Artikel BLUD.id

Resmi Didukung Pemerintah Provinsi, UPTD BKKPD Maluku Utara Siap Menuju BLUD

Rapat Koordinasi Kajian Kelayakan BLUD UPTD Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara pada tanggal 12 Februari 2025 telah menghasilkan keputusan strategis dalam upaya percepatan penerapan BLUD. Bertempat di Hotel Gaia Ternate, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Inspektorat, BAPPEDA, BAPENDA, Biro Hukum, Biro Organisasi, serta WCS-IP North Maluku. Dalam pertemuan ini, pembahasan utama berfokus pada hasil kajian kelayakan BLUD yang telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan oleh UPTD BKKPD dengan pendampingan dari Konsultan SyncoreBLUD. Kajian ini menyoroti kesiapan UPTD BKKPD dalam mengelola kawasan konservasi berbasis BLUD, dengan Pulau Mare sebagai kawasan prioritas pengembangan. Berita Acara rapat menyatakan dukungan penuh peserta untuk UPTD BKKPD melanjutkan permohonan BLUD ke tahap pemenuhan syarat administratif. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, konsep BLUD di bidang kelautan merupakan inovasi yang masih tergolong baru di Indonesia. "BLUD umumnya di sektor kesehatan, sehingga penerapannya di konservasi laut menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi kita. Dengan adanya kajian kelayakan ini, kita dapat memastikan kesiapan UPTD BKKPD dalam mengelola kawasan konservasi secara berkelanjutan," ungkapnya. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah menekankan bahwa BLUD harus mampu memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif. "Kami berharap penerapan BLUD di UPTD BKKPD Maluku Utara bisa menjadi contoh inovasi bagi sektor lainnya. Pengelolaan BLUD harus berbasis tata kelola yang baik tanpa membebani keuangan daerah selama proses penerapannya," jelasnya. Dalam sesi diskusi, stakeholder menekankan penguatan SDM, perencanaan keuangan matang, dan strategi layanan kompetitif untuk BLUD UPTD BKKPD. Perwakilan dari Inspektorat menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama BLUD adalah memastikan keberlanjutan pendanaan dan efisiensi operasional. Selain itu, aspek ekologi dan daya tarik wisata kawasan konservasi juga perlu dikaji lebih dalam agar menarik akademisi dan wisatawan. Dukungan penuh dari stakeholder di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penerapan BLUD sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang profesional dan berbasis regulasi, UPTD BKKPD diharapkan menjadi model percontohan pengelolaan kawasan konservasi berbasis keuangan fleksibel. [caption id="attachment_20882" align="aligncenter" width="1024"] Diskusi hasil kajian kelayakan UPTD BKKPD Penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat[/caption]

Kesulitan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD? Pelatihan dan Pendampingan jadi Solusi yang Tepat !

Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai pencapaian kinerja BLUD dalam satu tahun. Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta hasil layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Penyusunan laporan kinerja BLUD harus selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya. Selain itu, laporan ini juga menjadi dasar dalam evaluasi kinerja serta perencanaan strategis di masa mendatang. Banyak BLUD kesulitan menyusun laporan kinerja standar karena kurang pemahaman regulasi, data terbatas, dan analisis kinerja yang sulit. Oleh karena itu, pendampingan dalam penyusunan laporan kinerja BLUD menjadi solusi yang diperlukan untuk memastikan bahwa laporan disusun dengan benar, sesuai regulasi, dan dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas layanan BLUD. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Dasar penyusunan laporan ini adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa BLUD wajib menyusun laporan kinerja sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban keuangan dan operasional. Selain itu, Pasal 100 ayat (1) Permendagri 79/2018 menyebutkan bahwa pemimpin BLUD harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan kinerja. Laporan ini harus disampaikan maksimal dua bulan setelah periode pelaporan berakhir dan direviu oleh SKPD pengawas. Selain itu, penyusunan laporan juga harus mempertimbangkan pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) agar selaras dengan tujuan pembangunan daerah. Dengan mengikuti regulasi, BLUD memastikan laporan kinerja memenuhi standar akuntabilitas, transparansi, dan mendukung keputusan berbasis data. