Artikel BLUD.id

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD

Laporan keuangan SAK untuk BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dari SKPD, sejak menyandang status sebagai BLUD maka setiap UPTD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan SAK untuk BLUD. Hal ini diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Dalam peraturan ini mengatur mengenai PPK BLUD secara umum, baik Puskesmas, RSUD, Dana Bergulir (UPDB). Pasal 116 Ayat 1 dan 2 dalam Permendagri Nomor 61 menyebutkan bahwa Laporan Keuangan SAK  BLUD merupakan Laporan Keuangan SAK yang berbasis akrual. Berikut adalah cuplikannya: Pasal 116 BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, asset, kewajiban dan ekuitas dana. Dasar hukum diatas lah yang mewajibkan BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan berbasis Standard Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan SAK berbasis Akrual yang harus disusun sudah dijelaskan dalam Pasal 118 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Berikut cuplikannya : Pasal 118 Laporan keuangan BLUD terdiri dari : Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD diatas wajib dilaporkan setiap periode semesteran. dan tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 120 Ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa "Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir." Selengkapnya silahkan download Laporan Keuangan pada link dibawah ini: http://blud.co.id/wp/download/3778/

Darimana Konsep BLU?

Darimana konsep BLU? Konsep badan layanan umum (BLU) muncul akibat adanya reformasi sektor publik pada akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an. Pada masa itu terjadi resesi ekonomi hebat di Inggris dan di Amerika Serikat. Resesi ekonomi menyebabkan meningkatnya angka pengangguran, banyaknya pabrik industri yang tidak berproduksi, dan tingginya tingkat inflasi. Ekonomi di kedua negara ini sangat kacau kala itu. Inggris berada di bawah pemerintahan Perdana Menteri Margareth Thatcer, dan Amerika di bawah pemerintahan Presiden Ronald Reagan. Salah satu kebijakan yang diambil Reagan dan Thatcer kala itu adalah memotong tingkat pajak agar masyarakat tetap dapat membeli barang yang mereka butuhkan. Dari kondisi yang mengerikan inilah selanjutnya konsep NPM ini lahir. Konsep New Public Management (NPM) yang kemudian di Indonesia diadopsi menjadi konsep BLU, merupakan pendekatan manajemen dan teknik tertentu yang dijalankan di sektor publik dengan meniru pendekatan dan teknik yang dijalankan di sektor swasta (private-like manner). Institusi publik yang semi otonom dan dikelola dengan mekanisme layaknya entitas bisnis itu disebut dengan “the next step agencies”. Konsep NPM tidak serta merta dilakukan secara keseluruhan. Konsep ini dapat dijalankan sebagian ataupun seluruhnya bergantung pada situasi dan kebutuhan masing-masing negara. Keberhasilan Inggris dan Amerika dalam menerapkan konsep NPM selanjutnya ditiru oleh Selandia Baru dan Australia. Keberhasilan ini selanjutnya juga diikuti oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lainnya seperti, Agentschappen di Belanda, Special Operating Units (SOAs) di Kanada, dan Independent Administrative Institutions (IAIs) di Jepang. Pengadopsian konsep NPM di Indonesia diawali pada tahun 2003 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undaang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan-peraturan tersebut mengubah pola pikir pengelolaan keuangan daerah. Badan Layanan Umum diatur dengan beberapa peraturan. Peraturan yang paling menonjol dalam kaitannya dengan Badan Layanan Umum Daerah adalah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Peraturan-peraturan tersebut dapat diunduh di sini.    

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut.

Pengelolaan Keuangan BLUD di Kabupaten Garut.   Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten dengan BLUD terbanyak. Di Kabupaten Garut ada 69 BLUD. Terdiri dari 30 Puskesmas BLUD, 1 Akper dan 1 Laboratorium. Bagaimana Kabupaten Garut mengelola BLUD sebanyak itu? Tim BLUD Syncore merupakan salah satu tim yang ikut mengawal Garut dengan BLUD nya. Dari 69 BLUD yang ada di Dinkes Garut tidak semuanya sekaligus menjadi BLUD. Ada dua tahap, yang pertama Dinkes Garut menjadikan 32 BLUD pada awal tahun 2017, dan sebanyak 37 Puskesmas akan menjadi BLUD pada awal tahun 2018 nanti. Baik BLUD kloter pertama dan Kedua ini cukup berhasil. Pengalaman dari kloter BLUD pertama Dinkes Garut melakukan serangkaian acara pada 6-9 Desember lalu. Acara tersebut adalah: Pelatihan Pola pengelolaan Keuangan BLUD Pelatihan ini merupakan penyamarataan konsep BLUD baik bagi kepala puskesmas, hingga kepegawaian dan juga jajaran yang berkaitan dengan BLUD. Penyamaarataan pemahaman ini sangat dibutuhkan ketika menjadi BLUD sebab jika di daerah ada yang belum memahami BLUD maka akan terkendala dalam menjalankan BLUD nya. Sehingga penting penyamarataan persepsi dari seluruh kalangan yang berkaitan dengan BLUD. Pelatihan ini juga dibantu dengan software PPK BLUD yang dikembangkan oleh Syncore. Aplikasi ini menyediakan mulai dari alur RBA hingga pelaporan keuangan berbasis SAK. Seperti mana yang kita pahami bahwa BLUD juga melaporkan laporan keuangan berbasis SAK.   Study Banding Study banding sangatlah penting untuk melihat seperti apakah BLUD yang sudah berjalan baik. Pola belajar yang bisa diambil adalah ATM. Amatai, Tiru dan Modifikasi. Modifikasi ini berarti disesuaikan dengan daerha masing-masing. Baik secara regulasi atau polanya. Bisa jadi antar BLUD memiliki pola pengembangan yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya amsing-masing. Study banding yang Garut lakukan adalah ke Dinas Kesehatan Kulonprogo. Terutama di 5 puskesmas yang ada di Kulonprogo. Study banding ini untuk mengetahui bagaimana pola PPK BLUD di Dinkes Kulonprogo, yang mana kita tahu bahwa Dinkes Kulonprogo berhasil dengan pengurangan masyarakat yang merokok.   Penyamaan Dokumen Ada banyak BLUD yang dilepas oleh Dinas sehingga banyak persepsi pelaporan yang berbeda-beda. Namun untuk keberhasilan BLUD sebaiknya segala yang berhubungan dengan pelaporan ada regulasi daerah yang mengatur, hal ini untuk memudahkan pelaporan yang sama di setiap BLUD. Silahkan download contoh laporan BLUD baik pasca atau Pra BLUD.    

