Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD
Tugas dan Kewajiban Pejabat keuangan BLUD menurut peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis PPK BLUD (Pasal 38 mengatur mengenai Pejabat Keuangan):
- mengkoordinasikan penyusunan RBA;
- menyiapkan DPA-BLUD;
- melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya;
- menyelenggarakan pengelolaan kas;
- melakukan pengelolaan utang-piutang;
- menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
- menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan; dan
- menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Comments (0)