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan layanan publik. Namun, tanpa pemahaman yang tepat dan metode penyusunan yang benar, laporan kinerja dapat menjadi sekadar formalitas yang kurang efektif. Oleh karena itu, SyncoreBLUD hadir sebagai konsultan berpengalaman dalam memberikan pelatihan dan pendampingan untuk membantu BLUD menyusun laporan kinerja yang sesuai dengan regulasi, berbasis data, dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. SyncoreBLUD menyediakan pelayanan berupa Pelatihan Laporan Keuangan BLUD yang dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan pakar BLUD sebagai narasumber. SyncoreBLUD membantu peserta memahami Laporan Kinerja BLUD, regulasi, dan alur penyusunannya dalam pelatihan ini. Selain itu SyncoreBLUD juga telah memiliki sistem aplikasi laporan kinerja BLUD yang telah disesuaikan dengan instrumen penilaian sesuai dengan buku pedoman penyusunan laporan kinerja BLUD yang didasari pada SE Mendagri No. 900.1.13.3/18686/keuda. Sistem tersebut diciptakan oleh SyncoreBLUD untuk mempermudah peserta pelatihan untuk melakukan penilaian kinerja dengan data yang telah divalidasi. Rangkaian pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait laporan kinerja BLUD serta praktik secara langsung dengan menggunakan sistem Lapkin SyncoreBLUD. Pendampingan penyusunan laporan kinerja BLUD bertujuan untuk memberikan output laporan kinerja BLUD dengan data yang telah tervalidasi. Proses ini merupakan lanjutan Pelatihan Laporan Kinerja BLUD, dengan fokus pada penyusunan laporan dan validasi data untuk penilaian kinerja. Kegiatan berlangsung selama 2 bulan secara online via Zoom untuk koordinasi dan review penyusunan laporan kinerja. Dengan pendampingan ini, SyncoreBLUD menunjukan komitmen untuk memberikan kualitas pelayanan yang optimal, sehingga setiap instansi yang telah melakukan pelatihan tidak hanya memahami terkait materi laporan kinerja BLUD namun dapat menyusun laporan kinerja BLUD.

Strategi Penyusunan Program, Kegiatan, dan Pendanaan dalam Renstra BLUD

Rencana Strategis (Renstra) BLUD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menegaskan bahwa setiap BLUD harus menyusun perencanaan strategis untuk menjamin keberlanjutan layanan. Renstra BLUD menjadi pedoman dalam menyusun program, kegiatan, dan pendanaan agar selaras dengan visi, misi, dan tujuan. Dengan pendekatan yang sistematis, Renstra BLUD tidak hanya mendukung pencapaian target layanan, tetapi juga memastikan fleksibilitas dan efisiensi operasional dalam menghadapi dinamika kebijakan serta tuntutan masyarakat. Penyusunan program, kegiatan, dan pendanaan dalam dokumen Renstra BLUD berfokus pada efektivitas dan keberlanjutan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Diperlukan tanggung jawab jelas dari berbagai pihak agar program dan kegiatan selaras dengan visi, misi, dan tujuan organisasi. Pimpinan BLUD bertanggung jawab memastikan program dan kegiatan selaras dengan kebijakan daerah dan regulasi yang berlaku.. Pendanaan dalam Renstra BLUD juga menjadi aspek penting dalam menjamin pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. BLUD memiliki fleksibilitas keuangan dengan pendanaan utama berasal dari pendapatan layanan kepada masyarakat. BLUD dapat menerima hibah dari pemerintah pusat, daerah, atau pihak ketiga seperti lembaga donor dan organisasi sosial. Dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dapat digunakan dalam bentuk subsidi, belanja operasional, atau investasi infrastruktur yang mendukung layanan BLUD. Selain itu, BLUD memiliki fleksibilitas untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan. Pendapatan lain yang sah sesuai regulasi dapat menjadi sumber pendanaan tambahan BLUD untuk mendukung keberlanjutan program dan kegiatan. Dengan strategi pendanaan yang tepat, BLUD dapat menjaga keberlanjutan program serta meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan BLUD Strategi dan Kebijakan BLUD yang telah ditetapkan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan BLUD. Penyusunan ini mencakup program, kegiatan, target, pendanaan, SDM, dan administrasi dalam rentang 1 hingga 5 tahun, mempertimbangkan berbagai faktor. Rencana