Artikel BLUD.id

PRA dan Pasca PPK BLUD

PRA dan Pasca PPK BLUD   Di artikel sebelumnya telah dibahas mengenai perbedaan satker bisaa dan satker setelah menjadi BLUD. Namun di bahasan kali ini lebih kepada fokus pembangunan pola pikir serta bedanya kinerja setelah menjadi BLUD. Sebelum menjadi BLUD banyak satker pemerintah yang bekerja tidak berbasis pelayana yang diberikan, hal ini terjadi sebab satker memang tidak diberikan fleksibilitas untuk mengelola instansinya sendiri. Dampak tersebut juga membuat satker pemerintah menjadi sulit dalam pengembangan infrasturktur. Dengana adanya fleksibilitas setelah menjadi PPK BLUD, maka sudah seharusnya PPK BLUD merubah diri. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menjalankan PPK BLUD: Barubahnya pola pikir Melayani. Setelah menjadi BLUD, maka mau tidak mau satker harus berjiwa melayani, sebab basis kinerja sudah mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan berarti melayani, sebab inilah sebenarnya fungsi utama: pelayanan publik. Melayani masyarakat. Orientasi Kinerja berdasarkan Output. Jika sebelum menjadi BLUD, bekerja hanya sekedar bekerja, setelah menajdi BLUD harus berubah berfokus pada output kerja, yaitu peningkatan pelayanan. Pelayanan tidak akan meningkat jika bekerja dengan standar dan tidak ikhlas. Pelayanan yang ikhlas akan membawa dampak tulus kepada pelayanan. Pelayanan yang meningkat akan membawa dampak keuntungan bagi satker yang menjalankan BLUD. Mengelola Keuangan secara mandiri. Sebelum menjadi BLUD, satker menjadi anak yang tidak mandiri, diberi jatah dan jika jatahnya berlebih maka harus wajib mengembalikan.  Namun setelah menjadi BLUD, maka wajib mengelola keuangan secara mandiri, dengan tidak terlepas dari bantuan pemerintah dalam beberapa hal. Menjalankan Bisnis yang Sehat Penegasan kalimat ini juga ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Penegasan tersebut adalah menjalankan bisnis yang sehat. Bagaimana itu bisnis yang sehat? Bisnis yang memuaskan pelayanannya dan tidak mengalami kerugian. Bagaimana bisa rugi jika PPK BLUD ini memiliki banyak sumber dana, bisa dari dana layanan itu sendiri, dana APBD dan bahkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat. Seharusnya yang menjalankan PPK BLUD ini sudah pasti bisa menjalankan bisnis yang sehat.      

Pengelolaan SiLPA PPK BLUD

Pengelolaan SiLPA PPK BLUD     Pengelolaan SilPA BLUD di lapangan masih menjadi permasalahan. Permasalahan utamanya adalah mengenai regulasi pengaturan SiLPA. Bagi yang sudah menjadi BLUD akan ada SiLPA di akhir tahun. Lalu pertanyaanya, bagaimana mengelola SiLPA tersebut, sebab jika tidak dikelola maka daerah bisa mengambil SiLPA yang ada. Hal itu disebabkan BLUD tidak dapat mengelola SiLPA yang dimiliki. SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu akan muncul pertanyaan, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan? Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun aka nada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan. Tapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit. Fokus Pengelolaan SiLPA SiLPA sebaiknya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Mengapa? Sebab biaya operasional akan ditanggung dari sumber dana BLUD tahun berjalan. Dengan pengelolaan SiLPA untuk perencanaan yang baik maka tentu BLUD akan cepat berkembang. Sarana dan Prasarana di sini adalah sesuatu yang menambah asset. Sehingga dari tahun ke tahun SiLPA digunakan untuk menambah modal BLUD. Sarana dan prasarana di sini sebaiknya sesuai dengan RSB yang sudah dibuat, dengan catatan RSB ketika dibuat telah menjalani pembuatan RSB yang tepat, jika tidak ya SiLPA digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. Lebih baik jangan digunakan untuk operasional, jika penggunaan SiLPA di operasional terlalu banyak, namun tidak menambah asset, maka SiLPA tersebut tidak efektife. SiLPA di sini tidak sama dengan SiLPA di daerah yang penggunaanya dibatasi. SiLPA BLUD boleh langsung digunakan seperti di atas, dengan catatan adanya payung hukum yang jelas.

