Artikel BLUD.id

Pelatihan Aplikasi PPK BLUD Rumah Sakit Respira Bantul

Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK oleh tim BLUD dari PT Syncore Indonesia yang diikuti oleh pegawai Rumah Sakit RESPIRA Bantul pada tanggal 06-07 November 2017 di Rumah Sakit RESPIRA Yogyakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 2 Orang Narasumber yaitu Bapak Andri Yandono SE,.MM & Ibu Putri Tami SE dari PT. Syncore Indonesia &. Pelatihan ini difokuskan agar semua peserta setelah selesai mengikuti pelatihan mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pada dasarnya pelatihan ini diminta oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul untuk kemajuan BIMTEK, namun pada saat dilakukan praktek penyusunan RBA & Laporan Keuangan minat & antusias para peserta menjadi tinggi karena Aplikasi Software Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia dapat membantu & merumuskan dengan tepat dan efektif bagaimana cara menyusun Laporan RBA sekaligus dapat menghasilkan Laporan Keuangan berbasis SAK. Sesi pertama pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan berisi paparan regulasi yang mengatur BLUD dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh BLUD. Dilanjutkan sesi kedua, ketiga dan keempat yaitu sesi penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran dengan menggunakan data real anggaran, BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dimiliki oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul. Sesi terakhir yaitu sesi akuntansi adalah sesi konsolidasi data inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Output dari pelatihan ini yaitu berupa Pelatihan & Ilmu yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul. Uniknya Rumah Sakit RESPIRA Bantul saat ini telah menggunakan SIM RS yang sudah disinkronkan untuk penyusunan RBA. Pembenahan RBA yang ada pada Rumah Sakit RESPIRA Bantul sebenarnya sangat dianjurkan, karena pada dasarnya RBA BLUD berbasis Unit Pelayanan bukan Kegiatan. Rumah Sakit RESPIRA Bantul masih menggunakan RBA berbasis kegiatan, sehingga ketika penyusunan & mapping kode akun pada aplikasi menjadi fokus utama dalam pelatihan ini, karena sangat berpengaruh pada Laporan Keuangan. Pelatihanpun telah selesai & ditutup oleh Ibu Putri Tami SE selaku Konsultan PT Syncore Indonesia. Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599  

Pelatihan PPK BLUD Di RS Paru Respira, Yogyakarta

Pelatihan PPK BLUD Di RS Paru Respira, Yogyakarta   Tim BLUD Syncore, hari Minggu baru mendaratkan kaki di Yogyakarta, dan Senin tanggal 6 November 2017 telah siap bergerak lagi ke RS Respira, Yogyakarta. Semangat tim BLUD Syncore selalu siap siaga jika dibutuhkan. Pada tanggal 6 November tersebut, Tim BLUD Syncore bersama narasumber Andri Yandono dari RSUD Panembahan Senopati melaksanakan pelatihan PPK BLUD di RS Respira. Pelatihan ini membahas mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, mulai dari pembahasan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran, juga mengenai pelaksanaan penatausahaan PPK BLUD. Memang tiidak ada aturan yang pasti untuk penatusahaan BLUD, namun sebaiknya penatausahaan BLUD haruslah bisa memanajemen BLUD dan mengontrol berjalannya BLUD. Fleksibilitas yang ada bukan menjadi pembebas untuk mengelola bagaimana pun, namun juga regulasi yang ada jangan sampai menghambat fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD tersebut. Selama pelatihan berlangsung lebih membahas kepada penyusunan RBA, di mana RBA yang disusun sebaiknya adalah beerbasis biaya, bukan lagii belanja. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan jika sudah BLUD akan menjalankan pengelolaanya secara bisnis yaitu terjadinya pendapatan dan biaya, bukan lagi penerimaan dan belanja. Memang masih ada hal-hal yang menggunakan asumsi penerimaan dan belanja, hal ini jika dasarnya adalah kas basis. Terutama pelaporan yang dilaporkan triwulanan, maka itu adalah berdasar kas basis. foto kegiatan pelatihan PPK BLUD di RS Paru Respira   artikel terkait Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit donload dokumen BLUD    

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Diskusi PPK BLUD Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Setelah tim menyelesaikan pekerjaan di Kutai Barat, akhirnya tim diberikan kesempatan untuk sejenak mampir ke kutai Kartanegara, di sana dipertemukan dengan 30 Kepala Puskesmas. Pertemuan tersebut membahas mengenai konsep PPK BLUD secara singkat dan juga membahas mengenai laporan Rencana Bisnis dan Anggaran. Acara tersebut langsung dibuka oleh kepala Dinas yang kebetulan hadir hari itu juga. Kepala Dinas dengan senang menyambut tim BLUD Syncore yang akan menjelaskan beberapa hal mengenai PPK BLUD ini. Hal tersebut terlihat dari tawa lega yang diberikan Bapak Kepala Dinas kepada tim kami. Sambutan yang hangat.   Agenda diskusi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 3 November 2017. terjadi diskusi yang sangat asik di dalam acara tersebut, terutama mengenai ketidaksepemahamannya PPK BLUD antara yang berkepentingan. Contoh saja kepala puskesmas dengan DPPKAD , sehingga pelaporan tersebut membuat teknis terhambat sebab adanya pemahamanan yang berbeda.   Selain berdiskusi, narasumber Syncore menjelaskan mengenai PPK BLUD ini dapat dipermudah dengan dibantu aplikasi, yaitu aplikasi PPK BLUD. Mengapa harus dibantu dengan aplikasi? Aplikasi dapat mempermudah pekerjaan manusia di zaman kini. Aplikasi yang dibuat oleh Syncore ini meruapakan aplikasi PPK BLUD yang mana outputnya adalah laporan RBA dan juga Laporan Keuangan SAK.   Diskusi yang sangat asik hingga terjedalah karena harus Sholat Jumat. Selesai Sholat Jumat acara dilanjutkan namun untuk membahas pertemuan pelatihan yang lebih besar lagi. Pelatihan yang nanti akan dilaksanakan adalah pelatihan selama tiga hari dan akan membahas mengenai PPK BLUD secara menyeluruh, tidak hanya diskusi kecil seperti hari ini.   artikel terkait Pelatihan PPK BLUD di UPDB Kutai Barat artikel terkait Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan Software BLUD Syncore

Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan software BLUD Syncore. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya kegiatan ekspose software keuangan BLUD Syncore yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara pada hari Jumat, 2 November 2017. Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kutai Kartanegara. Beberapa hal yang diharapkan pihak Dinkes terkait dengan hasil ekspose adalah kejealasan mengenai rencana jangka panjang konsep kerjasama yang akan berlangsung. Penjelasan metode apa yang akan digunakan selama pendampingan. Serta bagaimana kerangka besar alur software blud syncore. Dinkes Kutai Kartanegara siap menggunakan software BLUD Syncore karena merasa sudah membutuhkan alat bantu yang dapat memudahkan dalam menyusun Pelaporan Keuangan BLUD nya. Hal ini dikarenakan sebagian besar latarbelakang pendidikan bendahara Puskesmas adalah kesehatan, sehingga tidak begitu memehami mengenai penyusunan Laporan Keuangan SAK BLUD. Setelah dibuka oleh Bapak Kepala Dinas kemudian dilanjutkan dengan ekspose/penyampaian materi mengenai blud dan berlanjut ke pemaparan mengenai software oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Direktur PT.Syncore Indonesia. Beberapa hal yang disampaikan mengenai konsep kerjasama yang akan dilakukan antaralain : Konsep kerjasama yang ditawarkan adalah pelaksanaan kegiatan Pelatihan selama tiga hari menggunakan software online. Setelah pelatihan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan online sampai dengan beberapa output yang disepakati tercapai. Pemaparan mengenai kurikulum pendampingan yang akan berlangsung berisi pendampingan RBA, Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan Keuangan SAK. Paket pendampingan yang akan dilakukan adalah : Pelatihan. Pelaksanaan pelatihan selama tiga hari dibagi menjadi 6 sesi. Sesi pertama merupakan pemaparan materi mengenai konsep BLUD. Sesi kedua mengenai penyusunan RBA. Sesi ketiga mengenai alur Penerimaan. Sesi keempat mengenai alur pengeluaran. Sesi kelima mengenai alur akuntansi. Sesi keenam digunakan untuk review hasil inputan selama pelatihan berlangsung. Pendampingan online. Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk mencapai beberapa output. Output yang diharapkan akan tercapai diantaranya adalah penyusunan anggaran (RBA), Laporan Pengesahan Penggunaan Anggaran Triwulan (SPTJ) setiap Triwulan dan Laporan Keuangan SAK Semester dan Tahunan. Review. Melakukan review bersama terkait dengan hasil inputan sampai menjadi Laporan Keuangan Tahunan.   Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Standar Pelayanan Minimum

Standar Pelayanan Minimum Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, adalah standar yang ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh badan layanan umum daerah (BLUD). Standar pelayanan minimal biasanya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Standar tersebut juga dapat disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Dalam penyusunanannya, SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Kualitas layanan meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan tersebut. Dalam menyusun SPM, ada pula persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi agar SPM tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Persyaratan SPM adalah sebagai berikut, Fokus pada jenis pelayanan. Maksudnya, penyelenggaraan kegiatan pelayanan harus menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD. Maksudnya, kegiatan tersebut pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dapat dicapai. Maksudnya, kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung besarnya tingkat pencapaiannya, rasional (masuk akal), dan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan. Maksudnya, kegiatan tersebut dapat diandalkan atau dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD. Tepat waktu. Maksudnya, adanya kesesuaian antara kegiatan pelayanan dan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila SPM telah ditetapkan, maka lembaga BLUD wajib menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah tersebut. Penyusunan SPM tidak semena-mena. Penyusunan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, keuangan, dan kemampuan personil BLUD dalam bidang yang bersangkutan. Baru-baru ini, SPM di bidang kesehatan mengalami perubahan. Menurut laman depkes.go.id, konsep SPM mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementrian menjadi Kinerja Pemda. Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan, yaitu 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional. Ini berarti Pemda harus menjamin tersedianya sumberdaya: sarana, prasarana, alat, tenaga, dan dana. Perubahan tersebut juga merujuk pada pencapaian target-target SPM yang tidak lagi mengacu pada kinerja program, melainkan pada kewenangan Pemerintah Daerah.  

SiLPA & SILPA dan Bagaimana Penggunaannya.

Penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana kenapa dijadikan satu?. Dan kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA? Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD yang belum mengetahui setiap penyusunan yang ada pada Sistem Aplikasi PPK BLUD itu langsung terkait & terhubung kesetiap laporan agar bisa terbentuk laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan. Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Pengertian SiLPA/SIKPA Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporan [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]. Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya Penggunaan SiLPA Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut.   Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Jumlah Viewers: 144