program, kegiatan, dan pendanaan bertujuan memberikan gambaran ukuran keberhasilan dalam mencapai visi dan misi BLUD. Akumulasi pencapaian indikator kinerja tahunan memastikan target kinerja Renstra BLUD tercapai pada akhir periode. Berikut merupakan tahapan dalam menyusun rencana program, kegiatan, dan pendanaan: Program: menentukan instrumen kebijakan yang terdiri atas satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh BLUD untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Kegiatan: menentukan tindakan yang akan dilaksanakan sesuai dengan program yang direncanakan untuk menghasilkan keluaran atau hasil tertentu yang diinginkan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sub Kegiatan: menentukan tindakan yang lebih rinci dari kegiatan dan berkontribusi pada pencapaian keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan tersebut. Pendanaan: menentukan sumber dan besaran dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari pendapatan BLUD, pendapatan APBD, atau SILPA tahun sebelumnya, pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan yang melebihi satu tahun harus diestimasi sejak awal (bersifat indikatif). Capaian Program: menentukan sasaran/cakupan objek yang menjadi target. Target Capaian Program: menentukan jumlah sasaran/cakupan objek yang menjadi target, pencapaian tahun berjalan akan menjadi dasar pengalokasian tahun mendatang. Integrasi Pelaksanaan: pelaksanaan program/kegiatan harus diintegrasikan untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan. Verifikasi: memastikan bahwa tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan dalam Renstra BLUD selaras dengan RPJMD dan Renstra Dinas. Solusi Penyusunan Renstra BLUD Dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan pendanaan pada Renstra BLUD, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar perencanaan strategis selaras dengan visi dan misi organisasi. Penyusunan program harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan yang diidentifikasi melalui analisis situasi dan target capaian BLUD. Setiap program dijabarkan ke dalam kegiatan dan subkegiatan operasional dengan indikator keberhasilan yang jelas untuk mengukur efektivitas. Perencanaan harus memperhatikan fleksibilitas dan akuntabilitas BLUD sesuai regulasi, termasuk Permendagri 79/2018 dan kebijakan terkait. Integrasi dengan RPJMD dan Renstra Dinas penting agar Renstra BLUD mendukung peningkatan kualitas layanan secara optimal. Pendanaan BLUD dalam Renstra disusun berbasis kinerja dengan sumber dari APBD, jasa layanan, hibah, dan kerja sama pihak ketiga. Pengalokasian anggaran harus mempertimbangkan efektivitas pemanfaatan sumber daya untuk mendukung keberlanjutan layanan BLUD tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Renstra BLUD harus terintegrasi dengan evaluasi kinerja tahunan dan RBA agar perencanaan dapat dikontrol dan disesuaikan. Dalam prosesnya, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan perubahan kebijakan perlu diantisipasi dengan strategi perencanaan yang adaptif dan inovatif, guna memastikan bahwa BLUD tetap mampu memberikan layanan yang optimal dan berkelanjutan. Penyusunan program, kegiatan, dan pendanaan dalam Renstra BLUD merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai visi, misi, dan tujuan BLUD, serta analisis yang cermat terhadap kebutuhan pelayanan. Dengan strategi tepat, BLUD dapat menyusun Renstra yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan. SyncoreBLUD mendukung penyusunan sesuai regulasi melalui pelatihan dan pendampingan untuk lebih dari 1.400 instansi. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam penyusunan dokumen renstra BLUD Anda. [caption id="attachment_20705" align="aligncenter" width="1024"] Pendampingan Penyusunan Renstra BLUD Secara Online[/caption]  

Dilema Penyusunan Dokumen Rencana Strategis BLUD antara Regulasi, Sumber Daya, dan Implementasi