Bisnis yang Sehat di dalam PPK BLUD

Bisnis yang Sehat di dalam PPK BLUD   Ada banyak kasus di mana BLUD belum memahami konsep surplus dan defisit. Sebab sebelum menjadi BLUD hal demikian tidak pernah terpikirkan oleh satker. Barulah setelah menjadi BLUD surplus dan defisit menjadi akrab di pelaporan keuangan PPK BLUD. BLUD wajib menjalankan bisnis yang sehat. Mengapa dikatakan wajib? Sebab PPK BLUD adalah pola pengelolaan bisnis, di mana masing-masing BLUD menjalankan bisnis, yaitu bisnis pelayanan dengan fokus utama bukanlah surplus, melainkan meningkatnya pelayanan. Ada hal penting dalam menjalankan bisnis yang sehat: 1.                Fokus utama adalah pelanggan Siapakah pelanggan di dalam BLUD ini? Yaitu masyarakat. Dengan fokus utama adalah masyarakat, maka BLUD sebaiknya memposisikan sebagai masyarakat. Apa keinginan masyarakat, apa kebutuhan masyarakat. Dengan pola pikir memposisikan sebagai pelanggan, maka pelayanan akan semakin baik. Bisa dilihat di beberapa puskesmas BLUD yang sudah benar-benar menjalankan PPK BLUD ini, maka pelayanannya akan terasa berbeda. Senyum yang ramah. Wajah tidak jutek, serta alur SOP Pelayanan yang baik. Pelanggan yang datang ke sini, walau pun ke puskesmas akan merasakan pelayanan seperti di kelas menengah atas. Hal inilah yang menjadi titik penting : perubahan fokus dan cara berpikir. 2.                Berorientasi kepada Peningkatan Pelayanan Setelah mengetahui keinginan dan kebutuhan pelanggan, langkah berikutnya adalah terus bekerja dengan fokus meningkatkan pelayanan. Pelayanan yang kian hari kian membaik perlahan akan menaikkan grafik peningkatan pelayanan. Surplus hanyalah dampak dari meningkatkan kunjungan pelayanan. BLUD tidak berorientasi kepada surplus. Hal ini sering disalah pahami oleh banyak BLUD. Sering kali BLUD mengutamakan keuntungan, tapi lupa kepada peningkatan pelayanan. Sebab jika mengutamakan keuntungan tanpa mengutamakan peningkatan pelayanan menjadi sebuah organisasi yang profit oriented, padahal BLUD adalah not for profit (tidak mengutamakan keuntungan). Pengelolaan keuangan yang mandiri   BLUD memang tidak perlu khawatir, sebab bantuan dari pemerintah akan selalu mengucur. Namun BLUD juga dituntut mandiri. Dengan adanya kewajiban penyusunan laporan keuangan berbasis SAK, di sanalah sebaiknya BLUD menata keuangannya sendiri. Semakin mandiri maka BLUD tersebut semakin baik dalam hal pola pengelolaan keuangannya.

Pelaporan Keuangan Menurut PSAP 13

Pernyataan Standar Akutansi Pemerintah (PSAP) 13 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2016 ini merupakan peraturan angina segar bagi PPK BLU karena dengan adanya PSAP 13 ini menjadi jelaslah pelaporan untuk PPK BLU, yaitu memuat 7 laporan dengan dasar akrual basis. 7 laporan ini adalah Neraca, Laporan Operasional, Lapropan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Serta Saldo Anggaran Lebih. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit-, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA atau Laporan Realisasi Anggaran BLU setidaknya mencakup pos-pos sebagai berikut. Pendapatan-LRA Belanja Surplus/defisit-LRA Penerimaan pembiayaan Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan neto Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat Sedangkan laporan SAL mencakup pos-pos sebagai berikut. Disebut sebagai Laporan Perubahan SAL karena laporan ini menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan SAL BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir Neraca Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLU menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas Investasi jangka pendek piutang dari kegiatan BLU persediaan lnvestasi jangka panjang aset tetap aset lainnya kewajiban jangka pendek kewajiban jangka panjang ekuitas Untuk mendapatkan dokumen PSAP Utuh silahkan download di regulasi PSAP 13 Atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id  

