Artikel BLUD.id

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

BLUD Puskesmas Kec. Kebon Jeruk, Puskesmas Kec. Kembangan, dan KAP Syarbini Ikhsan Pontianak mengikuti pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diselenggarakan oleh PT Syncore Indonesia di Grage Ramayana Yogyakarta. Pelatihan teersebut berlangsung selama dua hari pada tanggal 5 – 6 Oktober 2017.  Dalam acara pelatihan tersebut dihadirkan narasumber Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si pada sesi I di hari pertama kemudian dilanjutkan oleh narasumber Syncore Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom. hingga pelatihan selesai. Bapak Soni Haksomo, SE., M.Si menyampaikan materi mengenai fleksibilitas anggaran, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan BLUD. Kemudian mulai sesi II hingga berakhirnya acara pelatihan, materi disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom. yang meliputi penyusunan RBA, input data penerimaan dan pengeluaran, pengisian saldo awal, jurnal umum, hingga laporan keuangan berbasis SAK. Selama dua hari tersebut, peserta pelatihan melakukan input data ke sistem informasi Akuntansi BLUD Syncore yang meliputi data RBA 2018, input data penerimaan dan pengeluaran triwulan 1 tahun 2017, saldo awal, dan jurnal umum. Seluruh peserta sangat bersemangat untuk mempelajari sistem dan menginput data ke sistem hingga pada Jumat, 6 Oktober 2017 pukul 20.15. Kemudian acara pelatihan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan kenang-kenangan kepada perwakilan masing-masing puskesmas dan KAP. Jika Anda berminat untuk mengikuti pelatihan PPK BLUD bersama Syncore, silakan:

Penerapan Bisnis Di dalam Lingkup BLUD

Penerapan Bisnis Didalam Lingkup BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang & atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan & dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi & produktivitas. Namun bukan berarti BLUD dilarang untuk melakukan praktek bisnis yang nantinya bisa meningkatkan kwalitas & kapasitas BLUD itu sendiri. Pada prakteknya bisnis dalam lingkup BLUD diperbolehkan dengan catatan sesuai kebijakan BLUD dan pihak-pihak terkait pelaku bisnis. Didalam BLUD terdapat beberapa aset & potensi bisnis yang dapat menunjang kesejahteraan suatu BLUD. Oleh karenanya BLUD sangat fleksibelitas dalam menjalankan suatu usahanya yang terstruktur dan terorganisir. BLUD mempunyai aset salah satunya lahan dan ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis. Perlakuan pemanfaatan aset lahan bisa digunakan BLUD untuk membangun tempat parkir yang nantinya pendapatan dari parkir tersebut bisa dialokasikan salah satunya, untuk pembayaran gaji para pegawai honorer dan pegawai tidak tetap Non PNS . Lahan diluar area bangunan BLUD namun masih dalam lingkup kawasan BLUD bisa dimanfaatkan untuk dibangunnya gedung maupun bangunan yang memadai untuk didirikannya ruang usaha yang nantinya bisa disewakan atau digunakan sendiri guna didirikannya kantin contohnya. Pendirian bidang usaha didalam BLUD tentunya sudah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan strategi bisnis dan konsepnya apakah kerjasama dengan pihak lain maupun tunggal. Dalam hal ini BLUD dapat sukses dan berhasil menjalankan bisnisnya apabila BLUD dapat membiayai biaya yang timbul dari beberapa kegiatan yang diadakan BLUD sehingga pendapatan-pendapatan dari sumber yang lain bisa disalurkan untuk pembenahan maupun peningkatan kadar kwalitas BLUD yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan dan penyediaan tempat BLUD yang lebih nyaman bagi para masyarakat. Dalam hal ini bukan dimaksudkan untuk mencari laba ataupun keuntungan seperti bidang usaha lainnya, namun penerapannya bertujuan untuk menjalankan bisnis dari pemanfaatan aset yang ada guna menjadi indikator BLUD agar terciptanya kesuksesan dalam pengelolaan ruang lingkup BLUD yang nantinya bisa mensejahterahkan para pegawai maupun BLUD itu sendiri. Kesuksesan itu ada karena adanya kerja keras dan strategi, indikator lainya adalah suatu motivator, penerapan pola dan strategi bisnis inilah yang menjadi motivator BLUD untuk saat ini.