Pengertian dan tujuan penyusunan dokumen Renstra BLUD Dokumen Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah atau Renstra BLUD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman dalam pengelolaan BLUD. Rencana Strategis ini memuat visi, misi, tujuan, dan strategi untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi layanan publik dalam periode tertentu. Dokumen Rencana strategis BLUD memiliki tujuan sebagai berikut: Memberikan arah dan pedoman strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi BLUD secara efektif Memastikan setiap program dan kegiatan BLUD selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi BLUD dengan menyediakan alat kontrol dan evaluasi kinerja yang jelas bagi pemangku kepentingan Memudahkan monitoring dan evaluasi dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai tolok ukur pencapaian program Penyusunan Dokumen Renstra BLUD mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti RPJMD dan kebijakan sektoral. Hal ini bertujuan agar program yang dijalankan tetap relevan dengan kebutuhan daerah dan pemerintah pusat. BLUD dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara profesional dan berorientasi kepuasan masyarakat melalui perencanaan strategis yang matang. Selanjutnya, Renstra adalah dokumen penting yang mengarahkan kebijakan dan operasional BLUD agar terarah, terukur, dan mendukung tujuan pembangunan daerah. Kapan suatu instansi perlu menyusun dokumen Renstra? Renstra BLUD disusun dalam kondisi penting agar kebijakan dan operasionalnya sesuai dengan regulasi serta kebutuhan layanan. Pada awal penerapan BLUD, instansi yang mengimplementasikan wajib menyusun Renstra sebagai bagian dari persyaratan administratif. Dokumen ini menjadi dasar penilaian kelayakan oleh pemerintah daerah sebelum status BLUD disahkan. Selain itu, Renstra berfungsi sebagai pedoman utama dalam menentukan kebijakan layanan dan pengelolaan keuangan. Renstra harus diperbarui setiap lima tahun sekali, mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah serta diselaraskan dengan RPJMD dan regulasi terbaru. Perubahan regulasi atau kebijakan strategis dari Kepala Daerah memerlukan penyusunan ulang Renstra untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan pemerintah. Jika evaluasi menemukan kesenjangan kinerja, seperti penurunan kualitas layanan atau ketidaksesuaian dengan target, Renstra perlu diperbaiki. Penyusunan Renstra yang tepat waktu akan memastikan perencanaan strategis BLUD berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan pelayanan publik yang diinginkan. Regulasi dan komponen dokumen Renstra Penyusunan Dokumen Rencana Strategis BLUD diatur dalam beberapa regulasi utama yang menjamin perencanaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya: Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 42 menyebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan tata Cara penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dimana peraturan ini mengatur tahapan dan tata cara penyusunan Renstra agar selaras dengan rencana pembangunan daerah. Penyusunan Renstra BLUD harus mencakup beberapa komponen utama, yaitu meliputi: Rencana pengembangan layanan, yang berisi rincian program untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kepada masyarakat.  Strategi dan arah kebijakan harus ditetapkan untuk mencapai visi dan misi BLUD secara efektif Rencana program dan kegiatan, yang berisi target dan indikator kinerja dalam periode perencanaan Rencana keuangan menjadi bagian penting dalam menyusun proyeksi pendapatan, belanja, serta sumber pendanaan untuk lima tahun ke depan. Renstra BLUD harus disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan.  Dokumen Renstra ini menjadi dasar penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta alat evaluasi dalam memastikan keberlanjutan dan optimalisasi layanan BLUD kepada masyarakat. Tantangan yang dihadapi dalam penyusunan dokumen Renstra Pada kenyataannya, penyusunan dokumen Rencana Strategis BLUD menghadapi berbagai tantangan yang dapat menghambat efektivitas perencanaan dan implementasi kebijakan, yang berupa: SDM kurang memahami proses penyusunan Renstra: tidak semua SDM  di instansi memahami teknis penyusunan dokumen perencanaan strategis, analisis keuangan, serta regulasi BLUD, sehingga dokumen renstra yang disusun hanya sebagai syarat formalitas saja.  Kurangnya pemahaman terhadap regulasi: menyebabkan kesalahan dalam penyusunan dokumen akibat minimnya sosialisasi dan bimbingan teknis.  Ketidaksesuaian dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah): perubahan kebijakan daerah yang tidak terintegrasi menyebabkan Renstra BLUD tidak selaras dengan rencana pembangunan daerah.  