Pelaporan Keuangan BLU/BLUD dengan Teknologi Akuntansi

Zaman sudah lama memasuki era globalisasi dan teknologi. Semakin hari pekerjaan manusia semakin terbantu dengan adanya teknologi yang dirancang oleh manusia. Dengan perkembangan yang pesat, teknologi tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk memudahkan pencarian sumber informasi, tapi juga dapat sangat membantu banyak hal. Salah satunya adanya reformasi pengelolaan keuangan di pemerintahan khususnya BLU/BLUD yang diwajibkan untuk menyusun anggaran dan pelaporan keuangan SAK. PT Syncore Indonesia sebagai salah satu perusahaan teknologi Akuntansi sudah membuat fasilitas software untuk memudahkan PPK BLUD dalam menyiapkan pelaporan BLU/BLUD, mulai dari anggaran yang biasa disebut RBA, penatausahaan dan juga pelaporan keuangan berbasis SAK, yang disempurnakan lagi pelaporan keuangan berbasis KSAP 13 dengan memuat 7 laporan keuangan. 7 laporan keuangan tersebut adalah Neraca, Laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan saldo anggaran lebih. Ketujuh pelaporan tersebut sudah siap digunakan di dalam sistem PPK BLUD Syncore. Aplikasi tersebut selalu mengikuti perkembangan peraturan yang bergulir. Masih banyaknya pelaporan keuangan PPK BLUD secara manual membuat waktu pelaporan akan lebih lama memakan waktu, dan juga jika PPK BLUD tersebut sudah besar, cara manual akan sangat merepotkan berbagai pengelolaan, sehingga adanya teknologi akuntansi ini akan sangat membantu dan memangkas waktu bekerja dalam menghasilkan pelaporan akuntansinya.   Untuk melihat contoh dokumen yang dihasilkan dari sistem, silahkan kunjungi contoh dokumen Untuk melihat tutorial demo silahkan kunjungi tutorial demo sistem PPK BLUD. Atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 13 (PSAP 13)

Menteri Keuangan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.05/2015. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah 13 (PSAP 13) tersebut berisikan salah satunya tentang pelaporan keuangan BLU disajikan dengan menggunakan dasar akrual. PSAP 13 menyatakan bahwa : Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sehingga BLU kini melaporkan 7 laporan keuangan yang disajikan dengan dasar akrual basis. Pernyataan tersebut baru dikeluarkan pada akhir tahun 2015, sehingga ke depannya pasti akan banyak membuat beberapa pelaporan berubah total, mengingat selama ini pemerintahan masih menganut kas basis menuju akrual. Hal ini perlu untuk dianalisa lebih mendalam lagi, mengingat dasar pelaporan yang digunakan sudah sepenuhnya adalah akrual basis. Perusahaan Teknologi akuntansi sudah memikirkan hal ini dan sudah mulai bergerak ke arah sana, salah satuunya adalah pengembang aplikasi PPK BLUD, saat ini sudah mengakomodir tujuh laporan tersebut, namun karena pemerintah masih menggunakan kas basic to accrual maka 7 laporan tersebut terbagi, di mana LRA di sini masih menggunakan kas basic, namun laporan operasionalnya sudah sepenuhnya menggunakan accrual basic. Untuk melihat contoh dokumen yang dihasilkan dari sistem, silahkan kunjungi contoh dokumen Untuk melihat tutorial demo silahkan kunjungi tutorial demo sistem PPK BLUD. Atau ingin mencoba aplikasi PPK BLUD maka silahkan kunjungi demo.blud.co.id  

Jumlah Viewers: 133