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK - BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi dalam kenyatannya masih saja ada permasalahan salah satunya berkaitan dengan pembelanjaan biaya langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat memperngaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri dalam artian BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis.

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA Cuaca Kota Yogya yang panas tidak menyurutkan niat 25 puskesmas dari kabupaten Tangerang untuk mengikuti pelatihan penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan yang berlangsung selama dua hari dari hari Senin, 04 Desember 2017 hingga Selasa, 05 Desember 2017 ini diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Sesi pertama pelatihan diisi penjabaran materi terkait badan layanan umum daerah (BLUD) oleh Bapak Bejo Mulyono. Dalam pemaparannya ini, Bapak Bejo Mulyono kembali menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri 61 Tahun 2007 dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Di sesi selanjutnya, materi dipaparkan oleh Bapak Niza Wibyana Tito. Jika pada sesi sebelumnya dijelaskan aturan-aturan dan gambaran umum mengenai BLUD, pada sesi ini materi lebih difokuskan pada teknis penyusunan RBA. Penyusunan dokumen RBA ini tidak dilakukan secara manual, melainkan dibantu dengan software rancangan PT Syncore Indonesia. Tiap-tiap puskesmas mendapatkan pendampingan dalam melakukan input data RBA mereka ke dalam software ini. Sebelum melakukan input data ke sistem, peserta diwajibkan untuk melakukan mapping kode rekening yang tertera di kertas kerja manual mereka ke dalam kode akun yang ada di software. Permasalahan muncul ketika input data selesai dilakukan dan data yang dihasilkan dari input RBA berbeda dengan data yang telah dilaporkan di rencana kerja dan anggaran (RKA). Padahal, RKA mereka telah diketok palu. Perbedaan ini terletak pada jumlah total belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Total anggaran masing-masing dua jenis belanja tersebut berbeda jumlahnya dengan yang dilaporkan di RKA. Bagaimanapun juga, instansi harus mengikuti RKA yang telah disahkan. Oleh karena itu, penyusunan RBA ini harus disesuaikan dengan dokumen RKA-nya. Jenis-jenis belanja apa saja yang dalam RKA telah dimasukkan dalam salah satu dari tiga jenis belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), maka dalam RBA juga harus dikelompokkan sama dengan RKA-nya. Aturan-aturan terkait BLUD dapat dilihat di sini  

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya   BLUD Puskesmas di Indonesia sudah banyak yang berhasil menjadi BLUD yang baik, namun tidak jarang juga bahwa di Indonesia masih banyak BLUD yang salah jalan, maksudnya adalah BLUD hanya sebagai perubahan luarnya saja, namun dari segi dalamnya masih merasa sebagai SKPD. Hal ini banyak terjadi di Indonesia. Setiap bulan, Tim  BLUD Syncore menangani ratusan orang yang berkonsultasi dari puskesmas dan BLUD selain puskesmas tentang penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK, dan juga software PPK BLUD. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar mengenai pengelolaan BLUD yang mereka jalani. Contohnya baru saja Tim BLUD Syncore menangani 57 orang dari dinkes Kabupaten Tangerang yang datang ke Jogjakarta untuk pelatihan PPK BLUD. Dalam Pelatihan tersebut di bahas mengenai RBA 5 BAB, dan juga cara menyusunnya. Kesalahan BLUD ketika awal menjadi BLUD adalah belum memahami bahwa BLUD berlandaskan peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD. foto pelatihan PPK BLUD Dinkes Kab. Tangerang 2017   Selama ini ketika menjadi BLUD mereka masih mengacu kepada Permen 13 dengan kode rekeningnya, padahal hal tersebut seharusnya tidak lagi dilihat kecuali untuk konsolidasi 3 jenis belanjanya saja. BLUD sudah menggunakan konsep biaya yang nanti laporannya berbentuk laporan Keuangan SAK. Pelatihan Dinas Kab.Tangerang berlangsung selama dua hari dan berhasil memahamkan peserta mengenai : Konsep PPK BLUD Penyusunan Rincian RBA Format RBA 5 BAB Dan Dokumen RBA 5 BAB   Di dalam pelatihan juga dihadirkan Pak Bejo sebagai salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Beliau mengatakan bahwa jika BLUD tidak bisa menjalankan fleksibilitas karena peraturan, maka buat peraturannya. Contohnya adalah fleksibilitas pengelolaan SiLPA di awal tahun, SiLPA seharusnya bisa digunakan langsung di awal tahun dengan catatan adanya peraturan hokum yang mendasarinya. Di dalam pelatihan tersebut peserta sangat antusias untuk menyusun RBA dengan dibantu software PPK BLUD, sehingga peserta mampu memahami pelatihan dan penyusunan RBA dengan mudah.

Jumlah Viewers: 153