Keterbatasan data yang kurang valid: kesulitan mendapatkan informasi akurat mengenai keuangan, operasional, dan kinerja layanan.  Minimnya pemanfaatan teknologi informasi: pemanfaatan teknologi yang tidak maksimal dapat memperlambat proses penyusunan Renstra.  Kurangnya evaluasi terkait Renstra Sebelumnya: menyebabkan perencanaan yang kurang berbasis data dan mengulang kesalahan terdahulu.  Perubahan kebijakan yang cepat Berbagai kendala di atas dapat diperbaiki dengan solusi yang tepat agar penyusunan renstra berjalan sesuai dengan kebutuhan.  Solusi untuk menyelesaikan masalah penyusunan dokumen Renstra Dari penjelasan kendala terkait dengan penyusunan dokumen Rencana Strategis dapat diketahui bahwa permasalahan utamanya terletak pada bagaimana alur yang sesuai dalam penyusunan dokumen Rencana strategis. Dimulai dari pengumpulan data valid, regulasi terkait Renstra, serta analisis bisnis untuk menjelaskan potensi dan tantangan yang dihadapi BLUD. Pendampingan dan pelatihan penyusunan Renstra membantu memahami alur, kesesuaian, serta analisis bisnis agar program BLUD selaras dengan kebijakan daerah. Dengan adanya fenomena ini, kami tim SyncoreBLUD bersama dengan pakar BLUD memberikan solusi berupa pendampingan dan pelatihan penyusunan dokumen Rencana strategis. Pendampingan dan pelatihan ini fokus pada pemahaman alur, validasi data, kesesuaian kebijakan, dan analisis bisnis dalam penyusunan Renstra. Dengan adanya pendampingan ini, dokumen renstra bukan lagi sebagai dokumen formalitas namun lebih dari itu dokumen renstra adalah dokumen yang menjadi panduan untuk mencapai visi misi dan tujuan UPT untuk 5 tahun kedepan. Meningkatkan Kompetensi SDM sebagai Solusi Penyusunan Dokumen Renstra BLUD Solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan penyusunan Rencana Strategis adalah dengan meningkatkan kompetensi SDM untuk menyusun dokumen Renstra. Dengan SDM yang memiliki kompetensi untuk menyusun dokumen Rencana Strategis, dapat memberikan gambaran konkret terkait kondisi BLUD, analisis bisnis, proyeksi pendapatan, belanja, serta pengembangan layanan, yang selanjutnya menjadi panduan bagi BLUD untuk pelaksanaan program kegiatannya selama 5 tahun kedepan. Dengan kualitas yang baik, dokumen Renstra dapat menjadi panduan untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran BLUD. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi SDM untuk menyusun dokumen Renstra adalah dengan melakukan pelatihan/workshop dan pendampingan penyusunan dokumen Renstra. Kami Tim konsultan SyncoreBLUD hadir bersama dengan pakar BLUD, dapat membantu BLUD untuk memecahkan masalah penyusunan dokumen Renstra dengan pelatihan/workshop , pendampingan serta penyusunan dokumen Renstra. Layanan ini kami hadirkan untuk membantu BLUD untuk dapat mencapai visi, misi dan tujuannya serta dapat melakukan analisis bisnis yang relevan sehingga dokumen Renstra tidak hanya sekedar dokumen formalitas 5 tahunan, namun lebih dari itu dokumen Renstra menjadi panduan untuk mencapai target kinerja BLUD 5 tahun kedepan.    

Laporan Keuangan Teknis BLUD Antara Transparansi atau Formalitas Semata

Laporan Keuangan Teknis BLUD merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Laporan ini berfungsi sebagai alat untuk mencerminkan kondisi keuangan, efisiensi operasional, serta akuntabilitas BLUD dalam memberikan layanan kepada masyarakat. BLUD sebagai entitas yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, wajib menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.   Komponen Laporan Keuangan Teknis BLUD Beberapa komponen utama dalam laporan keuangan teknis BLUD mencerminkan kondisi keuangan dan operasional secara menyeluruh. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan penerimaan dan pengeluaran dalam satu periode anggaran untuk mengukur efektivitas penggunaan dana. Laporan Operasional (LO) mencatat seluruh pendapatan dan beban guna menentukan surplus atau defisit dari aktivitas BLUD. Neraca menggambarkan posisi keuangan, termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas pada akhir periode pelaporan. Laporan Arus Kas (LAK) mencatat arus masuk dan keluar kas berdasarkan aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan perubahan ekuitas selama periode tertentu akibat surplus atau defisit operasional. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan penjelasan tambahan terkait angka-angka dalam laporan keuangan serta kebijakan akuntansi yang digunakan. Setiap komponen memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD. Dengan adanya laporan ini, BLUD dapat menilai kinerja keuangan, merencanakan anggaran secara lebih efektif, serta memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Penyusunan laporan keuangan yang sesuai regulasi membantu meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap pengelolaan keuangan BLUD.   Pentingnya Laporan Keuangan Teknis dalam BLUD Laporan keuangan teknis BLUD memiliki peran krusial dalam pengelolaan layanan publik. Laporan ini berguna bagi pihak manajemen untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam mengalokasikan sumber daya. Mekanisme ini menjadi alat pengawasan pemerintah daerah dan auditor untuk memastikan BLUD beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat dapat menilai pengelolaan dana BLUD dan memastikan pengeluaran dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selain itu dari sisi akuntabilitas yang tinggi akan memperkuat legalitas BLUD sebagai lembaga yang profesional dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.   Metode pencatatan untuk penyusunan Laporan Keuangan Teknis BLUD Penyusunan laporan keuangan BLUD menggunakan metode pencatatan berbasis akrual dan kas untuk memastikan akurasi dalam pelaporan keuangan. Basis akrual diterapkan dalam laporan operasional dan neraca guna mencatat pendapatan dan beban saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayarkan. Metode ini memberikan gambaran lebih jelas tentang kewajiban dan sumber daya keuangan yang dimiliki BLUD. Sedangkan, basis kas digunakan dalam laporan realisasi anggaran dan arus kas untuk mencatat transaksi berdasarkan penerimaan dan pengeluaran kas secara langsung. Pendekatan ini membantu dalam memantau ketersediaan kas serta pengelolaan anggaran BLUD. Hal ini juga dapat dibantu dengan sistem pencatatan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan. Penggunaan sistem digital memastikan data keuangan lebih akurat, terdokumentasi dengan baik, serta mempermudah proses audit dan evaluasi.   Tantangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Teknis BLUD Meskipun memiliki peran penting, penyusunan laporan keuangan teknis BLUD masih menghadapi beberapa tantangan. Antara lain meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang memahami standar akuntansi pemerintahan, kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pencatatan transaksi, dan kendala dalam konsistensi penerapan regulasi. Maka, BLUD perlu menerapkan sistem pencatatan yang lebih modern dan berbasis digital. Pelatihan bagi tenaga keuangan perlu diperkuat agar dapat menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan strategi yang tepat, BLUD dapat memastikan laporan keuangannya tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengambilan keputusan manajerial.   Strategi Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan Teknis BLUD Strategi yang terstruktur dan berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan teknis BLUD. Peningkatan kapabilitas SDM memastikan pencatatan transaksi keuangan akurat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, penggunaan sistem keuangan digital menjadi solusi efektif dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi data, yang memungkinkan proses pencatatan dan pelaporan dilakukan secara lebih cepat dan transparan. Evaluasi berkala laporan keuangan memastikan kepatuhan regulasi dan mengidentifikasi perbaikan dalam tata kelola keuangan BLUD.   Salah satu cara terbaik untuk peningkatan kompetensi SDM adalah dengan melakukan workshop atau pelatihan penyusunan laporan keuangan. Selain dengan workshop dan pelatihan, pendampingan dari tenaga profesional juga diyakini efektif untuk meningkatkan kapabilitas SDM serta kualitas hasil penyusunan laporan keuangan. Berjalan selaras dengan kebutuhan BLUD, kami konsultan Syncore BLUD hadir untuk memberikan pendampingan yang efektif dan efisien serta didukung dengan sistem keuangan BLUD nomor 1 di Indonesia. Kami meyakini dengan bantuan sistem yang memadai serta dukungan Tenaga Ahli, permasalahan terkait laporan keuangan BLUD dapat diselesaikan sehingga BLUD dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.    