Pengelolaan Kerjasama di dalam PPK BLUD

Pengelolaan kerjasama di dalam PPK BLUD ini diperbolehkan sebab PPK BLUD ini menganut sistem fleksibilitas. Sistem fleksibilitas di sini berarti diperbolehkannyaa mengelola keuangan dan berbisnis secara sehat. Masih banyak BLUD yang belum memahami mengenai fleksibilitas PPK BLUD, salah satunya yaitu diperbolehkannya bekerjasama dengan pihak lain, contohnya menyewakan ATM, membuka kantin di sekitar satker BLUD dan juga bekerjasama dengan beberapa pihak lainnya. Dengan catatan bahwa segala kerjasama ada payung hukum yang mengayomi. Pimpinan BLUD diberikan wewenang untuk mengelola bisnis secara sehat, maksudnya adalah BLUD bukan mencari keuntungan namun fokus utamaya adalah tetap yaitu peningkatan pelayanan, dengan adanya peningkatan pelayanan yang baik secara terus menerus akan ada dampak peningkatan pendapatan, inilah dampak lain dari peningkatan pelayanan : laba. demo.blud.co.id contoh dokumen

Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD

Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis PPK BLUD (Pasal 38 mengatur mengenai Pejabat Keuangan): mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan DPA-BLUD; melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi; menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan; dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. (2) Pejabat keuangan BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD download dokumen  FAQ APLIKASI PPK BLUD Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD ini bisa dikembangkan jika ada hal-hal yang perlu diatr di dalam tugas dan kewajiban pejawabat keuangan. Apa yanga da di dalam Permendagri 61 tahun 2007 hanyalah tuugas dan kewajiban yang standar yang wajib ada, namun jika ada pengembangan maka diperbolehkan.

Tata Cara Input Aplikasi PPK BLUD

Apakah ada setting user pengguna untuk masing-masing bagian sesuai tupoksi ? Dalam aplikasi PPK BLUD memiliki fasilitas untuk setting user seperti bagian penatausahaan, bagian keuangan, bagian akuntansi dan bagian adsminitrator. Langkah untuk mengganti user yaitu dengan Pilih UTL Pilih Grup pengguna Pilih tambah baru Isikan nama dan deskripsi Pilih Tambah Bagaimana langkah membuat profil instansi dalam aplikasi PPK BLUD ? Langkah yang harus dilakukan adalah Pilih menu STU Pilih informasi instansi Isikan profil instansi Pilih Simpan Bagaimana cara menyusun progam dan kegiatan dalam aplikasi PPK BLUD ? Langkah yang harus dilakukan untuk menambah progam adalah Pilih menu RBA Pilih progam dan kegiatan Pilih tambah Progam Isikan Kode, Nama dan Deskripsi Pilih Tambah Langkah yang harus dilakukan untuk menambah progam Pilih menu RBA Pilih progam dan kegiatan Pilih tambah Kegiatan Isikan data kegiatan Pilih tambah Apakah kode akun bisa dirubah, bagaimana cara menggantinya ? Bisa, kode akun dalam sistem dapat disesuaikan sesuai kode akun yang di gunakan instansi. Langkah untuk mengubah dan menambah Kode akun dapat dilakukan dengan Pilih STU Pilih Kode Akun Klik tanda plus untuk menambah baru, tanda pensil untuk mengedit, dan tanda keranjang sampah untuk menghapus. Apa saja yang perlu diinput di Pagu Sumber Dana, bagaimana cara menginputnya ? Dalam Pagu Sumber Dana yang perlu diinput adalah Sumber Dana dari BLUD, sumber dana dari APBD dan Sumber Dana dari APBN. Langkah untuk menginputkan kedalam sistem yaitu dengan Plih RBA Pilih Pagu Sumber Dana Isikan sumber dana sesuai yang telah dibuat Pilih simpan     Apa saja yang perlu diinput di Pagu Belanja, bagaimana cara menginputnya ? Didalam Pagu belanja  yang perlu diinput adalah belanja dari 3 jenis yang pertama adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan yang ketiga yaitu belanja modal. Langkah untuk menginputkan kedalam sistem yaitu dengan Plih RBA Pilih Pagu Belanja Isikan anggaran belanja sesuai yang telah dibuat Pilih simpan Apa saja yang perlu diinput di Pagu kegiatan, bagaimana cara menginputnya ? Didalam Pagu kegiatan yang perlu diinput adalah alokasi anggaran dari setiap kegiatan. Langkah untuk menginputkan kedalam sistem yaitu dengan Plih RBA Pilih Pagu kegiatan Isikan alokasi anggaran dari setiap kegiatan Pilih simpan Apakah langkah selanjutnya setelah menentukan Pagu Sumber Dana, Belanja dan kegiatan ? Langkah selanjutnya yaitu menginput Pendapatan dan biaya biaya yang dianggarkan ke dalam menu RBA kemudian pilih pendapatan untuk menginput pendapatan dan pilih biaya untuk menginput biaya. Bagaimana cara mengecek laporan RBA ? Setelah menginput pendapatan dan biaya dapat melihat laporan RBA dibagian menu RBA kemudian pilih RBA langkah selanjutnya memilih ringkasan pendapatan dan Biaya

Jumlah Viewers: 133