Acara dibuka dengan sambutan Bapak Niza Wibyana Tito, Managing Partner Syncore BLUD, dan Bapak Sukma Dwie Priardi, Regional CEO BSI Region 10 Makassar. Dasar Hukum dan Pentingnya Penerapan BLUD Drs. H. Koesdaryono, M.Si, seorang Widyaiswara dari BPSDM Kemendagri, memberikan paparan mengenai dasar hukum pembentukan BLUD. Beliau menekankan bahwa penerapan BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, didukung oleh regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Bapak Koesdaryono juga menyoroti pentingnya pemahaman landasan hukum agar instansi pemerintah dapat menerapkan BLUD dengan percaya diri dan sesuai ketentuan. Fleksibilitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber utama Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam pemaparan materi, Pak Tito membahas secara komprehensif mengenai pentingnya fleksibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, beliau juga menjelaskan langkah-langkah strategis dalam proses penetapan BLUD serta implementasinya di berbagai daerah. Pak Tito menekankan bahwa fleksibilitas BLUD memungkinkan instansi pemerintah daerah mengelola anggaran secara efektif dan efisien, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengalamannya yang luas dalam mendampingi berbagai instansi memberikan wawasan penting bagi peserta seminar untuk memahami dan mengatasi tantangan penerapan BLUD. Dukungan BSI untuk Percepatan Penerapan BLUD Ibu Andi Asni selaku Funding & Transaction Business Deputy BSI, menutup acara dengan pernyataan tegas bahwa BSI akan terus mendukung pemerintah daerah dalam percepatan penerapan BLUD. Dengan dukungan BSI, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penerapan BLUD untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan profesional di Indonesia. Kolaborasi Produktif untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Seminar ini menjadi platform edukasi dan kolaborasi produktif antara pemerintah daerah, tenaga ahli BLUD, dan sektor perbankan. Kolaborasi ini membuka jalan bagi masa depan pengelolaan keuangan daerah yang lebih fleksibel, akuntabel, dan profesional. Dengan implementasi BLUD yang tepat, instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik secara signifikan, membawa manfaat langsung bagi masyarakat. [caption id="attachment_19920" align="aligncenter" width="1130"] Sinergi BLUD dan BSI untuk Keuangan Daerah.[/caption]

Jumlah Viewers: 123