Evaluasi dan Penilaian Kinerja oleh Pembina BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit organisasi yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah. Dengan fleksibilitas ini, BLUD dituntut untuk tetap mempertahankan tata kelola yang baik serta memastikan penggunaan sumber daya secara optimal. Untuk mengukur keberhasilan pengelolaan BLUD, setiap BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja, yang berisi pencapaian operasional dan keuangan dalam periode tertentu. Laporan ini menjadi dasar bagi Pembina BLUD atau Dewan Pengawas guna mengevaluasi efektivitas, efisiensi, serta tingkat kepatuhan BLUD terhadap regulasi yang berlaku. Hasil dari monitoring dan evaluasi oleh Pembina BLUD atau Dewan Pengawas dituangkan dalam Laporan Penilaian Kinerja BLUD.   Kewajiban Pembina dan Dewan Pengawas untuk Menilai Kinerja BLUD Berdasarkan Permendagri 79/2018, Pembina dan Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas utama dalam penilaian kinerja BLUD, antara lain memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai aspek keuangan dan nonkeuangan BLUD, memberikan rekomendasi atas hasil penilaian, serta memonitor tindak lanjut dari hasil audit eksternal. Selain itu, Pembina dan Dewan Pengawas juga berperan dalam memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah terkait pengelolaan BLUD, termasuk dalam aspek perencanaan anggaran (RBA), permasalahan yang dihadapi BLUD, dan pencapaian kinerja secara keseluruhan.   Mengapa Perlu Menyusun Laporan Penilaian Kinerja BLUD? Tujuan penyusunan Laporan Penilaian Kinerja BLUD adalah untuk mengevaluasi kinerja BLUD secara objektif, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan, serta memastikan pengelolaannya berjalan efisien, efektif, dan akuntabel. Laporan ini juga menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah, mengidentifikasi kendala pengelolaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan efektivitas layanan dan keuangan. Selain itu, laporan ini memastikan kepatuhan BLUD terhadap Permendagri 79/2018 dan regulasi terkait, sehingga tata kelola BLUD tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.   Mekanisme Pelaporan Kinerja Sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan akuntabilitas BLUD, terdapat serangkaian tahapan penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penyampaian laporan kinerja dan penilaian kinerja. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas, Pembina BLUD, Kepala Daerah, serta Kementerian Dalam Negeri. Penyampaian Laporan Kinerja BLUD kepada Dewan Pengawas, Pembina BLUD, dan Kepala Daerah dilakukan melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/atau Organisasi serta Kementerian Dalam Negeri pada minggu ke-4 bulan Februari tahun n+1. Waktu penyampaian ini bersamaan dengan batas waktu penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLUD ke SKPD dan Laporan Keuangan SKPD ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian Laporan Penilaian Kinerja BLUD oleh Dewas atau Pembina Teknis dan Pembina Keuangan BLUD paling lambat akhir bulan Juni tahun n+1 kepada Kepala Daerah melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/atau Biro/Bagian Organisasi Sekretariat Daerah serta Kementerian Dalam Negeri. Laporan Penilaian Kinerja BLUD ini kemudian akan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD untuk tahun n+2. Dengan demikian, diharapkan kinerja BLUD dapat terus meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.   Klasifikasi Capaian Kinerja BLUD Bidang Kesehatan Penilaian kinerja BLUD mencakup dua aspek utama, yaitu kinerja keuangan dan kinerja non keuangan. Kinerja keuangan dinilai berdasarkan indikator rentabilitas (kemampuan memperoleh hasil usaha), likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek), solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang), serta kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Sementara itu, kinerja non keuangan diukur dari perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, serta pembelajaran dan pertumbuhan organisasi.  Klasifikasi kinerja capaian BLUD berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/18686/Keuda tentang Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan  terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Puskesmas. Klasifikasi capaian kinerja BLUD RSUD dikelompokkan menjadi 5 kategori, yaitu: Kategori Deskripsi Rentang Skor AA Memuaskan ≥ 90 A Sangat Baik 80 ≤ skor <90 BB Baik 70 ≤ skor <80 B Cukup 60 ≤ skor <70 C Kurang < 60 Klasifikasi capaian kinerja BLUD Puskesmas dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu: Kelompok Kriteria Status I Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen ≥ 81,3 Baik II Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen < 81,3 dan ≥ 70,3 Cukup III Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen < 70,3 dan ≥ 69,5 Kurang IV Cakupan hasil pelayanan kesehatan dan manajemen < 69,5 Sangat Kurang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BLUD, penyusunan Laporan Penilaian Kinerja BLUD menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas pengelolaan layanan dan keuangan. Dengan proses evaluasi yang sistematis, laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat monitoring, tetapi juga sebagai dasar dalam perencanaan dan peningkatan kinerja BLUD di masa mendatang. SyncoreBLUD hadir untuk mendukung instansi dalam menyusun laporan penilaian kinerja yang sesuai dengan standar regulasi, melalui layanan pelatihan dan pendampingan yang telah membantu lebih dari 1.400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD Anda. Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD Secara Online.    

Jumlah Viewers: 117